PEMERIKSAAN PAJAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PEMERIKSAAN PAJAK. Kelompok VI Hartanto Heri Joni Aprilyanto Muhammad Danny Robby
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STANDAR PEMERIKSAAN.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 7.
Materi 10.
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

PEMERIKSAAN PAJAK

PTKP (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 137/ PMK.03/2005 Rp. 13.200.000,00 ( tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri WP Orang Pribadi; Rp. 1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk WP) kawin; Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

PTKP (lanjutan) Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pemeriksaan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa/ kelompok pemeriksa baik di kantor pajak (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat WP (Pemeriksaan Lapangan), meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.

Tujuan Pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan: SPT Lebih bayar dan atau rugi; SPT tidak atau terlambat disampaikan; SPT memenuhi kriteria yang ditentukan oleh DJP untuk diperiksa; adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban perpajakan lain.

Tujuan Pemeriksaan (lanjutan) Tujuan lain, yaitu: Pemberian NPWP secara jabatan atau penghapusan NPWP; Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP; WP mengajukan keberatan atau banding;

Tujuan Pemeriksaan (lanjutan) Pengumpulan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto; Pencocokan data dan atau alat keterangan; Penentuan WP berlokasi di wilayah terpencil; Penentuan satu atau lebih tempat terhutan PPN; Tujuan-tujuan lain.

Hak & Kewajiban WP Hak WP meminta pemeriksa menunjukkan tanda pengenal; meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan (SP3); Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukkan tanda pengenal atau SP3; meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;

Hak dan Kewajiban Meminta tanda bukti peminjaman buku- buku,catatan-catatan,serta dokumen- dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan

Hak & Kewajiban Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu

Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnyayang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha,pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak Memberi kesempatan pada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Memberi keterangan yang diperlukan