PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD KELOMPOK 3 : Rizka Kurnia Andaru 115030200111016 Nur Ihwanul Fathoni 115030200111040 Novita A. Laily 115030200111108 Sindi Nurfadila 115030200111135 Melda Darika 115030200111136
Prinsip Penyusunan Anggaran APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan peraturana daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.
Lanjutan... Struktur APBD dalam keuangan daerah diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi: Pendapatan Daerah Belanja Daerah Pembiayaan Daerah
Lanjutan... Penyusunan APBD didasarkan prinsip sebagai berikut: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Transparan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; Melibatkan partisipasi masyarakat; Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Substansi APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Kebijakan Umum Kebijakan umum memuat pertunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. Pedoman APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pedoman penyusunan APBD meliputi: a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah daerah dengan Kebijakan Pemerintah; b. Prinsip Penyusunan APBD; c. Kebijakan Penyusunan APBD; d. Teknis Penyusunan APBD; dan e. Hal-hal Khusus Lainnya.
Teknik Penyusunan APBD 2013 1. Pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli 2012. Rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut disampaikan kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan, yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD pada waktu yang bersamaan.
Lanjutan... Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, kepala daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD. Rancangan peraturan daerah tentang APBD disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat Minggu 1 bulan Oktober 2012. Penetapan APBD harus tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Kebijakan Umum Anggaran Proses penyusunan KUA adalah sebagai berikut: 1) Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD (RKUA). 2) Penyusunan RKUA berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. 3) Kepala daerah menyampaikan RKUA tahun anggaran berikutnya, sebagai landasan penyusunan RAPBD, kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. 4) RKUA yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA).
Prioritas dan Plafon Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran atau PPA adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) setelah disepakati dengan DPRD. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD atau RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
Lanjutan... Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni.
Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut: Lanjutan... Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut: menentukan skala prioritas pembangunan daerah; menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan; dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Menurut Pasal 89 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, setelah ada Nota Kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang harus diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Lanjutan... RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.
1 2 3 Proses Penetapan APBD Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang Evaluasi Rraperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2 Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 3