DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB PP No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP pada PBB Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB dan penunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I dan/atau Bupati/ Walikota Madya Kep. Daerah TK II Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI Jakarta UU No. 12 Tahun 1994 UU PDRD No. 28 Tahun 2009 Peraturan Daerah No.16 Tahun 2011 PBB
PENGERTIAN PBB PBB dapat didefinisikan sebagai “pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994” dan UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan, keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak PBB
OBJEK PBB Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan BUMI : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dll BANGUNAN : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan PBB
BANGUNAN Jalan Lingk. Fasilitas Lain JaLan Tol Kilang, Pipa Kolam Renang Gal.Kapal, Dermaga Tempat Olahraga Pagar Mewah Taman
OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti musium merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian/tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya,tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu PBB
PBB SEBAGAI PAJAK PUSAT Berdasarkan UU PDRD th 2009, PBB yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu : PBB sektor Perkebunan PBB sektor Perhutanan PBB sektor Pertambangan PBB
PBB SEBAGAI PAJAK DAERAH Objek PBB pedesaan dan perkotaan adalah Bumi dan /atau bangunan yang dimiliki , dikuasai, dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan PBB
SUBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) ORANG ATAU BADAN Memperoleh manfaat atas bangunan Memperoleh manfaat atas bumi Memiliki, menguasai bangunan Mempunyai suatu hak atas bumi Pasal 4 ayat (2) SUBJEK PAJAK Dikenakan kewajiban membayar pajak WAJIB PAJAK
DASAR PENGENAAN PAJAK Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya, dengan memperhatikan : Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya Nilai perolehan baru Penentuan Nilai Jual Objek Pengganti PBB
DASAR PENGHITUNGAN NILAI JUAL KENA PAJAK SERENDAH-RENDAHNYA 20 % DAN Pasal 6 ayat (3) dan (4) NILAI JUAL KENA PAJAK SERENDAH-RENDAHNYA 20 % DAN SETINGGI-TINGGINYA 100 % PERSENTASE NJKP DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NILAI JUAL KENA PAJAK 40% X NJOP 20% X NJOP PENETAPAN BESARNYA (PP No. 25 TAHUN 2002) NILAI JUAL KENA PAJAK OBJEK PAJAK PERKEBUNAN, KEHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN; OBJEK PAJAK LAINNYA BILA NJOP Rp. 1 MILYAR ATAU LEBIH NILAI JUAL OBJEK PAJAK KURANG DARI Rp. 1 MILYAR 40% X NJOP 20% X NJOP
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak Besarnya NJOPTKP dengan ketentuan sbb: Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya NJOPTKP untuk DKI mulai tahun 2010 Rp 15.000.000 (berdasarkan masing-masing perdati II) Mulai tahun pajak 2012 , setiap Pemda boleh menetapkan NJOPTKP dengan nilai maximal Rp 24.000.000 dan minimal Rp 10.000.000 PBB
SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari PBB
FORMULIR SPOP = Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPPT = Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SKP = Surat Ketetapan Pajak SKP dikeluarkan apabila : SPOP tidak disampaikan dan telah ditegur secara tertulis Berdasarkan pemeriksaan / keteranga lain, jumlah pajak lebih besar daripada hitungan SPOP yg disampaikan WP PBB
SPPT SURAT DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA PAJAK TERHUTANG KEPADA WAJIB PAJAK
STTS
WAJIB PAJAK MENGISI SPOP PENDATAAN Pasal 9 ayat (1), (2), (3) WAJIB PAJAK MENGISI SPOP JELAS BENAR LENGKAP DITANDATANGANI
tidak disampaikan dalam waktu 30 hari disampaikan dalam waktu 30 hari PENERBITAN KETETAPAN Pasal 10 SPOP tidak disampaikan dalam waktu 30 hari disampaikan dalam waktu 30 hari Setelah ditegor secara tertulis SPPT SKP BERDASARKAN PEMERIKSAAN/ DATA LAIN SPOP TIDAK BENAR
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 11, 12, 13, dan 14 DASAR PENAGIHAN SEJAK D I T E R M A SPPT 6 bulan TEMPAT PEMBAYARAN - Bank, - Kantor Pos , - Tempat lain yg ditunjuk 1 bulan S K P 1 bulan S T P MENTERI KEUANGAN DAPAT MELIMPAHKAN KEWENANGAN PENAGIHAN PAJAK KEPADA : GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA
SANKSI ADMINISTRASI WP yg tidak menyampaikan SPOP dan telah ditegur tertulis dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak WP yg berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak terhutang lebih besar dari laporan SPOP dikenakan sanksi administrasi 25% dari selisih pajak terutang WP yg tidak atau kurang membayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi 2% per bulan dari tgl jatuh tempo sampai hari pembayaran, maksimal 24 bulan PBB
KEBERATAN DAN BANDING Apabila WP keberatan terhadap SPPT dan SKP , WP dapat mengajukan Surat Keberatan kepada DJP, masing2 satu surat tersendiri dan untuk setiap tahun pajak. Keberatan diajukan dalam bahasa Indonesia dengan menyertakan alasan yg jelas. Keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP. WP yg tidak puas terhadap Putusan Keberatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. PBB
PENGURANGAN Menteri Keuangan dalam hal : Dirjen Pajak Pasal 19 dan 20 Menteri Keuangan dalam hal : - Kondisi tertentu Objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak/sebab -sebab tertentu lainnya - Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa PAJAK TERUTANG Dirjen Pajak atas permintaan WAJIB PAJAK karena hal-hal tertentu DENDA ADMINISTRASI
PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN Sektor Pedesaan dan perkotaan adalah pengenaan PBB terhadap semua bumi dan bangunan yang ada di wilayah tersebut kecuali atas lahan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
TARIF PBB PEDESAAN & PERKOTAAN Pasal 80 UU PDRD menetapkan tarif PBB untuk pedesaan dan perkotaan paling tinggi adalah 0,3%. PBB
UU PBB VS UU PDRD No Uraian UU PBB UU PDRD 1 Objek Bumi dan Bangunan Bumi dan Bangunan kecuali digunakan untuk kegiatan pertambangan kehutanan dan perkebunan 2 Tarif 0,5% Max 0,3% 3 NJKP 20% dan 40% Tidak ada 4 NJOPTKP Max 24 juta Min 10 juta 5 Penghitungan 0,5% x 20% (NJOP – NJOPTKP ) 0,5% x 40% ( NJOP – NJOPTKP ) Max 0,3% ( NJOP – NJOPTKP ) PBB
Tarif PBB di Jakarta Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : Tarif 0,01% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp.200.000.000,- Tarif 0,1% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp.200.000.000,- sampai dengan kurang dari Rp.2.000.000.000. Tarif 0,2% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp.2.000.000.000.- sampai dengan kurang dari Rp.10.000.000.000.- Tarif 0,3% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan lebih dari Rp.10.000.000.000,- PBB
CONTOH PENGHITUNGAN PBB PERUMAHAN Tuan Hakim melakukan transaksi sebagai berikut : Pada Tahun 2010 membeli tanah di Jakarta Slipi seluas 500m2 dengan harga Rp 1.000.000,-/m2 ( NJOP kelas 065 Rp 1.032.000/m2 ) Membangun rumah bertingkat seluas 400m2 senilai Rp 1.500.000/m2 ( NJOP kelas B 020 Rp 1.516.000/m2 ) selesai akhir 2010 Pada tahun 2011 membeli tanah di Jakarta Kebayoran seluas 300 m2 dengan harga Rp 1.500.000 /m2 ( NJOP kelas A 061 Rp 1.573.000/m2 ) Hitung PBB yang terutang atas Tuan Hakim pada tahun 2012 NJOP TKP ditetapkan Rp 10.000.000,- PBB
JAWABAN SOAL PBB SLIPI : NJOP Tanah : 500 x 1.032.000 = Rp 516.000.000,- NJOP Bangunan : 400 x 1.516.000 = Rp 606.400.000,- NJOP Tanah dan Bangunan = Rp 1.122.400.000,- NJOP TKP = Rp 10.000.000,- NJKP = Rp 1.112.400.000,- PBB = 0,5% x 40% x 1.112.400.000,- = Rp 2.224.800,- PBB Kebayoran NJOP Tanah 300 x 1.573.000,- = Rp 471.900.000,- PBB = 0,5% x 20% x 471.900.000,- = Rp 471.900,- PBB
Contoh : Bapak Adul di blok C perumahan Pulogebang Kirana mempunyai bangunan 119 m2 diatas tanah 120 m2. NJOP tanah tahun 2015 sebesar Rp 4.155.000/m2. NJOP bangunan tahun 2015 sebesar Rp. 2.625.000/m2. NJOPTKP ditentukan sebesar Rp. 15.000.000 Berapa PBB tahun 2015 yang harus dibayar? PBB
Jawab: Jumlah NJOP tanah 120 x Rp 4.155.000 = Rp. 498.600.000 (A) Jumlah NJOP bangunan 119 x Rp 2.625.00 = Rp. 312.375.00 (B) NJOP dasar pengenaan PBB = A + B = Rp. 810.975.000 NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) = 20% x (Rp. 810.975.000 - Rp.15.000.000) = 20% x Rp.795.975.000.- = Rp. 159.195.000 PBB yang harus dibayar = 0,5 % x Rp. 159.195.000 = Rp.795.975 PBB
Perhitungan PBB atas Rumah Susun / Apartemen Contoh : Perumnas mendirikan rumah Susun dengan data sbb : Luas Tanah : 5.000 M2 ; (NJOP = Rp36.000/M2) Bangunan - 200 Unit Tipe 21 @ 21m2 = 4.200 m2 - 100 Unit Tipe 36 @ 36m2 = 3.600 m2 - 50 Unit Tipe 48 @ 48m2 = 2.400 m2 -Jumlah Luas Bangunan Hunian = 10.200 m2 -(Kelas B.30 (NJOP = Rp. 264.000/m2) Bangunan Bersama - (Tangga, emper DLL) = 1.800 m2 (NJOP = RP 264.000/m2) - Jumlah Bangunan Hunian & Bersama = 12.000 m2 Bangunan Sarana (Jalan, tempat parkir dll) - Kelas Luasnya = 2.000 m2 Hitunglah PPB terutang atas bangunan dengan Tipe 36 NJOPTK Rp. 8jt)
Perhitungan PBB atas Rumah Susun TIPE 36 Jawab : NJOP tanah = 5.000x36.000 = Rp. 180.000.000,- NJOP Bangunan - Hunian = 10.200xRp.264.000 Rp.2.692.800.000,- - Bersama = 1.800xRp.264.000 Rp. 475.200.000,- - Prasarana= 2.000xRp.264.000 Rp. 528.000.000,- - Jumlah NJOP Bangunan Rp.3.696.000.000,- - NJOP Tanah=(36 : 10.200)xRp.180.000.000) = Rp. 635.294 - NJOP Bangunan=(36:10.200)xRp.3.696.000.000,- Rp.13.044.705 - NJOP Tanah dan Bangunan Rp.13.619.000 - NJOP TKP (Rp. 8.000.000) - NJOP Untuk Perhitungan PBB Rp. 5.079.000 - PBB = 0,5% x 20% x Rp5.079.000 Rp. 5.079
PBB SEKTOR PERKEBUNAN Sektor Perkebunan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang digunakan untuk pengusahaan tanaman perkebunan dengan luasan paling sedikit 2 (dua) hektar, termasuk emplasemen.
PENGENAAN PBB PERKEBUNAN Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan adalah hasil penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. Nilai tanah merupakan penjumlahan nilai dasar tanah dan SIT.
STANDAR INVESTASI TANAMAN (SIT) PERKEBUNAN KEP DJP NO.16/PJ.6/1998 Standar Investasi adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu pembangunan dan/atau penanaman dan/atau penggalian jenis sumber daya alam atau budidaya tertentu, yang dihitung berdasarkan komponen tenaga kerja, bahan dan alat, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga tahap produksi atau menghasilkan SIT adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk satu jenis tanaman budidaya perkebunan per hektar yang dihitung berdasarkan : - koomponen tenaga kerja; - bahan dan alat; mulai dari pengolahan tanah hingga tanaman menghasilkan Catatan : Penentuan SIT perkebunan diatur sebagai berikut : a. Besarnya SIT perkebunan dihitung berdasarkan jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu jenis tanaman budidaya perkebunan per hektar dalam satu tahun. b. Apabila suatu jenis tanaman budidaya perkebunan dalam satu tahun mengalami lebih dari satu kali periode tanam, maka besarnya SIT perkebunan dalam satu tahun dihitung sebesar standar investasi untuk sekali periode tanam dikalikan jumlah periode tanam dalam satu tahun.
PENENTUAN BESARNYA NJOP SEKTOR PERKEBUNAN KMK 523/KMK.04/1998 J.O PMK 150/PMK.04/2010 Pasal 3 Areal kebun : Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan Objek Pajak berupa bangunan NJOP = NJOP tanah + Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan SIT menurut umur tanaman NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya NJOP = Nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan - penyusutan fisik
ISTILAH - ISTILAH Areal Produktif adalah suatu areal di dalam wilayah suatu perkebunan yang telah ditanami dengan monoditas perkebunan baik telah menghasilkan ataupun belum menghasilkan. Areal Belum Produktif merupakan suatu areeal di dalam wilayah suatu perkebunan yang terdiri dari arel yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal yang belum diolah. Areal Emplasemen adalah suatu areal didalam wilayah suatu perkebunan yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan sarana pelengkap lainnya (mess, kantor dll) Areal lainnya terdiri dari areal yang tidak produktif (cadas, rawa dll) dan areal Jalan untuk kepentingan perusahaan
Contoh soal PT.Sawit Seberang, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit didaerah Sumatera selatan memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut : A. Tanah 1. Areal kebun : a. Usia tanaman 2 tahun : 100 Ha, kelas A.178 Lamp I ( Rp1.700,- / M2 ) S I T : Rp2.795.000,- per Ha b. Tanaman sudah menghasilkan : 300 Ha, kelas A. 178 Lamp I S I T : Rp5.646.000,- per Ha 2. Areal emplasemen : a. Kantor : 0,5 Ha , kelas A. 140 Lamp I ( Rp14.000,- / M2 ) b. Gudang : 1 Ha , kelas A. 147 Lamp I ( Rp10.000,- / M2 ) c. Pabrik : 2 Ha, kelas A. 87 B. Bangunan : a. Kantor : 500 M2 , kelas B. 72 Lamp I ( Rp700.000,- / M2 ) b. Gudang : 1.000 M2, kelas B. 78 Lamp I ( Rp505.000,- / M2 ) c. Pabrik : 4.000 M2 , kelas B. 84 Lamp I( Rp365.000,- / M2 ) Hitung PBB atas perkebunan tersebut bila NJOPTKP : Rp10 juta
JAWABAN A. NJOP Tanah 1. Areal Kebun : a. Usia tanaman 2 tahun : 100 x 10.000 x Rp1.700,- = Rp 1.700.000.000,- 100 x Rp2.795.000,- = Rp 279.500.000,- b. Tanaman sdh menghasilkan : 300 x 10.000 x Rp1.700,- = Rp 5.100.000.000,- 300 x Rp5.646.000,- = Rp 1.693.800.000,- 2. Areal Emplasemen : a. Kantor : 0,5 x 10.000 x Rp14.000,- = Rp 70.000.000,- b. Gudang : 1 x 10.000 x Rp10.000,- = Rp 100.000.000,- c. Pabrik : 2 x 10.000 x Rp10.000,- = Rp 200.000.000,- NJOP Tanah ( 1 + 2 ) = Rp 9.143.300.000,-
JAWABAN B. NJOP Bangunan : a. Kantor : 500 x Rp700.000,- = Rp 350.000.000,- b. Gudang : 1.000 x Rp505.000,- = Rp 505.000.000,- c. Pabrik : 4.000 x Rp365.000,- = Rp 1.460.000.000,- NJOP Bangunan = Rp 2.315.000.000,- C. NJOP Tanah dan Bangunan ( A + B ) = Rp 11.458.300.000,- NJOPTKP = Rp 10.000.000,- NJOP untuk perhitungan PBB = Rp11.448.300.000,- PBB : 0,5% x 40% x Rp11.448.300.000,- = Rp 22.896.600,-
PBB SEKTOR PERHUTANAN Ada 2 macam jenis pengelolaan perhutanan : Sektor Kehutanan yang dikelola berdasarkan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ( HPHTI ) Sektor Kehutanan yang dikelola berdasarkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Sah lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI )
PENENTUAN BESARNYA NJOP KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 SEKTOR KEHUTANAN KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 A. Untuk HPHTI Areal hutan : Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan hutan tanaman industri Objek Pajak berupa bangunan NJOP = NJOP tanah + jumlah biaya pembangunan hutan tanaman industri menurut umur tanaman NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya NJOP = Nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan - penyusutan fisik
PENENTUAN BESARNYA NJOP KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 SEKTOR KEHUTANAN KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 B. Untuk HPH, HPHH, IPK, serta ijin sah lain selain HPHTI Areal produktif : Areal belum/tidak produktif, emplasemen dan areal lainnya Objek Pajak berupa bangunan NJOP = 8,5 x Hasil bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya NJOP = Nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan - penyusutan fisik
AREAL DALAM SEKTOR KEHUTANAN Areal Produktif yang disebut juga Areal Blok Tebangan yaitu areal hutan dimana kayu-kayu pada areal tersebut mempunyai umur ataupun diameter yang cukup untuk ditebang dan bernilai ekonomis. Luas areal ini biasanya dinyatakan didalam Rencana Karya Tahunan (RKT) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan kepada para pengusaha hutan..
Areal Belum/Tidak Produktif yang disebut juga Areal Non Blok Tebangan yaitu areal hutan dimana kayu-kayunya belum layak ditebang karena belum cukup umur dan tidak ekonomis untuk ditebang. Areal Lainnya yaitu areal yang tidak ada tegakannya (tidak ada pepohonannya) seperti rawa, payau, waduk/danau, atau yang digunakan oleh pihak ketiga secara tidak sah. Log Ponds yaitu areal perairan didalam hutan yang digunakan untuk tempat penimbunan kayu. Log Yards yaitu areal daratan didalam hutan yang digunakan untuk penimbunan kayu.
Areal lainnya berupa tanah rawa, luas 100 Ha, kelas 200 ( Rp 140/m2 ) PT Warna Lestari usaha perhutanan di Kalimantan Timur tahun 2012 telah menyampaikan SPOP : Tanah Areal produktif tanah hutan blok tebangan berupa kayu meranti Luas 200 Ha, kelas 198 ( Rp 200/m2 ) Areal belum produktif tanah hutan non blok tebangan Luas 4.000 Ha, kelas 198 ( Rp 200/m2 ) Areal Log Log ponds (tempat penampungan kayu di air) Rp 2,7 per m2, luas 10 Ha, kelas 523 Log yards (penumpukan kayu di darat), luas 5 Ha, kelas 198 ( Rp 200/m2 ) Areal lainnya berupa tanah rawa, luas 100 Ha, kelas 200 ( Rp 140/m2 )
Areal implasemen Pabrik 20.000 m2, kelas 188 ( Rp 670 / m2 ) Gudang 2.000 m2, kelas 188 ( Rp 670 / m2 ) Kantor 1.000 m2, kelas 188 ( Rp 670 / m2 ) Perumahan 10.000 m2, kelas 185 ( Rp 910 / m2 ) Bangunan : Pabrik 1.000 m2, kelas 088 ( Rp 264.000,00 per m2 ) Gudang 500 m2, Rp 264.000,00 per m2 Kantor 200 m2, kelas 086 ( Rp 310.000 / m2 ) Perumahan 5.000 m2, kelas 086 ( Rp 310.000 / m2 ) Angka kapitalisasi adalah 8,5 sedangkan hasil bersih tahun sebelumnya ialah sebesar Rp 1.000.000.000,00 NJOPTKP ditetapkan Rp 24.000.000,- Hitung PBB Terhutang
JAWABAN A. NJOP Tanah Areal Produktif : 8,5 x Rp 1.000.000.000,- = Rp 8.500.000.000,- Areal Belum Produktif : 40.000.000 x Rp 200,- = Rp 8.000.000.000,- a. Log Ponds : 100.000 x Rp 2,7 = Rp 270.000,- b. Log Yards : 50.000 x Rp 200,- = Rp 10.000.000,- Areal Lain / Rawa : 1.000.000 x Rp 140,- = Rp 140.000.000,- Areal Emplasmen : a. Pabrik 20.000 x Rp 670 = Rp 13.400.000,- b. Gudang 2.000 x Rp 670 = Rp 1.340.000,- c. Kantor 1.000 x Rp 670 = Rp 670.000,- d. Perumahan 10.000 x Rp 910 = Rp 9.100.000,- Total NJOP Tanah = Rp 16.674.780.000,-
JAWABAN B. NJOP Bangunan Pabrik 1.000 x 264.000,- Rp 264.000.000,- Gudang 500 x 264.000,00 Rp 132.000.000,- Kantor 200 x Rp 310.000 Rp 62.000.000,- Perumahan 5.000 x Rp 310.000,- Rp 1.550.000.000,- Total NJOP Bangunan Rp 2.008.000.000,- C. NJOP Tanah dan Bangunan ( A + B ) Rp 18.682.780.000,- NJOPTKP Rp 24.000.000,- NJOP untuk perhitungan PBB Rp 18.658.780.000,- PBB : 0,5% x 40% x Rp18.658.780.000,- Rp 37.317.560,-
PBB SEKTOR PERTAMBANGAN Ada 4 macam jenis pertambangan : Sektor Pertambangan Minyak Gas dan Bumi Sektor Energi Panas Bumi
NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya PENENTUAN BESARNYA NJOP SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 Pasal 6 Areal produktif : Areal belum/tidak produktif, emplasemen dan areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan Objek Pajak berupa bangunan NJOP = 9,5 x Hasil penjualan minyak dan gas bumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya NJOP = Nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan - penyusutan fisik
NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya PENENTUAN BESARNYA NJOP SEKTOR PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 Pasal 7 Areal produktif : Areal belum/tidak produktif, emplasemen dan areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan Objek Pajak berupa bangunan NJOP = 9,5 x Hasil penjualan energi panas bumi/ listrik dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya NJOP = Nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan - penyusutan fisik
PENENTUAN BESARNYA NJOP KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C ( LOGAM DAN BATUAN ) KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 Pasal 8 Areal produktif : Areal belum/tidak produktif, emplasemen dan areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan Objek Pajak berupa bangunan NJOP = 9,5 x Hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya NJOP = Nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan - penyusutan fisik
Objek Pajak berupa bangunan PENENTUAN BESARNYA NJOP SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS GALIAN C ( NON LOGAM NON BATUAN ) KMK 523/KMK.04/1998 jo KEP DJP 16/PJ.6/1998 Pasal 9 Areal produktif : Areal belum/tidak produktif, emplasemen dan areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan Objek Pajak berupa bangunan NJOP = Angka kapitalisasi tertentu X hasil bersih galian tambang dalam setahun sebelum tahun pajak berjalan NJOP = NJOP tanah sekitar dengan penyesuaian seperlunya NJOP = Nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan - penyusutan fisik Catatan : NJOP atas Objek Pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan Kontrak Karya atau Kontrak Kerjasama ditetapkan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak yang berlaku (Pasal 10)
Contoh soal Tanah Areal produktif : 400 Ha, kelas A.48 ( Rp 270 ) PT. Equatorial Mining, sebuah perusahaan tambang minyak bumi di Papua menguasai/memeperolah menfaat dari bumi dan bangunan sebagi berikut :: Tanah Areal produktif : 400 Ha, kelas A.48 ( Rp 270 ) Areal belum Produktif : areal General Survey : 300Ha, kelas A.50 ( Rp 140 ) areal Eksplorasi : 100 Ha , kelas A.49 ( Rp 200 ) areal non produksi open : 250 Ha , kelas 198 ( Rp 200 ) areal non produksi plug and abandone : 100 Ha kelas 198 ( 200 ) Areal tidak produktif berupa tanah pengamanan 100 Ha kelas 198 ( Rp 200) Areal penambangangan khusus perairan : 1 Ha kelas A 39 ( Rp 72 )
Contoh soal Areal emplasemen : Pabrik : 20 Ha , kelas 185 Gudang : 2 Ha , kelas A.182 Kantor : 1 Ha, kelas 154 Perumahan : 5 Ha, kelas ( Rp 10.000 ) Bangunan : Pabrik : 6 Ha , kelas.084 Gudang : 5.000m2, kelas B.81 Kantor : 200m2, kelas B.078 Perumahan : 1 Ha, kelas B.075
Contoh soal B. Bangunan : a. Pabrik : 50.000 M2 , kelas B.86 lamp I b. Gudang : 5.000 M2, kelas B.86 lamp I c. Kantor : 2.000 M2 , kelas B.84 lamp I ( Rp365.000,- / M2 ) d. Perumahan : 10.000 M2, kelas B.81 lamp I C. Hasil berih penjualan bahan galian tambang setahun = Rp. 1 Milyar angka kapitalisasi = 9,5 Hitung PBB atas perkebunan tersebut bila NJOPTKP : Rp10 juta
jawab A. NJOP Tanah 1. Areal Produktif = 9,5 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 9.500.000.000 2. Areal belum produktif : a. General Survey : (5%x500x10.000)xRp.140 =Rp. 35.000.000 b. Eksplorasi thn ke-4: (20%x100x10.000)xRp.200 =Rp. 40.000.000 c. Eksplorasi perpanj ke II : (50%x150x10.000)xRp.200 =Rp. 150.000.000 3. Areal tidak produktif : 100x10.000xRp.140 =Rp. 140.000.000 4. Areal Emplasemen : Pabrik : 20x10.000xRp. 1.200 =Rp. 240.000.000 Gudang : 20x10.000xRp. 1.200 =Rp. 24.000.000 Kantor : 1x10.000xRp. 5.000 =Rp. 50.000.000 Perumahan : 5x10.000xRp.10.000 =Rp. 500.000.000 NJOP BUMI/TANAH =Rp. 10.697.000.000
jawab B. NJOP Bangunan 1. Pabrik : 50.000xRp.310.000 =Rp. 15.500.000.000 2. Gudang : 5.000xRp.310.000 =Rp. 1.550.000.000 3. Kantor : 2.000xRp.365.000 =Rp. 730.000.000 4. Perumahan : 10.000xRp.429.000 =Rp. 4.290.000.000 NJOP BANGUNAN =Rp. 22.070.000.000 NJOP BUMI DAN BANGUNAN =Rp. 32.749.000.000 NJOPTKP Rp. 10.000.000 NJOP untuk perhitungan PBB =Rp. 32.739.000.000 PBB = 0.5%x40%xRp. 32.739.000.000 =Rp. 65.478.000