Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser FSPMI kerja sama Acils Hotel Srondol Indah, Semarang 14 – 17 Juni 2007
UUD 1945 (HASIL AMANDEMEN) Ayat (2), Pasal 27 Ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan….. Setiap orang berhak utk memajukan dirinya dlm memperjuangkan haknya secara kolektif utk membangun masyarakat, bangsa & negaranya.
UUD 1945 (HASIL AMANDEMEN) Pasal 28E Pasal 28H Pasal 28D Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan pendidikan, dan kepastian hukum yg adil serta mendapat imbalan & perlakuan yg adil & layak dlm hubungan kerja. Setiap orang berhak utk bekerja serta mendapat imbalan & perlakuan yg adil & layak dlm hubungan kerja. Pasal 28E Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28H Setiap orang berhak atas jaminan sosial yg memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sbg manusia yg bermartabat.