KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 9.
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Sanksi Pajak Hafiez Sofyani.
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
SENGKETA PAJAK.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTEMUAN V.
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP Pada Kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha Orang Pribadi Wajib melaporkan usahanya Pada Kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha Badan Wajib melaporkan usahanya Untuk dikukuhkan sebagai PKP pada kantor DJP meliputi : tempat tinggal Tempat kedudukan pengusaha Tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha orang pribadi/Badan yg mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor DJP Wajib melaporkan usahanya

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP WAJIB PAJAK Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Surat Pemberitahuan (SPT) Merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi dalam suatu masa pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak dalam sistem tersebut.

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II WP yang dikecualikan dari Kewajiban menyampaikan SPT Sesuai Permenkeu no. 1831/PMK.03/2007 wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah : WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II Wajib Pajak yg dikecualikan dikenakan denda karena tidak menyampaikan SPT Berdasarkan pasal 7 ayat 2 KUP jo.Per 186/PMK.03/2007 Wajib Pajak non efektif adalah : WPOP yang telah meninggal dunia WPOP yg sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. WPOP yang berstatus WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia BUT yang tidak melakukan kegiatan di Indonesia WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan Menkeu WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menkeu

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II JENIS – JENIS SPT Adalah Surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak : Pasal 21 dan pasal 26 Pasal 22 Pasal 23 dan pasal 26 Pasal 25 Pasal 4 ayat 2 Pasal 15 PPh dan PPnBM (Form 110711108) PPh bagi PPN form 1107 BUT) Surat Pemberitahuan Masa Surat Pemberitahuan Tahunan Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak : SPT tahunan PPh Badan SPT PPh WP Orang Pribadi

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II FUNGSI SPT Bagi WP penghasilan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan : Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, Harta dan kewajiban, Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan –undangan perpajakan. Fungsi SPT Bagi WP

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II FUNGSI SPT Berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan Fungsi SPT Bagi POMOTONG PEMUNGUT

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II Pengisian dan Penyampaian SPT Benar : Dalam perhitungan Dalam penerapan peraturan UU pajak Dalam penulisan Sesuai dengan keadaan yg sebenarnya 2. Lengkap, adalah memuat semua unsur yg berkaitan dengan objek pajak dan unsur Lain yag harus dilaporkan dalam SPT 3. Jelas, adalah melaporkan asal usul atau sumber dari obyek pajak dan unsur- unsur lain yg harus dilaporkan dalam SPT 4. Ditandatangani : Secara biasa Tandatangan stempel tanda tangan elektronik atau digital

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II CARA PENYAMPAIAN / PELAPORAN SPT 1. Langsung BUKTI TANDA TERIMA DARI KPP YANG BERSANGKUTAN 2. Melalui Pos 3. Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat BUKTI PENERIMAAN ELEKTRONIK 4. e-Filing melalui ASP (aplication provider)

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II Batas waktu penyampaian SPT (ps 3 ayat 3 KUP) no Jenis SPT Yang menyampaikan Batas akhir penyampaian 1 Masa PPh ps 21/26 Pemotong PPh ps 21/26 Tgl 20 setelah akhir masa pajak 2 Masa PPh 22 Ditjen Bea dan Cukai 7 hari setelah penyetoran 3 Masa PPh ps 22 Bendaharawan Tgl 14 setelah akhir masa pajak 4 Pemungut lainnya 5 Masa PPh ps 23/26 Pemotong PPh ps 23/26 6 Masa PPN dan PPnBM Pengusaha kena pajak (1107/1108) 7 Masa PPnBM 8 SPT tahunan a. WPOP b. WP Badan 3 bulan setelah berakhit tahun pajak 4 bulan setelah berakhir tahun pajak

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II SANKSI KETERLAMBATAN PELAPORAN SPT SPT masa PPN, denda RP 500.000,- SPT Masa lainnya, denda RP100.000, 3. SPT tahunan WP Badan, denda RP 1.000.000,- 4. SPT Tahunan WPOP, denda Rp 100.000,- DITAGIH OLEH DJP MELALUI SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) STP : surat untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II Perpanjangan waktu penyampaian SPT Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPh paling lama 2 bulan , dengan cara permohonan tertulis atau cara lain kepada Dirjen Pajak, dengan dilampiri : Perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak Surat setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak yang terutang (bila kurang bayar) Perhitungan sementara fom 1770Y (orang pribadi atau 1771 Y Badan atau 1721Y PPH ps 21)

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II Pembetulan SPT (pasal 8 ayat 1 KUP) (sebelum jangka waktu 2 tahun dan sebelum dilakukan pemeriksaan) WP dapat mengajukan pembetulan SPT dengan syarat : Surat Pernyataan tertulis Dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan Bila pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus diajukan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka WP dikenakan sanksi administrasi 2% perbulan atas pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran, bagian bulan dihitung 1 bulan penuh Menyampaikan perhitungan sementara PPh yang terutang Melampirkan SSP lembar ke 3 j / SSE jika ada pembayaran tambahan

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II Pembetulan SPT setelah 2 tahun (pasal 8 ayat 4 KUP) Walaupun Dirjen pajak telah melakukan pemeriksaan, namun belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, WP dapat dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yamg telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnyayang dapat mengakibatkan : Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil Pajak yg kurang dibayar sebagai akibat pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Sebelum Dilakukan Penyidikan Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, sepanjang belum dilakukan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana pasal 38 KUP, terhadap ketidakbenaran tersebut WP tidak dilakukan penyidikan apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidak benarannya perbuatannya tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (pasal 8 ayat 3 KUP)

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II SANKSI PIDANA Karena alpa Tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara, dan perbuatan tsb merupakan pertama kali maka WP tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi wajib bayar kekurangan pajaknya, dan kena sanksi administrasiBerupa denda 200% dari jumlah kekurangan bayar pajak dengan SKPKB. (pasal 13 A KUP). Bila Alpa perbuatan keduakalinya dst WP dikenakan : (ps 38 KUP) Denda minimal 1X jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan max. 2x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar Pidana kurungan min. 3 bulan dan max. 1 (satu) tahun 2. Dengan sengaja Tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara, dipidana : Pidana penjara min 6 bulan dan max. 6 tahun Denda min. 2x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan max. 4x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar (pasal 39 ayat 1 KUP)

Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II PEMAHAMAN MAHASISWA Diharapkan mahasiswa lebih memahami mengenai : KEWAJIBAN SETELAH MEMILIKI NPWP JENIS DAN FUNGSI SPT TATA CARA PELAPORAN SPT SANKSI BILA TIDAK MELAPORAN SPT DENGAN BENAR