Metode Penelitian Ilmu Hukum Sulistyowati Irianto
Metode apa yang digunakan ? Tergantung pengertian hukum apa yang diyakini secara paradigmatik Hukum: law as it is, law as it should be, law in the books, ideological approach metode doktrinal Hukum: law in action, descriptive approach metode hukum empirik
MPH doktrinal/juridis dogmatik Analisis content, word by word dlm pasal2 Apa makna, arti, setiap kata Implikasinya apa Siapa yg dirugikan, diuntungkan Dengan cara bagaimana Secara kritikal: logika berpikir, kepentingan2 di balik kata, kalimat dalam pasal2
Putusan hakim, buat rekonstruksi: Siapa versus siapa Perkaranya apa (berapa besar ? Scarce resources ?) Argumentasi para pihak Pertimbangan hakim (logika berpikir, kepentingan2) Putusan hakim (bgm, implikasinya apa ?)
MPH Empirik hukum: bukan hanya UU, ttp juga dokumen antropologis, sosiologis, yg hidup Mpelajari hukum bekerja dlm masyarakat Hkm bersentuhan dg politik, sosial, ekonomi, budaya, agama Apakah hukum formalisasi dr “hukum rakyat ?” atau produk bargaining kepentingan ? Kepastian hukum ??
continue Pentingnya mpelajari hukum: hkm adl konsep yang powerful, mengkonsepkan (mengkognisikan) segala sesuatu, siapa kita Menentukan perilaku (benar, salah) Hukum bermuatan kepentingan, hasil bargaining politik
Sumbangan metode ilmu sosial Salah pengertian: Metode ilsos sangat luas, bukan hanya metode kuantitatif (variable, pembuktian hipotesa, sampel, representasi, prosedur)
Metode kualitatip Yang dicari: tentang pola2 (pattern), keteraturan melalui penggambaran (kasus2), tidak bicara ttg variabel, pembuktian hipotesa, sampel, keterwakilan, “generalisasi” Law case, case study (termasuk extended case method), life history method, Memungkinkan studi mendalam ttg suatu kasus: hukum menjadi pusat utk menjelaskan konteks ekonomi, politik, budaya, sosial, agama)
Continue (metode) Metode: studi dokumen (sama spt studi doktrinal), secara kritikal analisis Studi lapangan: pengamatan, wawancara dengan berbagai tekniknya
Terimakasih