MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Q.S. At-Tahrim Ayat 8.
Advertisements

Etika Pergaulan Remaja dalam Pandangan Islam
KELEBIHAN BULAN RAMADHAN
RAMADHAN POWER OF TRAINING
   Pendidikan Agama Islam ( PAI )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Akhlaq terhadap Diri Sendiri
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
BAHAYA NARKOBA.
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
I’tikaf di Masjid Phapros 23 Ramadhan 1431 H
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
OLEH : ABDUL GOFUR RAKA HEDIANA
JILBAB BUSANA MUSLIMAH
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
x3 Bab II Perbuatan Zina Kelompok 2 : Hanifah husnun (8)
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA
HINDARI ZINA DAN PERGAULAN BEBAS
PERILAKU SEKS BEBAS DALAM PANDANGAN ISLAM
Makanan dan minuman dalam islam
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
SIKAP IKHLAS, SABAR, DAN PEMAAF
Free Powerpoint Templates
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ASPEK AKHLAK
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
PUTERI-PUTERI TERSAYANG
THAHARAH KELOMPOK 5 : ADIT ISTIQOMAH RIFDA KAMILA SILVIA PUJI LESTARI.
MAU JADI APA BUMI TANPA ISLAM ? ESSAY
HALAL HARAMNYA MAKANAN – MINUMAN
Fiqih Nikah.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
MATA KULIAH AGAMA ISLAM
Akidah Akhlak Madrasah Aliyah
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
KELOMPOK 3 ALDI TRIA LESMANA BABA ABDUL BASITH FAHAD ABDILLAH
HALAL HARAMNYA MAKANAN – MINUMAN
PENGENDALIAN DIRI, HUSNUDHAN, UKHUWAH
ISLAM DAN KESEHATAN Ajaran Agama Islam Bertujuan Untuk Memelihara 5 Hal Pokok : 1. Agama 2. Jiwa 3. Akal 4. Kehormatan (keturunan) 5. Kesehatan.
Kaidah – kaidah dalil asma’ wa sifat
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
SERTA ADAB KETIKA MAKAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH
Assalammuallaikum Wr. Wb.
1 Juz 7 Zaenal Abidin. 2 Surat Al Maidah Al Anam Sikap org nasrani yg beriman kpd Al-Quran Larangan mengharamkan makanan yg halal Sumpah.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
Perundangan Zaman Rasulullah
BAB 12 GEJALA KERUNTUHAN AKHLAK
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
  Nikmat Allah  “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir?” (Q.s. 90: 8-9)  Sarana.
Nurhasanah. Dampak negatif pergaulan bebas dan zina Melemahnya iman Malas beribadah Hamil di luar nikah aborsi Penyakit kelamin/ hiv/ aids Ketergantungan.
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS Bab II Kelas X Semester I MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS

Indikator Pembelajaran Menganalisis isi kandungan Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24): 2 serta hadits tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina. Menjelaskan manfaat dan hikmah larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.

Tujuan Pembelajaran Meningkatkan keimanan kepada Allah Menganalisis Kandungan Al Qur’an pada ayat terkait Memahami larangan pergaulan bebas Menghindari pergaulan bebas dan sebab-sebabnya.

Makna Pergaulan Bebas Pergaulan Bebas adalah proses interaksi antara seseorang dengan orang lain atau kelompok lain, yang jauh dari nilai-nilai norma atau aturan agama Islam.

Faktor Penyebab Pergaulan Bebas Rendahnya Pemahaman Agama Keluarga pecah (Broken Home) Lingkungan yang rusak Salah berteman Rendahnya tingkat pendidikan

Akibat Negatif Pergaulan Bebas Zina Narkoba Minuman Keras Rokok dan Judi Penyakit menular (HIV, AIDS dan sejenisnya) Meningkatnya kriminalitas Rusaknya keluarga

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 1. ZINA Zina adalah melakukan hubungan seksual terlarang antara lelaki dan perempuan yang tidak ada ikatan sah secara perkawinan. Juga termasuk dilakukan dengan lelaki sejenis (Homoseksual) atau sesama perempuan (lesbian) Zina merupakan dosa besar dalam agama Islam, karena perbuatan tersebut merusak tatanan kehormatan dan keturunan. Firman Allah: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS. Al Isra:32)

Jenis Pelaku Zina Ghairu Muhsan (belum berkeluarga) Muhsan (berkeluarga) Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang. Ghairu Muhsan (belum berkeluarga) Zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. ( QS. An-Nur:2)

Akibat Zina Zina termasuk dosa besar, juga terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu. Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan ciri orang beriman. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap., membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya dan sebab sempitnya hati Status anak hasil zina yang tidak jelas dalam nasab dan waris. Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, dan melahirkan kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya. Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, Spilis dan Gonore Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas 

Pintu Masuk Perbuatan Zina Tidak menjaga pandangan (Ghaddul Bashar) Berdua-dua dengan lain jenis yang bukan mahram. Pacaran Mengakses pornografi

Perintah Menundukkan Pandangan قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30)

Jenis Perbuatan Termasuk Zina كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657

2. Narkoba

TUGAS KELOMPOK KLASIFIKASIKAN JENIS-JENIS NARKOBA DAN EFEKNYA BAGI KESEHATAN MANUSIA BAGAIMANA PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA

3. Minuman Keras Haramnya Miras يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Ma-idah: 90)

Larangan Minuman Keras dalam Hadits لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380

Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376

4.Judi يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 90-91)

Efek Negatif Judi Malas bekerja Menghambur-hamburkan harta Hartanya haram Terlilit hutang

Unsur-Unsur Permainan Judi Adanya taruhan Ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan Hadiah diambil dari uang pendaftaran peserta Adanya undian

Hukum Beberapa Permainan “Mirip” Judi Tanpa Taruhan Apakah hukum main kartu remi, dadu, monopoli dan sejenisnya? HARAM MAKRUH

1. Haram Hukumnya Bermain Kartu Remi, dan sejenisnya Tanpa Taruhan عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260). Alasannya: Melalaikan dari ibadah Termasuk perbuatan sia-sia dan membuang waktu permainan ini menyerupai permainan kaum kafir Lebih baik dicari alternatif permainan lain

2. Makruh Hukum yang jika dikerjakan tidak mengapa namun, jika ditinggalkan berpahala. Walaupun tidak sampai diharamkan, sebaiknya permainan yang alat-alatnya ada kemiripan dengan alat-alat judi sebaiknya dihindari. Apalagi kartu remi dan kartu gaple, kartu-kartu itu memang benar-benar digunakan orang untuk berjudi. Makruhnya permainan ini karena ada banyak kesamaan dengan judi, khususnya bila menggunakan alat-alat permainan yang khas digunakan oleh para penjudi. Setidaknya akan menimbulan pandangan yang negatif di tengah masyarakat, dan akan timbul dugaan keliru yang hanya membuat fitnah serta menurunkan citra dan muru'ah (kemuliaan seseorang). Sedangkan dalam permainan monopoli dan sejenisnya, uang yang dipakai cuma uang mainan saja dan bukan uang betulan. Maka tidak bisa dianggap sebagai judi betulan. Kurang lebih logikanya mirip dengan orang minum air putih yang dibotol khamar (minuman keras). Botol itu sudah dicuci bersih sebelumnya, lalu diisi dengan air putih dan diminum. Tentu saja tidak akan memabukkan, sebab air putih itu halal dan tidak memabukkan. Maka hukumnya pun halal, namun tetap memperhatikan waktu dan tidak melalaikan ibadah.

5. Rokok

Larangan Umum وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

Larangan Perbuatan Membahayakan Orang Lain لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah)