PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
Iuran Tetap, Eksplorasi, Produksi, kompensasi data informasi. Pemegang IUP / IUPK Pendapatan Negara Pajak Pajak, Bea masuk, Cukai Bukan Pajak Iuran Tetap, Eksplorasi, Produksi, kompensasi data informasi. Pendapatan Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Pendapatan Lain
6% Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi 1% Daerah Penghasil 2,5% Daerah lain 2,5% 6% Pendapatan Pemerintah Daerah Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Besaran tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi, dan harga komoditas tambang. Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah dibayar langsung ke kas daerah setiap 3 (tiga) bulan setelah disetor ke kas negara.