KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT FASILITASI KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH MAKASSAR, 15 NOVEMBER 2017
TUJUAN NEGARA DALAM ALINEA KE-IV PEMBUKAAN UUD 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia HAK WARGA NEGARA PS. 27, 28 F, 28 H, 28 J,34 UUD 1945 PENDIDIKAN, KESEHATAN, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN YG LAYAK, DAN JAMINAN SOSIAL, HAK BERKOMUNIKASI & MEMPEROLEH INFORMASI
Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemda KEBIJAKAN DESENTRALISASI Sudah Terjadi beberapa kali Perubahan Kebijakan Desentralisasi di Indonesia Dari 10 kali perubahan kebijakan, 7 diantaranya Dominan Desentralisasi UU 23/2014 mendorong efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemda UU No. 23 / 2014 Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemda UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Presidential Edict 6 / 1959 Dominan Sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 3
KEMENDAGRI MENJAGA AGAR FUNGSI PEMERINTAHAN BERJALAN BAIK DI DAERAH PELAYANAN Untuk KEADILAN PEMBANGUNAN Untuk KESEJAHTERAAN PEMBERDAYAAN Untuk KEMANDIRIAN PENGATURAN Untuk KETERTIBAN KEMENDAGRI MENJAGA AGAR FUNGSI PEMERINTAHAN BERJALAN BAIK DI DAERAH
TUJUAN OTDA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI POLITIK MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT. MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL TUJUAN OTDA MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN PERAN SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN
PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN Pembagian urusan pemerintahan diatur dalam lampiran UU sehingga memberikan status otonomi yang lebih kuat kepada daerah otonom; Ditentukan suatu pola pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan/susunan pemerintahan sehingga terhindar dari tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan; PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN Terdapat keseimbangan beban urusan berdasarkan kriteria dan prinsip pembagian urusan pemerintahan yang sudah ditentukan; Urusan yang mempunyai dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan sampai ke daerah provinsi (kehutanan, kelautan dan pertambangan) sehingga relatif mudah dikendalikan. mencegah tumpang tindih kewenangan Memperkuat status urusan otonomi daerah
P E M B A G I A N U R U S A N P E M E R I N T A H A N D A E R A H Dibagi prinsip: Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi, serta kepentingan strategis nasional KONKUREN ABSOLUT UMUM PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR S P M
U R U S A N P E M E R I N TA H A N K O N K U R E N WAJIB PILIHAN TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan & perlindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Administrasi kependudukan & pencatatan sipil; Pemberdayaan masyarakat dan desa; Pengendalian penduduk & keluarga berencana; Perhubungan; Kelautan Dan Perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi & Sumberdaya Mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi. Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan umum & penataan ruang Perumahan rakyat & kawasan pemukiman; Ketentraman, ketertiban umum & perlindungan masyarakat; dan Sosial Komunikasi dan informatika; Koperasi, usaha kecil, dan menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan olah raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan kearsiapan Pasal 12
KEWENANGAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BERDASARKAN UU 23/2014 No SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1 Penyelenggaraan, sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika Pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika - 2 Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah pusat serta informasi strategis nasional dan internasional Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota 4
KEWENANGAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BERDASARKAN UU 23/2014 No SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PROVINSI KABUPATEN/KOTA 3 Aplikasi Informatika Penetapan nama domain dan sub domain bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pengelolaan nama domain instansi penyelenggara negara Pengelolaan e-government nasional Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah provinsi Pengelolaan e- government di lingkup pemerintah daerah provinsi Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota Pengelolaan e- government di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota 4
RPP tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN URUSAN KOMINFO DI PROVINSI SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI PELAYANAN Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika Tidak Ada Kewenangan Tidak Ada Pelayanan Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Provinsi 1. Penyediaan informasi publik pemerintah Informasi dan Komunikasi Publik daerah provinsi Penyelenggaraan komunikasi publik resmi pemerintah daerah provinsi Pengelolaan penyelesaian sengketa informasi publik di daerah provinsi Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Aplikasi Informatika Penjaminan kedaulatan informasi pemerintah di tingkat Provinsi 1. Peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi melalui pemanfaatan TIK 6 2. Peningkatan kualitas layanan publik Pemerintah Provinsi melalui pemanfaatan TIK
RPP tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN URUSAN KOMINFO DI KAB/KOTA SUB URUSAN KEWENANGAN KAB/KOTA PELAYANAN Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika Tidak Ada Kewenangan Tidak Ada Pelayanan Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Kab/Kota 1. Penyediaan informasi publik pemerintah Informasi dan Komunikasi Publik daerah kab/kota 2. Penyelenggaraan komunikasi publik resmi pemerintah daerah kab/kota 3. Pengelolaan penyelesaian sengketa informasi publik di daerah kab/kota (jika terbentuk Komisi Informasi Daerah kab/kota) Penjaminan kedaulatan informasi pemerintah di tingkat kab/kota Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Kab/Kota Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah Kab/Kota Aplikasi Informatika 1. Peningkatan efektifitas dan efisiensi 7 kab/kota penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan TIK 2. Peningkatan kualitas layanan publik Pemerintah kab/kota melalui pemanfaatan TIK
PERBEDAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP 41/2007 dan PP 18/2016) Lama Baru Perubahan Mendasar UU 32/2004 UU 23/2014 Tidak ada lagi SKPD yang berupa “LTD” Perangkat daerah dibedakan dalam 3 Tipologi (A, B, C) Psl. 120 s.d Psl. 128 Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Psl. 209 Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. Rumah Sakit menjadi UPT Dinas Kesehatan Pembentukan Cabang Dinas bersifat khusus (hanya yg diotonomikan ke Provinsi) (Kehutanan, Pendidikan Menengah, Kelautan dan ESDM) “Kelurahan” tidak menjadi Perangkat Kab/Kota, tetapi menjadi Perangkat Kecamatan PP 18/2016 PP 41 / 2007
DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (Psl 217 dan Psl 219 UU 23/2014 JO PP 18/2016) URUSAN PENUNJANG PEMERINTAHAN Diwadahi dalam BADAN DINAS TIDAK SETIAP DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI WAJIB & PILIHAN UPT DINAS UPT BADAN Nomenklatur Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri K/L yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. (Pasal 211 Ayat 2 UU 23/2014)
D I N A S D A N B A D A N Pasal 217 UU 23 Tahun 2014 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 UU 23 Tahun 2014 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; KEMENTERIAN DALAM NEGERI a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat & Desa; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan Perpustakaan dan kearsipan 18
LEMBAGA T ERT ENT U KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 : Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara
P E D O M A N N O M E N K L A T U R & P E M E T A A N U R U S A N Pasal 124 Ayat (1) PP 18/2016 Pada saat PP ini mulai berlaku, untuk pertama kali, penetapan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah oleh Kementerian/LPNK & pelaksanaan pemetaan UP oleh Pemda bersama dgn Kementerian/LPNK diselesaikan paling lambat 2 bln sejak PP ini diundangkan Pasal 124 Ayat (3) PP 18/2016 Dalam hal pedoman nomenklatur Perangkat Daerah belum ditetapkan sampai batas waktu sbgmana ayat (1), kepala Daerah dapat menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Perkada
PM Kominfo no. 13/2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Peraturan Menteri Kominfo nomor 13 tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri atas 6 Pasal dan 1 lampiran. Materi Muatan: Hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan daerah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis Pedoman bagi Pemda menetapkan kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan dan penganggaran. Pedoman bagi unit kerja di lingkungan Komunikasi dan Informatika sebagai dasar Kementerian pembinaan
PM Kominfo no. 13/2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika (2) Apabila kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki daerah masih terbatas, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika dapat diturunkan dari hasil pemetaan. Evaluasi terhadap hasil pemetaan dilakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Lampiran Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika.
Tindaklanjut Pasal 211 UU 23/2014 Pasal 211 Ayat (2): Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut. Tindaklanjut: Peraturan Menteri Kominfo no. 14 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
BENTUK & TIPE PERANGKAT DAERAH Bentuk Perangkat Daerah Provinsi Bidang Kominfo: Dinas; Bidang; dan Seksi. Bentuk Perangkat daerah Kabupaten/Kota Bidang Kominfo: Tipe Perangkat Daerah Bidang Kominfo Dinas tipe A untuk beban kerja yang besar Dinas tipe B untuk beban kerja yang sedang Dinas tipe C untuk beban kerja yang kecil Jumlah Penduduk Luas Wilayah Jumlah APBD variabel : Umum : 20% Teknis : 80% Indikator Teknis masing- masing urusan pemerintahan yang ditetapkan
T I P O L O G I P E R A N G K A T D A E R A H PADA PRINSIPNYA SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN DILAKSANAKAN OLEH 1 DINAS UNTUK MELAKSANAKAN PRINSIP TERSEBUT DI ATAS, DINAS KOMINFO DIKATEGORIKAN KE DALAM: TIPE A (Skor lebih 800) TIPE B dan (Skor 601-800) TIPE C (Skor lebih dari 400 – 600) TIDAK LAGI DIKENAL PERUMPUNAN DINAS KOMINFO, KECUALI URUSAN YANG SANGAT KECIL SEHINGGA BEBAN TUGASNYA TIDAK MASUK KATEGORI TIPE C, DIWADAHI DENGAN KRITERIA: SKOR 300-400, SETINGKAT BIDANG SKOR KURANG DARI 300, SETINGKAT SUB BIDANG
NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Bidang Kominfo: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi; Bidang Komunikasi dan Informatika; dan Seksi Komunikasi dan Informatika. Nomenklatur Perangkat daerah Kab/Kota Bidang Kominfo: Dinas Komunikasi dan Informatika Kab/Ko; Seksi Komunikasi dan Informatika PENGGABUNGAN URUSAN BIDANG KOMINFO Apabila berdasarkan perhitungan nilai variabel tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas daerah Provinsi dan kabupaten/kota sendiri, maka harus digabung dengan urusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BIDANG KOMINFO PROV/KAB/KO SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG KOMINFO PROV/KAB/KO Tipe A 1 Sekretariat 3 subbagian 4 bidang 12 seksi Tipe B 1 Sekretariat 2 subbagian 3 bidang 9 seksi Tipe C 1 Sekretariat 2 subbagian 2 bidang 6 seksi
KOMISI INFORMASI PASAL 23 UU 14/2008 (KIP) Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yg berfungsi menjalankan UU KIP & peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi NonLitigasi
KOMISI INFORMASI PASAL 29 UU 14/2008 (KIP) (1) Dukungan administratif, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi (4) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan
KESIMPULAN & SARAN (1) Sekretariat Komisi Informasi Daerah dilekatkan (ex officio) pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (4) UU KIP. (2) Bentuk kelembagaan Komisi Informasi Daerah tidak tepat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kominfo karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana amanat Permendagri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD
KESIMPULAN & SARAN (3) Tugas dan wewenang Komisi Informasi Daerah (KID) termasuk dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Lampiran I UU 23/2014 ttg Pemda, sehingga anggaran KID menjadi beban APBD. (4) Dalam memperkuat peran Sekretariat KID di Daerah, maka didorong agar Komisi Informasi di Daerah lebih aktif terlibat dalam proses perumusan kebijakan-kebijakan publik di daerah selain tugas2 terkait penyelesaian sengketa informasi publik.