JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
Untuk mu PERAWAT ku Kisahmu dalam keseharian Tugasmu dalam keteduhan, hening Raut lelah tampak pada auramu Tanpa satu pun rasa yang akan tau itu Larut malam terjaga.... Kau lalui itu dengan ikhlas... Tuk satu kemanusiaan... Yang terbaring lemah tanpa suara
Jarum jarum infus terpasang Jeritan malam buatmu terjaga Hanya harap yang kau sebut dalam hati Ya tuhan... Bantulah hambaMu Semoga ini cepat berlalu Hanya harap dalam sukma Karena ku lega melihatmu dalam senyum ......KESEMBUHAN.... Dikutip dari Suara Literasi Perawat Indonesia
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) DASAR : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya (pengganti KEPMENPAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MENPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan AK nya
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)) Pengangkatan Pertama kali dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengangkatan dari jabatan lain ke JFT Kenaikan JFT Pengangkatan dalam JFT tingkat Ahli (Alih Jenjang)
PENGANGKATAN PERTAMA KALI Perawat Terampil : Berijazah D III Keperawatan Pangkat paling rendah Pengatur (II/c) Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir) Perawat Ahli : Berijzah paling rendah Ners Pangkat minimal Penata Muda (III/a) Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir)
PENGANGKATAN PERTAMA KALI Pengangkatan pertama kali sebagaimana tersebut di atas adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari CPNS CPNS yang diangkat dari formasi jabatan Perawat 1 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS harus diangkat dalam jabatan fungsional Perawat
Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Fungsional Tertentu Usia paling tinggi 50 tahun Tersedia formasi untuk jabatan Perawat Memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pengangkatan pertama kali Memiliki pengalaman di bidang keperawatan paling kurang 1 tahun
Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Fungsional Tertentu Pangkat yang ditetapkan bagi PNS tersebut sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Sehingga dimungkinkan jenjang jabatan yang ditetapkan lebih rendah dari pangkat yang dimilikinya
Kenaikan Jabatan Memenuhi angka kumulatif mininal untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi Minimal 1 tahun dalam jabatan terakhir Mengikuti dan lulus uji kompetensi (berlaku bagi yang naik jabatan TMT 1 Januari 2016) Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Kenaikan Jabatan Uji Kompetensi yang semula diberlakukan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan TMT 1 Januari 2016 Dikarenakan Kemenkes pada saat itu masih dalam proses menyusun pedoman tersebut Agar tidak menghambat pembinaan karier Perawat yang akan naik jabatan MAKA Diberlakukan TMT 1 Januari 2018
AK tersebut pada masing-masing jenjang tidak berlaku kumulatif Kenaikan Jabatan ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI minimal bagi Perawat Ahli yang naik jabatan : Dari Ke AK Minimal Pertama (III/b) Muda (III/c) 2 Muda (III/c) - Muda (III/d) 4 Muda (III/d) - Madya (IV/a) 6 Madya (IV/a) - Madya (IV/b) 8 Madya (IV/b) - Madya (IV/c) 10 Madya (IV/c) - Madya (IV/d) 20 Madya (IV/d) - Madya (IV/e) 25 AK tersebut pada masing-masing jenjang tidak berlaku kumulatif
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli Perawat terampil yang memperoleh ijazah Ners dapat diangkat dalam jabatan Perawat ahli Perawat terampil pangkat II/c – II/d yang memperoleh ijazah Ners dan akan diangkat ke dalam jabatan ahli harus ditetapkan terlebih kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a)
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli PERSYARATAN : Tersedia Formasi untuk jabatan Perawat Ahli Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan Mengikuti dan lulus Diklat Alih Jenjang (TMT Uji Kompetensi diberlakukan, apa Diklat Diwajibkan juga, masih dikoordinasikan kembali) Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir)
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli Perawat terampil yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional ahli diberikan AK sebesar 65 % AK kumulatif dari : Pendidikan dan Pelatihan Kegiatan Pelayanan Keperawatan Pengembangan Profesi
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan a. Perawat (II/c – IV/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam jabatan terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan jabat an setingkat lebih tinggi bagi perawat yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimilikinya (Bagi PNS yang diangkat dari jabatan lain ke JFT )
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan b. Perawat (II/c – IV/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam jabatan terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan jabat an setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan c. Perawat (II/c – IV/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam pangkat terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan d. Perawat Penyelia (III/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 AK dari kegiatan pelayanan keperawatan
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan e. Perawat Utama (IV/e) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 AK dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan f. Selain pembebasan sementara sebagaimana tersebut diatas, Perawat dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila : Diberhentikan sementara sebagai PNS; Ditugaskan secara penuh di luar Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dst Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan (PERMENPAN 2001 = Dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat berupa penurunan pangkat)
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud huruf a – e didahului dengan peringatan oleh Pejabat Penetap AK paling lambat 6 bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan Perawat yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan baru) Selama menjalani hukuman disiplin, penilaian prestasi kerja dinilai sesuai jabatan baru
PENGANGKATAN KEMBALI Perawat yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Perawat dapat diangkat kembali apabila: Berusia max. 56 tahun Perawat Terampil, Perawat Pertama dan Perawat Muda Berusia max. 58 tahun Perawat Ahli Madya Usulan pengangkatan kembali diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir
PENGANGKATAN KEMBALI Perawat yang dibebaskan Dapat diangkat kembali sementara karena : Apabila : Cuti luar tanggungan Telah selesai menjalani cuti Negara Tugas Belajar Telah selesai menjalani tugas belajar Diberhentikan sementara Telah aktif kembali Sebagai PNS sebagai PNS Huruf a – e Telah memenuhi AK (poin Pembebasan Sementara) ditentukan
PENGANGKATAN KEMBALI Perawat yang diangkat Menggunakan AK : Kembali : Tidak dapat memenuhi AK Terakhir yang dimiliki + AK dari AK pelayanan keperawatan & peng. profesi selama pembebasan sementara Diberhentikan sementara Hanya AK terakhir yang dimilikinya Sebagai PNS & Cuti di luar Tanggungan Negara Tugas penuh di luar AK terakhir yang dimiliki + AK dari Perawat& Tugas Belajar Pengembangan Profesi selama pembebasan sementara
Mohon Maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian Terima Kasih atas perhatiannya