PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Pendidikan Anti-Korupsi
Karakteristik Bahasa Hukum
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
SALAM ADHYAKSA.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Berkelas.
PENYIDIKAN NEGARA.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
UU REPUBLIK INDONESIA NO
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Hukum Tindak Pidana Khusus
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
KELOMPOK 9 EPI-A Ratih Kuntari Dewi ( )
Peran kepolisian dalam tindak pidana korupsi khusus penglolaan bumdesa
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERAN POLRI DALAM MENGAWAL PEMBANGUNAN DESA OLEH AKBP IDA PUTU WEDANAJATI, S.H.,M.H. KASUBDIT III DITRESKRIMSUS POLDA BALI DENPASAR, 7 OKTOBER 2017

RIWAYAT HIDUP N A M A : IDA PUTU WEDANAJATI, S.H., M.H. PANGKAT : AKBP JABATAN : KASUBDIT III TIPIDKOR DIT RESKRIMSUS POLDA BALI II. PENDIDIKAN : 1. KEPOLISIAN A. SEBA MILSUK POLRI 1988 B. STUKPA POLRI THN 1998 C. SLAPA POLRI THN 2008 2. DIKJUR / SUS A. DAS PA LANTAS ( 1999 ) B. LAN PA LANTAS ( 2001 ) C. LAN PA IDENTIFIKASI ( 2004 ) D. LAT VCD FUNGSI (MABES POLRI) E. LAT DVI (JCLEC) F. LAT PENYIDIKAN KEBAKARAN (JCLEC) G. LAT TIPIDKOR (MABES POLRI) H. LAT MONEY LAUNDRING (JCLEC) I. LATKATPUAN ASSESOR (MABES POLRI) DIKBANGSPES SUS JEMEN OPS (MABES POLRI) III RIWAYAT JABATAN : ANGT KOORSPRIPIM ( ADC KAPOLDA ) KAUR REG IDENT SAT LANTAS POLRES JEMBRANA. KAPOLSEK MARGA POLRES TABANAN KAPOLSEK PUPUAN POLRES TABANAN KANIT OLAH TKP I DIT RESKRIM POLDA BALI KAPOLSEK SUKAWATI POLRES GIANYAR KANIT II SAT IV / PIDKOR DIT RESKRIM POLDA BALI KABAG OPS POLRES BULELENG KASI DIKSMAS DITLANTAS POLDA BALI KANIT II SUBDIT III/PIDKOR DIT RESKRIMSUS POLDA BALI KABAG BIN OPS DITRESKRIMUM POLDA BALI KASUBDIT III DITRESKRIMSUS POLDA BALI

ANGGARAN DANA DESA - SETIAP TAHUN MENGALAMI PENINGKATAN * TAHUN 2015 RP 20,8 TRILIYUN * TAHUN 2016 RP 46,9 TRILIYUN * TAHUN 2017 RP 60 TRILIYUN * TAHUN DEPAN DIRENCANAKAN RP 120 TRILIYUN DANA DESA YANG BEGITU BESAR BERBAGAI PERSOALAN MENGHANTUI DLM PENGELOLAAN, MAKA HAL INI HARUS DIKAWAL DGN SEBAIK-BAIKNYA SEHINGGA DANA DESA MEMBERIKAN MANFAAT YG SEBESAR BESARNYA UNTUK PEMBANGUNAN DESA. HASIL EVALUASI ADA 671 ADUAN KE KEMENTERIAN DESA, 300 ADUAN KE KPK. POLDA BALI PADA TAHUN 2016 S.D. 2017 TELAH MENERIMA 25 ADUAN DARI MASYARAKAT TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA YANG DIDOMINASI OLEH LAPORAN PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN DANA DESA OLEH APARAT DESA . POLDA BALI & JAJARAN TELAH MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP 10 KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA YG BERKAITAN DGN PENGELOLAAN DANA DESA.

FILOSOFI DANA DESA   Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik didesa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

KETENTUAN PP 60 TAHUN 2014 PASAL 19   PASAL 19 1)  Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.   2)  Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat PASAL 20 Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa

PRINSIP PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 1.  KEADILAN, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; (Inklusif) 2.  KEBUTUHAN PRIORITAS, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan   3.  TIPOLOGI DESA, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Prioritas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa.

SEGALA BENTUK PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TERMASUK RANAH TIPIKOR KARENA : DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA TERMASUK LINGKUP KEUANGAN NEGARA

PENGERTIAN KORUPSI SECARA ETIMOLOGI Istilah Korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio”, “corruptus” Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi

memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa; BAB V PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BAGIAN KEDUA KEPALA DESA PASAL 26 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa; menetapkan peraturan Desa; menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; .....….. (3) ………….. (4) …………..

PASAL 29 Kepala Desa dilarang : merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; .....…..

PERINCIAN 30 BENTUK TINDAK PIDANA KOUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001  

LANJUTAN ….  

UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA

Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG KERUGIAN NEGARA

Pasal 5 Ayat 1 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yg ; a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 5 Ayat 1: b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya Ayat 2 : Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a dan b dipidana dengan penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

Pasal 12 a Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 12 b Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

PENENTUAN PELAKU TIPIKOR Tipikor merupakan kejahatan bersama/ berjamaah Pasal 55 & 56 KUHP - Tersangka utama - Turut serta melakukan - Menyuruh lakukan - Membantu

DATA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT DANA DESA SUBDIT III DIT RESKRIMSUS DAN JAJARAN POLDA BALI TA. 2014 S/D 2017

LANJUTAN …..

LANJUTAN …..

LANJUTAN …..

Salam Anti Korupsi Dan Anti Gratifikasi

SEKIAN DAN TERIMAKASIH