PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERAN POLRI DALAM MENGAWAL PEMBANGUNAN DESA OLEH AKBP IDA PUTU WEDANAJATI, S.H.,M.H. KASUBDIT III DITRESKRIMSUS POLDA BALI DENPASAR, 7 OKTOBER 2017
RIWAYAT HIDUP N A M A : IDA PUTU WEDANAJATI, S.H., M.H. PANGKAT : AKBP JABATAN : KASUBDIT III TIPIDKOR DIT RESKRIMSUS POLDA BALI II. PENDIDIKAN : 1. KEPOLISIAN A. SEBA MILSUK POLRI 1988 B. STUKPA POLRI THN 1998 C. SLAPA POLRI THN 2008 2. DIKJUR / SUS A. DAS PA LANTAS ( 1999 ) B. LAN PA LANTAS ( 2001 ) C. LAN PA IDENTIFIKASI ( 2004 ) D. LAT VCD FUNGSI (MABES POLRI) E. LAT DVI (JCLEC) F. LAT PENYIDIKAN KEBAKARAN (JCLEC) G. LAT TIPIDKOR (MABES POLRI) H. LAT MONEY LAUNDRING (JCLEC) I. LATKATPUAN ASSESOR (MABES POLRI) DIKBANGSPES SUS JEMEN OPS (MABES POLRI) III RIWAYAT JABATAN : ANGT KOORSPRIPIM ( ADC KAPOLDA ) KAUR REG IDENT SAT LANTAS POLRES JEMBRANA. KAPOLSEK MARGA POLRES TABANAN KAPOLSEK PUPUAN POLRES TABANAN KANIT OLAH TKP I DIT RESKRIM POLDA BALI KAPOLSEK SUKAWATI POLRES GIANYAR KANIT II SAT IV / PIDKOR DIT RESKRIM POLDA BALI KABAG OPS POLRES BULELENG KASI DIKSMAS DITLANTAS POLDA BALI KANIT II SUBDIT III/PIDKOR DIT RESKRIMSUS POLDA BALI KABAG BIN OPS DITRESKRIMUM POLDA BALI KASUBDIT III DITRESKRIMSUS POLDA BALI
ANGGARAN DANA DESA - SETIAP TAHUN MENGALAMI PENINGKATAN * TAHUN 2015 RP 20,8 TRILIYUN * TAHUN 2016 RP 46,9 TRILIYUN * TAHUN 2017 RP 60 TRILIYUN * TAHUN DEPAN DIRENCANAKAN RP 120 TRILIYUN DANA DESA YANG BEGITU BESAR BERBAGAI PERSOALAN MENGHANTUI DLM PENGELOLAAN, MAKA HAL INI HARUS DIKAWAL DGN SEBAIK-BAIKNYA SEHINGGA DANA DESA MEMBERIKAN MANFAAT YG SEBESAR BESARNYA UNTUK PEMBANGUNAN DESA. HASIL EVALUASI ADA 671 ADUAN KE KEMENTERIAN DESA, 300 ADUAN KE KPK. POLDA BALI PADA TAHUN 2016 S.D. 2017 TELAH MENERIMA 25 ADUAN DARI MASYARAKAT TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA YANG DIDOMINASI OLEH LAPORAN PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN DANA DESA OLEH APARAT DESA . POLDA BALI & JAJARAN TELAH MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP 10 KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA YG BERKAITAN DGN PENGELOLAAN DANA DESA.
FILOSOFI DANA DESA Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik didesa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
KETENTUAN PP 60 TAHUN 2014 PASAL 19 PASAL 19 1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. 2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat PASAL 20 Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
PRINSIP PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 1. KEADILAN, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; (Inklusif) 2. KEBUTUHAN PRIORITAS, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan 3. TIPOLOGI DESA, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Prioritas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa.
SEGALA BENTUK PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TERMASUK RANAH TIPIKOR KARENA : DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA TERMASUK LINGKUP KEUANGAN NEGARA
PENGERTIAN KORUPSI SECARA ETIMOLOGI Istilah Korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio”, “corruptus” Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi
memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa; BAB V PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BAGIAN KEDUA KEPALA DESA PASAL 26 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa; menetapkan peraturan Desa; menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; .....….. (3) ………….. (4) …………..
PASAL 29 Kepala Desa dilarang : merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; .....…..
PERINCIAN 30 BENTUK TINDAK PIDANA KOUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
LANJUTAN ….
UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG KERUGIAN NEGARA
Pasal 5 Ayat 1 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yg ; a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 5 Ayat 1: b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya Ayat 2 : Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a dan b dipidana dengan penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Pasal 12 a Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
Pasal 12 b Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
PENENTUAN PELAKU TIPIKOR Tipikor merupakan kejahatan bersama/ berjamaah Pasal 55 & 56 KUHP - Tersangka utama - Turut serta melakukan - Menyuruh lakukan - Membantu
DATA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT DANA DESA SUBDIT III DIT RESKRIMSUS DAN JAJARAN POLDA BALI TA. 2014 S/D 2017
LANJUTAN …..
LANJUTAN …..
LANJUTAN …..
Salam Anti Korupsi Dan Anti Gratifikasi
SEKIAN DAN TERIMAKASIH