ASAS LEGALITAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Dasar Berlakunya Hukum Adat
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
Pertemuan 3 des 08 Hukum Delik Adat
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
Perihal Kasasi.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Asas-Asas Hukum Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Pengantar komputer forensik teknologi informasi
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Dasar Berlakunya Hukum Adat
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
Materi 13.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Rechtvinding.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
PENYIDIKAN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
KRIMINALISASI PRAKTIK KEFARMASIAN , SUATU TINJAUAN FARMACOLEGAL
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
HUKUM PIDANA.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Dasar-dasar hukum delik adat
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pengantar komputer forensik teknologi informasi
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Pengantar komputer forensik teknologi informasi
Transcript presentasi:

ASAS LEGALITAS

Pasal 1 KUHP menjelaskan kepada kita , bahwa : Suatu perubuatan dapat dipidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut undang-undang. Oleh karena itu pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan;

Pasal 1 KUHP menjelaskan kepada kita , bahwa : Ketentuan pidana itu harus lebih dahulu ada daripada perbuatan itu; dengan perkataan lain, ketentuan pidana itu harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu ketenttuan tersebut tidak berlaku surut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya Ayat 2 Pasal 1 KUHP membuat pengecualian atas ketentutan tidak berlaku surut untuk kepentingan terdakwa

Asas legalitas mengandung dua (2) fungsi Fungsi melindungi : undang-undang pidana melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan tanpa batas dari pemerintah Fungsi instrumental : Di dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan pemerintah tegas-tegas diperbolehkan

Anslem von Feurerbach merumuskan asas legalitas dalam bahasa latin Nulla poena sine lege : tiada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang Nulla poena sine crime ; tidak ada pidana tanpa perbuatn pidana Nullum crimen sine pena legali : tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang

Nullum crimen, nulla poena sine praevia lege Rumusan tersebut dirangkum dalam suatu kalimat : Nullum crimen, nulla poena sine praevia lege Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu

BERBAGAI ASPEK ASAS LEGALITAS Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang Tidak ada penerapan undang-undang berdasarkan analogi Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas Tidak ada kekuatan sururt dari ketentuan pidana Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang

Apakah ketentuan hukum pidana adat yang terdapat dalam hukum adat (delik adat) termasuk dalam pengertian undang-Undang?

Terdapat dalam Pasal 15 AB (Algemene Bepaling van wetgeving) Secara Harfiah “TIDAK” Terdapat dalam Pasal 15 AB (Algemene Bepaling van wetgeving) “ Selain daripada pengecualian-pengecualian mengenai orang-orang Indonesia dan yang dipersamakan, maka kebiasaan tidak merupakan hukum, kecuali undang-undang menyatakan demikian”

Apakah Hukum (pidana) adat dapat mempengaruhi ketentuan-ketentuan undang-undang hukum pidana?

Pasal yang patut diperhatikan undang-undang No Pasal yang patut diperhatikan undang-undang No. 1 drt Tahun 1951 yang pada pasal 5 ayat (3) b ke-4 yang berbunyi : …“ Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dalam kitab hukum pidana sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu”

Undang-undang Kekuasaan kehakiman (UU No.14 thn 1970) menetapkan : Pasal 14 ayat (1) “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak/kurangjelas , melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya Pasal 23 ayat (1) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis

Pasal 27 ayat (1) “ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup”

Rumusan di dalam Konsep Ketentuan dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana bilamana perbuatan itu tidak ada persamaan dalam peraturan perundang-undangan

Asas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP Bahwa hukum pidana yang berlaku di negara kita merupakan suatu hukum yang tertulis Bahwa undang-undang pidana yang berlaku di negara kita tidak dapat berlaku surut Bahwa penafsiran secara analogis itu tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan undang-undang pidana

Asas tidak berlaku surut Pada awalnya dianut bahwa setiap orang dianggap (suatu fiksi) mengetahui isi undang-undang. Tetapi kemudian diganti dengan suatu pendapat “ Setiap orang terikat pada suatu unang-undang sejak dinyatakan berlaku” (putusan Mahkamah Agung Tahun 1955)

Dasar pemikiran retroaktif Untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa Pidana itu juga sebagai paksaan psikis . Dengan ancaman pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana, penguasa berusaha mempengaruhi jiwa pembuat untuk tidak berbuat

Dalam UU HAM Pasal 4 UU No. 39 1999 “ hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, termasuk salah satu HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun