Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Gambaran umum perbankan
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Likuidasi Bank.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
PERSEROAN TERBATAS.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK
PERSEROAN TERBATAS 1.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
dan Peraturan Pelaksanaannya
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDAHULUAN.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK SYARIAH
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
sebagai bank sentral bahan - 5
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
based of Pengertian LPS
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Universitas Esa Unggul
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Presented by: Cempaka Paramita,
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK SYARIAH
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Otoritas Jasa Keuangan
Bantuan likuiditas bank indonesia
Selvia Nurindah Sari JP081280
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
YAYASAN Stichting.
Uang dan Lembaga Keuangan
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 Disampaikan Dalam Acara “Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia” DIREKTORAT HUKUM LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Bogor, 24 Oktober 2017

A G E N D A Kelembagaan LPS Kewenangan LPS dalam Meminta Pertanggungjawaban Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Bank UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan ( UU PKSK )

Agenda I Kelembagaan LPS

LATAR BELAKANG PENDIRIAN LPS Pada tahun 1997-1998 terjadi kekacauan ekonomi dan politik akibat krisis ekonomi internasional. Pada periode tersebut terdapat beberapa bank yang ditutup dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, menyusul ketiadaan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat ketika pemerintah menutup sejumlah bank. Hal itu memicu terjadi penarikan dana secara besar-besaran di bank (Rush). Akhirnya untuk menenangkan masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan blanket guarantee. Seiring berjalannya waktu timbul urgensi untuk menjamin simpanan nasabah bank dengan sistem yang tidak membebani APBN. Untuk itu berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

KELEMBAGAAN LPS DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. STATUS LPS adalah badan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel. LPS bertanggung jawab kepada presiden. LPS berkedudukan di ibukota negara dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah indonesia. KEUANGAN Modal awal LPS Rp 4 triliun yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan bank.

TUJUAN PENDIRIAN LPS Mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Melindungi simpanan nasabah kecil. Mencegah timbulnya bank runs/rush. Membatasi beban keuangan negara. Menciptakan mekanisme formal dalam resolusi bank gagal dan likuidasi bank. Menfasilitasi transisi dari blanket guarantee ke limited guarantee.

POSISI LPS DALAM JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN (JPSK) NET 1 NET 2 NET 3 NET 4 PENJAMINAN SIMPANAN & BANK RESOLUTION Pengaturan dan Pengawasan MANAJEMEN KRISIS LoLR

FUNGSI & TUGAS LPS Fungsi LPS Tugas LPS (Pasal 4 UU LPS) Menjamin simpanan nasabah penyimpan Turut aktif dalam memelihara sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya Tugas LPS (Pasal 5 UU LPS) Merumuskan & menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan Merumuskan & menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak Sistemik Melaksanakan penjaminan simpanan Merumuskan, memnetapkan dan melaksanakan kebijakan penanganan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik Dilaksanakan juga terhadap Bank Syariah (Pasal 96 ayat (1) UU LPS)

TIME FRAME PENANGANAN BANK BERMASALAH Dalam Masa Pengawasan Khusus (DPK) Batas akhir Masa Pengawasan Khusus (DPK) Pencabutan Izin Usaha Bank (CIU) Rapat koordinasi antara OJK dengan LPS, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama Periode Pengawasan Khusus Persiapan pencabutan izin usaha BPR : 3 bulan Bank Umum: 3 bulan

PENANGANAN BANK BERMASALAH SESUAI UU LPS Pasal 32 UU LPS Bank Dalam Perhatian Khusus Normal Bank Sistemik Non Tidak mengikutsertakan PS Lama Mengikutsertakan Diselamatkan Setor PMS & Tindakan lain Penjualan Saham Likuidasi Pembayaran Klaim FKSSK/ KSSK Pasal 22 ayat (1) UU LPS Diselamatkan Pasal 42 UU LPS Penjualan Saham Pasal 21 UU LPS Tidak dapat disehatkan Bank Gagal OJK Pasal 26 UU LPS Setor PMS & Tindakan lain Pasal 30 UU LPS Dapat disehatkan OJK Pasal 22 ayat (1) UU LPS Tindaklanjut CIU Pasal 43 UU LPS Pasal 16 UU LPS Rekonver & Pembayaran 5

BANK PESERTA PENJAMINAN Setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta penjaminan LPS (termasuk kantor cabang bank asing). No Uraian Jumlah Bank (31 Juli 2017) DPK Rekening Nominal 1 Bank Umum 115 216,6 Juta Rp. 5.131 T 2 BPR/BPRS 1.785 12,5 Juta Rp. 85,78 T Jumlah 1.900 229,1 Juta Rp. 5.216,78 T

JENIS DAN JUMLAH SIMPANAN YANG DIJAMIN Jenis Simpanan yang dijamin LPS Bank Konvensional (Pasal 10 UU LPS) Bank Syariah (Pasal 3 PP No.39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Berdasarkan Prinsip Syariah) Giro Deposito Sertifikat deposito Tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Giro berdasarkan Prinsip Wadiah Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah dan/atau Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan LPS setelah mendapat pertimbangan OJK. Jumlah Simpanan yang dijamin LPS: Maksimum Rp 2 Milyar Per nasabah per bank

REKAPITULASI BANK DALAM LIKUIDASI (“BDL”) Sampai dengan 31 Juli 2017, bank yang dilikuidasi oleh LPS yaitu sebanyak 81 Bank (BDL), terdiri dari: Dari 81 BDL yang telah selesai proses likuidasinya, sebanyak 67 BDL, terdiri dari: 1 Bank Umum : 1 Bank (Bank IFI) 2 BPR 75 Bank 3 BPR Syariah 5 Bank 1 Bank Umum : 1 Bank 2 BPR 63 Bank 3 BPR Syariah 3 Bank

Rekapitulasi BDL (s.d. 31 Juli 2017) Wilayah Jumlah BDL BDL Selesai BDL Proses Sumatera Utara 1 - Sumatera Barat 14 Riau Jambi Lampung 2 Jabodetabek & Banten 19 16 3 Jawa Barat 20 18 Jawa Tengah & DIY 8 7 Jawa Timur & Bali 10 6 4 Sulawesi Selatan & Sulawesi Tenggara 5 Jumlah 81 67

Tips and Trick Penjaminan: “3T” JIKA PERGI KE BANK, CARI INFORMASI INI Tingkat bunga penjaminan LPS periode Oktober 2017 BPR Bank Umum IDR : 8,5% IDR : 6 % Valas : 0,75% BILA TIDAK DITEMUKAN, TANYAKAN KEPADA PETUGAS BANK KARENA INI ADALAH HAK ANDA!

Penjamin Simpanan di Negara Lain LPS menjadi anggota dari asosiasi lembaga penjamin simpanan internasional International Associations of Deposit Insurers (IADI)

Agenda II Kewenangan LPS dalam Meminta Pertanggungjawaban Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Bank

PERTANGGUNGJAWABAN PEMEGANG SAHAM DAN PENGURUS BANK Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya, LPS berwenang untuk: Meminta pertanggungjawaban pidana pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pihak lain yang: Tidak menyerahkan anggaran dasar/akta pendirian, dokumen perijinan, surat pernyataan pertanggungjawaban, dll (Pasal 94 UU LPS). Menyebabkan bank tidak membayar premi penjaminan (Pasal 94 ayat (2)). Memberikan laporan dan/atau informasi yang tidak benar, palsu, menyesatkan berkaitan dengan penjaminan simpanan (Pasal 95 ayat (3)). Menolak memberikan data/informasi/dokumen (Pasal 95 ayat (4) UU LPS).

PERTANGGUNGJAWABAN PEMEGANG SAHAM DAN PENGURUS BANK Meminta pertanggungjawaban pidana pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pegawai bank serta pihak lain yang tidak membantu memberikan data dan informasi dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam Pasal 16 ayat (5) jo. 95 ayat (1) UU LPS. Meminta pertanggungjawaban pidana pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pegawai bank yang menghalang-halangi proses likuidasi dalam Pasal 47 ayat (3) jo. Pasal 95 ayat (1) UU LPS. Meminta pertanggungjawaban (perdata) pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pihak-pihak lain yang diduga melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank sesuai Pasal 9 huruf a butir 4 UU LPS

Agenda III UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

UU PPKSK Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan telah disahkan pada tanggal 15 April 2016 (UU PPKSK). Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; Penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. Dengan UU PPKSK, maka dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan: Menteri Keuangan sebagai Koordinator merangkap anggota. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai anggota. Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota.

Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas: Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan Melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan Dalam rangka penanganan Krisis Sistem Keuangan, langkah penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dilakukan oleh LPS dengan cara: Mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima (Purchase and Assumption) Mengalihkan sebagian atas seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara (Bridge Bank ); atau Melakukan penanganan Bank sesuai dengan UU LPS (Penyertaan Modal Sementara).

Hal yang baru bagi LPS ?? Persiapan resolusi bank sejak BDPI (due diligence) Vide Pasal 21 UU PPKSK Early Access/ Intervention LPS diberikan kewenangan khusus utk menjalankan PRP; vide Pasal 38-42 UU PPKSK Penyelenggara Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) (Kondisi Krisis) PnA adalah metode resolusi dengan mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima. Bridge bank (bank perantara) adalah bank yg didirikan LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalahenggaraan PRP melalui KSSK. LPS membayar selisih kurang antara aset dan kewajiban bank bermasalah yang dialihkan kepada bank penerima/bank perantara. Vide Pasal 22 UU PPKSK Metode Resolusi bank PnA dan Bridge Bank

Tlp : 021-5151.000 (hunting) Fax :021-5140.1500 /600 Terima Kasih Lembaga Penjamin Simpanan Equity Tower, lantai 20-21 Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 website: www.lps.go.id email: humas@lps.go.id FB: LPS Indonesia Twitter: @lps_idic IG: @lps_idic Tlp : 021-5151.000 (hunting) Fax :021-5140.1500 /600