Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 Disampaikan Dalam Acara “Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia” DIREKTORAT HUKUM LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Bogor, 24 Oktober 2017
A G E N D A Kelembagaan LPS Kewenangan LPS dalam Meminta Pertanggungjawaban Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Bank UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan ( UU PKSK )
Agenda I Kelembagaan LPS
LATAR BELAKANG PENDIRIAN LPS Pada tahun 1997-1998 terjadi kekacauan ekonomi dan politik akibat krisis ekonomi internasional. Pada periode tersebut terdapat beberapa bank yang ditutup dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, menyusul ketiadaan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat ketika pemerintah menutup sejumlah bank. Hal itu memicu terjadi penarikan dana secara besar-besaran di bank (Rush). Akhirnya untuk menenangkan masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan blanket guarantee. Seiring berjalannya waktu timbul urgensi untuk menjamin simpanan nasabah bank dengan sistem yang tidak membebani APBN. Untuk itu berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
KELEMBAGAAN LPS DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. STATUS LPS adalah badan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel. LPS bertanggung jawab kepada presiden. LPS berkedudukan di ibukota negara dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah indonesia. KEUANGAN Modal awal LPS Rp 4 triliun yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan bank.
TUJUAN PENDIRIAN LPS Mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Melindungi simpanan nasabah kecil. Mencegah timbulnya bank runs/rush. Membatasi beban keuangan negara. Menciptakan mekanisme formal dalam resolusi bank gagal dan likuidasi bank. Menfasilitasi transisi dari blanket guarantee ke limited guarantee.
POSISI LPS DALAM JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN (JPSK) NET 1 NET 2 NET 3 NET 4 PENJAMINAN SIMPANAN & BANK RESOLUTION Pengaturan dan Pengawasan MANAJEMEN KRISIS LoLR
FUNGSI & TUGAS LPS Fungsi LPS Tugas LPS (Pasal 4 UU LPS) Menjamin simpanan nasabah penyimpan Turut aktif dalam memelihara sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya Tugas LPS (Pasal 5 UU LPS) Merumuskan & menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan Merumuskan & menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak Sistemik Melaksanakan penjaminan simpanan Merumuskan, memnetapkan dan melaksanakan kebijakan penanganan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik Dilaksanakan juga terhadap Bank Syariah (Pasal 96 ayat (1) UU LPS)
TIME FRAME PENANGANAN BANK BERMASALAH Dalam Masa Pengawasan Khusus (DPK) Batas akhir Masa Pengawasan Khusus (DPK) Pencabutan Izin Usaha Bank (CIU) Rapat koordinasi antara OJK dengan LPS, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama Periode Pengawasan Khusus Persiapan pencabutan izin usaha BPR : 3 bulan Bank Umum: 3 bulan
PENANGANAN BANK BERMASALAH SESUAI UU LPS Pasal 32 UU LPS Bank Dalam Perhatian Khusus Normal Bank Sistemik Non Tidak mengikutsertakan PS Lama Mengikutsertakan Diselamatkan Setor PMS & Tindakan lain Penjualan Saham Likuidasi Pembayaran Klaim FKSSK/ KSSK Pasal 22 ayat (1) UU LPS Diselamatkan Pasal 42 UU LPS Penjualan Saham Pasal 21 UU LPS Tidak dapat disehatkan Bank Gagal OJK Pasal 26 UU LPS Setor PMS & Tindakan lain Pasal 30 UU LPS Dapat disehatkan OJK Pasal 22 ayat (1) UU LPS Tindaklanjut CIU Pasal 43 UU LPS Pasal 16 UU LPS Rekonver & Pembayaran 5
BANK PESERTA PENJAMINAN Setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta penjaminan LPS (termasuk kantor cabang bank asing). No Uraian Jumlah Bank (31 Juli 2017) DPK Rekening Nominal 1 Bank Umum 115 216,6 Juta Rp. 5.131 T 2 BPR/BPRS 1.785 12,5 Juta Rp. 85,78 T Jumlah 1.900 229,1 Juta Rp. 5.216,78 T
JENIS DAN JUMLAH SIMPANAN YANG DIJAMIN Jenis Simpanan yang dijamin LPS Bank Konvensional (Pasal 10 UU LPS) Bank Syariah (Pasal 3 PP No.39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Berdasarkan Prinsip Syariah) Giro Deposito Sertifikat deposito Tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Giro berdasarkan Prinsip Wadiah Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah dan/atau Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan LPS setelah mendapat pertimbangan OJK. Jumlah Simpanan yang dijamin LPS: Maksimum Rp 2 Milyar Per nasabah per bank
REKAPITULASI BANK DALAM LIKUIDASI (“BDL”) Sampai dengan 31 Juli 2017, bank yang dilikuidasi oleh LPS yaitu sebanyak 81 Bank (BDL), terdiri dari: Dari 81 BDL yang telah selesai proses likuidasinya, sebanyak 67 BDL, terdiri dari: 1 Bank Umum : 1 Bank (Bank IFI) 2 BPR 75 Bank 3 BPR Syariah 5 Bank 1 Bank Umum : 1 Bank 2 BPR 63 Bank 3 BPR Syariah 3 Bank
Rekapitulasi BDL (s.d. 31 Juli 2017) Wilayah Jumlah BDL BDL Selesai BDL Proses Sumatera Utara 1 - Sumatera Barat 14 Riau Jambi Lampung 2 Jabodetabek & Banten 19 16 3 Jawa Barat 20 18 Jawa Tengah & DIY 8 7 Jawa Timur & Bali 10 6 4 Sulawesi Selatan & Sulawesi Tenggara 5 Jumlah 81 67
Tips and Trick Penjaminan: “3T” JIKA PERGI KE BANK, CARI INFORMASI INI Tingkat bunga penjaminan LPS periode Oktober 2017 BPR Bank Umum IDR : 8,5% IDR : 6 % Valas : 0,75% BILA TIDAK DITEMUKAN, TANYAKAN KEPADA PETUGAS BANK KARENA INI ADALAH HAK ANDA!
Penjamin Simpanan di Negara Lain LPS menjadi anggota dari asosiasi lembaga penjamin simpanan internasional International Associations of Deposit Insurers (IADI)
Agenda II Kewenangan LPS dalam Meminta Pertanggungjawaban Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Bank
PERTANGGUNGJAWABAN PEMEGANG SAHAM DAN PENGURUS BANK Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya, LPS berwenang untuk: Meminta pertanggungjawaban pidana pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pihak lain yang: Tidak menyerahkan anggaran dasar/akta pendirian, dokumen perijinan, surat pernyataan pertanggungjawaban, dll (Pasal 94 UU LPS). Menyebabkan bank tidak membayar premi penjaminan (Pasal 94 ayat (2)). Memberikan laporan dan/atau informasi yang tidak benar, palsu, menyesatkan berkaitan dengan penjaminan simpanan (Pasal 95 ayat (3)). Menolak memberikan data/informasi/dokumen (Pasal 95 ayat (4) UU LPS).
PERTANGGUNGJAWABAN PEMEGANG SAHAM DAN PENGURUS BANK Meminta pertanggungjawaban pidana pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pegawai bank serta pihak lain yang tidak membantu memberikan data dan informasi dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam Pasal 16 ayat (5) jo. 95 ayat (1) UU LPS. Meminta pertanggungjawaban pidana pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pegawai bank yang menghalang-halangi proses likuidasi dalam Pasal 47 ayat (3) jo. Pasal 95 ayat (1) UU LPS. Meminta pertanggungjawaban (perdata) pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pihak-pihak lain yang diduga melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank sesuai Pasal 9 huruf a butir 4 UU LPS
Agenda III UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
UU PPKSK Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan telah disahkan pada tanggal 15 April 2016 (UU PPKSK). Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; Penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. Dengan UU PPKSK, maka dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan: Menteri Keuangan sebagai Koordinator merangkap anggota. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai anggota. Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota.
Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas: Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan Melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan Dalam rangka penanganan Krisis Sistem Keuangan, langkah penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dilakukan oleh LPS dengan cara: Mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima (Purchase and Assumption) Mengalihkan sebagian atas seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara (Bridge Bank ); atau Melakukan penanganan Bank sesuai dengan UU LPS (Penyertaan Modal Sementara).
Hal yang baru bagi LPS ?? Persiapan resolusi bank sejak BDPI (due diligence) Vide Pasal 21 UU PPKSK Early Access/ Intervention LPS diberikan kewenangan khusus utk menjalankan PRP; vide Pasal 38-42 UU PPKSK Penyelenggara Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) (Kondisi Krisis) PnA adalah metode resolusi dengan mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima. Bridge bank (bank perantara) adalah bank yg didirikan LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalahenggaraan PRP melalui KSSK. LPS membayar selisih kurang antara aset dan kewajiban bank bermasalah yang dialihkan kepada bank penerima/bank perantara. Vide Pasal 22 UU PPKSK Metode Resolusi bank PnA dan Bridge Bank
Tlp : 021-5151.000 (hunting) Fax :021-5140.1500 /600 Terima Kasih Lembaga Penjamin Simpanan Equity Tower, lantai 20-21 Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 website: www.lps.go.id email: humas@lps.go.id FB: LPS Indonesia Twitter: @lps_idic IG: @lps_idic Tlp : 021-5151.000 (hunting) Fax :021-5140.1500 /600