MENGENALI UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI Oleh : ARIEFSYAH MULIA SIREGAR, S.H., M.H. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Disampaikan dalam Acara Sosialisasi UU Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, 17 Juni 2014
KONDISI INDONESIA SAAT INI LISTRIK: 35 % (sekitar 84 juta) penduduk Indonesia setiap malam masih dirundung kegelapan - tanpa listrik (sumber : listrikindonesia.com) ENERGI: 35,6% konsumsi energi di negeri ini sangat tergantung pada BBM → subsidi untuk BBM pada tahun 2011 menghabiskan hampir 14% APBN.(sumber : bicaraenergi.com & jpnn.com) KESEHATAN: 2/3 penduduk Indonesia masih mengkonsumsi makanan kurang dari 2.100 kalori per hari → sebagaian besar masyarakat kita hidup di bawah standar garis kemiskinan. AIR: 85 juta penduduk miskin di perkotaan tidak memiliki akses terhadap air bersih. Penyediaan air bersih saat ini baru menjangkau 9% dari total penduduk Indonesia. (sumber : Kementerian PU) KERUSAKAN ALAM: 3,8 juta hektar hutan di Indonesia dibabat setiap tahunnya, belum lagi yang disebabkan oleh kebakaran. Akibatnya, 39% habitat alami turut musnah. (sumber : isai.or.id) 4
POTRET INDONESIA : PENGANGGURAN Data Badan Pusat Statistik (Agustus 2011): Jumlah penduduk Indonesia : 241 juta jiwa. Jumlah angkatan kerja : 117,37 juta orang. Jumlah penduduk bekerja : 109,67 juta orang Jumlah pengangguran : 7,7 juta orang (6,56%) 5
POTRET INDONESIA : HUTANG INDONESIA Data Ditjend Pengelolaan Hutang Kemenkeu RI (Januari 2012): Hutang Pemerintah Indonesia 2012 Rp 1.937 triliun. Berupa pinjaman Rp 615 triliun dan surat utang Rp 1.322 triliun. Pemerintah harus membayar bunga utang sebesar Rp. 115,21 triliun dalam tahun 2011 melalui APBN. 6
POTRET INDONESIA : KEMISKINAN Data Badan Pusat Statistik (Agustus 2011): Angka kemiskinan: 30,02 juta orang masih berada di bawah garis kemiskinan (12,49%) Penduduk miskin Indonesia > jumlah penduduk Malaysia (28,9 juta orang) 7
SALAH SATU PENYEBABNYA
KOFI ATTA ANNAN Pidato SEKJEN PBB dalam Adopsi Oleh Majelis Umum Dari Konvensi PBB Melawan Korupsi (New York, 31 Oktober 2003) “Corruption is an insidious plague that has a wide range of corrosive effects on societies. It undermines democracy and the rule of law, leads to violations of human rights, distorts markets, erodes the quality of life….” “Korupsi merupakan wabah berbahaya yang memiliki berbagai efek korosif pada masyarakat. Ini merongrong demokrasi dan supremasi hukum, mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, mendistorsi pasar, mengikis kualitas hidup ....”
Korupsi secara Etimologi Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” , “corruptus”. Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia. Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi
Etimologi…(cont’d) Bahasa Inggris Bahasa Perancis Bahasa Belanda Corruption, Corrupt Corruption Corruptie, Korruptie Jahat, rusak, curang Rusak Istilah “korupsi” yang dipakai di Indonesia merupakan turunan dari bahasa Belanda
Beberapa terminologi korupsi Korup = busuk, palsu, suap (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991). Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (Kamus Hukum, 2002). Korup = kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (The Lexicon Webster Dictionary, 1978).
Terminologi … (cont’d) David M. Chalmers: Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often libeled corrupt). J.J. Senturia: Penyalahgunaan kekuasaan peme-rintahan untuk keuntungan pribadi (the misuse of public power for private profit).
Terminologi … (cont’d) Syed Husein Alatas: Tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Transparency International: Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Extortion Bribery
ELEMEN PENYEBAB KORUPSI Perceived Pressures Opportunities Rationalization Fraud Triangle Penyebab korupsi merupakan gabungan dari tiga elemen, yaitu : Tekanan / Pressures Peluang / opportunities Justifikasi / Rationalization opportunities pressures rationalization
DAMPAK KORUPSI Rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik; Runtuhnya lembaga dan nilai-nilai demokrasi; Timbulnya ekonomi biaya tinggi; Berkurangnya penerimaan negara;
DAMPAK KORUPSI ....... (cont’d) Membahayakan kelangsungan pembangunan dan supremasi hukum; Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat; Bertambahnya masalah sosial dan kriminal; Adanya mata rantai antara korupsi dengan bentuk-bentuk lain dari kejahatan, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi.
Sebaiknya Anda Tahu…. Hasil survei oleh TRANSPARENCY.ORG, sebuah organisasi independen dari 146 Negara (Tahun 2012) Daftar 10 negara paling korup di dunia : 1. Azerbaijan 2. Bangladesh 3. Bolivia 4. kamerun 5. Indonesia 6. Irak 7. Kenya 8. Nigeria 9. Pakistan 10. Rusia. Sedangkan 5 Top dari negara-negara paling korup di Asia dan Pasifik: 1. Indonesia 2. Kamboja 3. Vietnam 4. Filipina 5. India
PENGELOMPOKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Dalam Pasal 2 sampai dengan pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), Tindak Pidana Korupsi dirumuskan dalam 30 Jenis yang dapat dikelompokkan menjadi : Kerugian Keuangan Negara (Psl. 2 & Psl. 3) Suap Menyuap (Psl. 5 ayat 1 huruf a & b, Psl. 5 ayat 2, Psl. 6 ayat 1 huruf a & b, Psl. 6 ayat 2, Psl. 11, Psl. 12 huruf c & d, Psl. 13) Penggelapan Dalam Jabatan (Psl. 8, Psl. 9 dan Psl. 10 huruf a, b & c) Pemerasan (Psl. 12 huruf e, f & g) Perbuatan Curang (Psl. 7 ayat 1 huruf a, b, c & d, Psl. 7 ayat 2, Psl. 12 huruf h) Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan (Psl. 12 huruf i); Gratifikasi/Komisi (Psl. 12b Jo Psl. 12b)
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi PENGELOMPOKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Lanjutan) Selain itu terdapat 6 (enam) tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas: Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka Saksi atau akhli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu Saksi yang membuka identitas pelapor.
PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Pemberian suap / sogok (Bribery) Menyuap PNS atau penyelenggara negara Memberi hadiah Menerima suap Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya 2. Penggelapan dalam jabatan (Embezzlement) Penggelapan uang atau membiarkan penggelapan Memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi Merusak barang bukti Membiarkan orang lain merusak barang bukti dengan jabatannya
PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Lanjutan) 3. Pemalsuan (Fraud) Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain. 4. Pemerasan (Extortion) Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik ataupun kekerasan.
PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Lanjutan) 5. Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang (Abuse of Power) Mempergunakan kewenangan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perorangan lainnya. 6. Pilih Kasih (Favoritism) Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan yang bukan berdasarkan alasan obyektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.
PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Lanjutan) 7. Menerima Komisi (Commission) Pejabat Publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll. sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah. 8. Pertentangan Kepentingan / memiliki Usaha Sendiri (Internal Trading) Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.
PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Lanjutan) 9. Nepotisme (Nepotism) Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukkan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang. 10. Kontribusi atau Sumbangan Ilegal (Illegal Constribusion) Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu konstribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
III. PEMBERANTASAN KORUPSI Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang direkayasa Dokumen Ekspor Fiktif Analisa Kredit/Mark-Up/Syarat ADM Tidak Layak MODUS OPERANDI Pemalsuan Dokumen Kebiri BESTEK Pemalsuan Kwitansi Rek. Tender/Ruislag Penyogokan/Penyuapan Konsp-Peg. PJK/BC+ Wjb Pjk/Cukai Bendaharawan Menggelapkan Uang Negara Penyuapan Umumnya Gratifikasi / Komisi
10 Fakta Perbuatan Koruptif Membuat B.A. Kemajuan Pekerjaan Palsu/Fiktif; Mengkebiri Bestek; Manipulasi Data Analisa Kredit, “Mark-Up”; Dokumen Ekspor Fiktif; Rekayasa Pelaksanaan Tender/Ruislag Bangunan; Konspirasi Peg. Pajak/Bea Cukai dengan Pelanggan; Penggelapan Oleh Bendaharawan; Penyuapan pada umumnya sebagaimana KUHP; Gratifikasi/Komisi Rekayasa Surat Perintah Jalan (SPJ) 10 Fakta Perbuatan Koruptif
1 3 2 Strategi Pemberantasan Korupsi ANDI HAMZAH (2005 : 249) Prevention 3 ANDI HAMZAH (2005 : 249) diarahkan untuk men-cegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Punishment tindakan memberi hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi 2 bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendekatan agama, budaya, sosioal, ekonomi, etika, dsb. Adapun sasarannya : aparatur pemerintah dan calon aparatur pemerintah. masyarakat luas melalui lembaga- lembaga keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat. Public Education
MACAM-MACAM KORUPSI Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No 20 Tahun 2001 Tentang UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “korupsi”. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :
MACAM-MACAM KORUPSI ... (cont’d) 1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara 2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap 3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan 4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan 5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang 6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan 7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, dll.
MODEL-MODEL KORUPSI Menurut Aditjandra dari berbagai definisi korupsi yang digabungkan, dapat diketahui tiga macam model korupsi (2002: 22-23) yaitu : 1. Model korupsi lapis pertama Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
MODEL KORUPSI ... (cont’d) 2. Model korupsi lapis kedua Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegak hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional. 3. Model korupsi lapis ketiga Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha mancanegara yang produknya tersebar luas terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jaring-jaring korupsi internasional tersebut.
3 Tingkatan KORUPSI Betrayal of trust (Pengkhianatan terhadap kepercayaan) Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan) Material benefit (Penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapat keuntungan material)
Pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust) Pengkhianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat). Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi.
Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah Merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan material (material benefit) Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di indonesia
Salah satu hal mengapa di indonesia korupsi semakin sulit diberantas : Karena korupsi sudah “mendarah daging”, sehingga perilaku korupsi sudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi dianggap sebagai “penyakit” yang harus disembuhkan. Dengan demikian, semakin sulitnya membedakan mana perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsi (Ibarat maling teriak maling).
Pedomani Prinsip2 Anti Korupsi : PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI Transparansi PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI Akuntabilitas Kewajaran Fairness Aturan Main
Akuntabilitas Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
Bagaimana Mengukur Akuntabilitas Akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua kegiatan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.
Transparansi Transparansi : prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust).
Kontrol masyarakat sangat diperlukan Proses Perencanaan Program Pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara atau Daerah Kontrol Masyarakat Evaluasi dan Penilaian Kinerja Anggaran Out Come Jangka Pendek & Jangka Panjang Implementasi Alokasi Sektor, Pelaksanaan, serta Pengawasan Format Laporan Pertanggungjawaban Out Put (Teknisi Fisik dan Administrasi)
Fairness Prinsip fairness ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
5 langkah penegakan prinsip fairness Komprehensif dan disiplin : mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran yang tidak melampaui batas (off budget). Fleksibilitas : adanya kebijakan tertentu untuk efisiensi dan efektifitas. Terprediksi : ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money dan menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Kejujuran : adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran - bagian pokok dari prinsip fairness. Informatif : adanya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan. Sifat informatif - ciri khas dari kejujuran.
Data Penanganan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan (Januari - Juli 2013)
PETA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI JANUARI – OKTOBER 2013 NAD 24 SUMUT 58 SUMBAR 25 SULUT 22 KALTIM 25 RIAU 35 GORONTALO 10 KALBAR 18 SULTENG 38 JAMBI 18 KALTENG 32 SUMSEL 25 SULTRA 15 BABEL 35 PAPUA 9 KALSEL 49 BENGKULU 15 KEPRI 31 LAMPUNG 34 SULSEL 123 BANTEN 21 MALUKU UTARA 25 JABAR 76 YOGYA 16 MALUKU 15 DKI 31 BALI 19 JATENG 117 KEJAGUNG 78 JATIM 83 NTT 49 NTB 8 Sumber: Bagian Sunproglapnil Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
PERBANDINGAN PENANGANAN PERKARA TPK KEJAKSAAN, POLRI & KPK TAHUN 2010 – AGUSTUS 2013 Sumber: Bagian Sunproglapnil Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
PERBANDINGAN PENANGANAN PERKARA TPK KEJAKSAAN, POLRI & KPK TAHUN 2010 – AGUSTUS 2013 Sumber: Bagian Sunproglapnil Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pendidikan antikorupsi memang sudah seharusnya diberikan dan ditanamkan kepada generasi muda Indonesia sejak usia dini. Kita harus mampu memberikan pendidikan yang baik sehingga dapat menumbuhkan perilaku antikorupsi.
NORMA ANTIKORUPSI YANG HARUS DITANAMKAN SEJAK DINI Usia TK anak sudak memahami norma etika apa yang boleh ataupun tidak boleh. Penerapan yang dapat orang tua ajarkan, sebagai pendidikan antikorupsi adalah mengajarkan kepada anak kalau “Mencuri itu tidak boleh” Usia SD anak sudah memahami norma agama bagaimana berperilaku “baik” dan “tidak baik” sehingga guru SD/kedua orang tua dapat mengajarkan pada anak kalau Korupsi itu tidak baik karena dilarang Tuhan. Usia SMP anak sudah memahami norma hukum bagaimana berperilaku “tidak” melanggar hukum dan “melanggar hukum” sehingga guru SMP/kedua orang tua dapat menekankan kalau Korupsi itu melanggar hukum.
Usia SMA anak sudah memahami norma psikologis bagaimana perilaku “menyimpang” dan perilaku “tidak menyimpang” sehingga dapat ditanamkan kalau korupsi merupakan perbuatan menyimpang. Usia perguruan tinggi (PT) adalah bentuk manusia dewasa yang sudah memahami norma sosial bagaimana berperilaku “sesuai norma sosial” dan “tidak sesuai norma sosial”. sehingga dapat memahami korupsi merupakan perbuatan yang dibenci masyarakat dah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang antisosial. Memang tidak mudah untuk membuat Indonesia benar-benar bersih dari korupsi, tetapi selalu ada harapan selama mau berusaha. Mendidik generasi muda Indonesia sejak dini untuk membenci korupsi merupakan tanggung jawab kita bersama. KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI ?
Mari KITA BERSAMA
SEKIAN & TERIMA KASIH Andri@Work
Mari Dan Katakan
SEKIAN & TERIMA KASIH