HTN DAN HAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
Negara Hukum (rule of Law)
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HUKUM TATA NEGARA.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Warga Negara Pewarganegaraan.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
HUKUM TATA NEGARA.
PKN Standar Kompetensi
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Transcript presentasi:

HTN DAN HAN

Hukum tata negara mempunyai 2 arti 1.Dalam arti luas:meliputi juga hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan 2.Dalam arti sempit : hukum tata negara

Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan warganegara dengan alat-alat perlengkapan negara sesuai dengan kekuasaan dan kekuatan/kewenangannya masing-masing.

Hukum tata negara itu pokok pangkalnya adalah negara, artinya bahwa tiada negara, tidak akan ada hukum tata negara. Tapi pendapat itu tidak sepenuhnya benar sebab ada masyarakat yang bukan negarapun dapat mempunyai hukum tata negara.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN NEGARA ITU?

Menurut Logemann negara adalah sesuatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Unsur-unsur negara : 1.Daerah/ wilayah 2.Masyarakat 3.Penguasa tertinggi 4.Pengakuan dari negara luar

Unsur-unsur tersebut diatas kalau kita kaitkan dengan negara Indonesia maka terlihat : 1.Daerah Negara RI a.daratan teritorial Seluruh daerah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat b.Laut teritorial Menurut Pengumuman Pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957 oleh kabinet

Karya (Perdana Menteri Ir Karya (Perdana Menteri Ir.Juanda) wilayah perairan negara Indonesia adalah segala perairan sekitar diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia

Maklumat tersebut lalu dikenal dengan Wawasan Nusantara (Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tanggal 8 Februari 1960 LN No.22 Tahun 1960).Pengukuran mengenai batas laut teritorial diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Zone Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil

C.Udara Ruangan udara teritorial kita adalah ruangan udara diatas tanah dan laut berdasarkan Traktat Paris tahun 1919, yaitu udara di atas teritorial negara adalah termasuk teritorial negara yang bersangkutan.

2.Masyarakat- rakyat Masyarakat suatu negara adalah mereka yang bersama-sama menjadi anggota suatu organisasi sosial yang disebut negara. Tiap-tiap negara menurut Hukum Internasional berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang menjadi warga negaranya

Siapakah yang disebut warga negara Indonesia itu?

Dapat dilihat dalam pasal 26 UUD 1945 yang menyatakan : 1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang menggantikan UU Nomor 62 Tahun 1958 diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 1976

Asas Kewarganegaraan Yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang masuk warga suatu negara, didasarkan kepada : 1.Asas Keturunan atau ius sanguinis Menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan.Yang menjadi pokok adalah kewarganegaraan orangtuanya

2.Asas Tempat kelahiran atau Ius soli Menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini.

Terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri.

Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.

Didalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan disamping asas-asas tersebut diatas,Stelsel tersebut adalah : 1.Stelsel aktif:orang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara

2.Stelsel pasif :orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu Sehubungan dengan kedua stelsel itu harus dibedakan: Hak opsi :hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) Hak repudiasi: hak untuk menolak suatu kewarganegaraan(dalam stelsel pasif)

Berlakunya asas-asas tersebut dapat menimbulkan dua kemungkinan: 1 Berlakunya asas-asas tersebut dapat menimbulkan dua kemungkinan: 1.Bipatride :seseorang dapat mempunyai kewarganegaraan rangkap 2.Apatride:seseorang dapat sama sekali tanpa kewarganegaraan Disamping pewarganegaraan yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu,ada pewarganegaraan istimewa, yaitu pewarganegaraan yang diberikan oleh

Pemerintah dalam hal ini Presiden dengan persetujuan DPR, dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa kepada negara.Mereka hanya diharuskan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara Indonesia.

Apa hak dan kewajiban sebagai warganegara?

Diatur dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 27 sampai dengan Pasal 31

3.Penguasa Negara RI Kekuasaan yang dipegang penguasa (pusat) itu asli dan tertinggi yang berarti tidak didapat dari dan tidak tunduk kepada kekuasaan penguasa negara lain. Pembagian kekuasaan yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah : 1.Kekuasaan menetapkan UUD 2.Kekuasaan perundang-undangan

3.Kekuasaan pelaksana 4.Kekuasaan kehakiman 5.Kekuasaan memeriksa keuangan negara 6.Kekuasaan memberikan nasihat Membicarakan pembagian kekuasaan penguasa kita tidak melupakan ajaran trias politica dari Montesquie yang membagi kekuasaan penguasa dalam tiga bagian yaitu legislative,executive,judicative, indonesia

Tidak mengenal pemisahan seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu,karena: 1.Kekuasaan perundangan tidak hanya dilaksanakan oleh DPR saja, tetapi bersama- sama Presiden sebagai penguasa eksekutif 2.Kekuasaan peradilan tidak hanya dilaksanakan oleh pejabat pengadilan, tetapi juga dijalankan oleh pejabat-pejabat bukan pejabat pengadilan, dalam bidang perpajakan

Asas-asas pokok Hukum Tata Negara : 1.Indonesia adalah negara kesatuan Pasal 1 (1) Amandemen UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,. 2.Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat Pasal 1 (1) Amandemen UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik Pasal 1(2) (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

2.Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 Amandemen UUD 1945), pengertian negara hukum. Negara Indonesia tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, oleh karenanya segala tindakan dan kewenangan penguasa atau alat- alat perlengkapannya akan diatur oleh hukum juga.

Pasal 18 UUD 1945 menentukan pembagian wilayah Negara Kesatuan RI Pasal 18 UUD 1945 menentukan pembagian wilayah Negara Kesatuan RI.Pasal 18 berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU. Dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD 1945 pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekosentrasi dibidang ketatanegaraan

Sebagai pelaksana Pasal 18 UUD 1945 adalah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah.Menurut UU ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemda yang lebih mengutamakan pelaksanaan desentralisasi. Ada 3 asas yang berlaku yaitu : 1.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara

Kesatuan Republik Indonesia 2.Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah 3.Tugas pembantu adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,sarana dan prasarana serta sumber daya manusia

Kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

HAN adalah rangkaian-rangkaian aturan- aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara menjalankan tugasnya. Alat-alat administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya menimbulkan hubungan hukum yang dibedakan menjadi 2 jenis yakni: 1.Hubungan hukum antara alat administrasi negara yang satu dengan alat administrasi

yang lain 2.Hubungan hukum antara alat administrasi negar dengan perseorangan (warganegara atau badan hukum swasta)

Sebenarnya tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN, karena obyeknya sama-sama negara, bedanya HTN memfokuskan kepada konstitusi negara sebagai keseluruhan HAN menitikberatkan kepada administrasi negara saja daripada negara.(selain legislasi dan yudikasi)

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara: 1.Undang-Undang Ketentuan-ketentuan HAN yang tercantum didalam UUD perlu diatur lebih lanjut dengan UU 2.Praktek Administrasi Negara (HAN yang merupakan hukum kebiasaan) Alat administrasi negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan dari undang-undang

Dalam melaksanakan fungsinya itu alat administrasi negara menghasilkan keputusan-keputusan yang menimbulkan praktek administrasi negara 3.Yurisprudensi 4.Doktrin

Tugas pemerintah dalam negara hukum (welfare state) tidak hanya melaksanakan undang-undang saja tetapi juga lebih luas dari itu yaitu menyelenggarakan kepentingan umum. Agar alat perlengkapan negara dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum secara baik, administrasi negara memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri

Terutama menyelesaikan masalah- masalah penting yang timbul sekonyong- konyong yang peraturannya belum ada,inilah yang disebut dengan Freis ermessen yaitu suatu kebebasan untuk dapat bertindak atas inisiatifnya sendiri didalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada pada warganegaranya demi kepentingan umum.

Apabila suatu alat perlengkapan negara yang diberikan kewenangan tertentu, tidak mempergunakan wewenangnya sesuai dengan tujuan yang telah diberikan oleh peraturan yang menjadi dasar kewenangannya dikatakan alat perlengkapan negara telah melakukan detournement de pouvoir.

Dengan adanya kebebasan bertindak pada alat administrasi negara tidak jarang perbuatan alat administrasi negara menyimpang dari peraturan yang berlaku yang dapat merugikan masyarakat,guna meningkatkan perlindungan hukum bagi penduduk alat administrasi negara harus dipedomani dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik : 1.Asas kepastian hukum

Menurut Prof Van der Pot, untuk sahnya suatu ketetapan administratif harus memenuhi persyaratan yang bersifat materiil dan formil.Persyaratan materiil yakni persyaratan yang berhubungan dengan kewenangan bertindak yang meliputi : 1.alat negara yang membuat ketetapan harus berwenang. 2.Ketetapan yang dibuat tidak boleh ada kekurangan yuridis

Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu Ketetapan harus dapat dilakukan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain. Persyaratan formil yakni persyaratan yang berhubungan dengan bentuk dari ketetapan itu sendiri,yang meliputi : 1.Harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan

2.Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan 3.Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan dilaksanakannya ketetapan harus dipenuhi 4.Jangka waktu ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati.

2.Asas Kesamaan dalam mengambil keputusan Hendaknya alat admistrasi negara terhadap kasus-kasus yang faktanya sama diambil tindakan yang sama pula. 3.Asas bertindak cermat Pemerintah harus bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.