PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH PAKET C BPPAUD DAN DIKMAS JAWA TIMUR 2017
LATAR BELAKANG Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, khusunya pada Bab VI pasal 119 ayat 1 pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Pasal 2 Pendidikan Jarak Jauh jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dasar dan menengah. Pasal 3 Pendidikan Jarak Jauh mempunyai karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan/atau menggunakan teknologi pendidikan lainnya
LATAR BELAKANG Sasaran program paket C : Peserta didik yang sudah memiliki kesibukan sehari-hari berkecenderungan hanya bisa mengikuti sedikit pembelajaran tatap muka. jarak antara peserta didik dengan pendidik atau dengan kampus/tempat pembelajaran, waktu yang menjadi faktor penyebab sehingga peserta didik dengan pendidiknya tidak bisa bertatap muka maka mereka memilih pembelajaran jarak jauh (online).
TUJUAN perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu layanan pembelajaran paket C, efektivitas penyelenggaraan (dari sisi waktu, tenaga, dan biaya), dan memotivasi peserta didik bebas dari gaptek (gagap teknologi).
MANFAAT Bagi peserta didik Peserta didik dapat mengikuti pembelajaran meskipun mereka berada di tempat berbeda dengan pendidiknya,sehingga peserta didik dapat menguasai kompetensi tepat waktu tanpa harus tergantung pada pembelajaran tatap muka. Bagi pengelola program kesetaraan Mempermudah pengelola memberikan layanan pembelajaran paket C kepada masyarakat, utamanya calon peserta didik yang tidak selalu dapat mengikuti pembelajaran tatap muka.
MANFAAT Bagi pendidik Pendidik tidak harus menunggu kesanggupan semua peserta didik untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sekaligus dalam hal melaksanakan penilaian hasil pembelajaran. Bagi BP PAUD Dan Dikmas Hasil pengembangan ini menunjukkan eksistensi Balai masih dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya dalam rangka memfasilitasi layanan program paket C. Bagi ilmu pengetahuan Memperkaya khasanah perpustakaan yang dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan program sejenis.
CARA KERJA PEMBELAJARAN JARAK JAUH INTERNET WB belajar di PKBM Tutor menyampaikan materi atau Modul yg siap di dibagi WB belajar di kejar atau di rumah
Model pembelajaran Peserta didik Pendidik Pengelola INPUT OUTPUT Blended Learning INPUT Peserta didik Pendidik Pengelola OUTPUT Capaian kompetensi peserta didik Keterampilan peserta didik Kemampuan dan keterampilan tutor dalam mengelola kejar PROSES Kebijakan Tujuan program Tujuan pembelajaran Sarpras Infrastruktur TIK Keterlibatan pendidik
KOMPONEN PENYELENGGARAAN Peserta Didik Memiliki IJAZAH SMP/MTs/Paket B atau raport SMA/MA/SMK/Paket C (bagi calon peserta didik yang pernah menempuh pendidikan menengah minimal semerter I kelas X) Memiliki motivasi untuk mengikuti pembelajaran Memiliki kesanggupan dan/atau kemampuan melaksanakan pembelajaran secara online Lulus seleksi administratif
KOMPONEN PENYELENGGARAAN Pendidik & Pengelola/staf IT pendidik (tutor) sarjana dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan melek teknologi. pengelola/staf IT kualifikasi pendidikan minimal adalah SMA dan melek teknologi dibuktikan dengan Sertifikat atau lulus tes penerimaan staf IT. Pada saat melaksanakan pembelajaran jarak jauh, aktifitas pendidik meliputi: Note, pengumuman, materi ajar Assigment, memberikan tugas-tugas Quiz, memberikan kuis Poll, memberikan angket Sedangkan pengelola/staf IT berkaitan dengan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh, bertugas : Membuat website/blog Mengatur tata letak Mengolah informasi di blog Mengadministrasikan pendaftaran dan data peserta didik
KOMPONEN PENYELENGGARAAN Kurikulum Penyusunan kurikulum mengacu : Permendiknas no 23 th 2006 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah, permendiknas no 14 tah 2007 tentang standar isi program paket A,B,C, dan permendiknas no 3 tahun 2008 tentang standar proses program paket A,B,C.
KOMPONEN PENYELENGGARAAN Sarana Sarana Hardware berupa komputer PC, laptop, atau handphone. Semua hardware tersebut harus terkoneksi dengan jaringan internet. Sarana Software berupa aplikasi pembelajaran jarak jauh, seperti edmodo, moddle, dan lain-lain dan bahan-bahan ajar yang diupload.
KOMPONEN PENYELENGGARAAN Waktu pembelajaran Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh paket C sesuai kesepakatan antara pendidik dan peserta didik yang diketahui oleh pengelola di satuan pendidikan. Kesepakatan yang dimaksud adalah waktu tatap muka, pengerjaan tugas-tugas, tes kompetensi, dan bahwa penuntasan kompetensi dibatasi oleh rentang waktu tertentu/normal (agar peserta didik tidak melampaui rentang waktu tersebt)
KOMPONEN PENYELENGGARAAN Proses pembelajaran - Tutorial tatap mukaTM langsung - Onlinetermediasi oleh media berbasis TIK
KOMPONEN PENYELENGGARAAN Bahan ajar Softcopy
KOMPONEN PENYELENGGARAAN Penilaian Peserta didik langsung mengerjakan di aplikasi, Tes yang langsung dikerjakan di aplikasi misalnya tes pilihan ganda, uraian singkat, kuis Tes pilihan ganda dan kuis, hasilnya bisa langsung terlihat sesaat setelah semua soal tes dikerjakan Peserta didik men-download soal-soal kemudian dikerjakan dan jawabannya dikirim ke pendidik. Tes yang perlu di-download misalnya tugas proyek. Tes uraian, proyek, unjuk kerja, dan portofolio perlu waktu bagi pendidik untuk mengoreksi dan meng-upload hasilnya.
Tampilan portal epkbm.com di website balai
Program ini mendorong pengelola dan pendidik berani menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (online) Pengelola dan pendidik dapat belajar sendiri (melalui portal epkbm.com) untuk membuat kelas maya (pembelajaran online) Pengelola dan pendidik dapat membuat kelas maya (online) berbiaya murah dengan memanfaatkan LMS gratis yang tersedia di internet Perlu dicatat
PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN PAKET C (APLIKASI PENDAR)
Pengantar Aplikasi penilaian hasil belajar ini merupakan seperangkat alat bantu yang dikembangkan sedemikian rupa sehingga mempermudah proses penilaian hasil belajar pembelajaran Paket C. Kerangka pengembangan aplikasi penilaian hasil pembelajaran merujuk terhadap konsep penilaian berbasis komputer, di mana pengelola program merancang seperangkat alat untuk melakukan proses penilaian mulai dari proses input soal, monitoring pengerjaan, hingga pengambilan keputusan terhadap hasil proses pembelajaran oleh warga belajar. Aplikasi penilaian hasil pembelajaran paket C disebut juga dengan istilah “Pendar” merupakan aplikasi berbasis Web yang dapat diakses berbagai perangkat baik itu komputer, tablet, hingga handphone. Aplikasi pendar paket C memberikan akses kepada 4 user yaitu admin, pengelola, pendidik dan peserta didik. Masing-masing memiliki tingkat akses yang berbeda.
PURWARUPA PENILAIAN HASIL BELAJAR Paket Modul I Paket Modul II PD UTS I UAS Paket Modul III NA UNPK UPK Paket Modul IV UTS II UTS III UTS IV UTS V UTS VI Paket Modul V Paket Modul VI
PELAKSANAAN PENILAIAN DENGAN PENDAR harian daring dlm kampus daring luar kampus tengah semester akhir semester daring dlm satu ruang akhir tingkat
Level akses user pada Pendar ADMIN PENGELOLA PENDIDIK PESERTA DIDIK
tampilan web http://pauddikmasjatim.kemdikbud.go.id/pendar/home
Halaman login Halaman login digunakan oleh semua tipe akun baik amin, pengelola, pendidik maupun peserta didik.
tampilan halaman web setelah user login http://pauddikmasjatim
Daftar Menu / Fitur Aplikasi User Profil User Change Password Lembaga Bank Soal Formatif UTS UAS UAT Ujian Formatif Hasil Ujian Formatif Exit