Nama. : Hardiana Nurmadani Semester. : I. A/K Nama : Hardiana Nurmadani Semester : I.A/K.603/ Sabtu (Non Reguler) NIM : 2014070092 Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam Fakultas/Prodi : Sastra/S.Indonesia Dosen : Bpk.Kamil Fallahi S.S T.h.I UNIVERSITAS PAMULANG
SOAL UAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Ijtihad adalah bentuk kesungguhan dalam intinbatul-hukmi (penetapan hukum) terhadap suatu masalah yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jelaskan pengertian Ijtihad dan jenis- jenis Ijtihad dan berikan contoh dari masing-masing bagian tersebut ? Jelaskan Sistem Kewarisan Islam dan pembagian-nya sertakan contoh beserta penghitungan-nya ! Jelaskan jenis-jenis Haji dan Manasik Haji (tata cara Ibadah Haji) lengkap dengan aktifitas-nya. Jelaskan perbedaan antara Haji dan Umroh ! Sebagai makhluk bumi, manusia tidak lepas dari Interaksi Social dengan sesama-nya baik muslim atau dengan non-muslim. Bagaimana sikap terbaik seorang muslim dalam berinteraksi social, jelaskan disertakan dengan dalil ! Jelaskan mengenai Zakat Fitrah dan macam-macam Zakat Mal beserta batasan nisab-nya !
JAWABAN ! Pengertian Ijtihad Menurut pendapat saya mengenai pengertian Ijtihad yaitu ijtihad yang berasal dari kata “JAHADA”, yang artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Dan menurut bahasa, Ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Jadi dapat dikatakan bahwa Ijtihad yaitu sebuah usaha yang bersunggung-sungguh, yang sebenar-nya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu. Untuk memutuskan suatu perkara yang tidak di bahas dalam Al-Qur’an maupun hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Begitu juga mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum dari Kitabullah dan Sunah Rasul.
JENIS-JENIS IJTIHAD : Ijma’ Artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al- Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi, untuk kemudian di rundingkan dan di sepakati. Ijma sendiri menurut bahasa adalah sepakat, setuju, atau sependapat. Contoh : Pengangkatan Abu Bakar as-siddiq sebagai khalifah menggantikan Rasulullah SAW. Menentukan awal Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal.
Qiyas yaitu menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelum- nya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga hukum sama. Jadi dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum di tetapkan pada masa-masa sebelum-nya. Contoh : “ Pada surat Al-Isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’,’cis’,atau ‘hus’ kepada orang tua tidak di perbolehkan karena sanggup meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama- sama menyakiti hati orang tua.”
Istihsan Menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik, sementara itu dalam istilah ialah kesepakatan untuk meninggalkan hukum yang mengatur suatu peristiwa dan menggantikan-nya dengan hukum lain dari peristiwa yang sama, karena terdapat dalil syara’ yang mewajibkan umat muslim untuk meninggalkan-nya. Contoh : “Menurut aturan syarak, kita mengadakan jual beli yang barang-nya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli di perbolehkan dengan system pembayaran diawal, sedangkan barang-nya di kirim kemudian.
Maslahah Murshalah Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskah-nya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Contoh : “Dalam Al-Qur’an maupun Hadits tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al-Qur’an. Akan tetapi, hal ini oleh umat islam demi kemaslahatan umat. Di antara lain-nya mensyaratkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanahpertanian,dan memungut pajak.
Urf’ Menurut bahasa adalah kebiasaan sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh : saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tan pa adanya sighot lafdliyah. Istishab Menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hokum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut. Contoh : Apabila seorang mujtahid ditanyai tentang hukum sebuah perjanjian dan ia tidak menemukan jawaban di nash dan tidak pula menemukan dalil syar’i yang membicarakan hukumnya mala ia memutuskan dengan kebolehan perjanjian tersebut berdasar kaidah : inna al ashlu fi syai’in al ibahah.
2.) Sistem kewarisan agama islam sudah di bagi menurut pembagian-nya dan sudah di atur oleh hukum syari’at islam tidak dalam hal ini tidak bisa di ubah peraturan-nya oleh siapapun. Dalam proses pembagian-nya sistem kewarisan islam terbagi atas beberapa su-bab yaitu : Hukum waris, Hibah,Wasiat dan Wakaf. Mawaris atau faraid adalah aturan yang berkaitan dengan pembagian harta pusaka. Pengetahuan tentang cara perhitungan pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian harta peninggalan yang wajib untuk setiap pemilik hak pusaka.
DALAM PEMBAGIAN-NYA : Istri Istri menerima bagian dari harta peninggalannya suaminya ada dua macam bagian yaitu: a. Seperempat bagian, jika suami tidak memiliki far’ul warits, yaitu anak yang berhak menerima waris secara bagian (fard) maupun yang berhak secara ‘ushubah. b. Seperdelapan bagian, jika suami memiliki far’ul warits. Firman Allah : وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمۚ “… Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”.(QS.An-Nisa,4:12)
2. Suami Suami menerima bagian dari harta istrinya, dua macam bagian yaitu: a. Separuh bagian, jika istrinya tidak mempunyai far’ul warits. b. Seperempat bagian, jika istrinya meninggalkan far”ul warits baik dari suami sekarang maupun suami terdahulu. Firman Allah: وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan mereka”.(QS.An-Nisa,4:12)
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ 3. Anak (a) Anak perempuan Shulbiyah. Anak perempuan shulbiyah adalah anak perempuan yang dilahirkan secara langsung dari orang yang meninggal, baik yang meninggal itu ibunya atau ayahnya dan bagiannya adalah: 1. Setengah, jika ia hanya seorang diri. وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ … jika ia (anak perempuan ) hanya seorang diri, bagiannya separoh…(QS.An-Nisa,4:11) 2. Duapertiga, jika anak perempuan tersebut terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak bersama-sama dengan anak laki-laki yang menjadikannya ‘ashabah bersama (‘ashabah bilghair). فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ …..maka jika mereka itu perempuan-perempuan lebih dari dua orang, bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalannya …(QS.An-Nisa,4:11) 3. ‘ushubah, yaitu sisa harta yang telah dibagikan kepada ahli waris.
(b) Anak laki-laki. Anak laki-laki adalah ahli waris utam, sekalipun kedudukan dalam warisan sebagai penerima sisa, tidak pernah dirugikan. Ia dapat menghalangi ahli waris lain ( hijab hirman ) atau mengurangi penerimaan ahli waris lain (hijab nuqshan ) dan ia juga tidak dapat dihijab oleh waris manapun. Ia dapat menarik saudara perempuannya untuk untuk menerima ushubah bersama dengan penerimaan yang berlipat dua dari saudara perempuannya. Keberlakuan hukum waris dalam Islam adalah Al-Quran dan Sunnah Rasul antara lain: لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚنَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿٧﴾ “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.(QS. An-Nisa, 4:7 )
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿١١﴾ “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja,maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. ( QS.An-Nisa, 4:11)
Grafik Silsilah Keluarga
CONTOH PENGHITUNGAN-NYA : Soal 1. Jika (C)suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya, dan berapakah bagiannya ? Penjelasan: -Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki). -Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
3.) JENIS-JENIS HAJI : A.) Haji Ifrad B.) Haji Tamattu C.) Haji Qiran Artinya menyendiri Pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan umrohdilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh. Artinya bersenang- senang atau bersantai- santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan- bulan haji, lain Bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, di tahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal. Artinya menggabungkan Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
TATA CARA IBADAH HAJI : Ibadah haji adalah rukun islam yang terakhir yang wajib di laksanakan oleh umat islam yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, dan yang lebih utama lagi adalah kemampuan agama. A.) Syarat Sah Haji B.) PersyaratanWajib Haji C. Rukun Haji 1. Agama Islam 2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis) 3. Tidak gila / waras 4. Bukan budak (merdeka) 5. Sehat jasmani dan rohani 1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad) 2. Baligh / dewasa 3. Waras / berakal 4. Merdeka (bukan budak) 5. Mampu melaksanakan ibadah haji 1. Ihram 2. Wukuf 3. Thawaf 4. Sa'i 5. Tahallul
PERBEDAAN HAJI DAN UMROH Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Waktu Pelaksanaan Haji dan umrah adalah ibadah yang, menurut kaca mata orang awam Indonesia, sama; “pergi ke Mekkah”. Namun, sejatinya keduanya memiliki perbedaan penting. Haji, sering disebut sebagai haji besar, hanya sah \ bila dilaksanakan setahun sekali pada musim haji/bulan haji yakni 9-13 zulhijjah. Sedangkan umrah, kapanpun anda ingin pergi beribadah umrah maka itu bisa dan sah dilaksanakan. Artinya, Ibadah umrah dapat ditunaikan setiap waktu sepanjang tahun.
Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik) Dalam prakteknya, orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena umrah ‘hanya’ terdiri: niat, thawaf dan sa’i, memotong rambut/tahallul . Sedangkan haji, meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wuquf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumroh.
Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Hukum Status “WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.