Dewi mirawati Isca causy cw Fauzan Dianda ANGGOTA Andrianto Beny saeful bahri Dewi mirawati Isca causy cw Fauzan Dianda BAB 8 bank dan lembaga keuangan KLIRING
Pendahuluan Salah satu tugas bank sentral sesuai Undang- undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia adalah mengatur sistem kliring antarbank. Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. Pentingnya pelaksanaan kliring oleh bank Indonesia adalah berkaitan dengan giral yang disediakan oleh perbankan.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu Kliring Pertukaran warkat atau data keuangan yang diselesaikan pada waktu tertentu
Sistem Kliring antarbank Sistem lintas negara - penetapan persyaratan bagi bank indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional . - pengaturan mengenai kesepakatan antar bank indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggaraan sistem pembayaran dengan bank sentral dan lembaga penyelenggaraan sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Sistem Kliring Domestik - jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain. - persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring. - tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.
Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai perhitungan utang piutang diantara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Kliring Manual
Warkat yang dapat ikut perhitungan dalam proses kliring domestik di indonesia. Cek Bilyet giro Surat bukti penerimaan transfer Wesel bank untuk transfer kredit
Bank peserta Kliring Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh bank Indonesia.
Ada dua macam pernyertaan dalam kliring : Penyertaan langsung : yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor bank indonesia dan kantor pusat bank umum beserta kantor-kantor cabangnya. Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang yang lain.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat pesetujuan bank indonesia. Mempunyai izin usaha yang sah. Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring. Simpanan masyarakat dalam bnentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring Kliring penyerahan kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan: -warkat di cap yang memuat sebutan ‘kliring’ dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta - persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya Warkat-warkat dikelompokan sesuai peserta. Warkat-warkat tsb dapat digolongkan menjadi dua: - warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta. - warkat kliring yang diterima dari peserta lain. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil pesrta kliring. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama pesertajelas. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan .
B. Kliring Retur setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut pesrta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana likuid dibank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Gambar mekanisme kliring
Kliring elektronik Adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara kliring untuk diteruskan kepada penerima.
Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik Meningkatkan kualitas dajn kapasitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring; dan Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
Warkat dan dokumen kliring Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring : - cek; - bilyet giro; - wesel bank untuk transfer; - surat bukti penerimaan transfer; - nota debet; dan - nota kredit .
Dokumen kliring merupakan dokumen control dalam berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring terdiri dari: Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD) Bukti penyerahan warkat kredit kliring penyerahan (BPWK) Kartu batch warkat debet Kartu batch warkat kredit dan Lembar substitusi
Mekanisme Kliring Peserta Peserta langsung aktif ( PLA ) Peserta langsung pasif (PLP) Peserta Tidak langsung (PTL)
Fasilitas bagi peserta Informasi hasil kliring Laporan hasil proses kliring. Rekaman data warkat yang diterima. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring. Investigasi selisih. Pengujian kualitas MICR code line.
Proses Kliring elektronik ini dapat dikelompokan menjadi 2: Siklus kliring nominal besar Kliring ini untuk warkat yang nilainya Rp. 100 juta ke atas dan dilaksanakan melalui BI-RTGS. Siklus kliring ritel Kliring ini untuk warkat yang nilainya kurang dari Rp. 100 juta.
Mekanisme kliring elekronik Penyiapan warkat dan dokumen kliring. Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem terminal peserta kliring menggunakan mesin reader encoder atau menginput data warkat untuk menghasilkan DKE. Pengelompokan warkat kedalam batch dan penyusunan dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK Pengiriman batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara Peserta dapat melihat status DKE di sistem terminal peserta kliring masing- masing apakah pengiriman gagal atau sukses. SPKE memproses DKE setelah batas waktu transmit DKE berakhir SPKE mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh sistem terminal peserta kliring secara on-line. Hasil perhitungan dibukuksn ke rekening giro masing-masing bank di sistem BI- RTGS
Tabel illustrasi biaya kliring
Real time gross settlement system Bank indonesia berkewajiban menjamin kelancaran sistem pembayaran di indonesia. Sesuai dengan undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang bank indonesia dan undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang bank indonesia, salah satu tugas bank indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.