P A S A R M O D A L Pengertian:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

Penawaran Umum ( Go Public )
BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
PASAR MODAL.
Pasar Modal.
P A S A R M O D A L Pengertian:
PASAR KEUANGAN.
Hukum Pasar Modal.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Pasar Modal Indonesia.
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
BAB 6 PASAR MODAL.
Pertemuan 4 Pasar Modal Indonesia: Jenis Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rita Tri Yusnita.
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL INDONESIA.
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
Disusun oleh Siti Sopiah
BAB III. GAMBARAN UMUM PASAR MODAL INDONESIA
Pertemuan 3 PASAR MODAL INDONESIA: Sejarah, Struktur Organisasi & Instrumen Rita Tri Yusnita.
Di sajikan Dalam Mata kuliah Manajemen keuangan
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Sejarah & Fungsi Pasar Modal Indonesia
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Universitas Esa Unggul
Pasar Modal Indonesia Kuliah Minggu Ke 2 Program Studi Diploma III
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Week 2: Perusahaan Go Public
Bab 3 Pasar Modal Teori dan Perkembangan Pasar Modal
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
PASAR MODAL.
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Pertemuan 9 PASAR MODAL DAN SURAT-SURAT BERHARGA
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
Pasar Modal ( Capital Market )
PERTEMUAN 7.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL.
Elin Dwi Jayanti A PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
Pertemuan 5 Pasar Uang.
P A S A R M O D A L Pengertian:
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X SMA/MA
Bobot : 3 sks Dosen : Agus prayitno
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PASAR MODAL DI INDONESIA
Sejarah Pasar Modal Indonesia
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
KELOMPOK 3 : 1.PUTRI ISTIQOMAH( ) 2.RACHMATUN KHASANAH( ) 3.AHMAD IKLILLUDIEN NOOR GAMBARAN UMUM PASAR MODAL INDONESIA.
Transcript presentasi:

P A S A R M O D A L Pengertian: Arti sempit : suatu tempat yang terorganisasi diamana efek-efek diperdagangkan (yang dikenal dengan bursa efek) Menurut Kamus : pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market) Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Produk yang diperjual-belikan dipasar modal merupakan hak (pemilikan) perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang bersangkutan dengan efek. Efek adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan , misalkan : Surat pengakuan utang Surat berharga komersial (commercial paper) Saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (rifght issue) Dll Pasar modal di Indonesia diselenggarakan oleh dua perusahaan, yaitu PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya

Sejarah Pasar Modal Indonesia Era sebelum Tahun 1976 saham dan Obligasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada Abad ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912. Selain cabang di Batavia, selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada bank yang telah ditunjuk. Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali pada saat Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah dan mendirikan bursa efek di Jakarta, yaitu pada tanggal 31 Juni 1952. Keadaan ekonomi dan politik yang sedang bergejolak pada saat itu telah menyebabkan perkembangan bursa berjalan sangat lambat yang diindikasikan oleh rendahnya nilai nominal saham dan obligasi, sehingga tidak menarik bagi investor.

Pra-Deregulasi (1976 - 1987) Era Deregulasi (1987 - 1990) Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan go publik dengan dana sebesar Rp 285,50 miliar. Era Deregulasi (1987 - 1990) PAKDES '87, tentang penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek. PAKTO '88, yang antara lain berisi tentang ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal. PAKDES '88 di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa. Beberapa paket kebijaksanaan tersebut telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990, sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.

Pra-Deregulasi (1976 - 1987) Era Deregulasi (1987 - 1990) Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan go publik dengan dana sebesar Rp 285,50 miliar. Era Deregulasi (1987 - 1990) PAKDES '87, tentang penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek. PAKTO '88, yang antara lain berisi tentang ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal. PAKDES '88 di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa. Beberapa paket kebijaksanaan tersebut telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990, sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.

Masa Konsolidasi (1991 - sekarang) Pada masa ini, pasar modal di Indonesia mengalami perkembang-an yang sangat cepat. Jumlah emiten meningkat menjadi sebanyak 288 perusahaan pada bulan Juli 2000 dengan jumlah saham beredar sebanyak 1.090,41 triliun saham. Swastanisasi bursa efek pada tahun 1992, Pada tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi sistem perdagangan di Bursa Efek Jakarta (The Jakarta Automated Trading System) September 1996, Bursa Efek Surabaya memperkenalkan sistem S-MART (The Surabaya Market Information and Automated Remote Trading) yang memungkinkan terlaksananya perdagangan jarak jauh.

Sejarah Pasar Modal Indonesia Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut: 14 Desember 1912 :  Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda. 1914 – 1918 :  Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I 1925 – 1942 :  Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup. 1942 – 1952 :  Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II

Sejarah Pasar Modal Indonesia 1952 :  Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950) 1956 :  Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif. 1956 – 1977 :  Perdagangan di Bursa Efek vakum. 10 Agustus 1977 :  Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

Sejarah Pasar Modal Indonesia 1977 – 1987 :  Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal. 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia. 1988 – 1990 :  Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat. 2 Juni 1988 :  Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.

Sejarah Pasar Modal Indonesia Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal. 16 Juni 1989 :  Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya. 13 Juli 1992 :  Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ. 22 Mei 1995 :  Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).

Sejarah Pasar Modal Indonesia 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. 1995 :  Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya. 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading). 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Visi dan Misi Pasar Modal Visi Pasar Modal Visi Pasar Modal adalah menjadi otoritas pasarmodal yang berkualitas internasional, yang mampu mendorong, mengawasi, dan memelihara pasar sehingga berdaya saing global dan mendukung perkembangan ekonomi nasional Misi Pasar Modal Misi ekonomi : menciptakan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien guna menunjang perekonomian nasional Misi ekonomi : menciptakan iklim kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh pembiayaan bagi modal dalam melakukan alternatif investasi Misi Sosial Budaya : mengembangkan masyarakat yang berorientasi pasar modal dalam membuat keputusan pembiayaan dan investasi Misi Kelembagaan : mewujudkan lembaga independen dan berkualitas internasional yang selalu memperbaharui dan mengembangkan diri

Jenis-jenis Pasar Modal Pasar Perdana (Primary Market) Pasar perdana merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik, yang biasa dikenal dengan penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). Pasar Sekunder (Secuondary Market) Pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak lepas fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pasar Paralel Pasar paralel merupakan pelengkap dari bursa efek yang ada. Bagi perusahaan penerbit efek (emiten) dapat menjual efeknya melalui bursa.

STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA MENTERI KEUANGAN Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Lembaga Keuangan Pasar Modal Bursa Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Akuntan Konsultan Hukum Perusahaan Penilai Notaris Biro Administrasi Efek Bank Kustodian Wali Amanat Penasehat Investasi Pemeringkat Efek Penjamin Emisi Efek Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi Emiten dan Perusahaan Publik INVESTOR

PROSES GO PUBLIC 8 4 Profesi Penunjang B A P E P A M Pasar Modal 5 Profesi & Lembaga Penunjang Pasar Modal membantu emiten dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Emiten mengajukan permohonan kontrak pendahuluan Kontrak Pendahuluan antara Emiten dan Bursa Efek ditandatangani Emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam Bapepam mengeluarkan pernyataan efektif Emiten & Lembaga Penunjang Pasar Modal melakuan Penawaran Umum Emiten mengajukan permohonan pencatatan di Bursa Efek Persetujaun Pencatatan & Pengumuman di Bursa Perdaganagn efek di Pasar Sekunder (Bursa Efek Jakarta) Profesi Penunjang Pasar Modal B A P E P A M 4 1 5 2 Lembaga Penunjang Pasar Modal 3 E M I T E N 7 8 6 Penawaran Umum (Penawaran Perdana) BURSA EFEK JAKARTA PASAR SEKUNDER 9

Proses Penawaran Umum

Sumber Dana Sumber Dana Internal Debt Eksternal Equity Laba Operasi Jk Pendek Jangka Panjang Pasar Uang Debt Pasar Modal Go Public Eksternal Equity Permanen

Melakukan Penawaran Umum What is “Go Public” ? Melakukan Penawaran Umum Listing BEI di Jakarta BEI di Surabaya EMITEN Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam Efektif Tidak Melakukan Penawaran Umum Perusahaan Publik TDAK LISTING

Tujuan Go Public : Ekspansi Refinancing Divestasi Go Public Sebelum Go Public Setelah Go Public Go Public

PENAWARAN UMUM (Public Offering) Sebelum Emisi Emisi Sesudah Emisi Intern Perusahaan Pasar Perdana Pasar Sekunder BAPEPAM Pelaporan 1. Rencana go publik 2. RUPS 3. Penunjukkan: Underwriter (jika ada) Profesi Penunjang Lembaga Penunjang 4. Mempersiapkan dokumen 5. Konfirmasi sebagai agen Penjual oleh Penjamin emisi 6. Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek 7. Penandatangan-an perjanjian2 1. Emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran 2. Ekspose terbatas di Bapepam 3. Publik ekspose 4. Evaluasi: Kelengkapan dokumen Kecukupan dan kejelasan informasi Keterbukaan dari aspek hukum, akuntansi dan manajemen 5. Komentar tertulis dalam 45 hari 6. Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif 1. Laporan Penggunaan dana hasil Penawaran umum 2. LKT, LKTT 3. Laporan Tahunan 4. Laporan RUPS 5. Laporan pemenuhan prosedur suatu Transaksi 6. Laporan Keterbukaan Informasi 7. Laporan Keterbukaan Pemegang saham tertentu 1. Penawaran oleh Sindikasi Penjamin emisi &agen penjual 2. Penjatahan kepada pemodal oleh Sindikasi penjamin emisi dan emiten 3. Penyerahan Efek kepada Pemodal 1. Emiten mencatat kan Efeknya di di Bursa 2. Perdagangan Efek di Bursa