Akuntansi Pajak Penghasilan Pert 10 Akuntansi Pajak Penghasilan HARIRI, SE., M.Ak Universitas Islam Malang 2016
Definisi Berdasarkan PSAK 46: Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan. Beban pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Implementasi Pajak Kini dan Pajak Tangguhan Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode. Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya : (a) Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan (b) Sisa kompensasi kerugian
Perbedaan Temporer adalah perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan dan memberikan pengaruh di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasilan kena pajak akhirnya menjadi sama. Perbedaan Temporer dibagi menjadi dua:
Perbedaan Temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi. Jumlah pajak penghasilan yang diharapkan akan dibayar pada penghasilan kena pajak tambahan di masa mendatang akan dicatat pada neraca sebagai Kewajiban Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities/DTL). Contoh-contoh kewajiban pajak tangguhan : Metode penjualan pencicilan (Installment sales method), untuk tujuan perpajakan menggunakan dasar kas, sedangkan untuk pelaporan keuangan (financial reporting) menggunakan dasar akrual untuk pengakuan pendapatan penjualannya. Keuntungan yang belum direalisasi untuk trading securities, keuntungan tersebut akan diakui untuk tujuan pelaporan keuangan, sedangkan untuk tujuan perpajakan keuntungan akan diakui pada saat sekuritas tersebut dijual. Metode penyusunan aset tetap untuk tujuan pelaporan keuangan dan perpajakan.
Perbedaan yang boleh dikurangkan (deductible Temporary diffrences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi. Jumlah pengangguran pajak penghasilan yang diharapkan ini akan dicatat pada neraca sebagai Aset Pajak Tangguhan (Deffered Tax Asset/ DTA). Contoh-contoh aset pajak tangguhan: Pendapatan diterima dimuka (unearned revenue), pendapatan akan diakui pada saat periode perolehannya untuk tujuan perpajakan, tapi akan ditangguhkan pengakuan pendapatannya pada periode mendatang untuk tujuan pelaporan keuangan. Beban garansi (Warranty expense) atau beban piutang tak tertagih (bad debt expense) akan dikurangkan untuk tujuan perpajakan ketika telah benar-benar terjadi, namun akan menjadi akrual pada tahun penjualan untuk tujuan pelaporan keuangan. Kerugian yang belum direalisasi untuk trading securities, kerugian tersebut akan diakui utnuk tujuan pelaporan keuangan, sedangkan untuk tujuan perpajakan akan diakui pada saat sekuritas tersebut dijual.
Beda Waktu/Sementara Beda waktu artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya. Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasinya, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi kerugian fiskal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset/kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.
Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan Pajak Kini (current tax) adalah jumlah PPh terhutang atas Penghasilan Kena Pajak pada satu periode. Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan Pendapatan pajak tangguhan menimbulkan aset pajak tangguhan.
Aset dan Kewajiban Pajak Tangguhan Aset Pajak Tangguhan Aset Pajak Tangguhan (deffered tax asset) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Kewajiban Pajak Tangguhan Kewajiban Pajak tangguhan (deffferd tax liabilities) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negatif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Penyajian Pajak Kini dan Pajak Tangguhan dalam Laporan Keuangan Komersial Pencatatan dan Penyajiannya Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku, tarif maksimum PPh bagi WP Orang Pribadi sebesar 30% dan WP Badan sebesar 25%.
Jurnal untuk mencatat timbulnya aset pajak tangguhan: Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan: Keterangan Debit Kredit Aset pajak tangguhan Pendapatan pajak tangguhan xxx Keterangan Debit Kredit Beban pajak tangguhan Kewajiban pajak tangguhan xxx
Penyajian pajak tangguhan: Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable). Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar. Aset pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya disajikan dalam neraca. Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dankewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29. PPh final: Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidakboleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai PajakDibayar di Muka dan Utang Pajak. Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yangmasih harus dibayar.
Perlakuan akuntansi untuk hal khusus: Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan. Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan. Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi.
Penyajian dalam Laporan Keuangan: Laba sebelum PPh xxx PPh: Pajak Kini xxx Pajak Tangguhan xxx (xxx) Laba Setelah PPh xxx
Contoh: Laba sebelum pajak tahun 2014 = Rp 900.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah: a. Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000. b. Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.000 c. Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial. d. Angsuran PPh 25 Rp 17.500.000 per bulan. Pertanyaan: a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak. b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar. c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan. d. Buatlah jurnal. e. Hitunglah penyajian laba bersih.
Jawab: a. Laba sebelum pajak Rp 900.000.000 Koreksi beda tetap: -/- Pendapatan bunga deposito (Rp 60.000.000) +/+ Beban jamuan Rp 40.000.000 Total beda tetap (Rp 20.000.000) Rp 880.000.000 Koreksi beda waktu : +/+ Penyusutan Rp 15.000.000 Total beda waktu Rp 15.000.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 895.000.000 b. Pajak terutang: 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000 30% x Rp 395.000.000 = Rp 118.500.000 Rp 213.500.000 Kredit PPh 25 (Rp 210.000.000) PPh Kurang Bayar (PPh 29) Rp 3.500.000
Keterangan Debit Kredit c. Aset Pajak Tangguhan 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000 d. Jurnal: e. Penyajian : Laba sebelum pajak Rp 900.000.000 Pajak Kini Rp 213.500.000 Pajak Tangguhan (Rp 4.500.000) (Rp 209.000.000) Laba Bersih Rp 691.000.000 Keterangan Debit Kredit PPh Badan – Pajak Kini Aset pajak tangguhan Pendapatan pajak tangguhan PPh 25 dibayar dimuka Hutang PPh 29 213.500.000 4.500.000 4.500.000 210.000.000 3.500.000
TUGAS Kelas J Laba sebelum pajak tahun 2015 = Rp 1.000.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah: a. Pendapatan sewa bangunan Rp 75.000.000. b. Beban bunga pajak Rp 15.000.000. c. Beban pemberian sembako Rp 20.000.000. d. Penyusutan komersial Rp 15.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal. e. Pendapatan jasa giro Rp 25.000.000. f. Beban PPh Rp 5.000.000. g. Amortisasi fiskal Rp 10.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial. Kredit Pajak: a. PPh 22: Rp 10.000.000 b. PPh 23: Rp 50.000.000 c. PPh 24: Rp 50.000.000 d. PPh 25: Rp 20.00.000 Pertanyaan: a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak. b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar. c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan. d. Buatlah jurnal. e. Hitunglah penyajian atas laba/rugi bersih.
TUGAS Kelas I Laba sebelum pajak tahun 2015 = Rp 1.150.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah: a. Pendapatan sewa bangunan Rp 80.000.000. b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000. c. Beban pemberian sembako Rp 20.000.000. d. Penyusutan komersial Rp 20.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal. e. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000. f. Beban PPh Rp 7.000.000. g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial. Kredit Pajak: a. PPh 22: Rp 15.000.000 b. PPh 23: Rp 50.000.000 c. PPh 24: Rp 50.000.000 d. PPh 25: Rp 15.00.000 Pertanyaan: a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak. b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar. c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan. d. Buatlah jurnal. e. Hitunglah penyajian atas laba/rugi bersih.
TUGAS Kelas K Laba sebelum pajak tahun 2015 = Rp 850.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah: a. Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000. b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000. c. Beban pemberian sembako Rp 15.000.000. d. Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal. e. Pendapatan jasa giro Rp 10.000.000. f. Beban PPh Rp 5.000.000. g. Amortisasi fiskal Rp 5.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial. Kredit Pajak: a. PPh 22: Rp 10.000.000 b. PPh 23: Rp 40.000.000 c. PPh 24: Rp 40.000.000 d. PPh 25: Rp 10.00.000 Pertanyaan: a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak. b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar. c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan. d. Buatlah jurnal. e. Hitunglah penyajian atas laba/rugi bersih.