PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Advertisements

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Bumi & Bangunan.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
Perpajakan.
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAERAH.
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Politik dan hukum agraria
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK ?.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan XI Pajak Bumi dan Bangunan
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pajak Bumi dan Bangunan
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
UTANG PAJAK.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK.
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Pajak Bumi dan Bangunan
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pajak bumi dan bangunan
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) Created By : Nur Azizah,S.Kom.,M.Akt Perpajakan-Semester Ganjil TA.2010-2011

Menjelaskan subyek Pajak Bumi dan Bangunan. Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan subyek Pajak Bumi dan Bangunan. Menjelaskan Obyek pajak Bumi dan Bangunan, serta pengecualiannya. Memahami mekanisme pendataan dan pendaftaran obyek PBB Memahami tata cara pembayaran dan penagihan SPPT Menentukan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Menghitung PBB, serta batas waktu pembayarannya Mengetahui mekanisme keberatan dan banding PBB Memahami bagi hasil penerimaan PBB Pada tahun 1811-1814, Sir Thomas Standford memperkenalkan pajak atas tanah yang dikenal dengan sebutan Landreant. Kebijakan ini dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda yang pada akhirnya pemerintah Indonesia menggantinya dengan Pajak Peralihan 1944 dengan UU No.11 Tahun 1951. Selanjutnya, Undang-undang ini diganti dengan UU No.11 tahun 1959 yang menyatakan semua tanah di Indonesia dipungut pajak hasil bumi, yang selanjutnya diganti dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya beserta dengan bangunan yang dilekatkan di atas bumi. Dasar hukum PBB adalah UU No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 1994. Perpajakan-Semester Ganjil TA.2010-2011

Subyek pajak bumi dan bangunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sehingga yang menjadi subyek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. obyek pajak bumi dan bangunan Sebagaimana yang tercantum dalam pengertian PBB maka yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan bangunan. Bumi mencakup permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, sedangkan bangunan mencakup konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau peraiaran. Bangunan terdiri dari jalan lingkungan, meliputi satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, serta fasilitas lain yang memberikan manfaat. Adapun pengecualian dari obyek PBB adalah bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum yang tidak Perpajakan-Semester Ganjil TA.2010-2011

TERIMA KASIH