PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) Created By : Nur Azizah,S.Kom.,M.Akt Perpajakan-Semester Ganjil TA.2010-2011
Menjelaskan subyek Pajak Bumi dan Bangunan. Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan subyek Pajak Bumi dan Bangunan. Menjelaskan Obyek pajak Bumi dan Bangunan, serta pengecualiannya. Memahami mekanisme pendataan dan pendaftaran obyek PBB Memahami tata cara pembayaran dan penagihan SPPT Menentukan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Menghitung PBB, serta batas waktu pembayarannya Mengetahui mekanisme keberatan dan banding PBB Memahami bagi hasil penerimaan PBB Pada tahun 1811-1814, Sir Thomas Standford memperkenalkan pajak atas tanah yang dikenal dengan sebutan Landreant. Kebijakan ini dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda yang pada akhirnya pemerintah Indonesia menggantinya dengan Pajak Peralihan 1944 dengan UU No.11 Tahun 1951. Selanjutnya, Undang-undang ini diganti dengan UU No.11 tahun 1959 yang menyatakan semua tanah di Indonesia dipungut pajak hasil bumi, yang selanjutnya diganti dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya beserta dengan bangunan yang dilekatkan di atas bumi. Dasar hukum PBB adalah UU No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 1994. Perpajakan-Semester Ganjil TA.2010-2011
Subyek pajak bumi dan bangunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sehingga yang menjadi subyek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. obyek pajak bumi dan bangunan Sebagaimana yang tercantum dalam pengertian PBB maka yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan bangunan. Bumi mencakup permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, sedangkan bangunan mencakup konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau peraiaran. Bangunan terdiri dari jalan lingkungan, meliputi satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, serta fasilitas lain yang memberikan manfaat. Adapun pengecualian dari obyek PBB adalah bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum yang tidak Perpajakan-Semester Ganjil TA.2010-2011
TERIMA KASIH