PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos | | taxes | налог | impuestos | pajeg | ภาษี | thuế | φόρους |
PENGERTIAN HUKUM PAJAK (HUKUM FISKAL) Keseluruhan dari Peraturan-peraturan Yang meliputi wewenang pemerintah Untuk mengambil kekayaan seseorang Dan menyerahkan kembali Ke masyarakat Melalui kas negara Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1] Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu : 1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.[1] 2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.[1] Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.[2] Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.[2] Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata.[2]Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.[2]
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H. Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang – Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontrapretasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dr. Soeparman Soemahamidjadja Iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektip dalam mencapai kesejahteraan umum. Psl 1 angka 1 UU No. 16/2009 (KUP) Kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UNSUR-UNSUR PAJAK Iuran dari rakyat kepada negara Berdasarkan Undang-Undang (dipaksa) Tanpa jasa timbal balik atau kontrapretasi langsung Digunakan untuk membiayai negara
Fungsi PAJAK Fungsi Penerimaan (Budgetair) Sumber Dana APBN Fungsi Mengatur (Regulerend) alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi Fungsi Redistribusi unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat Fungsi Demokrasi sistem gotong – royong Ada beberapa fungsi pajak yaitu: Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras. Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Fungsi demokrasi dari pajak adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong termasuk pemerintah dan penggunaannya demi kesejahteraan masyarakat.
Pungutan lain Retribusi Sumbangan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. ( UU no. 28 tahun 2009 ttg PDRD) Sumbangan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk pengumpulan dana dalam mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah.
beda pajak dengan Pungutan lain Pajak vs Retribusi PAJAK RETRIBUSI ketiadaan kontrapretasi langsung bagi pembayar pajak unsur paksaan bersifat pidana dan administrative memiliki kontrapretasi langsung unsur paksaan bersifat ekonomis Pajak vs Sumbangan PAJAK SUMBANGAN terdapat unsur paksaan penerima manfaat tidak dapat dikenali dengan jelas tidak terdapat unsur paksaan penerima manfaat dapat dikenali dengan jelas
ASPEK PERPAJAKAN 1. Aspek Ekonomi; 2. Aspek Hukum; 3. Aspek Keuangan; Pajak dianggap sebagai penerimaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak lebih menitik-beratkan pada pelayanan publik. 2. Aspek Hukum; Pajak harus berdasarkan perundang-undangan yang disahkan melalui mekanisme pemerintah beserta DPR. 3. Aspek Keuangan; Pajak diukur dari Tax Ratio. Semakin maju sistem pajak maka akan semakin tinggi Tax Ratio. 4. Aspek Sosiologi; Pajak harus memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara merata. a. Aspek Ekonomi Pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Pajak sebagai sumber motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat. b. Aspek Hukum Pajak merupakan masalah keuangan negara, adapun dasar yang digunakan untuk mengatur masalah keuangan negara tersebut yaitu pasal 23 (2) UUD 1945, dan untuk teknis pelaksanaan perpajakan yang mengatur masalah perpajakan terdapat UU Perpajakan. c. Aspek Keuangan Pajak dipandang sebagai aspek penting dalam penerimaan negara yang menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara. d. Aspek Sosiologi Pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga digunakan untuk membiayai pembangunan, bearti pembangunan ini dibiayai oleh masyarakat.
Syarat pemungutan pajak Syarat Keadilan Pemungutan pajak harus adil, Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Syarat Yuridis Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya. Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan ) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan. Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis ) Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hokum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun bagi warganya. Pemungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian ( Syarat Ekonomis ). Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Pemungutan Pajak Harus Efisien ( Syarat Finansiil ) Syarat finansiil ini sejalan dengan fungsi budgetair, yaitu bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk menutup sebagian pengeluaran negara. Dengan demikian maka pemungutan pajak harus diusahakan seefektif dan seefisien mungkin sehingga bisa memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya dan meminimalkan biaya pemungutan sekecil-kecilnya. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana ( Syarat Sederhana ) Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh Undang Undang perpajakan yang baru. Syarat Ekonomis Tidak mengganggu perekonomian, Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Syarat Finansiil Pemungutan pajak harus efisien, Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. Syarat Sederhana Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Asas-asas dalam pemungutan pajak (adam smith) Equality Pemungutan pajak harus bersifat final, adil, dan merata Certainty Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang Convenience Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak Economy biaya pemungutan dan pemenuhan biaya kewajiban bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin Asas Keadilan - Benefit Principle & Ability Principle - Keadilan Horizontal & Keadilan Vertikal Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut: Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah. Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.[9] Asas keadilan mengatakan bahwa pajak itu harus adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan juga sesuai dengan manfaat yang diterimanya dari negara
Teori pemungutan pajak Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Unsur Obyektif (besarnya penghasilan) Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran) Teori Bakti Teori azas daya beli 1. Teori Asuransi Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut. 2. Teori kepentingan Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang . Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. 3. Teori daya pikul Beban pikul untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untutk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan yaitu: · Unsur Objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang. · Unsur subjektif dengan memperhhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi. 4. Teori Bakti Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti rakyat selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban. 5. Teori asas daya beli Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya menarik pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.