DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
Advertisements

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN

PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
REVIEW PENYUSUNAN LPPD Bogor, 18 Maret 2015
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
NEGARA INDONESIA.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
STRATIFIKASI POLTRANAS
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PELAKSANAAN UU DESA DAN DANA DESA OLEH : Drs. AFERI S. FUDAIL, M. Si (Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa) DIREKTORAT PENATAAN DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA GEDUNG B LT.3 JL. RAYA PASAR MINGGU KM. 19 JAKARTA SELATAN, 12027 TELP/FAX. 021-7996312 email : subdit3.penataan@gmail.com Free Powerpoint Templates KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 KEMENTERIAN DALAM NEGERI Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. DESA DI ATUR UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

SUSUNAN KETATANEGARAAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SESUAI PASAL 4, 8 AYAT (3), 17 DAN 18 UUD 1945 M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN PROVINSI DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI OTONOMI DAERAH (Psl 18 ayat (7) UUD 1945) KAB/KOTA KESATUAN HUKUM MASYARAKAT/DESA (Psl 18b ayat (2) UUD 1945) BERADA DALAM WILAYAH KAB/KOTA

(Urusan bersama Pusat, Prov, ANATOMI PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Prov, & Kab/Kota) PILIHAN (Sektor Unggulan) WAJIB Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter & Fiskal Nasional; dan Agama. Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PROV Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar KAB/KOTA W A R G A N E G A R A DESA DESA DESA DESA DESA DESA DESA 4

UNDANG-UNDANG TENTANG DESA SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MENURUT UU NO 6/2014 KUAT, MAJU, MANDIRI & DEMOKRATIS MENUJU MASY ADIL, MAKMUR DAN SEJAHTERA TANPA MENINGGALKAN JATI DIRINYA KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA DESA MEMBANGUN DESA MEMBANGUN PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

ISU STRATEGIS UU TENTANG DESA KEDUDUKAN DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KEUANGAN DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN 6

PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN PEMERINTAH DESA TUGAS : PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN KAPASITAS ? INTEGRITAS ? POROS PEMERINTAHAN UNTUK MEWUJUDKAN DESA MAJU MANDIRI DAN SEJAHTERA YANG BERKARAKTER

ARAH KEBIJK. PEMERINTAH, PROV, KAB/KOTA LDL LA LK PENUGASAN LOKAL SKALA DESA ASAL USUL KEWENANGAN LAIN YG DITUGASKAN UU JENIS /SUMBER PEM-AN PEMB KEMASY. PEMBERDY PEMBERD. RKP RPJMDES PENYELENGGARAAN PEMERINTAHANN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT APBDES VISI DAN MISI KADES KWENANGAN D E S A LPPD KONDISI DESA ARAH KEBIJK. PEMERINTAH, PROV, KAB/KOTA KADES BPD BIDANG mengacu terjemahkan KEGIATAN OLEH SEKTOR DAN NON APBDesa EVALUASI / FEEDBACK RUANG LINGKUP ALUR PENYELENGGARAAN PEMDES dilampiri PERANGKAT DESA REGULASI DESA ASSET MUSYAWARAH DESA DILAKSANAKAN PEMERINTAH DESA BERSAMA MASYKT DESA NSPK MASYARAKAT DESA & STAKEHOLDER LAINNYA

PERMENDAGRI TERKAIT PEMERINTAHAN DESA NO 111 THN 2014 TTG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA. NO 112 THN 2014 TTG PEMILIHAN KEPALA DESA NO 113 THN 2014 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA NO 114 THN 2014 TTG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA NO 81 TH 2015 TTG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA NO 82 THN 2015 TTG PENGANGKATAN &PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. NO 83 THN 2015 TTG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. NO 84 THN 2015 TTG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMDES. NO 1 THN 2016 TTG PENGELOLAAN ASSET DESA NO 44 THN 2016 TTN KEWENANGAN DESA NO 45 THN 2016 PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA NO 46 THN 2016 TTG LAPORAN KEPALA DESA NO 47 THN 2016 TTG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA NO 110 THN 2016 TTG BPD NO 1 THN 2017 TTG PENATAAN DESA NO 2 THN 2017 TTG SPM DESA NO 96 THN 2017 TTG TATA CARA KERJASAMA DESA DIBIDANG PEMDES 9

KUAT MAJU MANDIRI & SEJAHTERA INDONESIA HEBAT KARENA DESA KUAT MAJU MANDIRI & SEJAHTERA T E R I M A K A S I H