DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PELAKSANAAN UU DESA DAN DANA DESA OLEH : Drs. AFERI S. FUDAIL, M. Si (Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa) DIREKTORAT PENATAAN DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA GEDUNG B LT.3 JL. RAYA PASAR MINGGU KM. 19 JAKARTA SELATAN, 12027 TELP/FAX. 021-7996312 email : subdit3.penataan@gmail.com Free Powerpoint Templates KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 KEMENTERIAN DALAM NEGERI Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. DESA DI ATUR UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
SUSUNAN KETATANEGARAAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SESUAI PASAL 4, 8 AYAT (3), 17 DAN 18 UUD 1945 M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN PROVINSI DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI OTONOMI DAERAH (Psl 18 ayat (7) UUD 1945) KAB/KOTA KESATUAN HUKUM MASYARAKAT/DESA (Psl 18b ayat (2) UUD 1945) BERADA DALAM WILAYAH KAB/KOTA
(Urusan bersama Pusat, Prov, ANATOMI PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Prov, & Kab/Kota) PILIHAN (Sektor Unggulan) WAJIB Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter & Fiskal Nasional; dan Agama. Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PROV Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar KAB/KOTA W A R G A N E G A R A DESA DESA DESA DESA DESA DESA DESA 4
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MENURUT UU NO 6/2014 KUAT, MAJU, MANDIRI & DEMOKRATIS MENUJU MASY ADIL, MAKMUR DAN SEJAHTERA TANPA MENINGGALKAN JATI DIRINYA KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA DESA MEMBANGUN DESA MEMBANGUN PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
ISU STRATEGIS UU TENTANG DESA KEDUDUKAN DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KEUANGAN DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN 6
PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN PEMERINTAH DESA TUGAS : PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN KAPASITAS ? INTEGRITAS ? POROS PEMERINTAHAN UNTUK MEWUJUDKAN DESA MAJU MANDIRI DAN SEJAHTERA YANG BERKARAKTER
ARAH KEBIJK. PEMERINTAH, PROV, KAB/KOTA LDL LA LK PENUGASAN LOKAL SKALA DESA ASAL USUL KEWENANGAN LAIN YG DITUGASKAN UU JENIS /SUMBER PEM-AN PEMB KEMASY. PEMBERDY PEMBERD. RKP RPJMDES PENYELENGGARAAN PEMERINTAHANN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT APBDES VISI DAN MISI KADES KWENANGAN D E S A LPPD KONDISI DESA ARAH KEBIJK. PEMERINTAH, PROV, KAB/KOTA KADES BPD BIDANG mengacu terjemahkan KEGIATAN OLEH SEKTOR DAN NON APBDesa EVALUASI / FEEDBACK RUANG LINGKUP ALUR PENYELENGGARAAN PEMDES dilampiri PERANGKAT DESA REGULASI DESA ASSET MUSYAWARAH DESA DILAKSANAKAN PEMERINTAH DESA BERSAMA MASYKT DESA NSPK MASYARAKAT DESA & STAKEHOLDER LAINNYA
PERMENDAGRI TERKAIT PEMERINTAHAN DESA NO 111 THN 2014 TTG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA. NO 112 THN 2014 TTG PEMILIHAN KEPALA DESA NO 113 THN 2014 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA NO 114 THN 2014 TTG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA NO 81 TH 2015 TTG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA NO 82 THN 2015 TTG PENGANGKATAN &PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. NO 83 THN 2015 TTG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. NO 84 THN 2015 TTG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMDES. NO 1 THN 2016 TTG PENGELOLAAN ASSET DESA NO 44 THN 2016 TTN KEWENANGAN DESA NO 45 THN 2016 PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA NO 46 THN 2016 TTG LAPORAN KEPALA DESA NO 47 THN 2016 TTG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA NO 110 THN 2016 TTG BPD NO 1 THN 2017 TTG PENATAAN DESA NO 2 THN 2017 TTG SPM DESA NO 96 THN 2017 TTG TATA CARA KERJASAMA DESA DIBIDANG PEMDES 9
KUAT MAJU MANDIRI & SEJAHTERA INDONESIA HEBAT KARENA DESA KUAT MAJU MANDIRI & SEJAHTERA T E R I M A K A S I H