Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PERPAJAKAN Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
APA ITU SPT ?????....... SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Bagi mereka yang belum mengenal dunia Pajak, istilah SPT sangatlah asing. Banyak dari mereka yang bertanya-tanya.“Apa sihh SPT itu dan apa saja fungsi dari SPT??” Pengertian SPT : SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak,objek pajak/bukan objek pajak,harta dan kewajiban. yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(Pasal 1 angka 11uu.kup)
2. Fungsi SPT Fungsui SPT adalah sarana yang digunakan WP(Wajib Pajak) atau PKP(Pengusaha kena pajak) untuk pelaporan dan pertanggungjawaban. Fungsi pelaporan pada SPT dapat dibedakan menurut yang melaporkannya, pada WP dan pada PKP. Bagi WP fungsi pelaporan SPT terkait dengan beberapa kegiatan berikut : Penghitungan jumlah pajak penghasilan yang sebenarnya tertuang Penghitungan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak Harta dan kewajiban Bagi PKP fungsi SPT sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan : Penghitungan jumlah PPN dan PPn.BM yang sebenarnya tertuang Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Pembayaran ataau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau melalui pihak lain
3. Tata cara pelaporan SPT Pelaporan SPT dapat dilakukan Secara Langsung atau secara elektronik. Pelaporan SPT secara Langsung Dilakukam WP dengan mengirim SPT dalam bentuk formulir langsung dalam bentuk KPP atau KP2KP (Melalui Pos atau Lainnya).Tata caranya yaitu Pengambilan formulir SPT, Pengisian SPT, Penandatanganaan SPT, dan Penyampaian SPT. Pelaporan SPT secar Elektronik Pelaporan SPT dapat dilakukan ssecara elektronik atau melalui system e-filling, pelaporan SPT lewat e-filling tetap harus melaporkan induk SPT-nya langsung pada KPP atau KP2KP dan akan diberikan tanda terima print out komputer. Pengelolaan SPT Tata cara penerimaan dan pengelolaan SPT yang dilakukan oleh Dirjen pajak meliputi : Penelitian kelengkapan, pemberian tanda Terima, pengelompokan SPT, Perekaman data SPT, dan tindak lanjut Pengelolaannya.
5. Pengelompokan SPT SPT yang telah diterima Ditjen Pajak dikelompokan menurut : Jenis SPT, Jenis WP, Jenis Pajak , dan Menurut kriteria SPT. pengelompokannya Pengelompokan SPT berdasarkan jenis SPT. SPT dapat dikelompokan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa. Pengelompokan SPT Sesuai Wajib Pajak STP Wajib Pajak orang Pribadi. STP Wajib pajak Badan dan BUT. STP Wajib Pajak Bendaharawan. pengelompokan SPT Sesuai Jenis Pajaknya SPT PPh Tahunan Orang Pribadi. SPT PPh Tahunan Orang Pribadi Karyawan SPT PPh Tahunan Tajunan Badan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN Pengelompokan SPT Sesuai Kriteria SPT SPT Lebih Bayar. SPT Kurang Bayar. SPT Nihil. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar SPT Rugi Lebih Bayar
Alur Pengelolaan SPT Alur pengelolaan SPT, sejak pengiriman hingga masuk Master File Wajib Pajak(MFWP)yang dikirimkan secara langsung ataupun melalui elektronik, dapat digambarkan pada diagrm berikut. WP Masukan SPT Langsung KP2KP/kantor pos/media pengiriman Elektronik e-filling Induk SPT Perekaman data oleh WP KPP Dikirim dengan flasdisk,dan sejenisnya Dikirim Lewat Situs DJP Perekam Induk SPT Perekaman/copy data oleh KPP Kontrol data STP Data WP masuk MFWP On line ke KPP
7. Jenis SPT Berdasarkan waktu dan pelaporannya,SPT dapat dibedakan Menjadi : SPT masa dan SPT Tahunan. SPT Masa Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,menyetor,dan melaporkan pajakyang tertuang dalam suatun jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU (pasal 1 huruf7UU.KUP) Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak(UU (pasal 1 huruf12UU.KUP) masa pajak yang berlaku adalah 1bulan kalendr atau paling lama 3bulan kalender,jenis pajak yang di laporkan melalui SPT masa adalah : PPh pasal 21/26, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 25, PPh pasal4(2), PPh pasal 15, PPN dan PPn.BM. Batas waktu penyampaian SPT masa paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
SPT masa wajib pajak kriteria tertentu SPT masa WP kriteria tertentuseperti WP usaha kecil dapat dilakukan menggunakan 1 SPT untuk beberapa mas-masa pajak, dengan syarat pembayaran pajak dilakukan untuk : SPT masa PPh pasal 25 dibayar smuanya pada saat SPT dilakukan , sampai dengan masa pajak yang digabung pada SPT. SPT lainnya, pembayarn pajaknya tidak melebihi batas waktu setiap masanya. Contoh : CV. Hanoman termasuk WP kecil melakukan pembayaran PPh pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2013 sebesar 120.00,00 yang dilunasi pada tanggal 10 Februari 2013. Atas SSP pasal 25 masa Januari sampai dengan Desember 2013 tersebut dilaporkna tanggal 19 Februari 2013.
SPT TAHUNAN Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.(pasal1 huruf 8UU.KUP).B AIGIAN tahun pajak adalah bagan dari jangka waktu 1(satu)Tahun pajak.(pasal1 huruf9.UU.KUP). Sura pemberitahuan tahuan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.(pasal1huruf13UU.KUP).Jenis pajak yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan adalah : ppH bADAN Rp, PPh Badan US $, PPh Orang pribadi,dan PPh Orang pribadi Karyawan. Batas Waktu SPT tahunan WP Orang Pribadi / WP Badan termasuk BUT Paling lama 3 sampai 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
8. SPT LENGKAP Dilihat dari jenis pajaknya ,SPT lengkap dapat dibedakan berdasarkan jenis pajaknya menjadi SPT PPh Lengkap dan SPT PPN Lengkap. Surat Pemberitahuan PPh Lengkap Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dikatakan lengkap apabila memenuhi persyaratan pengisian berikut : Jumlah Peredaran Jumlah Penghasilan Jumlah Penghasilan Kena Pajak Jumlah pajak yang Tertuang Jumlah Kredit Pjak. Jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak Surat kuasa Surat setoran pajak
Surat Pemberitahuan PPN Lengkap Surat pemberitahuan Masa PPN Lengkap sekurangnya memuat : Jumlah dasar pengenaan Pajak Jumlah Pajak keluaran Jumlah Pajak masukan yang dapat dikreditkan Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak Keterangan dan dokumen lain, seperti Dokumen yang berkenaan dengan Impor dan Ekspor, Surat setoran Pajak Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu-kesatuan yang merupakan unsur keabsahan SPT. Apabila SPT yang disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diharuskan, maka SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.
9. PEMBETULAN SPT Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Kesimpulan : SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak,objek pajak/bukan objek pajak,harta dan kewajiban Fungsui SPT adalah sarana yang digunakan WP(Wajib Pajak) atau PKP(Pengusaha kena pajak) untuk pelaporan dan pertanggungjawaban. Fungsi pelaporan pada SPT dapat dibedakan menurut yang melaporkannya, pada WP dan pada PKP. Pelaporan SPT dapat dilakukan Secara Langsung atau secara elektronik. pengelolaan SPT yang dilakukan oleh Dirjen pajak meliputi : Penelitian kelengkapan, pemberian tanda Terima, pengelompokan SPT, Perekaman data SPT, dan tindak lanjut Pengelolaannya. SPT yang telah diterima Ditjen Pajak dikelompokan menurut : Jenis SPT, Jenis WP, Jenis Pajak , dan Menurut kriteria SPT. Pengelompokannya Berdasarkan waktu dan pelaporannya,SPT dapat dibedakan Menjadi : SPT Masa dan SPT Tahunan. SAPT adalah Sistem AdministrasiPerpajakan Terpadu SIP adalah Sistem Informasi Perpajakan BPS adalah Bukti Penerimaan Surat
SOAL Pertanyaan : SPT adalah? Sebutkan Fungsi SPT bagi WP dan PKP? Jelaskan cara Pelaporan SPT? Sebutkan jenis-jenis SPT? Gambarkan alur Pengelolaan SPT? SPT Masa adalah? Swbutkan Batasan waktu Penyampaian SPT? SPT Tahunan adalah? Sebutkan tata cara Pengelolaan SPT? Apakah SPT lengkap Itu, Jelaskan?
DAFTAR PUSTAKA Muljono,Djoko.2010.Panduan brevet pajak Ed 1.Yogyakarta :ANDI http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=97