Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 Oleh: M. Kuncara Budi Santosa dan Pradipto Tri N KAP M. Kuncara Budi Santosa (Jasa Audit, Review, Perpajakan, Pembukuan, & Software Akuntansi, dll) Jl. Godean Km. 5 No. 104 Yogyakarta Telp : 0274 530 5200/ 0878 38 900 901 Black Berry : 74575714 Email : kapkuncara@gmail.com Facebook : kapkuncara@gmail.com Website : www.kapkuncara.com
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 4 ayat 2 Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI Dasar Hukum: PP no. 131 Tahun 2000 Pengecualian: Tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan tidak dpecah-pecah Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh berasal dari bank yang ada di Indonesia Harus memenuhi Pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun Bunga tabungan yang ditunjuk dalam pemilikan rumah sederhanan dan sebagainya untuk dihuni sendiri. Tarif : 20% untuk WPDN & BUT, 20% atau Tarif P3B (untuk WPLN) Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto Sifat : Final
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 4 ayat 2 (lanjutan) Transaksi Saham di Bursa Efek Dasar Hukum: PP No. 41 Tahun 1994 Jo PP No. 14 Tahun 1997 Bukan Saham Pendiri Tarif dan Dasar Perhitungan: 0,1% x Nilai Transaksi Saham Pendiri (0,1% x Nilai Transaksi ) + (0,5% x Nilai Saham Pasar IPO)
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 4 ayat 2 (lanjutan) Bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek Dasar Hukum: PP No. 16 Tahun 2009 Objek Sub-Objek Tarif Dasar Sifat Bunga Obligasi dengan Kupon WPDN & BUT 15% Jumlah bruto Bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Final WPLN selain BUT 20% atau tarif berdasar P3B
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 4 ayat 2 (lanjutan) Sub-Objek Tarif Dasar Sifat Diskonto Obligasi dengan Kupon WPDN & BUT 15% Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan Final WPLN selain BUT 20% atau tarif berdasar P3B
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 4 ayat 2 (lanjutan) Sub-Objek Tarif Dasar Sifat Diskonto Obligasi tanpa Bunga WPDN & BUT 15% Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi Final WPLN selain BUT 20% atau tarif berdasar P3B
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 4 ayat 2 (lanjutan) Sub-Objek Tarif Dasar Sifat Bunga dan/ atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/ atau diperoleh wajib pajak reksadana yan terdaftar pada BAPEPAM LK 2009-2010 0% Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Final 2011-2013 5% 2014-seterusnya 15%