Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016 BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
DASAR HUKUM BPK UUD 1945 Pasal 23 E, 23 F dan 23 G UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Tugas BPK RI Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara Lainnya UU No. 15/2006 Pasal 6 ayat (1), Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh: Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara Lainnya Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Lain yang Mengelola Keuangan Negara
UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 9 Ayat (1) WEWENANG BPK UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 9 Ayat (1) BPK Berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (3) BPK berwenang memantau Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain BPK berwenang memantau Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK BPK berwenang memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
VISI Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
MISI Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.
LINGKUP PEMERIKSAAN BPK Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara Bank Indonesia BUMN BUMD BLU Lembaga / Badan Lainnya yang mengelola Keuangan Negara LINGKUP PEMERIKSAAN BPK
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan Keuangan Opini Pemeriksaan Kinerja Rekomendasi Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Kesimpulan dan Rekomendasi
Basis Akuntansi Penyusunan LK Basis Akrual (PP No. 71 Tahun 2010) Diwajibkan mulai Tahun Anggaran 2015
Peraturan Pemerintah (PP) No Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Pedoman Teknis
Penyusunan LK Komponen LK Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Neraca Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas CaLK
Penyusunan LK Entitas Akuntansi Unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya. UAKPA – UAKPB UAPPA-W – UAPPB-W UAPPA E1 – UAPPB E-1 UAPA - UAPB
Tujuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Disimpulkan dalam bentuk Opini atas Laporan Keuangan Kewajaran tingkat informasi yang disajikan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Kecukupan Pengungkapan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas pengendalian intern
ASERSI Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Asersi adalah pengakuan bahwa penyusunan LK telah dihasilkan dari SPI yang memadai dan penyajiannya telah sesuai dengan SAP.
1. Keberadaan dan Keterjadian Bahwa seluruh aset dan kewajiban yang disajikan dalam Neraca benar-benar ada dan seluruh transaksi penerimaan, belanja yang disajikan dalam LRA maupun pendapatan dan beban dalam Laporan Operasional benar-benar terjadi selama periode yang dipertanggungjawabkan. 5 ASERSI
2. Kelengkapan Bahwa seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas yang dimiliki telah dicatat dalam Neraca dan seluruh transaksi penerimaan dan belanja yang terjadi telah dicatat dalam LRA demikian juga dengan seluruh penerimaan maupun beban telah dicatat secara lengkap dalam Laporan Operasional. ASERSI
3.Hak dan Kewajiban ASERSI Bahwa seluruh aset yang tercatat dalam Neraca benar-benar dimiliki atau hak dari pemerintah dan utang yang tercatat merupakan kewajiban pemerintah pada tanggal pelaporan. ASERSI
4.Penilaian dan Alokasi ASERSI Bahwa seluruh nilai aset, utang, penerimaan dan beban, pendapatan dan belanja telah disajikan dengan jumlah dan nilai yang semestinya dan diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan yang telah ditetapkan. ASERSI
5.Penyajian dan Pengungkapan Bahwa seluruh komponen laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan ketentuan dan telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. ASERSI
PENGERTIAN OPINI Pernyataan Profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada kriteria: Kesesuaian dengan standar Akuntansi Pemerintah. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures). Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
JENIS OPINI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Tidak Wajar (TW) Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Dua Kondisi Penentu Opini Pembatasan Lingkup Audit / Kecukupan Bukti Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi / Salah Saji opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Seluruh Komponen LK telah lengkap disajikan SPKN dipatuhi dalam penugasan pemeriksaan Bukti pemeriksaan yang cukup memadai telah terkumpul LK yang disajikan telah sesuai dengan SAP
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Bukti pemeriksaan yang memadai diperoleh dan disimpulkan salah saji yang terjadi material, namun tidak mempengaruhi kewajaran LK Bukti pemeriksaan yang memadai tidak diperoleh dan salah saji yang tidak terdeteksi material, namun tidak mempengaruhi kewajaran LK
LK disusun tidak sesuai SAP Tidak Wajar (TW) LK disusun tidak sesuai SAP Bukti pemeriksaan yang cukup memadai diperoleh dan disimpulkan salah saji yang terjadi material dan mempengaruhi LK
Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) Bukti pemeriksaan yang cukup memadai tidak diperoleh, dan disimpulkan salah saji yang tidak terdeteksi material dan mempengaruhi kewajaran LK
STRATEGI UNTUK MEMPERBAIKI OPINI 1. Komitmen Pihak-Pihak Terkait
2. MENINGKATKAN MUTU PENGELOLAAN KEUANGAN Peningkatan kompetensi SDM pengelola keuangan Tidak terdapat temuan berulang dan temuan baru
Pembenahan terhadap temuan dalam LHP Mempelajari seluruh temuan yang ada di LHP Memperbaiki sesuai dengan rekomendasi
BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan TERIMA KASIH..