Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
Advertisements

PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Local Government Auditing Course Berbasis IPSAS
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Wajar Tanpa Pengecualian – WTP (unqualified opinion); laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
REVIU LK PTN SUHARTONO.
STRATEGI KABUPATEN GORONTALO MERAIH DAN MEMPERTAHANKAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
GELAR PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN KENDAL KENDAL, 19 Oktober 2017
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
audit keuangan negara oleh: KELOMPOK TIGA Mega Prima Novy
Badan Pemeriksa Keuangan
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
Pemahaman Struktur pengendalian intern
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
DESK DATA TINDAK LANJUT LHP
Peraturan Menteri Keuangan
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016 BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga   Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016

DASAR HUKUM BPK UUD 1945 Pasal 23 E, 23 F dan 23 G UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Tugas BPK RI Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara Lainnya UU No. 15/2006 Pasal 6 ayat (1), Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh: Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara Lainnya Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Lain yang Mengelola Keuangan Negara

UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 9 Ayat (1) WEWENANG BPK UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 9 Ayat (1) BPK Berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (3) BPK berwenang memantau Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain BPK berwenang memantau Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK BPK berwenang memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

VISI Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

MISI Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.

LINGKUP PEMERIKSAAN BPK Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara Bank Indonesia BUMN BUMD BLU Lembaga / Badan Lainnya yang mengelola Keuangan Negara LINGKUP PEMERIKSAAN BPK

Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan Keuangan Opini Pemeriksaan Kinerja Rekomendasi Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Kesimpulan dan Rekomendasi

Basis Akuntansi Penyusunan LK Basis Akrual (PP No. 71 Tahun 2010) Diwajibkan mulai Tahun Anggaran 2015

Peraturan Pemerintah (PP) No Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Pedoman Teknis

Penyusunan LK Komponen LK Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Neraca Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas CaLK

Penyusunan LK Entitas Akuntansi Unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya. UAKPA – UAKPB UAPPA-W – UAPPB-W UAPPA E1 – UAPPB E-1 UAPA - UAPB

Tujuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Disimpulkan dalam bentuk Opini atas Laporan Keuangan Kewajaran tingkat informasi yang disajikan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Kecukupan Pengungkapan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas pengendalian intern

ASERSI Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Asersi adalah pengakuan bahwa penyusunan LK telah dihasilkan dari SPI yang memadai dan penyajiannya telah sesuai dengan SAP.

1. Keberadaan dan Keterjadian Bahwa seluruh aset dan kewajiban yang disajikan dalam Neraca benar-benar ada dan seluruh transaksi penerimaan, belanja yang disajikan dalam LRA maupun pendapatan dan beban dalam Laporan Operasional benar-benar terjadi selama periode yang dipertanggungjawabkan. 5 ASERSI

2. Kelengkapan Bahwa seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas yang dimiliki telah dicatat dalam Neraca dan seluruh transaksi penerimaan dan belanja yang terjadi telah dicatat dalam LRA demikian juga dengan seluruh penerimaan maupun beban telah dicatat secara lengkap dalam Laporan Operasional. ASERSI

3.Hak dan Kewajiban ASERSI Bahwa seluruh aset yang tercatat dalam Neraca benar-benar dimiliki atau hak dari pemerintah dan utang yang tercatat merupakan kewajiban pemerintah pada tanggal pelaporan. ASERSI

4.Penilaian dan Alokasi ASERSI Bahwa seluruh nilai aset, utang, penerimaan dan beban, pendapatan dan belanja telah disajikan dengan jumlah dan nilai yang semestinya dan diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan yang telah ditetapkan. ASERSI

5.Penyajian dan Pengungkapan Bahwa seluruh komponen laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan ketentuan dan telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. ASERSI

PENGERTIAN OPINI Pernyataan Profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada kriteria: Kesesuaian dengan standar Akuntansi Pemerintah. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures). Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

JENIS OPINI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Tidak Wajar (TW) Tidak Memberikan Pendapat (TMP)

Dua Kondisi Penentu Opini Pembatasan Lingkup Audit / Kecukupan Bukti Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi / Salah Saji opini

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Seluruh Komponen LK telah lengkap disajikan SPKN dipatuhi dalam penugasan pemeriksaan Bukti pemeriksaan yang cukup memadai telah terkumpul LK yang disajikan telah sesuai dengan SAP

Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Bukti pemeriksaan yang memadai diperoleh dan disimpulkan salah saji yang terjadi material, namun tidak mempengaruhi kewajaran LK Bukti pemeriksaan yang memadai tidak diperoleh dan salah saji yang tidak terdeteksi material, namun tidak mempengaruhi kewajaran LK

LK disusun tidak sesuai SAP Tidak Wajar (TW) LK disusun tidak sesuai SAP Bukti pemeriksaan yang cukup memadai diperoleh dan disimpulkan salah saji yang terjadi material dan mempengaruhi LK

Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) Bukti pemeriksaan yang cukup memadai tidak diperoleh, dan disimpulkan salah saji yang tidak terdeteksi material dan mempengaruhi kewajaran LK

STRATEGI UNTUK MEMPERBAIKI OPINI 1. Komitmen Pihak-Pihak Terkait

2. MENINGKATKAN MUTU PENGELOLAAN KEUANGAN Peningkatan kompetensi SDM pengelola keuangan Tidak terdapat temuan berulang dan temuan baru

Pembenahan terhadap temuan dalam LHP Mempelajari seluruh temuan yang ada di LHP Memperbaiki sesuai dengan rekomendasi

BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan TERIMA KASIH..