FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI PASAR MODAL FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli
Tujuan Tujuan dari pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional
DASAR HUKUM UU No.8 Tahun 1995, tentang pasar modal PP No.45 Tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal PP No.46 Tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal SK Menteri Keuangan No.645/KMK.010/1995, tentang pencabutan keputusan menteri keuangan No.1548 tahun 1990 tentang pasar modal SK Menteri Keuangan No.646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing SK Menteri Keuangan No.647/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing Keppres No.117/1999 tentang perubahan atas Keppres No.97/1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.115/1998 Keppres No.120/1999 tentang perubahan atas Keppres No.33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No.113/1998 Keppres No.121/1999 tentang perubahan atas Keppres No.183/1998 tentang badan koordinasi penanaman modal, yang telah diubah dengan Keppres No.37/1999 Kepmen Negara Investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal No.38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang didirikan dalam rangja penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal 1.Saham Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas,sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham Hak-hak pemilik saham: - Dividen - Suara dalam RUPS - Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada
2. Obligasi Surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi Hak-hak pemilik obligasi: - Pembayaran bunga - Pelunasan utang - Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, jika dijual kembali
3. Reksadana Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal Hak-hak pemilik reksadana: - Dividen yang dibayarkan secara berkala - Peningkatan nilai modal yang ada, apabila dijual - Hak menjual kembali kepada PT Danareksa
Para Pelaku dalam Pasar Modal Pelaku, yaitu pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana Emiten Emiten yaitu pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan
Komoditi Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa, uang, modal, timah, dll Lembaga Penunjang Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang Investasi Investasi adalah kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti akan mendapatkan keuntungan
Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Fungsi BAPEPAM: - Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari - Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat - Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal - Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri keuangan
Kewenangan Bapepam: - Memberi izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran - Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran Bursa Efek Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau dengan kata lain sebagai pelaksana pasar modal
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian traksaksi bursa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal Penjamin Emisi, yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual Penanggung, yaitu untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal Wali Amanat, yaitu perwakila untuk kepentingan pemodal Perantara Perdagangan Efek, yaitu seorang yang dipercaya untuk menyampaikan harga jual beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek
Pedagang Efek, yaitu pemodal yang melakukan jula beli efek Perusahaan Surat Berharga, yaitu perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana Perusahaan Pengelola Dana, yaitu suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpanan dana Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal Notaris, yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam Konsultan Hukum, yaitu memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public secara hukum Akuntan Publik, yaitu bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan Perusahaan Penilai, yaitu pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public
Larangan dalam Pasar Modal Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek Perdagangan orang dalam Larangan bagi orang dalam Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
Sanksi terhadap Larangan Sanksi Administrasi: a. Peringatan tertulis b. Denda c. Pembatasan kegiatan usaha d. Pemebekuan kegiatan usaha e. Pencabutan izin usaha f. Pembatalan perjanjian g. Pembatalan pendaftaran Sanksi Pidana a. Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidanan di bidang pasar modal b. Bentuk sanksi terdiri dari, - pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi- tingginya Rp 1.000.000.000 - Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000.000