DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) Mari Optimalkan Aset Negara Palembang, 12 Desember 2017
Perkembangan Nilai BMN Berupa Aset Tetap Periode Tahun 2004 – 2015 (dalam triliun rupiah) 1 2 3 1 Kenaikan nilai Aset Tetap secara signifikan pada kurun waktu tahun 2007 s.d. 2012 adalah hasil program Inventarisasi dan Penilaian (IP) yang dilakukan pada seluruh K/L. Pada tahun 2013 terjadi penurunan nilai Aset Tetap karena Pemerintah untuk pertama kali menerapkan Penyusutan atas Aset Tetap sejak tahun 2013. Kenaikan Aset Tetap pada tahun 2013 ke 2014 tidak signifikan (Rp14 triliun) karena terdapat reklasifikasi dari Aset Tetap menjadi Aset Lainnya sebesar Rp132 triliun yang merupakan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga (kemitraan) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPERA). 2 3 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
BARANG MILIK NEGARA? Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
RUANG LINGKUP BMN APBN ASAL PEROLEHAN PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar Jenis belanja: - Belanja barang - Belanja modal - Belanja hibah - Bantuan sosial - Belanja Lain-lain Perolehan Lain yang sah Termasuk : Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; BLU PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar Persediaan Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lain-lain Aset Tidak Berwujud Kerjasama Pihak Ketiga Aset tetap yang tidak digunakan Hibah/sumbangan Perjanjian/kontrak Peraturan perundang-undangan Putusan pengadilan RUANG LINGKUP BMN
PEROLEHAN LAINNYA YANG SAH Hibah/sumbangan atau sejenis dari negara/lembaga internasional dalam kerangka penanganan bencana Pelaksanaan dari perjanjian/kontrak barang yang diperoleh dari kontrak karya, kontrak bagi hasil, kontrak kerja sama dan perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional serta kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur Ketentuan peratuan perundang-undangan yang diperoleh dari aset asing/cina, benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang rampasan, dan barang tegahan kepabeanan Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
PEJABAT PENGELOLAAN BMN Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya
PEJABAT PENGELOLAAN BMN Pengelola Barang (Menkeu) DJKN PKNSI Kanwil DJKN KPKNL Pengguna Barang (K/L) Kuasa Pengguna Barang
PENDELEGASIAN KEWENANGAN Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui KMK 347/KMK.01/2008 Diteruslimpahkan kepada pejabat struktural DJKN melaui KMK 229/KM.6/2016 dan KMK 43/KM.6/2017 Kepada Pengguna Barang melalui PMK 04/PMK.06/2015 Menteri Keuangan sebagai Pengguna Barang Kepada pejabat struktural dan KPB di lingkungan Kemenkeu melalui KMK 520/KMK.01/2015
PENGGUNAAN BMN PMK 246/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BMN STDD PMK 87/PMK.06/2016
PENGGUNAAN BMN Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan
Prinsip-Prinsip Umum Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang. Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, hanya dapat dilakukan terhadap BMN yang telah memperoleh penetapan status Penggunaan.
Kewenangan dan Tanggungjawab Menetapkan status Penggunaan BMN menetapkan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain; memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN; Menetapkan keputusan/memberikan persetujuan alih status Penggunaan BMN melakukan pengawasan dan pengendalian Pengelola Barang Objek: Tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,- BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dipindahtangankan dalam bentuk PMPP Kewenangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal
Kewenangan dan Tanggungjawab Menetapkan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya. Mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN, termasuk untuk dioperasikan oleh pihak lain. Mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan sementara BMN; Mengajukan permohonan persetujuan alih status Penggunaan BMN Melakukan pengawasan dan pengendalian Pengguna Barang Objek: Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,-. Alat utama sistem persenjataan. Kewenangan dilaksanakan oleh Pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN, yang dapat menunjuk pejabat baik pusat maupun vertikal untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Penggunaan Sementara BMN
Prinsip Umum BMN yang telah ditetapkan statusnya dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lain tanpa mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN. Dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu dibebankan kepada K/L yang menggunakan sementara BMN bersangkutan. Dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang. Pada saat Penggunaan sementara berakhir: BMN dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau Dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang Dalam hal penggunaan sementara akan diperpanjang, permohonan diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara berakhir.
Jangka Waktu Tanah dan/atau Bangunan 5 Tahun dan dapat diperpanjang Selain Tanah dan/atau Bangunan 2 Tahun dan dapat diperpanjang Penggunaan sementara yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan tidak memerlukan persetujuan pengelola barang, biaya pemeliharaan dibebankan sesuai perjanjian antar Pengguna Barang.
Pengalihan Status Penggunaan BMN
Prinsip Umum BMN dapat dialihkan status penggunaannya antar dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tusi. Dilakukan antar Pengguna Barang setelah permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujuai oleh Pengelola Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dapat dilakukan berdasarkan inisiatif dari Pengelola Barang dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya kepada Pengguna Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan terhadap BMN yang masih berada dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan lagi. Pengalihan status Penggunaan dilakukan tanpa kompensasi dan tidak diikuti dengan pengadaan BMN pengganti. BMN yang dialihkan status penggunaanya ditatatusahakan dan dipelihara oleh Pengguna Barang baru.
Pengalihan Status Penggunaan Dalam Rangka KSPI Permohonan Diajukan oleh: Permohonan dilengkapi dengan : fotokopi keputusan Penetapan status BMN, surat pernyataan yang ditandatangani Pengguna Barang memuat kesediaan untuk mengalihkan status Pengunaan BMN kepada Pengguna Barang baru dalam rangka pelaksanaan KSPI, fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani calon Pengguna Barang baru yang menyatakan bersedia menerima pengalihan BMN. Pengguna Barang. Pengguna Barang yang ditunjuk sebagai koordinator. Penanggung Jawab Proyek kerjasama (PJPK) pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Permohonan, penelitian, dan penetapan pengalihan status Penggunaan BMN dalam rangka KSPI mutatis mutandis sebagaimana proses pengalihan status Penggunaan BMN.
PEMANFAATAN BMN
PEMANFAATAN BMN Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan
PEMANFAATAN Pemanfaatan dilaksanakan oleh: Pengelola Barang untuk BMN dalam penguasaannya Pengguna Barang untuk BMN dalam penguasaan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang Bentuk Pemanfaatan BMN: Sewa Pinjam Pakai KSP BGS/BSG KSPI
PEMANFAATAN BMN (SEWA) Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai
PEMANFAATAN (SEWA) Jangka waktu sewa 5 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk: Kerjasama infrastruktur Kegiatan dengan karakteristik usaha perlu sewa di atas 5 tahun Ditentukan lain oleh UU dapat lebih dari 5 tahun dan dapat diperpanjang Formula tarif sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengelola Barang Formula tarif sewa BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang
PEMANFAATAN (SEWA) Perjanjian sewa sekurangnya memuat: Para pihak yang terikat Jenis, luas/jumlah, besaran sewa, jangka waktu Tanggungjawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan Hak dan kewajiban para pihak Hasil sewa seluruhnya PNBP yang wajib disetor sekaligus secara tunai ke rekening KUN, 2 hari kerja sebelum tanda tangan perjanjian sewa, kecuali untuk sewa kerjasama infrastruktur dapat dibayarkan bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang
PEMANFAATAN BMN (PINJAM PAKAI) Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang
PEMANFAATAN (PINJAM PAKAI) Pinjam pakai dilaksanakan antara Pempus dan Pemda dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Jangka waktu pinjam pakai 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali Perjanjian pinjam pakai sekurangnya memuat: Para pihak yang terikat Jenis, luas/jumlah, jangka waktu Tanggungjawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan Hak dan kewajiban para pihak
PEMANFAATAN BMN (KERJA SAMA PEMANFAATAN) Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya
(KERJASAMA PEMANFAATAN/KSP) KSP dilaksanakan dengan pihak lain dalam rangka: Optimalisasi daya guna dan hasil guna BMN Meningkatkan PNBP KSP BMN yang berada pada Pengelola Barang dilaksanakan Pengelola Barang KSP BMN yang berada pada Pengguna Barang dilaksanakan Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang
(KERJASAMA PEMANFAATAN/KSP) Ketentuan KSP: Tidak tersedia dana pemeliharaan, operasional, perbaikan dalam APBN Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali BMN bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung kepada BUMN/BUMD Mitra KSP wajib membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan Dalam KSP Tanah dan/atau bangunan, kontribusi tetap dan keuntungan dapat berupa bangunan dan fasilitasnya, dengan nilai maks 10% dari total kontribusi tetap dan pembagian keuntungan Mitra KSP dilarang menjaminkan dan menggadaikan BMN Jangka waktu KSP paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk penyediaan infrastruktur tertentu paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang Sejak ditetapkan sebagai mitra, Mitra KSP menanggung seluruh biaya pelaksanaan KSP Dalam hal mitra KSP untuk penyediaan infrastruktur adalah BUMN/BUMD, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan maks 70% dari perhitungan, yang ditetapkan oleh Menkeu atau pejabat yang ditunjuk
PEMANFAATAN BMN (BGS/BSG) Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati
(BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA) PEMANFAATAN (BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA) BGS/BSG dilaksanakan atas BMN berupa tanah BGS/BSG dilaksanakan dengan pertimbngan: Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas untuk tusi Tidak tersedia/cukup tersedia dana APBN BGS/BSG dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan mengikutsertakan Pengguna Barang sesuai tusinya, Tanah yang berada pada Pengguna Barang apabila akan di BGS/BSG kan maka terlebih dahulu diserahkan kepada Pengelola Barang PSP BMN hasil BGS/BSG dilakukan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang terkait
PEMANFAATAN (BGS/BSG) Ketentuan BGS/BSG: Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun Mitra BGS/BSG dilakukan melalui tender Mitra BGS/BSG wajib membayar kontribusi setiap tahunnya ke rekening KUN Mitra BGS/BSG dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek dan/atau hasil BGS/BSG 10% BMN hasil BGS/BSG harus digunakan langsung untuk tusi IMB hasil BGS/BSG atas nama Pemerintah RI Sejak ditetapkan sebagai mitra, Mitra BGS/BSG menanggung seluruh biaya pelaksanaan BGS/BSG Perjanjian BGS/BSG pakai sekurangnya memuat: Para pihak yang terikat Objek BGS/BSG Jangka waktu BGS/BSG Hak dan kewajiban para pihak
PEMANFAATAN BMN (KSPI) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
PEMANFAATAN (KSPI) KSPI dilaksanakan terhadap BMN: Berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang/Pengguna Barang Berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan Pengguna Barang Berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan KSPI BMN dilakukan antara pemerintah dengan Badan Usaha berbentuk: PT BUMN BUMD Koperasi dimana penetapan mitranya dilakukan sesuai ketentuan peraturan Jangka waktu KSPI BMN adalah 50 tahun dan dapat diperpanjang
PEMANFAATAN (KSPI) Mitra KSPI selama jangka waktu kerjasama: Dilarang menggadaikan, menjaminkan, memindahtangankan BMN Wajib memelihara BMN objek KSPI dan barang hasil kerjasama Dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan (clawback) Pembagian kelebihan keuntungan disetor ke KUN, yang formulanya ditetakan oleh Pengguna Barang Barang hasil KSPI menjadi BMN sejak diserahkan kepada pemerintah sesuai perjanjian
TENDER Tender penentuan Mitra KSP dan BGS/BSG: Rencana tender diumumkan di media massa nasional Dilaksanakan apabila terdapat minimal 3 peserta calon mitra yang memasukan penawaran Dalam hal peserta kurang dari 3, maka dilakukan pengumuman ulang di media masa nasional Apabila pengumuman telah diulang, ternyata ada 3 peserta, maka tender dilanjutkan; Apabila hanya 2 peserta maka dilakukan seleksi langsung; Apabila hanya 1 maka dilakukan penunjukan langsung Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMN diatur dengan PMK
PENGAMANAN BMN KMK 21/KMK.01/2012 TENTANG PEDOMAN PENGAMANAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Dasar Hukum Pasal 9 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 44 dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 42 – 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D KMK Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya (Pasal 42 ayat (1))
Pengamanan Barang Milik Negara meliputi: pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum (Pasal 42 ayat (2))
Tanah
Tanah – Pengamanan Fisik Memasang tanda letak tanah Memasang tanda kepemilikan tanah berupa papan nama Melakukan penjagaan langsung oleh satpam atau petugas yang ditunjuk Mengubah bentuk tanah dari bentuk datar menjadi bentuk galian atau tanggul
Tanah – Pengamanan Administrasi Menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman Melakukan langkah-langkah: a. melengkapi bukti kepemilikan b. membuat KIB tanah c. melaksanakan inventarisasi sekali dalam 5 tahun d. mencatat dalam daftar barang kuasa pengguna (DBKP)
Tanah – Pengamanan Hukum Untuk tanah yang belum bersertipikat: a. apabila telah didiukung dokumen awal, maka mengajukan permohonan penerbitan sertipikat an. Pemerintah RI cq. K/L b. Apabila tidak didukung dokumen kepemilikan, maka mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal melalui koordinasi dengan Pejabat Pemerintah Desa dan Kecamatan atau pejabat terkait lainnya Untuk tanah yang telah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah RI cq. K/L, segera mengajukan permohonan perubahan nama sertipikat menjadi an. Pemerintah RI cq. K/L
Gedung / Bangunan
G/B – Pengamanan Fisik Membangun pagar pembatas Gedung dan/atau Bangunan Memasang tanda kepemilikan berupa papan nama Melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran Memastikan kelayakan dan kelaikan jaringan listrik, jaringan air, dan jaringan lainnya jika ada, termasuk pipa dan kabel secara berkala
G/B – Pengamanan Fisik Membatasi dan mengendalikan akses keluar masuk gedung dan/atau bangunan baik didalam jam kerja maupun diluar jam kerja Menyediakan stiker kendaraan bagi pegawai yang bekerja di gedung dan/atau bangunan Menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah yang sesuai
G/B – Pengamanan Administrasi Menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen: a. IMB b. Dokumen PBB c. Keputusan PSP atas Bangunan d. Gambar/Legger bangunan e. Blue print jalur kelistrikan f. DBKP, Laporan Hasil Inventarisasi, BAST
G/B – Pengamanan Hukum Melakukan pengurusan IMB, bagi bangunan yang belum memiliki IMB Mengusulkan Penetapan Status Penggunaan
Rumah Negara
Rumah Negara – Pengamanan Fisik KPB dilarang menelantarkan RN Setiap RN harus diberi patok dari bahan material yg tidak mudah rusak Setiap RN harus dipasang papan nama Penghuni RN wajib untuk memelihara, menggunakan sesuai dengan fungsinya, membayar sewa, listrik, air, telepon, gas, biaya kebersihan serta biaya lainnya, dan mengosongkan RN paling lambat 2 bln sejak SIP dicabut Penghuni RN dilarang mengubah bentuk RN tanpa izin, menggunakan tidak sesuai fungsi, meminjamkan atau menyewakan, menyerahkan kepada pihak lain, menjaminkan atau mengagunkan
Rumah Negara – Pengamanan Administrasi Menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen: a. Sertipikat atau surat keterangan hak atas tanah b. IMB c. SIP d. Keputusan mengenai Penetapan RN Gol I atau II e. Gambar/Legger bangunan f. Dokumen DIPA g. KIB, Keputusan pencabutan SIP dan dokumen lainnya
Rumah Negara – Pengamanan Hukum Melakukan pendaftaran RN ke instansi yang berwenang Melakukan pengajuan Penetapan Status Golongan RN Melakukan proses pengurusan sertipikat tanah dan IMB Menerbitkan SIP kepada yang berhak Menerbitkan pencabutan SIP
PENILAIAN BMN
PENILAIAN BMN Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu
PENILAIAN Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan, kecuali pinjam pakai dan hibah yang tidak memerlukan penilaian. Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan oleh: Penilai pemerintah Penilai publik yang ditetapkan pemerintah Penilaian dilakukan untuk mendapat nilai wajar, kecuali untuk penjualan BMN berupa tanah untuk pembangunan rumah susun sederhana, dimana nilai jualnya ditetapkan Menkeu berdasarkan perhitungan MenPU
PENILAIAN Penilaian BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat melibatkan Penilai Dalam hal penilaian tersebut di atas tidak melibatkan penilai, maka hasil penilaian tersebut hanya merupakan nilai taksiran Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian ulang BMN yang berada dalam neraca, yang dilaksanakan berdasar ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional (program nasional)
PEMINDAHTANGANAN BMN
PEMINDAHTANGANAN Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN BMN yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan tusi dapat dipindahtangankan, dengan cara: Penjualan Tukar-menukar Hibah Penyertaan Modal Pemerintah Pada prinsipnya, pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai s.d. 100 milyar, dilakukan setelah mendapat ijin DPR, kecuali: Sudah tidak sesuai RUTR/RTRW Harus dihapus karena anggaran untuk bangunan pengganti telah tersedia Diperuntukan bagi PNS Diperuntukan bagi kepentingan umum Dikuasai negara berdasar putusan pengadilan atau peraturan perUUan, namun tidak layak secara ekonomis bila dipertahankan
PEMINDAHTANGANAN Untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang mendapat pengecualian persetujuan DPR, apabila nilainya lebih dari 10 milyar, pemindahtanganannya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan: S.d. 10 milyar dilaksanakan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang 10 milyar s.d. 100 milyar dilaksanakan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan Presiden S.d. 100 milyar dilaksanakan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan DPR, kecuali untuk BMN yang memperoleh pengecualian
PEMINDAHTANGANAN BMN (PENJUALAN) Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang
PEMINDAHTANGANAN (PENJUALAN) Pertimbangan penjualan BMN: Optimalisasi BMN berlebih, tidak digunakan/dimanfaatkan Secara ekonomis lebih menguntungkan bila dijual Pelaksanaan ketentuan peraturan perUUan Prinsip penjualan BMN dilakukan dengan lelang, kecuali hal-hal tertentu meliputi: BMN bersifat khusus BMN yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang Penilaian BMN dalam rangka penjualan lelang dilakukan untuk mendapatkan nilai limit penjualan Hasil penjualan BMN disetor seluruhnya ke rekening KUN sebagai PNBP
PEMINDAHTANGANAN BMN (TUKAR MENUKAR) Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang
PEMINDAHTANGANAN (TUKAR MENUKAR) Pertimbangan penjualan BMN: Memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan Optimalisasi BMN Tidak tersedia dana dalam APBN Tukar-menukar dapat dilakukan dengan pihak: Pemda BUMN/BUMD/Badan hukum negara lainnya Swasta Pemerintah negara lain BMN yang dipertukarkan: Tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang, dilakukan Pengelola Barang Tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang, dilakukan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang Selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang
PEMINDAHTANGANAN BMN (HIBAH) Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian
PEMINDAHTANGANAN (HIBAH) Pertimbangan hibah BMN adalah untuk kepentingan: Sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan Pendidikan non komersil Penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah Syarat BMN dapat dihibahkan: Bukan rahasia negara Tidak menguasai hajat hidup orang banyak Tidak diperlukan untuk tusi BMN yang dihibahkan: Tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang, dilakukan Pengelola Barang Tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang, dilakukan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang Selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang
PEMINDAHTANGANAN BMN (PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara
(PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH) PEMINDAHTANGANAN (PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH) PMP atas BMN dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas BUMN/BUMD/badan hukum lainnya yang dimiliki negara Pertimbangan PMP: BMN sejak awal pengadaan sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi BUMN/BUMD/badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah Lebih optimal apabila dikelola BUMN/BUMD/badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun akan dibentuk BMN yang dihibahkan: Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, dilakukan Pengelola Barang Tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang, dilakukan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang Selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang
PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BMN PMK 83/PMK.06/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BMN
PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BMN Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya
RUANG LINGKUP Tata Cara Pelaksanaan PEMUSNAHAN PENGHAPUSAN PENGGUNA PENGELOLA* PENGELOLA* * Termasuk Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang berasal dari: Eks kepabeanan dan cukai; Barang gratifikasi; Barang ramasan negara; Aset bekas milik asing/Tionghoa; Eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama; Aset eks Pertamina; Perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara; Aset lain-lain sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri
PEMUSNAHAN SUBJEK OBJEK Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan DILAKUKAN DALAM HAL BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan Terdapat alasan lain sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan DILAKUKAN DENGAN dibakar dihancurkan ditimbun ditenggelamkan dirobohkan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan SUBJEK PENGELOLA PENGGUNA Untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang Setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang OBJEK Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan
PENATAUSAHAAN BMN
PENATAUSAHAAN BMN Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
RUANG LINGKUP PENATAUSAHAAN BMN Pembukuan Inventarisasi Pelaporan
PENATAUSAHAAN (PEMBUKUAN) Pengelola Barang wajib mendaftarkan dan mencatat BMN dalam penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut golongan dan kodefikasi barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus mendaftarkan dan mencatat BMN yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna golongan dan kodefikasi barang Penggolongan dan kodefikasi BMN ditetapkan oleh Menkeu
PENATAUSAHAAN (INVENTARISASI) Pengelola Barang melakukan inventarisasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya minimal 1x dalam 5 tahun Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN minimal 1x dalam 5 tahun, kecuali untuk persediaan dan KDP yang inventarisasinya dilakukan setiap tahun Hasil inventarisasi dilaporkan kepada Pengelola Barang maksimal 3 bulan setelah selesai inventarisasi
PENATAUSAHAAN (PELAPORAN) Kuasa Pengguna Barang harus menyusun LBKP semesteran/tahunan sebagai bahan menyusun neraca satker, untuk disampaikan ke Pengguna Barang Pengguna Barang menghimpun LBKP semesteran/tahunan sebagai bahan menyusun LBP semesteran/tahunan LBP semesteran/tahunan digunakan untuk menyusun neraca K/L untuk disampaikan ke Pengelola Barang
PENGELOLAAN BMN OLEH BLU BMN yang digunakan BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan, dengan demikian pengelolaannya mengikuti ketentuan peraturan perUUan di bidang pengelolaan BMN secara umum Dikecualikan dari ketentuan peraturan perUUan di bidang pengelolaan BMN secara umum, untuk barang yang dikelola/dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum sesuai tusi BLU, diatur tersendiri dalam PP BLU dan aturan pelaksanaannya
PENGELOLAAN BMN OLEH BLU (Sesuai PP 23 Tahun 2005) Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU (Pasal 22 ayat (2)a Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah (Pasal 22 ayat (2)b)