RENCANA STRATEGIS RSUD Dr. R. M RENCANA STRATEGIS RSUD Dr. R.M. DJOELHAM KOTA BINJAI TAHUN 2016-2021 PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN RSUD DR RM DJOELHAM BINJAI MENUJU KOTA BINJAI MENJADI KOTA CERDAS YANG LAYAK HUNI, BERDAYA SAING DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
LATAR BELAKANG Walikota Binjai dan Wakil Walikota Binjai terpilih 2016-2021 telah menetapkan visi misinya kedepan dengan misi kedua yaitu “ Membangun SDM berkualitas (Smart People) dengan kualifikasi pintar, sehat, produktif dn sejahtera” RSUD Dr. RM Djoelham Binjai sebagai rumah sakit milik Pemerintahan Kota Binjai memberikan peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat
DASAR HUKUM Undang – Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pemerintah Daerah. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063; Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Dasar Hukum (lanjutan…) Patron Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 13); Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Menurut Peraturan Walikota Binjai No 27 Tahun 2012 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit pada bab III pasal 3 disebutkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan kepada masyarakat Direktur menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
VISI RSUD Dr.RM DJOELHAM Menjadi Rumah Sakit Rujukan Yang Bermutu, Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan
Misi RSUD Dr.RM DJOELHAM Meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai standard akreditasi. Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, sehat, produktif dan sejahtera. Mewujudkan sistem informasi manajemen rumah sakit yang terintegrasi. Mewujudkan rumah sakit yang bersih, nyaman dan aman. Meningkatkan dan memantapkan sistem pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
MOTO RSUD Dr RM DJOELHAM “SMART” Selalu mengutamakan keselamatan pasien. Menjunjung tinggi nilai etika profesi. Akurat dalam menetapkan diagnosa. Ramah dan santun. Terintegrasi dan komunikatif dalam melaksanakan tindakan
PERMASALAHAN Kelemahan (Weaknesses) RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai adalah: Masih kurangnya komitmen manajemen dan staf rumah sakit dalam mengimplementasikan akreditasi rumah sakit versi 2012 Masih kurangnya alat kesehatan untuk memenuhi ketentuan sebagai rumah sakit kelas B Masih kurangnya SDM dengan keahlian tertentu sesuai ketentuan sebagai rumah sakit kelas B dan kebutuhan akreditasi rumah sakit Gedung yang sempit dengan lahan yang terbatas Pejabat struktural dibidang pelayanan ada yang merangkap jabatan fungsional sehingga dalam melaksanakan fungsi pembinaan maupun pengawasan memiliki konflik kepentingan Pejabat Eselon 3 tidak semua bersedia menjadi PPK sehingga kurangnya tanggung jawab pengusulan maupun pengadaan barang dan jasa di bidangnya masing-masing
Ancaman (Threats) RSUD Dr. R.M Djoelham Binjai adalah: Peraturan BPJS yang mengharuskan pasien di rujuk lebih dulu ke RS tipe C dari Fasilitas Kesehatan Dasar. Strategi marketing rumah sakit swasta dalam meningkatkan jumlah pasien lebih bebas dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah dengan memberi tip atau persen kepada pengantar pasien.
Kekuatan (Strength) dari sisi internal rumah sakit adalah: Telah ditetapkannya menjadi BLUD sejak Januari 2016 Berdiri sejak tahun 1927 sudah lama dikenal masyarakat Kota Binjai Tersedianya tempat tidur yang cukup (133 TT) Tersedianya fasilitas VIP Variasi pelayanan Dokter Spesialis(Orthopedi, Rehabilitasi Medik) Lokasi Rumah Sakit Strategis mudah dijangkau Merupakan rumah sakit dengan peralatan terlengkap di Kota Binjai Sumber daya manusia yang bekerja di rumah sakit cukup pengalaman
Kesempatan (Opportunity) dari sisi eksternal rumah sakit adalah: RSUD Dr.R.M. Djoelham mendapat dukungan dari para stakeholder Tarif yang berdaya saing dengan RS swasta Tarif paket INACBGs lebih tinggi dari RS swasta
Strategi Perubahan Internal : Dengan PPK BLUD rumah sakit dapat mengelola keuangan lebih fleksible sehingga kelancaran operasional rumah sakit dan kelancaran pembagian jasa BPJS lebih terjamin Melaksanakan rapat, diklat, bimbingan untuk terbentuk kesamaan persepsi dan koordinasi antar staf Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga mereka merasakaan manfaat langsung bagi dirinya dan diharapkan komitmen menjalankan standar akreditasi pelayanan kesehatan akan meningkat , kunjungan pasien meningkat dan kesejahteraan pegawai juga meningkat
Mengusulkan dalam jangka menengah untuk pembangunan gedung baru RSUD lokasinya di pinggiran kota binjai Mengusulkan pengadaan alkes yang belum tersedia melalui pengadaan e catalog Tarif dan jasa medis RSUD Dr. R.M Djoelham Binjai berdaya saing dengan rumah sakit swasta yang ada di sekitarnya sehingga dapat meningkatkan kunjungan pasien yang berobat jalan maupun rawat inap
Strategi Perubahan Eksternal : Surat Edaran Walikota Binjai kepada Dinas Kesehatan untuk merujuk pasien dari puskesmas secara berjenjang dengan mengutamakan milik pemerintah Advokasi dengan Pemerintah Kota, DPRD dan pihak terkait dalam upaya menertibkan tata cara marketing rumah sakit yang sesuai ketentuan berlaku.
STRATEGI RSUD Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI DALAM MENDUKUNG STRATEGI MENUJU KOTA BINJAI MENJADI KOTA CERDAS YANG LAYAK HUNI, BERDAYA SAING DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN 1.Strategi untuk meningkatnya pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar akreditasi dengan kebijakan : Penerapan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Peningkatan, pengembangan dan pemenuhan peralatan medis dan penunjang medis
2. Strategi mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional, sehat, produktif dan sejahtera dengan beberapa kebijakan : Penempatan pegawai rumah sakit sesuai dengan bidang keahliannya Mengusulkan anggaran untuk Pendidikan dokter sub spesialis yang belum ada di RSUD dr. RM Djoelham Binjai Mengusulkan anggaran untuk pelatihan pendidikan dan ketrampilan SDM medis, para medis dan non medis Menerapkan Remunerasi sebagai reward system berbasis kinerja
3.Strategi mewujudkan sistem informasi manajemen rumah sakit yang terintegrasi dilaksanakan dengan kebijakan; Pelatihan ketrampilan pegawai yang berminat dengan informasi teknologi Mengusulkan anggaran untuk honor tenaga dengan keahlian informasi teknologi Mengusulkan biaya operasional untuk pemeliharaan SIMRS
4. Strategi mewujudkan lingkungan rumah sakit yang bersih,nyaman dan aman. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemeriksaan fasilitas dengan mengurus semua izin peralatan medis maupun non medis yang digunakan di rumah sakit untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko dan berwawasan lingkungan Mengusulkan anggaran untuk izin dan pemeliharan alat medis dan non medis
5.Strategi mewujudkan pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan PPK-BLUD Penerapan sistem keuangan menggunakan basic akrual
INOVASI DALAM RANGKA MENUNJANG KINERJA RSUD Dr. R.M DJOELHAM Peningkatan pemanfaatan IGD gratis dan Call Centre 800-44-777 yang menyediakan pelayanan ambulans gratis yang dilaunching Februari 2015 oleh Bapak Walikota Binjai CCTV yang dapat dimonitor Direktur melalui android sebagai kamera pengintai jarak jauh Disiplin kehadiran pegawai dengan menggunakan sistem finger print Melaksanakan Kerja Sama Operasional dengan pihak ketiga untuk pengadaan peralatan laboratorium yang terakses dengan android dokter spesialis Patologi Klinik sehingga mempercepat hasil pemeriksaan penunjang untuk keperluan pengambilan tindakan diagnose dan pengobatan
Pengadaan alat radiologi yang terakses dengan android dokter spesialis radiologi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang berbasis pada aplikasi untuk menunjang kegiatan transaksi administratif. Sistem aplikasi SMS gateway untuk pendaftaran pasien rawat jalan sehingga mengurangi panjangnya antrian pasien. Bagi pasien yang ingin mendapatkan layanan poli dapat melalui sms sehari sebelum berobat dengan format nama lengkap, nomor rekam medic, tanggal lahir, poli yang dituju, jenis pembayaran.
SIMPULAN Simpulan dari upaya peningkatan mutu pelayanan RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai adalah: Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit hanya dapat diwujudkan dengan komitmen bersama antara seluruh pegawai rumah sakit dan pemangku kepentingan (stake holder). Teknologi memberikan dukungan yang sangat signifikan dalam mewujudkan mutu pelayanan kesehatan yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan analisa data.
SARAN Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, dibutuhkan dukungan komitmen, kebijakan, dan anggaran sehingga seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan
TERIMA KASIH