PCC DAN OBAT-OBAT ILEGAL 20 November 2017 Diskusi public bersama HIMAFARMA
A B C D E “Lari ke bawah” materi Pendahuluan PCC dan Obat ilegal Tinjauan hukum kasus PCC dan obat ilegal Peran apoteker Penutup A B C D E
A. PENDAHULUAN
KENDARI 12 september 2017 Tanggal 13 sept 2017 Data terbaru Ditemukan puluhan korban diduga menggunakan PCC Pasien hilang kesadaran, kejang dan meninggal dunia Tanggal 13 sept 2017 50 orang korban PCC dibawa ke rumah sakit, 1 orang meninggal Data terbaru Jumlah korban 76 orang, 1 meninggal dunia
TEMUAN DI WILAYAH LAIN Kepulauan Riau (Kompas, 16 september 2017) 12 ton serbuk DMP, THP dan Carisoprodol di Bintan yang dikirim dari Batam. Telah ditangkap 3 tersangka, 1 orang merupakan Apoteker (MR) yang membeli serbuk obat dari India. Rencananya bahan obat tersebut akan dikirim ke Jakarta. Papua Barat (Antaranews.com, 19 September 2017) 90 kemasan PCC (total 896) butir disita dari 2 pelaku di Kaimana, Papua barat Purwokerto (detiknews.com, 19 september 2017 Ditemukan sebuah Ruko diduga pabrik PCC, terdapat 3 mesin cetak, mesin pencampur,dan pengering pil) Ditemukan tramadon, trihex, kafein dan zenith
TEMUAN DI WILAYAH LAIN (2) Makassar (Kompas.com, 18 September 2017) Ditemukan 29 ribu butir PCC di PBF pada tanggal 15 September 2017. Terdapat 5 apotek yang dicurigai menjual PCC. PCC yang didapatkan dari pasar Pramuka Jakarta akan diedarkan ke Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua. Banjarmasin (tribunnews.com, 19 September 2017) 12 juta butir sediaan farmasi ilegal (Carnophen, Trihexylphenidil, tramadol, seledryl) Surabaya (Kompas.com, 19 September 2017) Ditemukan 1,2 juta tablet PCC Cimahi (Kompas.com, 18 September 2017) Ditemukan pabrik PCC
Press Release PP IAI KLB (Kejadian Luar Biasa) Pil PCC dan ditangkapnya sejawat Apoteker di Kendari adalah 2 (dua) kejadian yang berbeda KLB pil PCC dengan puluhan korban dan 1 meninggal karena pil PCC yang di dapat dari jalur ilegal Di Apotek QQ ditemukan petugas menyamar obat Tramadol produksi Promed yg telah ditarik ijin edar nya + SIA, SIPA dan Sertifikat Kompetensi dari Apoteker sudah Kadaluarsa Setelah itu berita simpang siur Tim Advokasi sudah diturunkan oleh PP IAI
PCC b. PCC DAN OBAT ILEGAL Paracetamol, Carisoprodol, Caffeine (Nama paten: Somadril Compositum) Relaksasi otot (muscle relaxant) Jika dikonsumsi menghasilkan metabolit MEPROBAMAT yang bersifat tranquilizer/penenang, ketergantungan Dicabut BPOM sejak tahun 2013 karena ada resiko tinggi penyalahgunaan dalam dosis besar efek nge “Fly” Kepanjangan Indikasi Efek samping Izin Edar Obat ilegal adalah obat yang diproduksi, disimpan atau dikonsumsi tidak sesuai peruntukan & peraturan perundang-undangan.
MO MODUS OPERANDI PRODUKSI PEREDARAN PENYIMPANAN PENGGUNAAN Dikonsumsi tidak sesuai aturan Tanpa izin produksi Kandungan tdk sesuai Palsu produk Kemas ulang Simpan / miliki tanpa izin Tanpa izin edar · Palsu SP Beli tnp resep · Jual tnp resep Palsu resep · Jual obat rehab
OBAT YANG SERING DISALAHGUNAKAN ALPRAZOLAM Alprazolam ·Alganax Zypraz ·Xanax KLONAZEPAM Riklona DIAZEPAM Valium Diazepam TRIHEXYPHENIDYL Hexymer / obat kuning TRAMADOL HCI Tramadol DEXTROMETHORPHAN Komix
ISTILAH DALAM NARKOBA Sakaw : sakit karena lagi 'nagih'. BD : sebutan untuk bandar narkoba. Parno : paranoid karena ngedrugs. Junkies : sebutan untuk pecandu. Relaps : kembali lagi ngedrugs karena 'rindu'. Bong : alat mengisap shabu. O-de : over dosis. PT : sebutan lain putauw (heroin). Ngubas atau nyabu : pakai shabu-shabu. Bedak/etep putih : sebutan lain putauw/heroin. Wakas : ketagihan. Pakauw : pakai putauw. Kipe/cucauw/nyipet/ ngecam : nyuntik/memasukan obat ke tubuh. Pedauw/badai : teler/mabok Ubas : shabu. Kertim : kertas timah. Afo : aluminium foil. Bhironk : orang Nigeria/pesuruh. Insul/spidol : alat suntik. Paket/pahe : pembelian heroin/putauw dalam jumlah terkecil. Gauw : gram. Sperempi : ¼ gram. Setangki : ½ gram. Giber/giting/gonjes : mabok/teller. Hawai/cimeng/rasta/ ulah/gele/buda/stik : ganja. 26. Selinting : 1 batang rokok/ganja. 27. Inex : Ecstasy. 28. Amphet : amphetamine 29. Snip : pakai putauw lewat hidung (dihisap). 30. Ngedrag : baker putauw diatas timah. 31. Bokul : beli barang. 32. Gepang : punya putauw/ heroin. 33. Gitber : giting berat/mabok berat. 34. Spirdu : sepaket berdua. 35. Betrik : dicolong/ nyolong. 36. Koncian : simpanan barang. 37. BB : barang bukti. 38. Coke : kokain. 39. Jokul : jual. 40. Bokauw : bau. 41. Kurus : kurang terus. 42. Gantung : setengah mabok. 43. BT/snuk : pusing/ buntu. 44. Boat/ boti : obat. 45. Abses : salah tusuk urat/bengkak. 46. KW : kualitas. 47. Mupeng : muka pengen. 48. Pyur : murni. 49. BT : Bad Trip (halusinasi yang serem). 50. Teken : minum obat/pil/kapsul.
C. Tinjauan hukum 1. Tiga Asas Norma Hukum : a.Lex superior derogat legi inferior (norma hukum yang lebih tinggi kedudukannya harus diutamakan daripada norma hukum yang lebih rendah kedudukannya). b. Lex specialis derogat legi generalis (norma hukum yang bersifat khusus harus diutamakan daripada norma hukum yang lebih umum sifatnya). c.Lex posterior derogat legi priori (norma hukum yang terbaru keberadaannya harus diutamakan daripada norma hukum yang terdahulu keberadaannya).
KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 : Ayat 1 : stiap orang tnp hak / melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bentuk tanaman Plg singkat : 4 th Plg lama : 12 th Plg sedikit : 800 jt Plg byk : 8 miliar Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 : Ayat 2 : dlm hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai / menydiakan narkotika gol I bentuk tanaman lbh dr 1 Kg atau 5 batang pohon Seumur hidup Plg singkat : 5 th Plg lama : 20 th Maksimum : 8 miliar + 1/3
KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA b. Pasal 112 UU RI No. 35 Th 2009 : Ayat 1 : stiap orang tnp hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman Plg singkat : 4 th Plg lama : 12 th Plg sedikit : 800 jt Plg byk : 8 miliar Pasal 112 UU RI No. 35 Th 2009 : Ayat 2 : dlm hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai / menydiakan narkotika gol I bukan tanaman lbh dr 5 gram Seumur hidup Plg singkat : 5 th Plg lama : 20 th Maksimum : 8 miliar + 1/3
KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA b. Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 : Ayat 1 : stiap orang tnp hak / melawan hukum menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, mjd perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika gol I Plg singkat : 5 th Plg lama : 20 th Plg sedikit : 1 miliar Plg byk : 10 miliar Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 : Ayat 2 : dlm hal perbuatan menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, mjd perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika gol I bentuk tanaman lbh dr 1 Kg / 5 batang pohon atau bkn tnaman 5 Gram Mati,Seumur hidup Plg singkat : 6 th Plg lama : 20 th Maksimum : 10 miliar + 1/3
KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA i. Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 : Narkotika gol I bagi diri sendiri. Pidana plg lama 4 th Narkotika gol II bagi diri sendiri. Pidana plg lama 2 th Narkotika gol III bagi diri sendiri. Pidana plg lama 1 th Pasal 127 ayat (3) UU RI No. 35 Th 2009 : Ayat 3 : dlm hal penyalahguna dimksd ayat (1) dpt dibuktikan / terbukti sbg korban lahgun narkotika, penyalahguna tsb wajib menjalani rehabilitasi medis & rehabilitasi sosial.
GOLONGAN PSIKOTROPIKA a. Golongan I : Brolafetamina Etisklidina …. 26. Tenosiklidina b. Golongan II : Amfetamina Deksamfetamina … 60. Vinilbital c. Golongan III : Amobarbital Buprenorfina … Siklobarbital d. Golongan IV : Allobarbital Alprazolam … 16. Etklorvinol
KETENTUAN PIDANA PSIKOTROPIKA Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 : Psikotropika Gol I bagi diri sendiri. Memproduksi / menggunakan dlm proses produksi psikotropika Gol I Mengedarkan Psikotropika Gol I Mengimpor Psikotorpika Gol I selain utk kepentingan ilmu pengetahuan Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Gol I Plg singkat : 4 th Plg lama : 15 th Plg sedikit : 150 jt Plg byk : 750 jt
KETENTUAN PIDANA PSIKOTROPIKA Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 : tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika Plg lama : 5 th Max : 100 jt Pasal 69 UU RI No. 5 Tahun 1997 : Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan Plg lama : 5 th Max : 100 jt
KETENTUAN PIDANA PSIKOTROPIKA Pasal 71 UU RI No. 5 Tahun 1997 : Ayat (1) : bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat Pasal 71 UU RI No. 5 Tahun 1997 : Ayat (2) : Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana Ditambah 1/3
KETENTUAN PIDANA DALAM UU RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TTG KESEHATAN Pasal 196 UU RI No. 36 Th 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu Plg lama : 10 th Max : 1 miliar Pasal 197 UU RI No. 36 Th 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Plg lama : 15 th Max : 1,5 miliar
KETENTUAN PIDANA DALAM UU RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TTG KESEHATAN Pasal 198 UU RI No. 36 Th 2009 : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian Max : 100 juta
d. Peran Apoteker Mencegah Peredaran Obat Ilegal Produksi Memastikan bahwa obat yang diproduksi telah mendapatkan izin edar. Distribusi Memastikan bahwa pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dilakukan sesuai dengan standar, diantaranya bahwa obat yang disalurkan memiliki izin edar, dan diproduksi oleh industri farmasi yang memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku Pelayanan Menjaga etika profesi Melaksanakan standar pelayanan Mengikuti peraturan terkait dengan perizinan Memberikan edukasi pada masyarakat terkait penggunaan obat yang benar Memastikan obat yang layani adalah obat yang memiliki izin edar
e. penutup Bahwa pelayanan kefarmasian oleh Apoteker menjadi kata kunci bagi Pelayanan Kefarmasian yang melindungi masyarakat dan meningkatkan keselamatan pasien. Organisasi Profesi perlu menguatkan kembali penerapan standar dan etika profesi seluruh anggotanya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Kerjasama lintas sektor antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan POM, Organisasi Profesi, Penegak Hukum, dan Masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka perlindungan masyarakat dari peredaran sediaan farmasi ilegal.
DOKUMENTASI
MATURNUWUN
Edwin : sikap kita saat ada konsumen yang mencurigakan Azka : dosis pcc menyebabkan kejang? adakah cara tertentu membedakan obat biasa dan illegal? Edwin : sikap kita saat ada konsumen yang mencurigakan Noor : sudah adakah follow up iai Apoteker yang menjual bebas obat seperti tramadol