AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Natural Resources & Intangible Assets
Advertisements

Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
Aktiva Tak Berujud Bab 12.
Diskripsi Mata Kuliah Aktiva Tak Berwujud
PSAK 22 KOMBINASI BISNIS By Lita Kusumasari.
Akuntansi Aset Tetap Tidak Berwujud
PSAK 52: Mata Uang Pelaporan
Aktiva Tak Berwujud Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
DEFINISI MENURUT PSAK.
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
ASET TIDAK BERWUJUD.
PEMERIKSAAN AKTIVA TAK BERWUJUD (Intangible Asset)
PENGGABUNGAN BADAN USAHA BUSINESS COMBINATION
Avinda Goldea R ( ) Faylasufah ( ) Lalita ( ) Zam Zamiyah ( )
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
ASSALAMUALAIKUM.
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PENGENALAN ASET JANGKA PANJANG
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Akuntansi keuangan menengah
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 2
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PSAK 19 ASET TAK BERWUJUD (IAS 38 INTANGIBLE ASSET)
KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
AKUNTANSI LEASING.
Manajemen Pajak Penyusutan.
AKTIVA TETAP TAK BERWUJUD (Intangible Fixed Assets) (Materi 9)
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1
PENJUALAN AKTIVA TETAP
Pertemuan 12 Akuntansi Aset Tak Berwujud (Intangible Assts)
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PESAN MINGGU INI KETEKUNAN ADALAH KUNCI SUKSES
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Penyelesaian Siklus Akhir
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Akuntansi Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Aktiva Tak Berwujud (PSAK 19)
ASET TETAP, SUMBER DAYA ALAM DAN ASSET TDK BERWUJUD
Diskripsi Mata Kuliah Aktiva Tak Berwujud
Aktiva Tidak Berwujud SMK NEGERI 1 PURWODADI.
Aktiva Tak lancar.
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
PEMERIKSAAN AKTIVA TETAP
1 Aset Tetap dan aset Tak Berwujud. 2 Tujuan Pembelajaran 1. Menentukan aset tetap dan akuntansinya 2. Menghitung depresiasi menggunakan metode berikut:
Transcript presentasi:

AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD Pert 6 AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD HARIRI, SE., M.Ak Universitas Islam Malang 2016

Pengertian Aset Tidak Berwujud Dalam PSAK No. 19 (Revisi 2010) menyatakan aset takberwujud (intangible assets) adalah aset tidak lancar (noncurrent assets) dan tidak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aset yang lain. Karakteristik aset takberwujud adalah tingkat ketidakpastian nilai dan manfaat di kemudian hari. Bentuk aset takberwujud yaitu hak paten, hak cipta, waralaba (franchise), merek dagang dan goodwill.

Penggolongan Aset TakBerwujud dan Perlakuan Akuntansinya Tujuan dari PSAK 19 (Revisi 2010) yaitu untuk menentukan perlakuan akuntansi untuk aset takberwujud yang tidak diatur secara khusus dalam PSAK lain. Pernyataan tersebut mensyaratkan kepada entitas mengakui aset takberwujud jika dan hanya jika, kriteria tertentu terpenuhi.

PSAK lain telah mengatur jenis aset takberwujud, sebagai konsekuensinya entitas bukan dengan menerapkan PSAK No. 19: Aset takberwujud yang memiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (perhatikan PSAK No.14/Revisi 2008: Persediaan,dan PSAK/No.34 tentang Akuntansi Kontrak Kontruksi); Aset pajak tangguhan (Perhatikan PSAK No.46 tantang Akuntansi Pajak Penghasilan); Sewa dalam ruang lingkup PSAK No.30 (Revisi 2007) tentang Sewa;

Aset yang timbul dari imbalan kerja (Perhatikan PSAK No Aset yang timbul dari imbalan kerja (Perhatikan PSAK No.24 tentang Imbalan Kerja); Aset keuangan yang didefinisikan dalam PSAK No.55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Direvisi dan telah ada edisi PSAK No.55 Revisi 2011 per Desember 2011). Pengakuan dan pengukuran dari beberapa aset keuangan dalam PSAK No.4 (Revisi 2009) PSAK No.12 (Revisi 2009), dan PSAK No.15 (Revisi 2009);

Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (Perhatikan PSAK No Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (Perhatikan PSAK No.22 Revisi 2010: Kombinasi Bisnis); Biaya akuisisi yang ditangguhkan dan aset takberwujud yang timbul dari hak kontraktual penjamin berdasarkan kontrak asuransi dalam PSAK No.38 dan PSAK No.36 Aset takberwujud tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lapangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai PSAK No.58 (Revisi 2009)

Tidaklah semua unsur pada pragraf 09 PSAK No Tidaklah semua unsur pada pragraf 09 PSAK No.19 memenuhi kriteria aset takberwujud ataupun kriteria dimaksud, yaitu: Keteridentifikasian Pengertian keteridentifikasian tersebut bahwa aset takberwujud dapat dibedakan secara jelas dengan goodwill. Suatu aset dikatakan teridentifikasi apabila: dapat dipisahkan yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan disewakan atau ditukarkan baik secara individual atau bersama. Dengan kontrak terkait, aset teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut; atau

Timbul dari hak kontraktual atau hak legal lain, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau sipisahkan dari entitas atau dari hal dan kewajiban lain. Manfaat ekonomi masa depan Terhadap manfaat ekonomi masa depan dapat timbul dari pengetahuan atas pasar atau pengetahuan teknis. Tentu saja entitas akan mengendalikan manfaat ekonomi masa depan bila adanya perlindungan hukum seperti hak cipta, perjanjian dagang terbatas, atau perjanjian hukum bagi pegawai untuk menjaga kerahasiaan.

Termasuk Pengertian Aset Takberwujud Hak paten Hak paten (patent) merupakan suatu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal untuk menjual, membuat, atau mengawasi penemuannya selama jangka waktu tertentu (umumnya selama 17 tahun). Harga perolehan paten ini terdiri atas biaya-biaya pendaftaran, biaya membuat percobaan, dan lain sebagainya. Hak paten diamortisasikan selama masa penggunaannya.

Hak cipta Hak cipta (copyright) merupakan suatu hak yang diberikan kepada seorang pengarang atau pencipta untuk menerbitkan, menjual, atau mengawasi hasil ciptaanya (umumnya ditetapkan 28 tahun). Pencatatan atas hak cipta di neraca sesuai dengan harga perolehan yang terdiri atas semua biaya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Selain itu, hak cipta dapat pula dibeli. Amortisasi terhadap hak cipta ini sesuai masa yang ditetapkan atau diamortisasi sekaligus apabila masanya kurang dari yang ditetapkan dan taksiran masa sesuai jumlah yang akan terjual.

Merek dagang Merek dagang (trade mark) didaftarkan terlebih dahulu dan dilindingi oleh undang-undang yang penggunaannya tidak terbatas. Cara memperoleh merek dagang ini dapat dengan pembelian atau dibuat sendiri. Mengingat timbulnya yang tidak terbatas inilah maka tidak dilakukan amortisasi, tetapi timbulnya asumsi perubahan masa mendatang, maka merek dagang akan diamortisasi dalam masa yang pendek.

Waralaba Waralaba (franchise) merupakan hak yang diberikan oleh pihak tertentu (franchisor) kepada pihak lain atas penggunaan fasilitas yang dimiliki franchisor. Akuntansi dan hal yang berkenaan dengan pemajakan atas usaha waralaba diatur sendiri. Leasehold Bentuk leasehold merupakan hak dari penyewa untuk menggunakan aset tetap dalam perjanjian sewa-menyewa.

Apabila pembayaran sewa dilakukan di muka, maka perlakuan akunatnsinya adalah: Dicatat pada aset lancar dengan akun sewa yang dibayar dimuka. Dicatat sebagai aset takberwujud (pembayaran di muka dalam beberapa periode yang relatif sama). Terhadap beban sewa yang dibayar di muka atau aset takberwujud diamortisasi setiap masa selama jangka waktu sewa, untuk pengelompokan pasa aset takberwujud dapat digunakan dalam leasehold.

Goodwill Goodwill adalah aset takberwujud yang tidak dapat didefinisikan secara khusus. Bahasan dari akuntansi komersial, goodwill sebagai kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan (rate of return) atau kondisi normal sebagai akibat adanya faktor tertentu yang mendukung, misalnya letak perusahaan, nama yang dikenali masyarkat pada umumnya, dan lain sebagainya.

Goodwill dicatat ketika terjadi: Pembelian; Merger, reorganisasi, perubahan bentuk usaha, dan perubahan kepemilikian. Variabel yang menentukan dalam perhitungan goodwill antara lain: Rate of return atau proyeksi laba yang dapat dihasilkan di masa yang akan datang; Nilai aset di luar goodwill. Penetapan besarnya goodwill dapat digunakan dua cara, yaitu: Kapitalisasi penghasilan bersih rata-rata (capitalization of average income); Kapitalisasi kelebihan penghasilan rata-rata (capitalization of average exess income).

Contoh: PT Adiluhung, memperoleh laba bersih (tidak termasuk laba luar biasa) dari tahun 2010 s/d 2014. Tahun 2010 = 125.000.000 2011 = 117.000.000 2012 = 115.000.000 2013 = 135.000.000 2014 = 145.000.000 Laba bersih = 637.000.000 Penghasilan bersih rata-rata 1/5 x Rp.637.000.000 = Rp.127.400.000 Estimasi penghasilan setiap tahun Rp.128.000.000 Pada tanggal 1 Januari 2015 aset perusahaan (tidak termasuk goodwill) besarnya sebesar Rp.1.250.000.000 dan kewajiban Rp.200.000.000 dan hasil yang diharapkan dari investasi ditetapkan 10% dan kelebihan penghasilan yang akan dikapitalisasi 25%.

Metode kapitalisasi penghasilan bersih rata-rata Jawab: Metode kapitalisasi penghasilan bersih rata-rata Jumlah yang dibayar (128.000.000 x 100/10) = 1.280.000.000 Nilai bersih aset (1.250.000.000 – 200.000.000) = 1.050.000.000 Goodwill = 230.000.000 Kapitalisasi kelebihan penghasilan rata-rata Estimasi penghasilan yang akan datang = 1.280.000.000 Nilai bersih aset = 1.050.000.000 Kelebihan penghasil = 230.000.000 Proyeksi hasil investasi 10% x 230.000.000 = 23.000.000 Goodwill = 100/25 x 23.000.000 = 92.000.000

Deplesi Pada akuntansi komersial aset takberwujud dikelompokkan menjadi aset dengan masa manfaat yang dibatasi oleh ketentuan hukum yaitu atas dasar ketentuan, persetujuan atau sifat dari aset itu sendiri. Terdapat pula aset takberwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas sebagai contoh goodwill dan merek dagang. Perusahaan dapat juga memperoleh hak, berupa hak untuk pengelolaan sumber alam berupa penggalian atau pemanfaatannya. Biaya-biaya yang berkaitan dengan penguasaan akan semakin berkurang setiap periodenya, hal ini sebagai akibat penggalian atau pemanfaatan sumber alam. Pembebanan biaya per periode tersebut disebut deplesi.

Contoh: Di tahun 2015, PT Makmur membayar tunai sebesar Rp. 1.500.000.000 untuk mendapatkan hak pengelolaan sumber alam (Hak Penguasaan Hutan-HPH). Total cadangan kayu yang berada pada lahan HPH tersebut 500.000.000 m³. Selama tahun 2015 menghasilkan 75.000.000 m³. Hitunglah Deplesi di tahun 2015.

Ayat jurnal: Biaya deplesi 225.000.000 Akumulasi deplesi 225.000.000 75.000.000 Tarif deplesi : x 100% = 15% 500.000.000 Berarti biaya deplesi tahun 2015 = 15% x Rp.1.500.000.000 = Rp.225.000.000

Biaya Amortisasi = % Tarif x Harga perolehan aset takberwujud PSAK 19 (Revisi 2010) menyatakan amortisasi yaitu alokasi sistematis jumlah tersusutkan aset takberwujud selama umur manfaatnya. Untuk menetapkan besarnya biaya amortisasi yang dibebankan setiap periode dihitung dengan memperhatikan metode yang digunakan dalam amortisasi aset takberwujud. Praktik akuntansi komersial menggunakan metode garis lurus. Biaya Amortisasi = % Tarif x Harga perolehan aset takberwujud

AMORTISASI DALAM AKUNTANSI PAJAK Amortisasi menurut akuntansi pajak berdasarkan pada Pasal 11 A UU PPh menyebutkan bahwa amortisasi dilakukan terhadap pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud dan pengeluaran lainnya, termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

PERIODE DAN METODE AMORTISASI Sebagaimana diatur dalam paragraf 97 PSAK No.19 terlihat adanya klasifikasi aset takberwujud berdasarkan periode amortisasi, yaitu: Aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas. Aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas. Metode yang digunakan dalam amortisasi aset takberwujud menurut akuntansi pajak adalah: Metode garis lurus Metode saldo menurun

Pengelompokan Aset Takberwujud dan Tarif Amortisasi Untuk tujuan pajak dalam menghitung amortisasi aset takberwujud, terlebih dahulu aset tersebut dikelompokkan sesuai dengan masa manfaatnya. Kelompok Harta Tidak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10%

SAAT AMORTISASI DAN AMORTISASI PADA AKHIR MASA MANFAAT Sesuai akuntansi pajak bahwa pada akhir masa manfaat, aset takberwujud akan diamortisasi sekaligus. Khusus untuk amortisasi aset takberwujud menggunakan metode amortisasinya dengan metode saldo menurun. Ketentuan Khusus Pada ketentuan khusus ini mengatur masalah sebagai berikut: Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya pengeluaran modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Amortisasi terhadap pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan Metode Satuan Produksi. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun selain minyak dan gas bumi, hak penguasaan hutan dan hak penguasaan sumber alam, serta hasil alam lainnya, seperti hak penguasaan hasil laut, diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah paling tinggi 20% setahun. Amortisasi atas pengeluaran yang dilakukan operasi komersial mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Amortisasi terhadap goodwill.

PENGALIHAN HAK ASET TAKBERWUJUD Apabila terjadi pengalihan hak aset takberwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UU PPh, yaitu: Pengeluaran untuk memperoleh aset takberwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang pengembangan minyak dan gas bumi. Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud pada butir 2, hak penguasaan hutan dan hak penguasaan sumber alam, serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

IDENTIFIKASI KEGIATAN RISET DAN PENGEMBANGAN FASB Statement No.2 Tahun 1974, biaya penelitian dan pengembangan ini dibebankan sebagai biaya pada periode terjadinya atau dilakukan kapitalisasi dan dikelompokkan sebagai aset takberwujud yang sangat bergantung berhasil atau tidaknya kegiatan penelitian dan pengembangan. Paragraf 51 PSAK 19 (Revisi 2010) menyebutkan tentang penentuan apakah suatu aset takberwujud yang dihasilkan secara internal memenuhi syarat untuk diakui, untuk itu entitas mengelompokkan proses dihasilkannya aset takberwujud menjadi 2 tahapan: Tahapan penelitian atau tahap riset; dan Tahapan pengembangan

AKUNTANSI PAJAK BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Secara khusus akuntansi pajak tidak mengatur bagaimana melakukan pencatatan, biaya penelitian dan pengembangan, tentu saja mengikuti aturan akuntansi komersial. Akan tetapi, mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh bahwa penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dapat dibebankan sebagai biaya dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP).

TERIMA KASIH