HUKUM PIDANA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
PENDAHULUAN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAHASA INDONESIA HUKUM
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
PENGANIAYAAN.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pemaksa yang khusus (pidana) yang diancamkan kepada siapa yang tidak mentaati aturan-aturan hukum dari lapangan-lapangan yang lain

Moeljatno : hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : 1.Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.

2.Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan / dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan 3.Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Hukum pidana yang berlaku sekarang adalah hukum pidana yang sebagian telah dikodifikasi dalam suatu kitab undang-undang yaitu KUHP dengan perubahan-perubahan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 sedangkan sebagian lain diatur diluar KUHP. Dengan adanya KUHP selain telah dikodifikasi juga telah diunifikasi sejak tanggal 1 Januari 1918.

KUHP terdiri dari 3 buku : Buku I : Ketentuan Umum (Pasal 1-103) Buku II : Kejahatan (Pasal 104 – 488 ) Buku III : Pelanggaran (Pasal 489 – 570 ) Rancangan KUHP : Buku I : Aturan Umum Buku II : Aturan tentang Tindak Pidana

Perbuatan Pidana/ delik :Perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana Untuk menentukan suatu perbuatan itu merupakan perbuatan pidana atau bukan harus ada dasarnya. Dasarnya yaitu yang dikenal dengan nama asas legalitas (pasal 1 KUHP) : Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam

Perundang-undangan :Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Untuk menentukan perbuatan pidana pada seseorang : 1.Harus ada suatu perbuatan yang dilarang suatu UU 2.Bila ia mempunyai kesalahan,asasnya Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, Geen straf zonder schuld 3.Seseorang yang melakukan perbuatan

Tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, karena ada golongan-golongan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya seperti orang gila,pasal 44 (1) KUHP : Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana

Perbuatan pidana menurut KUHP ada 2 macam : 1.Kejahatan terhadap Keamanan Negara 2. Kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wapres 3. Kejahatan terhadap Negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya 4. Kejahatan terhadap Kewajiban dan hak kenegaraan 5. Kejahatan terhadap Ketertiban Umum

6. Kejahatan yang membahayakan keamanan negara bagi orang / barang 7 6.Kejahatan yang membahayakan keamanan negara bagi orang / barang 7.Kejahatan terhadap Penguasa Umum 8.Kejahatan Sumpah Palsu / Keterangan Palsu 9.Kejahatan Pemalsuan mata uang dan uang kertas 10. Kejahatan pemalsuan materai dan perak

11. Kejahatan pemalsuan surat-surat 12 11. Kejahatan pemalsuan surat-surat 12. Kejahatan terhadap asal usul perkawinan 13. Kejahatan terhadap kesusilaan 14. Kejahatan meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan 15. Kejahatan penghinaan 16. Kejahatan membuka rahasia 17. Kejahatan terhadap nyawa 18. Kejahatan penganiayaan 19. Kejahatan menyebabkan mati/luka karena

Kealpaan 20.Kejahatan terhadap pencurian 21.Kejahatan terhadap pemerasan dan pengancaman 22.Kejahatan penggelapan 23.Kejahatan perbuatan curang 24.Kejahatan perbuatan merugikan orang yang mempunyai hak. 25.Kejahatan menghancurkan/merusakkan barang

26.Kejahatan jabatan 27.Kejahatan pelayaran 28.Kejahatan penadahan, penerbitan dan percetakkan 29.Aturan tentang kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab. Pelanggaran dalam KUHP buku III : 1.Pelanggaran keamanan umum bagi orang / barang dan kesehatan 2.Pelanggaran ketertiban umum

3. Pelanggaran terhadap penguasa umum 4 3.Pelanggaran terhadap penguasa umum 4.Pelanggaran mengenai asal usul perkawinan 5.Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan 6.Pelanggaran kesusilaan 7.Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan 8.Pelanggaran jabatan 9.Pelanggaran pelayaran

2.Dibedakan antara kesengajaan dan kekhilafan Kejahatan 1.Hukuman lebih berat 2.Dibedakan antara kesengajaan dan kekhilafan 3.Acara lebih teliti dan sulit Pelanggaran 1.Hukuman ringan 2.Tidak dibedakan antara kesengajaan dan kekhilafan 3.Acara lebih mudah dan cepat

4.Percobaan dan membantu melakukan dapat dijatuhi hukuman 5.Ancaman hukuman tidak dapat dihindarkan dengan membayar denda 6.Ada delik aduan 7.Kadaluarsa penuntutan dan gugurnya waktu menjalani hukuman lebih lama 4.Percobaan dan membantu melakukan tidak dapat dijatuhi hukuman 5.Ancaman hukuman dapat dihindari dengan hukuman denda 6.Tidak ada delik aduan 7.Kadaluarsa penuntutan dan gugurnya waktu menjalani hukuman lebih pendek

8.Lebih dari 1 tahun 8. Kurang dari 1 tahun

Jenis-Jenis Pidana Menurut KUHP Menurut Pasal 10 KUHP,Pidana terdiri dari :. A.Pidana Pokok 1Pidana mati 2.Pidana penjara Paling berat seumur hidup/pidana penjara 20 tahun min 1 th 3.Pidana Kurungan Min 1 hari,dapat dijatuhkan sampai selama-lamanya 1 tahun 4 bulan (Pasal 18 (3) KUHP) Jenis-Jenis Pidana Menurut Rancangan KUHP Menurut Pasal 60 A.Pidana Pokok: 1.Pidana Penjara dan kerja sosial 2.Pidana Tutupan (tindak pidana politik) 3.Pidana Pengawasan (pertama kali melakukan dan max 3 tahun – pidana bersyarat 4.Pidana Denda

B.Pidana Tambahan 1.Pencabutan hak-hak tertentu 2.Perampasan barang-barang tertentu 3.Pengumuman Putusan Hakim 1.Penca butan hak tertentu 4.Pembayaran Gantirugi 5.Pemenuhan kewajiban adat

Pidana bersyarat : Putusan hakim yang mengandung suatu pidana dijatuhkan juga pada seseorang yang bersalah tetapi eksekusinya ditunda yaitu digantungkan pada suatu syarat. Jadi seorang yang dijatuhi putusan pidana bersyarat tidak perlu menjalani putusan tersebut asal ia tidak melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam waktu tertentu : masa percobaan (boleh melebihi 2 tahun)

Pidana bersyarat dapat dijatuhi dalam hal : -Penjatuhan Pidana penjara setinggi-tingginya 1 tahun -Penjatuhan pidana kurungan -Penjatuhan pidana denda