oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Ketetapan Fiktif Negatif
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEWENANGAN.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
hukum administrasi (negara)
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Materi HAN Ujian Sisipan I
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PAPARAN Inspektur Wilayah III
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SENGKETA PAJAK.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BPBD CECEP KURNIA.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
PERADILAN Tata Usaha Negara
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam Diskresi Kebijakan dan Administrasi dalam Penyelenggaran Pemerintahan di bidang Penggunaan Anggaran oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam

Definisi DIskresi UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) 30/2014 Pasal 1 (9) Diskresi adalah Keputusan dan atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan

Tujuan DIskresi melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Poin Penting dalam diskresi Dilakukan oleh pejabat berwenang. Diskresi dapat dilakukan jika: undang-undang memberikan pilihan atau opsi kepada pejabat berwenang; Undang-undang tidak mengatur; Undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas; ada stagnasi pemerintahan

Persyaratan Diskresi Menurut UUAP syarat untuk seorang pejabat yang berwenang bisa melakukan diskresi: Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Mengisi kekosongan hukum Memberi kepastian hukum Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan asas-asas good governance. Berdasar alasan yang objektif Tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dilakukan dengan iktikad baik.

Syarat Pejabat Yang Dapat MeNGGUNAKAN DIskresi Sesuai dengan tujuan Diskresi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan AUPB berdasarkan alasan-alasan yang objektif tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dilakukan dengan iktikad baik

SYARAT LAIN DIskresi Ada potensi mengubah alokasi anggaran, atau: Ada opsi, tak ada peraturan, atau peraturan tidak jelas namun tindakan itu berpotensi membebani keuangan negara. persetujuan dari Atasan Pejabat Dilakukan sebelum diskresi diambil jika diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak; atau dab terjadi bencana alam. Pemberitahuan juga wajib dilakukan jika diskresi diambil guna mengatasi stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas sepanjang diyakini langkah itu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Syarat pemberitahuan Artinya, pejabat yang mengambil diskresi harus melaporkan tindakannya kepada Atasan Pejabat setelah selesai dijalankan Syarat Pelaporan

Jenis/Bentuk Diskresi Pra/syarat Melakukan Diskresi Jenis-Jenis DIskresi Eko Prasojo, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, merangkum jenis diskresi, kondisi, dan prasyaratnya sebagai berikut: Jenis/Bentuk Diskresi Kondisi Pra/syarat Melakukan Diskresi D I S K R E Diskresi dalam keadaan normal ·  Berpotensi mengubah alokasi anggaran, atau ·  Membebani keuangan negara Persetujuan atasan. Sebelum diskresi dilakukan   Paling lama 5 hari harus ditetapkan Diskresi dalam keadaan tidak normal · Menimbulkan keresahan masyarakat. · Keadaan darurat. · Mendesak, dan/atau · Bencana alam Pemberitahuan atasan. Sebelum diskresi dilakukan (5 hari disampaikan)   Pelaporan. Setelah diskresi dilakukan (5 hari setelah)

Mencampuradukkan Wewenang Akibat Hukum Diskresi Melampaui Wewenang (a) Pejabat bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang (b) Pejabat bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang (c) Tidak sesuai dengan ketentuan prosedur penggunaan diskresi yang diatur dalam Pasal 26, 27, 28 UUAP. Mencampuradukkan Wewenang (a) Jika penggunaan diskresi tidak sesuai tujuan wewenang yang diberikan, (b) Tidak sesuai prosedur penggunaan, (c) Bertentangan dengan asas-asas umum good governance Tindakan Sewenang- wenang jika diskresi itu dilakukan atau dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang

Simpulan Diskresi yang dibuat dalam rangka mempercepat program pembangunan tidak masuk unsur pidana, sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukum (fraud) dan merugikan keuangan negara. Diskresi hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan lingkup diskresi itu meliputi: (i) peraturan perundang-undangan memang memberikan pilihan atau opsi kepada pejabat berwenang; (ii) peraturan perundang-undangan tidak mengatur; (iii) peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan (iv) ada stagnasi pemerintahan sehingga perlu tindakan guna kepentingan yang lebih luas. Dalam melakukan diskresi perlu diperhatikan syarat lain berupa persetujuan dari atasan langsung pejabat , pemberitahuan dan pelaporan kepada atasan langsung pejabat.