ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Monopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 17: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
Advertisements

PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
PASAR BARANG ATAU PASAR OUTPUT
HUKUM PERSAINGAN INDONESIA dan HUKUM ACARANYA
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
Persaingan usaha.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
ANTITRUST LAW: INDONESIA, JEPANG & AS
KODE ETIK PROFESI HAKIM
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERSAINGAN USAHA.
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
SEKILAS PANDANG HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM JASA PELAYANAN UMRAH
Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar
Oleh: Dr. Sukarmi, SH, MH. Komisioner KPPU
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
PERAN APIP DALAM UU 23 TAHUN 2014 DAN UU 30 TAHUN 2014
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Universitas Esa Unggul
Pertemuan 11 pasar persaingan tidak sempurna
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Copyright by dhoni yusra
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA Sebelum dikeluarkan UU No. 5 /1999, diatur: a. Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, b. Pasal 382 bis KUH Pidana mengenai Persaingan Curang. Tujuan UU No. 5/1999, agar mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehinggga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha antara pelaku usaha besar, menengah dan kecil. Kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 a. Monopoli f. Jabatan Rangkap b. Monopsoni g. Pemilikan Saham c. Penguasaan Pasar h. Penggabungan, Peleburan dan Pengambil- d. Persengkongkolan alihan. e. Posisi Dominan

Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999 yaitu: a. Oligopoli g. Integrasi Vertikal b. Penetepan Harga h. Perjanjian Tertutup c. Pembagian Wilayah i. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri d. Pemboikotan j. Trust e. Kartel f. Oligopsoni Hal-hal yang diperkecualikan dalam UU No. 5/1999, adalah: a. berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, b. berkaitan dengan Waralaba, c. penetapan standar teknis produk barang, d. dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan dengan harga yang diperjanjikan, e. perjanjian kerja sama dalam penelitian, f. perjanjian internasional yang tela diratifikasi oleh pemerintah

Untuk mengawasi jalannya suatu perusahan agar tidak terjadi persaingan usaha, maka oleh pemerintah di bentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Tugas dari KPPU antara lain adalah: a. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, b. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini. Bagi pelaku usaha yang melanggar UU No. 5/1999, dapat dikenakan sanksi administarsi dan sanksi pidana baik pokok maupun tambahan