5 Bab Perpajakan
Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: 3 Tujuan Pembelajaran Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: Menjelaskan pengertian pajak Menyebutkan fungsi dan manfaat pajak serta hubungannya dengan APBN Menjelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya Menjelaskan asas pemungutan pajak Menyebutkan jenis-jenis pajak Menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia Mendeskripsikan alur administrasi perpajakan di Indonesia Menjelaskan objek dan cara pengenaan pajak Tantangan pemungutan pajak Melakukan simulasi fungsi dan manfaat pajak Nilai-nilai yang dapat dikembangkan setelah mempelajari bab ini adalah kreatif, tanggung jawab, rasa ingin tahu, gemar membaca ,disiplin, dan peduli lingkungan Nilai dan Karakter Bangsa Kata Kunci Perpajakan Fungsi budgetair Alat pengatur Alat penjaga stabilitas Sarana redistribusi pendapatan Asas Equality Asas Certainty Asas Convenience of Payment Asas Economics Pajak langsung Pajak tidak langsung Pajak negara Pajak daerah Pajak subjektif Pajak objektif Official Assessment System Semi Self Assessment System Witholding System Full Self Assessment System
4 A. Pengertian Pajak Menurut UU No. 6 tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-ciri pajak adalah 5 Ciri-ciri pajak adalah Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung
B. Fungsi dan Manfaat Pajak serta Hubungannya dengan APBN 6 B. Fungsi dan Manfaat Pajak serta Hubungannya dengan APBN Fungsi pajak antara lain: Fungsi budgetair yaitu dimana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku Sebagai alat pengatur yaitu pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu Sebagai alat penjaga stabilitas ekonomi Sebagai sarana redistribusi pendapatan
D. Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya 7 D. Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya, misalnya retribusi, adalah: Dasar hukum. Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang Balas jasa. Balas jasa pajak tidak bisa ditunjukkan langsung Objek pemungutan. Pemungutan pajak dilakukan secara umum Sifat dan sanksi. Pajak bersifat memaksa dan terdapat sanksi bagi yang tidak membayar Lembaga pemungut. Pajak dipungut pemerintah pusat dan pemerintah daerah
D. Asas Pemungutan Pajak 8 D. Asas Pemungutan Pajak Asas pemungutan pajak yang dikemukakan Adam Smith dalam Wealth of Nation Asas equality, yaitu pentingnya keseimbangan kemampuan masing-masing subjek pajak Asas certainty, yaitu pentingnya kepastian pemungutan pajak, misalnya kepastian hukum Asas convenience of payment, yaitu pentingnya waktu yang tepat memenuhi kewajiban pajak Asas economics, yaitu pentingnya prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak
E. Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung: 9 Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Contohnya pajak penghasilan, PBB Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Contohnya PPn, pajak penjualan.
Berdasarkan lembaga pemungut: 10 Berdasarkan lembaga pemungut: Pajak negara, yaitu pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Contohnya pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contohnya pajak reklame, pajak kendaraan bermotor
Berdasarkan sifatnya: 11 Berdasarkan sifatnya: Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal pada wajib pajak. Contohnya pajak penghasilan dan PBB Pajak objektif, yaitu pajak yang dipungut berdasarkan objeknya. Contohnya pajak penjualan dan cukai
F. Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 12 F. Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Official Assessment System Dilaksanakan sampai tahun 1967. wewenang pemungutan pajak ditentukan oleh pemungut pajak Semi Official Assessment System dan Witholding System Dilaksanakan periode 1968-1983. wewenang pemungutan pajak ditentukan oleh pemungut pajak dan wajib pajak Full Self Assessment System Dilaksanakan mulai tahun 1983. dengan sistem ini, wajib pajak bisa menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya
G. Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia 13 G. Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia Pembukuan/ pencatatan Penghitungan pajak keberatan Pengurangan /pembatalan banding Pendaftaran diri Wajib pajak Pelunasan pajak Restitusi/ kompensasi Pelaporan pajak gugatan Permohonan lainnya pelayanan Kantor pajak pengawasan Pemeriksaan pajak Peninjauan kembali Pembinaan/ penyuluhan Penetapan pajak Penagihan pajak Penyidikan pajak
H. Objek dan Cara Pengenaan Pajak 14 H. Objek dan Cara Pengenaan Pajak Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Ada berbagai cara pemungutan pajak berdasarkan stelsel, antara lain: Stelsel nyata, yaitu pemungutan pajak baru dapat dilaksanakan di akhir tahun setelah mengetahui penghasilan sesungguhnya yang diperoleh Stelsel anggapan, yaitu pemungutan pajak dapat dilaksanakan di awal tahun pajak Stelsel campuran, yaitu perhitungan kembali kelebihan atau kekurangan pajak di akhir tahun yang telah dibayarkan di awal tahun
I. Tantangan Pemungutan Pajak 15 I. Tantangan Pemungutan Pajak Dari jumlah penduduk sebesar 240 juta jiwa, jumlah wajib pajak orang pribadi per April 2012 hanya 22 juta jiwa Masih banyak penduduk yang belum paham dengan kewajiban perpajakan
Let’s go to the next lesson! 16 Let’s go to the next lesson!
PBB Menurut Undang-Undang No.12 Th 1994 Objek Pajak Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP) ditetapkan setinggi- tingginya Rp 12.000.000 untuk setiap wajib pajak Tarif PB Untuk NJOKP < 1M : 0,5 % x 20 % x NJOKP Untuk NJOKP ≥ 1M : 0,5 % x 40 % x NJOKP
Contoh Soal PBB : Wajib Pajak Bpk Tyo mempunyai objek pajak berupa : Tanah seluas 800m2 dengan harga jual Rp 300.000/m2 Bangunan seluas 200m2 dengan nilai jual Rp 350.000/m2 Taman mewah seluas 200m2 dengan nilai jual Rp 50.000/m2 Pagar mewah sepanjang 120m dan tinggi rata-rata 1,5m dengan nilai jual Rp 175.000/m2 Persentase Nilai Jual Kena Pajak 20%. Dan diketahui niali jual objek pajak tidak kena pajak Rp. 8.000.000. Hitunglah PBB terutang untuk satu tahun!
Jawab : Nilai jual tanah 800 x Rp 300.000 = Rp 240.000.000 Nilai Jual bangunan 200 x Rp 350.000 = Rp 70.000.000 Nilai Jual Taman Mewah 200 x Rp 50.000 = Rp 10.000.000 Nilai Jual Pagar Mewah 120 x 1,5 x Rp 175.000 = Rp 31.500.000 + Total NJOP = Rp 351.500.000 NJOTKP = Rp 8.000.000 – NJOKP = Rp. 343.500.000 Besarnya PBB terutang = 0,5% x 20% x Rp. 343.500.000 = Rp. 343.500
Penghasilan Kena Pajak PPH PRIBADI Th 2009 Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak s.d – 50 Juta 5 % 50 Juta – 250 Juta 15 % 250 Juta – 500 juta 25 % > 500 Juta 30 %
PPH PRIBADI Th 2008 PKP Tarif Pajak s/d Rp 25 Juta 5 % 25 Juta – 50 Juta 10 % 50 Juta – 100 Juta 15 % 100 Juta – 200 Juta 25 % > 200 Juta 35 %
Contoh Soal Pak Furqon mempunyai PKP (Pendapatan Kena Pajak) Rp 260.000.000 / tahun, maka pajak terutang Pak Furqon adalah Jawab : PKP Tarif Pajak Jumlah s/d Rp 25 Juta 25 Juta x 5% Rp 1.250.000 25 Juta – 50 Juta 25 Juta x 10% Rp 2.500.000 50 Juta – 100 Juta 50 Juta x 15% Rp 7.500.000 100 Juta – 200 Juta 100 Juta x 25% Rp 25.000.000 > 200Juta 60 Juta x 35% Rp 21.000.000 TOTAL Rp 57.250.000
PPH BADAN Th 2008 PKP TARIF PAJAK s/d Rp 50 Juta 10 % 50 Juta – 100 Juta 15 % >100 Juta 30 %
Contoh Soal CV Mitra Jaya selama tahun 2008 memperoleh laba bersih Rp 250.000.000, maka besarnya pajak adalah PKP TARIF JUMLAH s/d Rp 50 Juta 50 juta x 10% 5.000.000 Rp 50 Juta – 100 Juta 50 juta x 15% 7.500.000 > 100 Juta 150 juta x 30% 45.000.000 57.500.000
Soal 1. Wajib Pajak Bpk Rifqi mempunyai objek pajak berupa : Tanah seluas 300m2 dengan harga jual Rp 300.000/m2 Bangunan seluas 400m2 dengan nilai jual Rp 400.000/m2 Persentase Nilai Jual Kena Pajak 20%. Dan diketahui niali jual objek pajak tidak kena pajak Rp. 10.000.000. Hitunglah PBB terutang untuk satu tahun! 2. Pak Aryo mempunyai PKP (Pendapatan Kena Pajak) Rp 350.000.000 / tahun, maka pajak terutang Pak Furqon adalah 3. PT. Karya Abdi Guna selama tahun 2008 memperoleh laba bersih Rp 285.000.000, maka besarnya pajak adalah