Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Penyusunan RKAT TA 2014/2015.
Program Pengembangan Kurikulum Tim khusus matrikulasi
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
USULAN PEMBUKAAN PRODI
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
mekanisme PENELITIAN KOMPETITIF BOPTN Tahun 2018
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional [PIN]
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional
PIN dan SIVIL Pedoman Penggunaan Sistem Penomoran Ijazah Nasional
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI
belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa Penomoran Ijazah Nasional Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik Didi Rustam 1 & Kepala.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Rangkuman Hasil Kongres
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Biro Hukum dan Organisasi
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
PENGEMBANGAN KURIKULUM KKNI
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran Program Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran Dharnita Chandra Kepala Sub Direktorat PENGAKUAN KUALIFIKASI DIREKTORAT PEMBELAJARAN, DITJEN BELMAWA

Pengakuan Capaian Pembelajaran Pengakuan Pembelajaran Lampau 1 2

Pengakuan Capaian Pembelajaran Pengakuan Pembelajaran Lampau 1 2

1 2 3 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Penyusunan Capaian Pembelajaran 2 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri 3 Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL)

1 2 3 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Penyusunan Capaian Pembelajaran 2 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri 3 Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL)

ketrampilan umum dalam SN DIKTI Visi Bidang Bidang kerja/ Analisis program studi profesi. keilmuan Profil lulusan/ keilmuan kebutuhan KKNI dan SN DIKTI Rumusan sikap dan ketrampilan umum dalam SN DIKTI Rumusan kemampuan kerja (KKNI) dan penguasaan pengetahuan (SN DIKTI) dan/atau hasil kesepakatan program studi sejenis CAPAIAN PEMBELAJARAN Sikap Ketrampilan umum Ketrampilan khusus Penguasaan pengetahuan REFERENSI Rumusan kompetensi dari : • Usulan pengguna lulusan Rumusan CP dari: • Kolokium keilmuan/ • Badan Akreditasi/ kredibel dalam dan luar negeri • Hasil penelusuran alumni • Lembaga sertifikasi • Asosiasi Profesi/ • Program studi yang

262 Draft CP sudah siap ditandatangani Menteri Tahapan Penyusunan CP CP disampaikan oleh Prodi melalui laman cp.ristekdikti.go.id; CP disampaikan oleh Organisasi Profesi, Asosiasi Prodi, atau Forum prodi sejenis; CP di Review oleh Tim CP Ristekdikti untuk diperiksa kelengkapan, cara penulisan, dan telah mengikuti rambu-rambu yang telah diamanatkan oleh SNDIKTI; CP disempurnakan oleh Tim CP Ristekdikti; CP diuji publik, dengan di upload di web Belmawa; CP ditandatangani oleh Menristekdikti; 262 Draft CP sudah siap ditandatangani Menteri

1 2 3 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Penyusunan Capaian Pembelajaran 2 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri 3 Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL)

Definisi Penyetaraan Ijazah adalah bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Latar Belakang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Latar Belakang Australia (AQF) KKNI Malaysia (MQF) Turkey (NQF-HETR) Berbeda negara memiliki kualifikasi, penamaan, jenjang, dan capaian pembelajaran yang berbeda; Stakeholders membutuhkan pengakuan dari pemerintah terhadap penyetaraan ijazah; Netherland (NLQF) NQF-HETR: National Qualification Framework – for Higher Education in Turkey Dutch Qualifications Framework (NLQF) USA … UK

Persyaratan Dokumen Ijazah dan Transkrip Nilai yang ingin disetarakan.* Passport dan Visa pada saat menempuh studi.* Ijazah Jenjang Pendidikan Sebelumnya.* SKPI/Diploma Supplement. Bagi lulusan perguruan tinggi dari China diwajibkan membawa China Academic Degree & Graduate Education Development Center (CDGDC).* Surat Tugas Belajar(untuk PNS)/Surat dari Sponsor(Beasiswa).* Handbook yang berisi (Kurikulum, Gelar, Program Studi, dan Silabus).* Artikel Ilmiah yang dimuat di jurnal bereputasi Internasional untuk jenjang S3.* Pas Photo 3x4.* 10. Tugas Akhir/Thesis/Disertasi dalam Bahasa Inggris yang meliputi: Judul Abstrak Kesimpulan 11. Dalam hal-hal tertentu penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Seperti: Kronologi Proses Pembelajaran dari universitas yang bersangkutan. 12. bagi lulusan perguruan tinggi dari Malaysia diwajibkan membawa ijazah dan transkrip dalam bahasa inggris dan bahasa melayu pada saat pendaftaran. Ket: Semua dokumen wajib diunggah pada laman ijazahln.ristekdikti.go.id NQF-HETR: National Qualification Framework – for Higher Education in Turkey Dutch Qualifications Framework (NLQF)

Di mana? Register online di 2. Verifikasi berkas fisik di: http://ijazahln.ristekdikti.go.id 2. Verifikasi berkas fisik di: Kantor Kemristekdikti Jl. Pintu Satu Senayan Jakarta, 10270

Lama Proses maksimal: 12 hari kerja

Jumlah SK yang disetarakan tahun 2014 - 2017

1 2 3 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Penyusunan Capaian Pembelajaran 2 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri 3 Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL)

PIN dan SIVIL Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah sistem penomoran ijazah yang berlaku secara nasional (seluruh PT), dan dikeluarkan oleh Kemenristekdikti. Nomor ijazah tersebut selanjutnya disebut Nomor Ijazah Nasional; SIVIL adalah suatu sistem verifikasi ijazah mandiri secara elektronik.

TUJUAN PIN Mengurangi praktik pemalsuan ijazah; memastikan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin operasional dan terakreditasi; memastikan ijazah diterbitkan untuk mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SNDIKTI);

TUJUAN SIVIL Untuk memastikan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan ijazah yang terdaftar di PDDIKTI.;

Berlaku kapan? Jika perguruan tinggi sudah siap, disarankan mulai digunakan dari sekarang; Jika belum, ada masa transisi selama 2 tahun untuk penyesuaian.

PIN hingga hari ini Bimtek sudah dilakukan: terhadap Perguruan Tinggi dibawah Kementerian/Lembaga; PTS dibawah Kopertis Wilayah Poltek Kesehatan Aptikesda Sudah ada 5 perguruan tinggi yang menggunakan Nomor Ijazah Nasional untuk lulusannya

Pengakuan Capaian Pembelajaran Pengakuan Pembelajaran Lampau 1 2

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 2016-2019 Guru dalam jabatan 2016-2018 Dosen dalam tugas 2016-2022 Tenaga kesehatan dalam jabatan >2018 Profesi Insinyur dan Profesi Lainnya RPL dan KKNI mempunyai kaitan yang erat dan secara umum akan memperkuat penerapan KKNI dalam upaya mengembangkan mutu SDM nasional. RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 2 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) RPL (A) Luaran Ijazah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016, 2 (dua) jenis RPL: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A); dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B). RPL untuk pengakuan sebagian sks  melanjutkan ke perguruan tinggi  memperoleh IJAZAH RPL (B) Luaran SK Penyetaraan RPL untuk mendapatkan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu  memperoleh SK Pengakuan Kesetaraan Implementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Wajib Memenuhi SNDIKTI.

Asal hasil belajar sebelumnya RPL Tipe A Jenis RPL Asal hasil belajar sebelumnya Metoda Pengakuan Hasil Pengakuan Penyelenggara Luaran akhir Tipe A1 Pendidikan formal di PT Alih Kredit SK Pengakuan Alih Kredit Perguruan Tinggi dengan program studi terakreditasi Ijazah Tipe A2 Pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja Asesmen dan Rekognisi Pengakuan jumlah sks dan mata kuliah yang diakui PT dengan program studi terakreditasi B atau sebutan lain yang setara

Mekanisme RPL Tipe A Ijazah RPL A.1 Alih Kredit Pemohon (Perorangan) PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP RPL A.2 Asesmen dan Rekognisi Melakukan konsultasi dengan Tim RPL pada PT yang dituju PT menetapkan jumlah sks/ Mata Kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh pemohon Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 Calon menyiapkan kelengkapan dokumen portofolio yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/ keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju. Mengikuti pendidikan formal dan prodi yang terkait Ijazah

Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya RPL Tipe B Aspek Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya Tujuan Memfasilitasi PT yang membutuhkan dosen sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Memberikan penghargaan kepada individu masyarakat yang tidak memiliki pendidikan formal. Inisiatif dan Penyelenggara PT yang membutuhkan dosen dari praktisi ahli PT penyelenggara dengan prodi terakreditasi min. B. Penyelenggara program studi minimal terakreditasi B atau setara. Metode Pengakuan Asesmen dan Rekognisi. Tahapan akhir Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada level KKNI. Berdasarkan SK tersebut, PT dapat mengangkat dosen yang tidak mempunyai pendidikan formal sesuai dengan persyaratan UU Guru dan Dosen. Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen. Dirjen Belmawa akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI. Luaran akhir bagi individu SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada Level KKNI tertentu dari Menteri dan SK pengangkatan sebagai dosen dari PT. SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen dari Menteri; dan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI dari Dirjen Belmawa.

Mekanisme RPL Dosen (Tipe B1) Valid? Setara? PT menetapkan tim ad-hoc Senat dan tim ad-hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur/tutor PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen, keperluan dosen, instruktur, atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi. Calon menyiapkan kelengkapan dokumen pembuktian CP yang relevan Tim ad-hoc Senat menetapkan kriteria penyetaraan kualifikasi melalui RPL Tim ad-hoc Eksekutif melakukan proses asesmen penyetaraan sesuai kriteria yang ditetapkan tim ad-hoc Senat Pemimpin PT menyampaikan hasil asesmen RPL kepada Senat untuk mendapat pertimbangan dan rekomendasi. Atas pertimbangan dan rekomendasi Senat, Pemimpin PT menerbitkan SK calon dosen yang telah lolos asesmen. PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. tidak Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan penyetaraan dosen. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan SK Penyetaraan ya SK ya Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017

PENINGKATAN KUALITAS PEMBELAJARAN MELALUI: PROGRAM TRANSFER KREDIT – MOBILITAS MAHASISWA (CREDIT TRANSFER – STUDENT MOBILITY PROGRAMS)

Renstra Ditjen Belmawa dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran: Credit Transfer – Student Mobility (Mobilitas Mahasiswa): 1500 mahasiswa 2000 3000 5000 2016 2017 2018 2019 Target Program Credit Transfer Direktorat Pembelajaran (Nasional & Internasional)

CREDIT TRANSFER PROGRAM BELMAWA DALAM NEGERI PERTUKARAN MAHASISWA TANAH AIR NUSANTARA (PERMATA) LUAR NEGERI ASEAN INTERNATIONAL MOBILITY FOR STUDENTS (AIMS) ASEM JOINT CURRICULUM Asia, ASEAN, & EROPA/ASEM, Luar negeri

Capaian tahun 2016 No Program Jumlah Mahasiswa Perguruan Tinggi Negara Partner 1 PERMATA (Nasional) 509 80 PTN & PTS 2 AIMS 95 12 Univ. Malaysia, Thailand, Philippines, Vietnam, Japan 3 ASEM Joint Curriculum 5 Universitas Udayana University of Applied Science Stralsund-Germany 4 Credit Transfer ASEAN + 3 and Europe 59 15 Univ. Korea, Japan, French, Germany, Thailand, Malaysia, China, Philippines, Vietnam Credit Transfer PDITT/SPADA (Nasional) 830 PTN

Implementasi Program CT 2017 Kuota Mahasiswa PERMATA sesuai RKAKL/Anggaran 2017: 206 mahasiswa Bantuan : Rp. 7.500.000,-/Sem /Mahasiswa Kuota Mahasiswa Program AIMS: 105 Mahasiswa Bantuan : Max. Rp. 40.000.000/Sem/Mahasiswa Kuota Mahasiswa Program ASEM-ASEAN + 3 : 50 Mahasiswa Bantuan : Max. Rp. 50.000.000/Sem/Mahasiswa

PERSIAPAN PELAKSANAAN WORKSHOP JOINT CURRICULUM-CREDIT TRANSFER 2017 DIREKTORAT PEMBELAJARAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBALAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

Latar Belakang PROGRAM DITJEN BELMAWA TAHUN 2017 Program Studi mengembangkan Credit Transfer-Joint Curriculum Program Output : 100 Program Studi Anggaran bantuan program transfer kredit mahasiswa ke luar negeri: 50 juta/mhswa (Tahun 2017 : 50 orang mahasiswa) Pelaksanaan Workshop 1 kali di Luar Kota Jumlah Peserta 100 prodi Rapat persiapan : 2 kali (Jakarta), 1 kali Luar kota

Image: shutterstock.com Education is the most powerful weapon which you can use to change the world (Nelson Mandela) Terima Kasih