Tugas ke-3 Produk Qord.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI DAN REASURANSI
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
CARA MEMPEROLEH MODAL Diah Ruli H Mulyono
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Indah Puspa Kartika Wijaya ( ).  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik.
PEGADAIAN.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
5. Suku Bunga Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc.
ANALISIS DANA TALANGAN HAJI
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
BANK SYARIAH.
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Perkara yang akan dipelajari:
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
CARA MEMPEROLEH MODAL NUR PRATIWI, SE, M.Sc.
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
. Cara Mengajukan Pinjaman
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
MATEMATIKA SEDEKAH Akhwat Cyber
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
Kontroversial Bunga Bank Syariah
Implementasi Produk Perbankan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto.
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N (
MODAL Modal adalah sesuatu yang diperlukan untuk membiayai operasi perusahaan mulai dari berdiri sampai beroperasi Untuk mendirikan atau menjalankan suatu.
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Tugas ke-3 Produk Qord

Implementasi produk qord dari bank syariah untuk talangan haji Implementasi yang saya cermati di dalam bank syariah untuk qord produk qord talangan haji yaitu Sama-sama  memberikan  pinjaman kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana,sehingga saling membantu satu sama lain antara peminjam dan yang meminjami.Dan nasabah ini harus mengembalikan pinjaman nya dalam waktu yang sudah dtentukan.

Perbedaan konsep ideal produk Qardh dengan praktik yang dilakukan oleh bank-bank syariah Dalam konsep Qardh sendiri pada prinsipnya yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban  si peminjam  mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Bila praktik pembiayaan pengurusan haji di lembaga keuangan syariah sesuai dengan Fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002 yaitu terdapat dua akad terpisah (al-Qardh dan a l-Ijarah) dan biaya jasa (ijarah) tidak berdasarkan dengan biaya Qardh yang disalurkan dan hanya semata-mata untuk biaya jasa pengurusan haji saja,maka diperbolehkan menggunakan jasa tersebut. Yang menjadi persoalan adalah jika praktik talangan haji yang menyalahi aturan DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002, dengan menggunakan sistem ijarah,tapi biaya jasa disesuaikan dengan dana al-Qardh yang disalurkan dan berdasarkan  dengan lama waktu pengembalian dana al-Qardh. Jika praktiknya semacam ini,maka jelas sama saja dengan menggunakan sistem bunga atau mengandung riba.

Baik buruk produk Qardh ditinjau dari perspektif hukum syariah Menurut saya baik: Telah dtulis dalam QS al-Baqarah:245 “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 280 “Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan…”      Buruk : Jika dalam prosesnya ada unsur

Baik buruk produk Qardh ditinjau dari perspektif bank Baik: Biaya administrasi dibebankan pada nasabah. Buruk: Pembiayaan yang harus di hadapi tidak ada jaminanya.

Baik buruk produk Qardh ditinjau dari perspektif calon haji Baik: Memberikan keringanan kepada nasabah  yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan haji. Memberikan fasilitas kepada nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dana yang dsimpanya. Buruk:  Talangan haji ini membuat orang berhutang dan itu akan membuat orang yang tidak mempunyai hutang jadi berhutang berartia akan mempersulit nasabah nantinya.