Tugas ke-3 Produk Qord
Implementasi produk qord dari bank syariah untuk talangan haji Implementasi yang saya cermati di dalam bank syariah untuk qord produk qord talangan haji yaitu Sama-sama memberikan pinjaman kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana,sehingga saling membantu satu sama lain antara peminjam dan yang meminjami.Dan nasabah ini harus mengembalikan pinjaman nya dalam waktu yang sudah dtentukan.
Perbedaan konsep ideal produk Qardh dengan praktik yang dilakukan oleh bank-bank syariah Dalam konsep Qardh sendiri pada prinsipnya yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban si peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Bila praktik pembiayaan pengurusan haji di lembaga keuangan syariah sesuai dengan Fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002 yaitu terdapat dua akad terpisah (al-Qardh dan a l-Ijarah) dan biaya jasa (ijarah) tidak berdasarkan dengan biaya Qardh yang disalurkan dan hanya semata-mata untuk biaya jasa pengurusan haji saja,maka diperbolehkan menggunakan jasa tersebut. Yang menjadi persoalan adalah jika praktik talangan haji yang menyalahi aturan DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002, dengan menggunakan sistem ijarah,tapi biaya jasa disesuaikan dengan dana al-Qardh yang disalurkan dan berdasarkan dengan lama waktu pengembalian dana al-Qardh. Jika praktiknya semacam ini,maka jelas sama saja dengan menggunakan sistem bunga atau mengandung riba.
Baik buruk produk Qardh ditinjau dari perspektif hukum syariah Menurut saya baik: Telah dtulis dalam QS al-Baqarah:245 “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 280 “Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan…” Buruk : Jika dalam prosesnya ada unsur
Baik buruk produk Qardh ditinjau dari perspektif bank Baik: Biaya administrasi dibebankan pada nasabah. Buruk: Pembiayaan yang harus di hadapi tidak ada jaminanya.
Baik buruk produk Qardh ditinjau dari perspektif calon haji Baik: Memberikan keringanan kepada nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan haji. Memberikan fasilitas kepada nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dana yang dsimpanya. Buruk: Talangan haji ini membuat orang berhutang dan itu akan membuat orang yang tidak mempunyai hutang jadi berhutang berartia akan mempersulit nasabah nantinya.