MENGENAL OJK DAN LEMBAGA JASA KEUNGAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Advertisements

Aktivitas lembaga keuangan syariah
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Presentasi Direktur BQ “ Baiturrahman”, Banda Aceh
o j k Otoritas jasa keuangan
Disusun oleh: Trika Novan Rachmadi
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Pengantar Perbankan Syariah
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
dan Peraturan Pelaksanaannya
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
PENDAHULUAN.
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK INDONESIA.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Pengantar Teori Ekonomi Makro
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Kondisi Perbankan Indonesia
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
Arah Kebijakan Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Otoritas Jasa Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Akuntansi Islam.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

MENGENAL OJK DAN LEMBAGA JASA KEUNGAN SYARIAH Kantor OJK Purwokerto Oktober 2017

Outline Presentasi Sekilas tentang OJK Pengenalan Perbankan Syariah Peran OJK dalam Perekonomian Nasional Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah KOJK Purwokerto Pengenalan Pasar Modal Syariah Pengenalan Industri Keuangan Non Bank Syariah

SEKILAS TENTANG OJK

OTORITAS JASA KEUANGAN Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Regulator & Pengawas Perbankan Bank Indonesia UU No. 21 Tahun 2011 Regulator & Pengawas Industri Pasar Modal dan IKNB Integrated Supervision

Otoritas Jasa Keuangan 22 Nov 2011 UU OJK disahkan (Masa Transisi) 31 Des 2012 Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal & IKNB beralih ke OJK 31 Des 2013 Pengaturan dan Pengawasan Perbankan beralih ke OJK 2015 Pengaturan dan Pengawasan LKM Proses Transisi Pengawasan Perbankan masih berada di BI Catatan: Transisi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK meliputi transisi kewenangan, SDM, dokumen dan penggunaan kekayaan Selama masa transisi, BI dan Bapepam LK tetap melaksanakan kewenangannnya Pengawasan Pasar Modal dan IKNB masih berada di Bapepam-LK

Otoritas Jasa Keuangan Latar Belakang Pendirian OJK Konglomerasi bisnis Hybrid products Regulatory arbitrage Perkembangan Sistem Keuangan Moral hazard Perlindungan konsumen Koordinasi lintas sektoral Permasalahan di Sektor Keuangan UU Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan Amanat Undang-Undang Perlu penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan

REGULATOR & PENGAWAS LEMBAGA JASA KEUANGAN YANG TERINTEGRASI Otoritas Jasa Keuangan Ruang Lingkup Pengawasan REGULATOR & PENGAWAS LEMBAGA JASA KEUANGAN YANG TERINTEGRASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) pengaturan dan pengawasan 2015 LKM Perbankan Pasar Modal IKNB Pinjaman/Pembiayaan dalam usaha skala mikro; Pengelolaan Simpanan; Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha Bank Umum, Bank Syariah, BPR / BPRS Perusahaan Sekuritas Manajer Investasi Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, LJK Lainnya

PENGENALAN PERBANKAN SYARIAH

Apa itu Perbankan Syariah? Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)

Fungsi Utama Perbankan Nasional Kegiatan menghimpun dana masyarakat Kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat Kegiatan menyediakan layanan jasa perbankan

Perbedaan konsep bank konvensional vs bank syariah Beroperasi menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan dan berdasarkan kesepakatan umum, seperti adat, kebiasaan, kelaziman Beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam Prinsip dasar operasi dengan perhitungan bunga Prinsip dasar operasi dengan bagi hasil

Bank Cakupan perbankan Syariah Bank Syariah Konvensional Bank Umum Syariah (BUS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Konvensional Bank Umum Konvensional (BUK) UUS Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Apa itu Bank Syariah? Bank Syariah Prinsip Syariah Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip Syariah Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah

Apa itu Bank Syariah? Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiataya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha yang tidak mengandung : Kegiatan Usaha Syariah Kegiatan usaha yang tidak mengandung : Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjammeminjam yang mempersyaratkan mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah); Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan; Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah; Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya

Fungsi Sosial Bank Syariah & UUS dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga Baitul Mal yaitu menerima zakat, infaq, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya (a.l. denda terhadap nasabah/ta’zir) dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah & UUS dapat menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Pengembangan Perbankan Syariah oleh OJK Dalam rangka pengembangan Perbankan Syariah, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan OJK: Kajian Mengenai Pola Pembiayaan Syariah pada sektor Pertanian Organik udalam rangka meningkatkan pembiayaan syariah di sektor strategis sesuai dengan Roadmap Suistainable Finance 2015-2019 Kajian penyempurnaan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPRS dalam rangka mendukung ekspansi perekonomian khususnya di segmen UMKM secara optimal dan berkesinambungan, serta meningkatkan ketahanan dan daya saing industri BPRS Kegiatan pengembangan perbankan syariah melalui pelatihan pengawasan kepada Pengawas Bank Syariah Pelaksanaan Coaching Clinic kepada BPD yang akan melakukan konversi menjadi Bank Syariah

Pengembangan Perbankan Syariah Pengembangan melalui review kebijakan khususnya atas ketentuan Tindak Lanjut Penanganan Terhadap BPRS dan Status Pengawasan Khusus (Exit Policy BPRS) Pengembangan Produk dan Ekspansi Bank Syariah dalam rangka meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat terhadap perbankan/keuangan syariah melalui pelaksanaan “Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah” dengan kegiatan Keuangan Syariah fair dan Expo iB Vaganza di kota-kota di seluruh Indonesia, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada komunitas sosial media serta Training of Trainers (ToT) mengenai Perbankan Syariah kepada Pelajar/Mahasiswa/Dosen/Akademisi

Pangsa Pasar (Share) Perbankan Syariah Kinerja dan Pangsa Pasar Perbankan Syariah di Wilker OJK Purwokerto Pangsa Pasar (Share) Perbankan Syariah Berdasarkan data Per Juni 2017 aset perbankan di wilayah kerja Kantor OJK Purwokerto sebesar Rp31,775 triliun dengan total aset perbankan syariah (BUS, UUS, dan BPRS) sebesar Rp1,717 triliun dengan pangsa pasar (share) perbankan syariah terhadap total perbankan 4,96%. Angka tersebut meningkat 14,24% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,503 Triliun.

Aset Perbankan Syariah Rp1,717 T Kinerja dan Pangsa Pasar Perbankan Syariah di Wilker OJK Purwokerto Aset Perbankan Rp31,775 T Aset Perbankan Syariah Rp1,717 T (Share 4,96%)

Peran OJK dalam Perekonomian Nasional Untuk mewujudkan tujuan OJK tersebut, OJK telah menyelenggarakan berbagai program yang dapat berperan dalam peningkatan perekonomian nasional, anatara lain: Simpanan Pelajar (SimPel) Program Jangkau, Sinergi, dan Guideline (Jaring) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) Gerakan Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi)

Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah KOJK Purwokerto Dalam rangka meningkatkan awareness dan utilitas masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan syariah & produknya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: Pelaksanaan “Gebyar Syariah” dengan agenda kegiatan Pameran Lembaga Jasa Keuangan Syariah dan pembukaan 2.000 rekening saham syariah serta pembelian 5.000 saham syariah yang telah tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) Pelaksanaan iB campaign pada tahun 2015 adalah pelaksanaan kegiatan “Expo iB Vaganza” Pelaksanaan Literasi dan Edukasi di bidang Industri Jasa Keuangan Syariah di berbagai kegiatan seperti kunjungan mahasiswa KKN dan Pasar Murah Ramadhan

PENGENALAN PASAR MODAL SYARIAH

Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di PM Penawaran/permintaan palsu (bai’najsy) Perdagangan/transaksi yang tidak disertai penyerahan barang/jasa Perdagangan atas barang yang belum dimiliki (bai’ al-ma’dum/short selling) Informasi orang dalam (insider trading) Transaksi marjin (riba) Peninbunan (ihtikar) Mengandung unsur suap (risywah) Transaksi lain yang mengandung spekulasi (gharar), manipulasi, penipuan (tadlis), menyembunyikan kecacatan (ghisysy), mengandung kebohongan (taghrir) Sesuai fatwa DSN: No. 20 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah 2. No. 40 tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal 3. No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Produk dan jasa Syariah Saham Syariah Reksadana Syariah Sukuk Korporasi Sukuk Negara Layanan Syariah Produk dan Jasa di Pasar Modal Syariah

Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah Mengembangkan kerangka regulasi Penyempurnaan serta penambahan regulasi guna memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi industri keuangan syariah Mengembangkan produk berdasarkan prinsip Syariah Memberikan peluang terbitnya produk-produk syariah seperti saham, sukuk, reksa dana syariah sebagai pilihan investasi efek syariah lainnya Mengupayakan Kesetaraan Produk Arah kebijakan dengan konsep kesetaraan produk diharapkan akan mendorong kompetisi yang seimbang dan sehat antara produk syariah dengan produk konvensional Pengembangan SDM Pengembangan SDM yang komprehensif serta didukung oleh infrastruktur yang memadai akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan industri keuangan syariah Edukasi berkelanjutan Pendekatan edukasi yang berkelanjutan diharapkan akan menciptakan keseimbangan pemahaman dan pengetahuan bagi para pelaku dalam industri keuangan syariah yaitu para profesional, regulator, dan ulama serta ahli syariah. Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah

PENGELANAN INDUSTRI KEUANGAN NON BANK SYARIAH

Universalisme (syumuliyah) yaitu semangat rahmatan lil ‘alamin Asas Transaksi Syariah Persaudaraan (Ukhuwah) yaitu menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat Keadilan (‘adalah) Menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu sesuai hanya pada yang berhak Kemaslahatan (maslahah) dalam pelaksanaannya untuk memelihara agama, akal, keturunan, jiwa dan harta Keseimbangan (tawazun) yaitu tidak hanya memaksimalisasi keuntungan perusahaan akan tetapi semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi Universalisme (syumuliyah) yaitu semangat rahmatan lil ‘alamin

Lembaga Jasa Keuangan Syariah Akad – Akad dalam LJK Syariah Lembaga Jasa Keuangan Syariah Asuransi Syariah Dana Pensiun Syariah Pembiayaan Syariah Modal Ventura Syariah Penjaminan Syariah

Pengembangan IKNB Syariah Meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat terhadap IKNB Syariah secara terarah dan menyeluruh Melaksanakan edukasi dan sosialisasi IKNB Syariah Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai IKNB Syariah Memprakarsai koordinasi antar institusi dalam upaya meningkatkan peran IKNB Syariah dalam perekonomian Melakukan kerja sama dengan DSN-MUI dalam rangka penerbitan fatwa mengenai anuitas syariah Meningkatkan koordinasi dengan kementrian dan instansi untuk memperluar jangkauan sinergi IKNB Syariah dengan institusi selain lembaga keuangan Mendorong sinergi antar pelaku IKNB Syariah dan antara IKNB Syariah dengan industri keuangan syariah lainnya Meningkatkan kerja sama pembiayaan syariah dengan UMKM, Koperasi dan Baitul Mal Wa Tamwil Mendorong peranan IKNB Syariah dalam Pasar Modal Syariah Meningkatkan sinergi IKNB Syariah dengan Perbankan Syariah

Pengembangan IKNB Syariah Mengembangkan jalur-jalur alternatif Menyederhanakan pengaturan pemasaran produk dan mendorong pengembangan jalur distribusi alternatif Meningkatkan kerja sama dengan asuransi mikro syariah dengan koperasi, BMT, UMKM dan lembaga keuangan mikro syariah Mengembangkan produk-produk IKNB Syariah berbasis pemenuhan kebutuhan masyarakat sasaran Mendorong pengembangan inovasi produk pembiayaan syariah Menyusun pengaturan terkait produk anuitas untuk program pensiun Mendorong pengembangan produk-produk unggulan seperti asuransi pertanian, asuransi mikro dan pembiayaan skala kecil Mengembangkan produk campuran antar IKNB Syariah Mengembangkan kebijakan insentif bagi pengembangan IKNB Syariah Memberikan kemudahan dalam proses spin off Menyusun kebijakan penetapan uang muka yang lebih rendah bagi pembiayaan syariah kendaraan bermotor Berperan aktif dalam kerja sama dengan pemerintah terkait isu perpajakan yang dapat mendukung pengembangan IKNB Syariah