MENGENAL OJK DAN LEMBAGA JASA KEUNGAN SYARIAH Kantor OJK Purwokerto Oktober 2017
Outline Presentasi Sekilas tentang OJK Pengenalan Perbankan Syariah Peran OJK dalam Perekonomian Nasional Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah KOJK Purwokerto Pengenalan Pasar Modal Syariah Pengenalan Industri Keuangan Non Bank Syariah
SEKILAS TENTANG OJK
OTORITAS JASA KEUANGAN Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Regulator & Pengawas Perbankan Bank Indonesia UU No. 21 Tahun 2011 Regulator & Pengawas Industri Pasar Modal dan IKNB Integrated Supervision
Otoritas Jasa Keuangan 22 Nov 2011 UU OJK disahkan (Masa Transisi) 31 Des 2012 Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal & IKNB beralih ke OJK 31 Des 2013 Pengaturan dan Pengawasan Perbankan beralih ke OJK 2015 Pengaturan dan Pengawasan LKM Proses Transisi Pengawasan Perbankan masih berada di BI Catatan: Transisi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK meliputi transisi kewenangan, SDM, dokumen dan penggunaan kekayaan Selama masa transisi, BI dan Bapepam LK tetap melaksanakan kewenangannnya Pengawasan Pasar Modal dan IKNB masih berada di Bapepam-LK
Otoritas Jasa Keuangan Latar Belakang Pendirian OJK Konglomerasi bisnis Hybrid products Regulatory arbitrage Perkembangan Sistem Keuangan Moral hazard Perlindungan konsumen Koordinasi lintas sektoral Permasalahan di Sektor Keuangan UU Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan Amanat Undang-Undang Perlu penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan
REGULATOR & PENGAWAS LEMBAGA JASA KEUANGAN YANG TERINTEGRASI Otoritas Jasa Keuangan Ruang Lingkup Pengawasan REGULATOR & PENGAWAS LEMBAGA JASA KEUANGAN YANG TERINTEGRASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) pengaturan dan pengawasan 2015 LKM Perbankan Pasar Modal IKNB Pinjaman/Pembiayaan dalam usaha skala mikro; Pengelolaan Simpanan; Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha Bank Umum, Bank Syariah, BPR / BPRS Perusahaan Sekuritas Manajer Investasi Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, LJK Lainnya
PENGENALAN PERBANKAN SYARIAH
Apa itu Perbankan Syariah? Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
Fungsi Utama Perbankan Nasional Kegiatan menghimpun dana masyarakat Kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat Kegiatan menyediakan layanan jasa perbankan
Perbedaan konsep bank konvensional vs bank syariah Beroperasi menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan dan berdasarkan kesepakatan umum, seperti adat, kebiasaan, kelaziman Beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam Prinsip dasar operasi dengan perhitungan bunga Prinsip dasar operasi dengan bagi hasil
Bank Cakupan perbankan Syariah Bank Syariah Konvensional Bank Umum Syariah (BUS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Konvensional Bank Umum Konvensional (BUK) UUS Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Apa itu Bank Syariah? Bank Syariah Prinsip Syariah Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip Syariah Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
Apa itu Bank Syariah? Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiataya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang tidak mengandung : Kegiatan Usaha Syariah Kegiatan usaha yang tidak mengandung : Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjammeminjam yang mempersyaratkan mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah); Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan; Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah; Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya
Fungsi Sosial Bank Syariah & UUS dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga Baitul Mal yaitu menerima zakat, infaq, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya (a.l. denda terhadap nasabah/ta’zir) dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah & UUS dapat menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Pengembangan Perbankan Syariah oleh OJK Dalam rangka pengembangan Perbankan Syariah, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan OJK: Kajian Mengenai Pola Pembiayaan Syariah pada sektor Pertanian Organik udalam rangka meningkatkan pembiayaan syariah di sektor strategis sesuai dengan Roadmap Suistainable Finance 2015-2019 Kajian penyempurnaan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPRS dalam rangka mendukung ekspansi perekonomian khususnya di segmen UMKM secara optimal dan berkesinambungan, serta meningkatkan ketahanan dan daya saing industri BPRS Kegiatan pengembangan perbankan syariah melalui pelatihan pengawasan kepada Pengawas Bank Syariah Pelaksanaan Coaching Clinic kepada BPD yang akan melakukan konversi menjadi Bank Syariah
Pengembangan Perbankan Syariah Pengembangan melalui review kebijakan khususnya atas ketentuan Tindak Lanjut Penanganan Terhadap BPRS dan Status Pengawasan Khusus (Exit Policy BPRS) Pengembangan Produk dan Ekspansi Bank Syariah dalam rangka meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat terhadap perbankan/keuangan syariah melalui pelaksanaan “Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah” dengan kegiatan Keuangan Syariah fair dan Expo iB Vaganza di kota-kota di seluruh Indonesia, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada komunitas sosial media serta Training of Trainers (ToT) mengenai Perbankan Syariah kepada Pelajar/Mahasiswa/Dosen/Akademisi
Pangsa Pasar (Share) Perbankan Syariah Kinerja dan Pangsa Pasar Perbankan Syariah di Wilker OJK Purwokerto Pangsa Pasar (Share) Perbankan Syariah Berdasarkan data Per Juni 2017 aset perbankan di wilayah kerja Kantor OJK Purwokerto sebesar Rp31,775 triliun dengan total aset perbankan syariah (BUS, UUS, dan BPRS) sebesar Rp1,717 triliun dengan pangsa pasar (share) perbankan syariah terhadap total perbankan 4,96%. Angka tersebut meningkat 14,24% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,503 Triliun.
Aset Perbankan Syariah Rp1,717 T Kinerja dan Pangsa Pasar Perbankan Syariah di Wilker OJK Purwokerto Aset Perbankan Rp31,775 T Aset Perbankan Syariah Rp1,717 T (Share 4,96%)
Peran OJK dalam Perekonomian Nasional Untuk mewujudkan tujuan OJK tersebut, OJK telah menyelenggarakan berbagai program yang dapat berperan dalam peningkatan perekonomian nasional, anatara lain: Simpanan Pelajar (SimPel) Program Jangkau, Sinergi, dan Guideline (Jaring) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) Gerakan Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi)
Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah KOJK Purwokerto Dalam rangka meningkatkan awareness dan utilitas masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan syariah & produknya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: Pelaksanaan “Gebyar Syariah” dengan agenda kegiatan Pameran Lembaga Jasa Keuangan Syariah dan pembukaan 2.000 rekening saham syariah serta pembelian 5.000 saham syariah yang telah tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) Pelaksanaan iB campaign pada tahun 2015 adalah pelaksanaan kegiatan “Expo iB Vaganza” Pelaksanaan Literasi dan Edukasi di bidang Industri Jasa Keuangan Syariah di berbagai kegiatan seperti kunjungan mahasiswa KKN dan Pasar Murah Ramadhan
PENGENALAN PASAR MODAL SYARIAH
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di PM Penawaran/permintaan palsu (bai’najsy) Perdagangan/transaksi yang tidak disertai penyerahan barang/jasa Perdagangan atas barang yang belum dimiliki (bai’ al-ma’dum/short selling) Informasi orang dalam (insider trading) Transaksi marjin (riba) Peninbunan (ihtikar) Mengandung unsur suap (risywah) Transaksi lain yang mengandung spekulasi (gharar), manipulasi, penipuan (tadlis), menyembunyikan kecacatan (ghisysy), mengandung kebohongan (taghrir) Sesuai fatwa DSN: No. 20 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah 2. No. 40 tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal 3. No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Produk dan jasa Syariah Saham Syariah Reksadana Syariah Sukuk Korporasi Sukuk Negara Layanan Syariah Produk dan Jasa di Pasar Modal Syariah
Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah Mengembangkan kerangka regulasi Penyempurnaan serta penambahan regulasi guna memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi industri keuangan syariah Mengembangkan produk berdasarkan prinsip Syariah Memberikan peluang terbitnya produk-produk syariah seperti saham, sukuk, reksa dana syariah sebagai pilihan investasi efek syariah lainnya Mengupayakan Kesetaraan Produk Arah kebijakan dengan konsep kesetaraan produk diharapkan akan mendorong kompetisi yang seimbang dan sehat antara produk syariah dengan produk konvensional Pengembangan SDM Pengembangan SDM yang komprehensif serta didukung oleh infrastruktur yang memadai akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan industri keuangan syariah Edukasi berkelanjutan Pendekatan edukasi yang berkelanjutan diharapkan akan menciptakan keseimbangan pemahaman dan pengetahuan bagi para pelaku dalam industri keuangan syariah yaitu para profesional, regulator, dan ulama serta ahli syariah. Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah
PENGELANAN INDUSTRI KEUANGAN NON BANK SYARIAH
Universalisme (syumuliyah) yaitu semangat rahmatan lil ‘alamin Asas Transaksi Syariah Persaudaraan (Ukhuwah) yaitu menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat Keadilan (‘adalah) Menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu sesuai hanya pada yang berhak Kemaslahatan (maslahah) dalam pelaksanaannya untuk memelihara agama, akal, keturunan, jiwa dan harta Keseimbangan (tawazun) yaitu tidak hanya memaksimalisasi keuntungan perusahaan akan tetapi semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi Universalisme (syumuliyah) yaitu semangat rahmatan lil ‘alamin
Lembaga Jasa Keuangan Syariah Akad – Akad dalam LJK Syariah Lembaga Jasa Keuangan Syariah Asuransi Syariah Dana Pensiun Syariah Pembiayaan Syariah Modal Ventura Syariah Penjaminan Syariah
Pengembangan IKNB Syariah Meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat terhadap IKNB Syariah secara terarah dan menyeluruh Melaksanakan edukasi dan sosialisasi IKNB Syariah Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai IKNB Syariah Memprakarsai koordinasi antar institusi dalam upaya meningkatkan peran IKNB Syariah dalam perekonomian Melakukan kerja sama dengan DSN-MUI dalam rangka penerbitan fatwa mengenai anuitas syariah Meningkatkan koordinasi dengan kementrian dan instansi untuk memperluar jangkauan sinergi IKNB Syariah dengan institusi selain lembaga keuangan Mendorong sinergi antar pelaku IKNB Syariah dan antara IKNB Syariah dengan industri keuangan syariah lainnya Meningkatkan kerja sama pembiayaan syariah dengan UMKM, Koperasi dan Baitul Mal Wa Tamwil Mendorong peranan IKNB Syariah dalam Pasar Modal Syariah Meningkatkan sinergi IKNB Syariah dengan Perbankan Syariah
Pengembangan IKNB Syariah Mengembangkan jalur-jalur alternatif Menyederhanakan pengaturan pemasaran produk dan mendorong pengembangan jalur distribusi alternatif Meningkatkan kerja sama dengan asuransi mikro syariah dengan koperasi, BMT, UMKM dan lembaga keuangan mikro syariah Mengembangkan produk-produk IKNB Syariah berbasis pemenuhan kebutuhan masyarakat sasaran Mendorong pengembangan inovasi produk pembiayaan syariah Menyusun pengaturan terkait produk anuitas untuk program pensiun Mendorong pengembangan produk-produk unggulan seperti asuransi pertanian, asuransi mikro dan pembiayaan skala kecil Mengembangkan produk campuran antar IKNB Syariah Mengembangkan kebijakan insentif bagi pengembangan IKNB Syariah Memberikan kemudahan dalam proses spin off Menyusun kebijakan penetapan uang muka yang lebih rendah bagi pembiayaan syariah kendaraan bermotor Berperan aktif dalam kerja sama dengan pemerintah terkait isu perpajakan yang dapat mendukung pengembangan IKNB Syariah