HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Pengantar HKI.
Universitas Gadjah Mada
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
The International Organization for Trade
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI.
ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Legal Aspek Produk TIK.
Hak Kekayaan Intelektual
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejarah HAKI di Indonesia
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Disusun oleh : lily Wulandari
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian Dasar HKI Hak kepemilikan terhadap karya karya intelektual manusia manusia dalam bidang Iptek Hasil Cipta, Karya, Karsa yang dilahirkan dengan.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Universitas Gadjah Mada
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Disusun Oleh : Siti Maghfiroh 124704025 Nurul Amalia 124704232 Badzlina Putri 124704265 Gladena Liveria 124704266 Emilda Tri 124704267 Dini Meisa 124704268

TRIPs dan Negara Negara Berkembang TRIPs merupakan instrumen hukum internasional yang dijadikan salah satu sumber pokok hukum internasional. Berdasarkan Statuta Mahkamah International. Namun, TRIPs bukanlah titik awal tumbuhnya konsep hak kekayaan intelektual. Berbagai konvensi sejak lama dilahirkan, dan telah beberapa kali diubah. Yang signifikan dan menjadi dasar utama bagi konsep Industrial Property adalah “Paris Convention”, dan untuk bidang Copyright adalah “Berne Convention”. Secara tradisional hak kekayaan intelektual terbagi atas industrial property, meliputi antara lain paten, merek dan desain industri, serta copyright and related rights. TRIPs mengandung empat kelompok pengaturan: Yang mengaitkan hak kekayaan intelektual dengan konsep perdagangan internasional . Yang mewajibkan negara-negara anggota untuk mematuhi Paris Convention dan Berne Convention. Menetapkan aturan atau ketentuan sendiri Yang merupakan ketentuan atas hal-hal yang secara umum termasuk upaya penegakan hukum yang terdapat dalam legislasi negara-negara anggota.

. Prinsip-prinsip Dasar TRIPs Ada 6 Trips maupun yang tersebar pada seluruh batang tubuh TRIPs: Standar minimum National Treatment Most-Favoured-Nation Treatment (MFN) Teritorialitas Ahli Teknhnologi Kesehatan Masyarakat dan Kepentingan Publik yang lain Pembukaan TRIPs menyatakan agar negara-negara anggota dapat meyakinkan diri bahwa: “Measures and procedures to enforence intellectual property rights do not themselves become barriers to international trade” yang artinya “Langkah-langkah dan prosedur untuk menegakkan hak kekayaan intelektual itu sendiri tidak menjadi hambatan perdagangan internasional “ . Dalam kaitan ini, negara-negara anggota mengakui perlunya kebutuhan akan “new rules and disciplines” sehingga perlu dibuatkan suatu aturan dan disiplin khusus untuk menegakkan TRIPs agar hak kekayaan intelektual mampu menopang sendi perekonomian Internasional.

Perjanjian HAKI selain Perjanjian TRIPs PARIS CONVENTION Diadakan di banyak tempat di dunia, seperti di Wina tahun 1878 dan Paris 1880. Awal konvensi terjadi pada tahun 1878 di Paris yang membicarakan draft/rancangan konvensi yang dikirim ke seluruh negara anggota yang kemudian disetujui pada tahun 1880 , Rancangan konvensi itu terkait dengan ketentuan industrial property selain paten, pembentukan organisasi bernama International Bureau for the Protection of Industrial Property , Tahun 1883, rancangan konvensi tersebut disetujui dan dijadikan sebagai konvensi, yang selanjutnya pada tahun 1884 dilakukan ratifikasi koncensi tersebut, dan International Union for the Protection of Industrial Property resmi dibentuk oleh 11 negara anggota pertama dan 29 negara anggota yang bergabung selanjutnya,

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PARIS CONVENTION 1. Hak Kekayaan Industrial 2. Hak Paten 3. Hak Merek 4.Desain Grafis 5. Utility Models 6. Nama Dagang 7. Indikasi geografis 8. Pencegahan Persaingan Curang

Hak Merek Hak Paten 1. Hak prioritas 2. Hak penggalihan merek 3.Independensi merek 4. Nama dagang 5. Perlindungan merek Hak Paten 1. Hak Prioritas 2. Lisensi Wajib 3. Grace - period 4. Importasi 5. Patentabilitas

2. BERNE CONVENTION Lahir pada tanggal 9 September 1986 di Berne setelah Paris Convention Pelopor dari perjanjian HAKI yang mengatur mengenai cabang kedua dari HAKI , seperti hak cipta. Prinsip dasar Berne Convention : memberikan perlindungan yang sama kepada setiap anggotanya atas semua karya yang terbentuk di dalamnya, perlindungan bersifat otomatis , dan tidak kondisional, dan independen serta merata kepada setiap negara anggotanya Ketentuan yang tercantum dalam Berne Convention yang berupa pembentukan UNION, dan perlindungan karya cipta, beserta proses dan kriteria perlindungannya harus ditaati secara patuh oleh masing masing anggotanya

4. WASHINGTON TREATY Washington Treaty ini lahir di Washington, ibukota Amerika Serikat, yang merupakan salah satu kesepakatan yang ditujuk oleh TRIPs dalam konteks topografi atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memberikan perlindungan kepada setiap produk hasil desain sirkuit terpadu. 3. ROME CONVENTION Rome Convention disepakati pada tahun 1961, dan hingga tahun 2002 bulan Juli, anggota yang bergabung di dalamnya sudah mencapai 69 negara Rome Convention berbeda dengan Berne Convention dan Paris Convention karena kekuatan mengikatnya tidak lebih kuat dibandingkan kedua konvensi tersebut. Rome Convention mengatur mengenai national treatment, pertunjukkan yang dilindungi, rekaman suara yang dilindungi , hak perlindungan, dan hak bagi pelaku perfilman.

6. DSU CONVENTION DSU Convention merupakan suatu konvensi HAKI yang didalamnya menghasilkan suatu dokumen yang membahas mengenai penyelesaiaan sengketa yang dihadapi oleh para pihak. DSU memiliki keterkaitan dengan WTO Agreement, maka segala aturan yang terjadi di dalamnya pun terikat dengan WTO. DSU memiliki 3 hal yang diatur dalam dokumen perjanjiannya, yakni prosedur penyelesaian sengketa, 5. GATT CONVENTION

3. Pokok - pokok Kandungan TRIPs a. Hak Cipta b. Paten c. Merek Dagang d. Indikasi Geografis e. Desain Industri f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu g. Rahasia Dagang h. Penegakan Hukum

Hak Cipta Paten 1. Karya Seni dan Program Komputer 2. Database 3. Hak Penyewaan (Rental Rights) 4. Masa Perlindungan 5. Perlindungan terhadap Pelaku, Produser Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran Paten 1. Invensi yang Dapat Dipatenkan 2. Makhluk Hidup 3. Hak yang Diberikan 4. Keterbukaan Invensi 5. Pengecualian terhadap Hak yang Diberikan 6. Penggunaan tanpa Otorisasi Pemegang Paten 7. Pembatalan 8. Masa Perlindungan 9. Pembuktian Terbalik Paten Proses

Merek Dagang 1. Lingkup 2. Penggunaan Aktual 3. Sifat Produk 4. Pengumuman 5. Hak yang Diberikan 6. Merek Terkenal 7. Masa Perlindungan 8. Persyaratan Penggunaan 9. Lisensi dan Pengalihan Indikasi Geografis TRIPs memberikan kewenangan kpd negara anggotanya untuk mencegah pihak lain melanggar hak berdasarkan indikasi geografis : Penggunaan cara untuk menunjukan barang tsb berasal dari daerah geografis. Setiap penggunaan yang menunjukan adanya perbuatan persaingan curang menurut Pasal 10 bis Paris Convention (1967).

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Desain Industri Keuntungan Perlindungan Hukum Bentuk Perlindungan Hukum Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Masa Perlindungan Hak yang dimiliki oleh pemegang hak DTLST

Rahasia Dagang Larangan terhadap perbuatan tertentu UU persaingan tidak boleh bertentangan dg Prinsip Jujur Tindakan keterikatan para anggota Rahasia Dagang Pembolehan yg diatur TRIPs tntg Kewenangan dalam Badan Peradilannya 5 Seksi khusus yg diatur TRIPs Penegakan Hukum

4. Tentang TRIPs dan Perjanjian lain HAKI Sistem HAKI yang dianut TRIPs mengajarkan kita semua untuk memberikan penghargaan kepada siapa saja yang memiliki karya kekayaan intelektual Perjanjian Internasional TRIPs telah membantu banyak negara berkembang dalam menyelesaikan sengketa terkait HAKI Sebelum adanya perjanjian TRIPs, pengaturan Internasional mengenai HAKI berada di bawah naungan WIPO. WIPO secara historis telah membantu banyak negara dalam mengembangkan HAKI, menyusun Undang Undang, dan melatih sumber daya manusia TRIPs merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan hukum HAKI, karena posisinya yang telah diakui banyak negara maju dan berkembang,

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TRIPs a. Hak Cipta b. Hak Paten c. Rahasia Dagang d. Indikasi Geografis e. Desain Industri f. Hak Merek h. DSTLT

KESIMPULAN Setiap perjanjian International yang terbentuk merupakan jawaban dunia International terhadap perlindungan, penegakan, dan kepastian hukum yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, sehingga kita sebagai salah satu negara yang menjadi anggota di dalamnya wajib patuh dan tunduk dalam setiap upaya pelaksanaan tersebut. Dan, upaya kepatuhan kita terhadap setiap perjanjian Internasional tersebut bisa kita cerminkan melalui sikap cinta tanah dengan melindungi setiap karya yang dihasilkan negeri, dan mengapresiasi karya tersebut dalam bentuk penghargaan dengan tidak melakukan kejahatan atas karya cipta tersebut.