SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Strategi Sertifikasi Dosen
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Cara Memecah Paket menjadi Angka Kredit (Permenpan 16 tahun 2009)
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
WILAYAH SASARAN PROGRAM PKB PPPPTK MATEMATIKA 2017
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
Efektivitas Penelitian Dosen Terhadap Pemberantasan Narkoba
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Pembekalan Admin Guru Pembelajar
PPPPTK PENJAS DAN BK TAHUN 2017
Persiapan Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M Jakarta , Maret 2014
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
PENGELOLA PERENCANAAN KEBUTUHAN SDMK PROV/KAB/KOTA
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM PAI 2013
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
KEBIJAKAN BAN-S/M TAHUN 2014
Negara Kesatuan Republik Indonesia
PENGHARGAAN DAN SISTEM PENGUPAHAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Progres dan Rencana Kerja Tindak Lanjut PFI
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Traditional Houses of Indonesia
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN Drs. F SURYONO, MM Kasi T P K Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batu Bidang Tenaga Pendidik & Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Batu

Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan (masih dalam proses) . Keputusan Mendiknas Tahun 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan (masih dalam proses).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru Pasal 4 Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV Pasal 11 Sertifikat Pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 74, lanjutan Pasal 12 Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

Peraturan Pemerintah Nomor 74, Sanksi Pasal 63, ayat 5 Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima

Peraturan Pemerintah Nomor 74, Ketentuan Peralihan, lanjutan Pasal 65 Guru dalam jabatan diberi sertifikat pendidik secara langsung apabila: sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Peraturan Pemerintah Nomor 74, Ketentuan Peralihan, lanjutan Pasal 66 Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a

Peraturan Pemerintah Nomor 74, Ketentuan Peralihan, lanjutan Pasal 67 Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Jalur Sertifikasi Guru Guru Pra Jabatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Uji Kompetensi, Penilaian Portofolio

Guru Dalam Jabatan Uji kompetensi melalui penilaian portofolio Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung

Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Pembagian Kuota Kota Batu : 241 terdiri dari: Pengawas: 17+2=19 orang Guru : 222 orang TK PNS : 6 guru Non : 2 guru SD PNS :77 guru NON :13 guru SLB PNS : 1 guru Non : -

PEMBAGIAN KUOTA, lanjutan… SMP PNS : 55 guru Non : 10 guru SMA PNS : 25 guru Non : 6 guru SMK PNS : 21 guru Non : 6 guru

Kuota Provinsi No Provinsi Kuota Provinsi 1 DKI Jakarta 8,605 2 Jawa Barat 31,432 3 Jawa Tengah 29,258 4 DI. Yogyakarta 8,215 5 Jawa Timur 35,029 6 Nanggroe Aceh Darussalam 3,065 7 Sumatera Utara 7,447 8 Sumatera Barat 6,391 9 R i a u 3,561 10 J a m b i 3,146 11 Sumatera Selatan 6,901 12 Lampung 6,603 13 Kalimantan Barat 2,331 14 Kalimantan Tengah 1,019 15 Kalimantan Selatan 4,223 16 Kalimantan Timur 2,362 17 Sulawesi Utara 3,647 18 Sulawesi Tengah 2,371 19 Sulawesi Selatan 9,516 20 Sulawesi Tenggara 3,196 21 Maluku 1,860 22 B a l i 3,307 23 NTB 2,234 24 NTT 2,095 25 Papua 755 26 Bengkulu 1,716 27 Maluku Utara 487 28 Banten 4,747 29 Bangka Belitung 770 30 Gorontalo 1,191 31 Kepulauan Riau 1,127 32 Irian Jaya Barat 325 33 Sulawesi Barat 1,068   200,000

Prioritas Penetapan Peserta Guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan dan berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan internasional Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, semuanya didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2009 Guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b, dan guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c

Penetapan Peserta, lanjutan Sisa kuota setelah dikurangi peserta prioritas ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sbb.: Masa kerja sebagai guru Dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru tetap baik sebagai PNS maupun bukan PNS Usia Dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah Pangkat/Golongan Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing Beban mengajar Jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru Tugas tambahan Jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi, misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, dll Prestasi kerja Prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan

10 KOMPONEN PORTOFOLIO untuk GURU kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

TERIMA KASIH alias MATURNUWUN