SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN Drs. F SURYONO, MM Kasi T P K Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batu Bidang Tenaga Pendidik & Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Batu
Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan (masih dalam proses) . Keputusan Mendiknas Tahun 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan (masih dalam proses).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru Pasal 4 Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV Pasal 11 Sertifikat Pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 74, lanjutan Pasal 12 Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Peraturan Pemerintah Nomor 74, Sanksi Pasal 63, ayat 5 Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima
Peraturan Pemerintah Nomor 74, Ketentuan Peralihan, lanjutan Pasal 65 Guru dalam jabatan diberi sertifikat pendidik secara langsung apabila: sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Peraturan Pemerintah Nomor 74, Ketentuan Peralihan, lanjutan Pasal 66 Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
Peraturan Pemerintah Nomor 74, Ketentuan Peralihan, lanjutan Pasal 67 Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Jalur Sertifikasi Guru Guru Pra Jabatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Uji Kompetensi, Penilaian Portofolio
Guru Dalam Jabatan Uji kompetensi melalui penilaian portofolio Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Pembagian Kuota Kota Batu : 241 terdiri dari: Pengawas: 17+2=19 orang Guru : 222 orang TK PNS : 6 guru Non : 2 guru SD PNS :77 guru NON :13 guru SLB PNS : 1 guru Non : -
PEMBAGIAN KUOTA, lanjutan… SMP PNS : 55 guru Non : 10 guru SMA PNS : 25 guru Non : 6 guru SMK PNS : 21 guru Non : 6 guru
Kuota Provinsi No Provinsi Kuota Provinsi 1 DKI Jakarta 8,605 2 Jawa Barat 31,432 3 Jawa Tengah 29,258 4 DI. Yogyakarta 8,215 5 Jawa Timur 35,029 6 Nanggroe Aceh Darussalam 3,065 7 Sumatera Utara 7,447 8 Sumatera Barat 6,391 9 R i a u 3,561 10 J a m b i 3,146 11 Sumatera Selatan 6,901 12 Lampung 6,603 13 Kalimantan Barat 2,331 14 Kalimantan Tengah 1,019 15 Kalimantan Selatan 4,223 16 Kalimantan Timur 2,362 17 Sulawesi Utara 3,647 18 Sulawesi Tengah 2,371 19 Sulawesi Selatan 9,516 20 Sulawesi Tenggara 3,196 21 Maluku 1,860 22 B a l i 3,307 23 NTB 2,234 24 NTT 2,095 25 Papua 755 26 Bengkulu 1,716 27 Maluku Utara 487 28 Banten 4,747 29 Bangka Belitung 770 30 Gorontalo 1,191 31 Kepulauan Riau 1,127 32 Irian Jaya Barat 325 33 Sulawesi Barat 1,068 Â 200,000
Prioritas Penetapan Peserta Guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan dan berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan internasional Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, semuanya didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2009 Guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b, dan guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c
Penetapan Peserta, lanjutan Sisa kuota setelah dikurangi peserta prioritas ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sbb.: Masa kerja sebagai guru Dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru tetap baik sebagai PNS maupun bukan PNS Usia Dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah Pangkat/Golongan Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing Beban mengajar Jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru Tugas tambahan Jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi, misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, dll Prestasi kerja Prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan
10 KOMPONEN PORTOFOLIO untuk GURU kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
TERIMA KASIH alias MATURNUWUN