MEMAHAMI AKREDITASI 2017 DISAMPAIKAN OLEH: RAHMAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERANGKAT PENILAIAN PSIKOMOTOR
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Landasan Kurikulum 2013 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan.
Desiminasi implementasi KURIKULUM 2013
PRA IHT KURIKULUM 2013 REVISI
ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI, KD, SILABUS, DAN PEDOMAN MATA PELAJARAN
SKL, KI, KD, dan Indikator Pencapaian Kompetensi
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi DKI JAKARTA 2017
KURIKULUM 2013 DAN PROFESIONALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
Penyaji: Momon Sulaeman
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAERAH SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU DI SATUAN PENDIDIKAN
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU DI SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM 2013 Team Pengembang Kurikulum SMA61.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI SD/MI
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pengembangan Kurikulum dalam Penulisan
ANALISIS KURIKULUM 2013 JENJANG SMP
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PERANGKAT AKREDITASI 2017
SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB TAHUN 2017
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
2.1.A ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI-KD, SILABUS MATA PELAJARAN MATEMATIKA
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
1 PELATIHAN SPMI UNTUK FASILITATOR PMP DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016.
OLEH : DEWI SARTIKA SARI., M.Pd KETERKAITAN SKL, KI, KD, DAN INDIKATOR.
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

MEMAHAMI AKREDITASI 2017 DISAMPAIKAN OLEH: RAHMAT

LANDASAN YURIDIS Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 PerMenDikBud Tahun 2016 Nomor 20, 21 , 22, 23 dan 24 PP 19 tahun 2005 Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 RPJMN 2015-2019 Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016

KOMPONEN SETIAP STANDAR PADA PERANGKAT AKREDITASI 2017 (1) Standar Isi; (2) Standar Proses; (3) Standar Kompetensi Lulusan; (4) Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; (5) Standar Sarana Dan Prasarana; (6) Standar Pengelolaan; (7) Standar Pembiayaan dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.

sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. STANDAR ISI Tingkat Kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi Kompetensi sikap spritual Kompetensi sikap sosial Kompetensi Pengetahuan Kompetensi Keterampilan Tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi setiap jenjang KTSP dan Pengembangan Kurikulum Struktur Kurikulum

Informasi Komputasi Otomasi Komunikasi Konstruk Pada Standar Proses Pergeseran Paradigma Belajar Abad 21 Ciri Abad 21 Model Pembelajaran Informasi (tersedia dimana saja, kapan saja) Pembelajaran diarahkan untuk mendorong peserta didik mencari tahu dari berbagai sumber observasi, bukan diberi tahu Komputasi (lebih cepat memakai mesin) Pembelajaran diarahkan untuk mampu merumuskan masalah [menanya], bukan hanya menyelesaikan masalah [menjawab] Otomasi (menjangkau segala pekerjaan rutin) Pembelajaran diarahkan untuk melatih berfikir analitis [pengambilan keputusan] bukan berfikir mekanistis [rutin] Komunikasi (dari mana saja, ke mana saja) Pembelajaran menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah 5

STANDAR PROSES Pengembangan Silabus Pengembangan RPP Beban belajar Rasio siswa/rombongan belajar Buku yang digunakan guru dan siswa Pelaksanaan pembelajaran: Pendahuluan Model Pembelajaran Metode Pembelajaran Media Pembelajaran Sumber belajar Pendekatan Pembelajaran Kegiatan penutup pembelajaran Penilaian otentik Pengawasan proses pembelajaran Supervisi Pemantauan Tindaklanjut hasil supervisi Lapotran supervisi Tindak lanjut hasil Pengawasan

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Sikap) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkarakter, jujur, dan peduli, bertanggungjawab pembelajar sejati sepanjang hayat, dan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bertanggungjawab, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional. Berperilaku yang mencerminkan sikap: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME Jujur, disiplin, empati dan pembelajar sejati sepanjang hayat Bangga dan cinta tanah air, bangga pada profesinya, dan berbudaya nasional. Memelihara kesehatan jasmani, rohani, dan lingkungan. Berpikir kritis, kreatif, beretika kerja, bekerjasama, berkomunikasi, dan bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawabmembimbing orang lain sesuai bidang dan lingkup kerja dalam konteks diri

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Sikap spiritual :beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME sesuai perkembangan siswa Sikap sosial: karakter jujur dn bertanggung jawab, peduli, gotong royong dan demokratis, percaya diri, dan nasionalisme Sikap pembelajar sejati sepanjang hayat (gerakan pengembangan literasi) Sehat Jasmani dan Rohan. Pengetahuan: FAKTA, KONSEP, PRINSIP dan PROSEDUR. Keterampilan berfikir kreatif, produktif, dan kritis. Keterampilan bertindak, mandiri, kolaboratif dan komunikatif melalui pendekatan ilmiah

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (DIMENSI PENGETAHUAN) STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Dunia (Peradaban) Global Negara Sosial-Ekonomi-Budaya Sat Pendidikan Keluarga Peserta Didik Faktual Konseptual Prosedural Meta-kognitif SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK/MAK

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Pengetahuan) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: 1. ilmu pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan: Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan: 3. seni, 4. budaya, dan 5. humaniora. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional. Berfikir secara faktual, konseptual, operasional dasar, prinsip, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan: ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora Dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat lokal, nasional, regional, dan internasional.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Keterampilan) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK (PMK 3 TAHUN) Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: 1. kreatif, 2. produktif, 3. kritis, 4. mandiri, 5. kolaboratif, dan 6. komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri Bertindak produktif, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam: melaksanakan tugas dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta menyelesaikan masalah sederhana sesuai dengan bidang kerja, dan menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas dan kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberi tugas membimbing orang lain.

NILAI-NILAI KARAKTER: INTEGRASI PADA INSTRUMEN SKL Religius Jujur Toleransi Disiplin Kerja Keras Kreatif Mandiri Demokratis Rasa Ingin Tahu Semangat Kebangsaan Cinta Tanah Air Menghargai Prestasi Bersahabat/Komunikatif Cinta Damai Gemar Membaca Peduli Lingkungan Peduli Sosial Tanggung Jawab (dan lain-lain) Sumber: Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional, 2010 Olah Hati (Etika) Olah Pikir (Calistung) Olah Karsa (Estetika) Olah Raga (Kinestetik) Nilai-Nilai Utama Religius Nasionalis Mandiri Gotong Royong Integritas Aspek Pendidikan Karakter Ki Hajar Dewantara Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM, 2014) dan kearifan lokal

STANDAR PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. ... Dst Kualifikasi Akademik Kesesuaian mata pelajaran/latar belakang pendidikan Kompetensi guru dan guru BK: Pedagogik, professional, kepribadian dan sosial Persyaratan Kepala Sekolah. Kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi pembelajaran. Kualifikasi dan kompetensi Kepala TAS dan TAS Kualifikasi dan kompetensi Kepala Perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Tenaga laboran Tenaga Layanan khusus

STANDAR SARANA PRASARANA 1 Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan Sekolah/Madrasah 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana/Prasaran SLB 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40Tahun 2008 Tentang Standar Sarana/Prasarana SMK ... dst Luas lahan, luas lantai bangunan, Persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, instalasi listrik. Pemeliharaan berkala Prasarana lengkap Ruang kelas Ruang perpustakaan Ruang Laboratorium, Ruang Komputer Ruang pimpinan, Ruang guru Ruang TAS, Tempat Beribadah Ruang Konseling, Ruang UKS, Ruang OSIS Jamban, Gudang, Tempat bermain/ berolahrahga/berkesenian, keterampialn, upacara Ruang sirkulasi, Kantin, Parkir

STANDAR PENGELOLAAN Visi,misi, tujuan yang jelas Menerapkan RKJM dan RKT Pedoman pengelolaan Struktur Organisasi Melaksanakan kegiatan kesiswaan Melaksanakan proses peminata (untuk SMA) Pengelolaan Kurikulum, KTSP Pendayagunaan pendidik dan Tendik, Penilaian kinerja Pengelolaan pembiayaan Peran serta masyarakat Evaluasi Diri Sekolah Kepemimpinan Sekolah Kepemimpinan Pembelajaran Pengelolan SIM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar Menengah

STANDAR PEMBIAYAAN Memiliki Rencana Kerja dan Anggaran untuk Biaya investasi Memiliki rencana Kerja dan Anggaran untuk biaya operasi Dokumen investasi sarana dan prasarana Biaya pengembangan Pendidik dan Tendik Menyampaikan biaya operasional Merealisasikan rencana belanja ATK Merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan bahan alat habis pakai. Merealisasikan biaya pemeliharaan Biaya pengadaan daya dan jasa Biaya Transfortasi dan perjalana Dinas dan konsumsi. Membelanjakan dana untuk kegiatan pembinaan kesiswaan Sumbangan Pendidikan dari masyarakat. Pembukuan Keuangan Pertanggungjawaban Keuangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar biaya non operasionalia satuan pendidikan

STANDAR PENILAIAN Pelaksanaan prinsip penilaian Menentukan KKM Melaksanakan penilaian hasilbelajar Penggunaan hasil penilaian kompetensi pengetahuan. Penggunaan hasil penilaian sikap Melaksanakan penilaian kompetesi pengetahuan Melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan Melaksanakan penilaian sikap. Penggunaan penilaian kompetensi pengetahuan. Melaksanakan kompetensi sikap Melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan. Melaksanakan penilaian kompetemsi keterampilan. Pelaksanaan penilaian hasil belajar Menentukan kelulusan siswa Melakukan penilaian proses dan hasil belajar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Dasar Menengah

Instrumen Akreditasi SMA/MA Bobot Butir Instrumen Akreditasi SMA/MA  Bobot butir pernyataan terendah adalah 1, dan bobot butir pernyataan tertinggi adalah 4. Definisi operasional bobot butir adalah sebagai berikut.  Bobot 1 adalah bobot minimal untuk mendukung fungsi butir dalam proses pembelajaran agar dapat berlangsung.  Bobot 2 adalah bobot yang mendukung fungsi butir tersebut dalam proses pembelajaran yang layak.  Bobot 3 adalah bobot yang mendukung fungsi butir tersebut dalam proses pembelajaran yang baik.  Bobot 4 adalah bobot maksimal yang mendukung fungsi butir tsb dalam proses pembelajaran yang sangat baik.

CONTOH BOBOT BUTIR 4 VI. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Instrumen Akreditasi [Bobot butir 4]

CONTOH BOBOT BUTIR 3 VI. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Instrumen Akreditasi [Bobot butir 3]

CONTOH BOBOT BUTIR 2 VI. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Instrumen Akreditasi [Bobot butir 2]

Bobot Komponen Instrumen Akreditasi SMA/MA

LANGKAH-LANGKAH PENSKORAN Hasil Akreditasi SMA/MA 1. Menghitung skor tertimbang perolehan untuk setiap komponen akreditasi, mulai dari standar isi sampai dengan standar penilaian pendidikan. 2. Menentukan nilai komponen akreditasi untuk masing-masing standar. 3. Menentukan nilai komponen akreditasi skala ratusan (0-100). Menentukan nilai akhir akreditasi sekolah/madrasah. Penentuan Nilai Akhir Akreditasi harus dituliskan dalam bentuk bilangan bulat tanpa koma.  Jika lebih dari 0,50 dibulatkan menjadi 1;  Jika sama dengan 0,50 dibulatkan menjadi 1; dan  Jika kurang dari 0,50 dibulatkan menjadi 0. 5. Menentukan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.

Bobot Butir dan Jumlah Bobot Butir Standar isi, proses, dan SKL 2. Standar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan

Skor Butir dan Jumlah Skor Tertimbang Maksimum Instrumen Akreditasi SMA/MA 1. Setiap butir pernyataan memiliki lima opsi jawaban tertutup yaitu “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” 2. Skor butir pernyataan yang dijawab A = 4 ; B = 3 ; C = 2 ; D = 1 ; atau E = 0. 3. Jadi untuk setiap pernyataan, skor butir maks = 4 ; dan skor butir min = 0. Ket: * Jumlah Skor Tertimbang Maks = Skor Butir Maks x Jumlah Bobot Butir

Perhitungan Skor Tertimbang Perolehan (1) CONTOH : Perhitungan Skor Tertimbang Perolehan (1) Sebagai contoh jawaban butir pernyataan instrumen Akreditasi SMA/MA Standar Isi seperti ditunjukkan pada tabel berikut 1. Standar Isi

Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SMA/MA CONTOH : Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SMA/MA Ket: * Nilai Komponen Akreditasi = Nilai Akhir Akreditasi = Jumlah nilai komponen akreditasi dari komponen 1 sampai 8 = 7,91 + 10,97 + 12,26 + 13,57 + 12,27 + 9,09 + 8,52 + 8,64 = 83,23 = 83 (dibulatkan)

Penentuan Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan (0 – 100) CONTOH: Penentuan Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan (0 – 100) Nilai Akreditasi Komponen Skala Ratusan (0 – 100) merupakan nilai persentase capaian untuk setiap komponen akreditasi.

Kriteria Status Akreditasi Sekolah/Madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut: Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71; Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61; dan Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. Sekolah/madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut. Peringkat akreditasi A (Unggul), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100). 2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90). 3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

Tidak Terakreditasi Sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir: 61 sampai dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang). 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).

Nilai Akhir dan Peringkat Akreditasi

Berdasarkan contoh di atas Nilai Akhir Hasil Akreditasi = 83 Nilai komponen sarana prasarana tidak kurang dari 61 Nilai dari delapan komponen akreditasi seluruhnya mendapatkan skor di atas 50 Dengan demikian, sekolah/madrasah tersebut dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B (Baik).

Contoh Sekolah Tidak Terakreditasi Nilai akhir = 69 Nilai Komponen akreditasi pada standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61 Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50 Berperingkat D (Kurang) dan Tidak Terakreditasi

Contoh Sekolah Tidak Terakreditasi Nilai akhir = 72 Nilai Komponen akreditasi pada standar Sarana dan Prasarana kurang dari 61 Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50 Tidak Terakreditasi

PERSYARATAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah; 2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas; 3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan; 4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan; 5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan Telah menamatkan peserta didik. 

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG SEKOLAH Menghadiri sosialisasi pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan oleh BAP-S/M. b. Mencetak perangkat akreditasi sesuai keperluan. c. Membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti pelaksanaan akreditasi. d. Mengirimkan surat pernyataan kesediaan mengikuti akreditasi yang dilampiri dengan dokumen persyaratan. e. Menyiapkan pelaksanaan akreditasi dengan sebaik-baiknya.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG KEPALA SEKOLAH a. Membentuk tim akreditasi sekolah/madrasah. b. Mempelajari perangkat akreditasi secara keseluruhan. c. Melakukan pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung d. Mengirimkan hasil isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M.

Terima kasih