PERUSAHAAN GRUP DI INDONESIA ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN Prof Dr. Sulistiowati, SH. M.Hum KULIAH UMUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA 22 November 2017
KERANGKA PAPARAN Pengertian Perusahaan Grup Alasan Pembentukan Perusahaan Grup Pembentukan Perusahaan Grup Konstruksi Perusahaan Grup Perkembangan Konstruksi Perusahaan Grup Ketentuan terkait Perusahaan Grup Aspek Yuridis Perusahaan Grup Perusahaan Grup: Bentuk Jamak secara Yurids & Kesatuan Ekonomi Kemunculan perusahaan Grup di Amerika Serikat Pengaturan perusahaan Grup dalam UUPT
PENGERTIAN PERUSAHAAN GRUP PERUSAHAAN GRUP merupakan gabungan perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait satu sama lain begitu erat, sehingga membentuk suatu kesatuan ekonomi yang tunduk kepada suatu perusahaan induk sebagai pimpinan sentral KESATUAN EKONOMI INDUK PERUSAHAAN ANAK PERUSAHAAN ANAK PERUSAHAAN ANAK PERUSAHAAN CUCU PERUSAHAAN CUCU PERUSAHAAN CUCU PERUSAHAAN CUCU PERUSAHAAN BADAN HUKUM MANDIRI
ALASAN PEMBENTUKAN GRUP MOTIF PEMBENTUKAN GRUP STRATEGI BISNIS AKOMODASI REGULASI Konstruksi perusahaan grup lebih memberikan manfaat ekonomi dibandingkan perusahaan tunggal Perintah peraturan perundang-undangan Respon Pelaku Usaha Escape Claused EKSPANSI USAHA Pilihan Strategi Melakukan Pertumbuhan Internal Atau Eksternal Grup (Eksternal) PP No. 28/1997: Pengalihan Saham Pemerintah pada PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT PKT Tbk., dan PT Petrokimia kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) Pasal 3 Ayat (1) c PBI No.8/2006: Pemegang Saham Pengendali lebih dari 1 (satu) Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan, salah satunya Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan Fleksibilitas untuk kegiatan usaha berskala besar dan lini usaha yang terdiversifikasi Mengatasi hambatan operasional yang berada di wilayah yurisdiksi berbeda Melindungi kepentingan bisnis anggota perusahaan grup dari hambatan yang ada
ALASAN PEMBENTUKAN GRUP Akomodasi Regulasi: Perintah peraturan perundang-undangan PP No.35/1960 tentang Nasionalisasi Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (“S.S.P.V.”) dan Semarang Veer yang berimplikasi kepada terbentuknya perusahaan grup melalui pemisahan usaha. S.S.P.V. sebagai "holding company" yang memegang seluruh saham-saham dari N.V. Semarang Veer dan N.V. Semarang Dock Works PP No. 28/1997 pengalihan kepemilikan seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk., dan PT Petrokimia Gresik yang dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) Respon Terhadap Escape Claused Regulasi Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.22/2001 MIGAS: larangan badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha hulu dan hilir migas secara bersamaan. Penjelasan Pasal 10 Ayat (1): dalam hal badan usaha melakukan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir secara bersamaan ‘harus’ membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara holding company Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) memuat aturan pengecualian atau escaped clause Pasal 3 Ayat (1) huruf c PBI No.8/16/PBI/2006: Pihak-pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan, salah satunya adalah Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (bank holding company)
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN GRUP EKSPANSI USAHA PENDIRIAN ANAK PERUSAHAAN PEMISAHAN USAHA AKUISISI JOINT VENTURE KONSTRUKSI PERUSAHAAN GRUP
KONSTRUKSI PERUSAHAAN GRUP MENURUT JENIS KEGIATAN USAHA INDUK & ANAK PERUSAHAAN GRUP GRUP VERTIKAL GRUP HORIZONTAL OTOMOTIF PABRIK KERTAS HOTEL MAKANAN KEUANGAN PABRIK PULP PABRIK KERTAS DISTRIBUSI KERTAS
KONSTRUKSI PERUSAHAAN GRUP BERDASARKAN ADA/TIDAKNYA KEGIATAN USAHA INDUK PERUSAHAAN HOLDING COMPANY OPERATING HOLDING COMPANY FINANCIAL HOLDING COMPANY Induk perusahaan menjalankan kegiatan usaha maupun mengendalikan anak perusahaan. Kegiatan usaha induk perusahaan biasanya akan menentukan jenis izin usaha yang harus dipenuhi oleh induk perusahaan tersebut. Induk perusahaan hanya melakukan penyertaan saham pada anak perusahaan, tanpa melakukan kegiatan pendukung maupun kegiatan operasional, sehingga induk perusahaan memperoleh pendapatan hanya dari dividen yang diberikan oleh anak perusahaan
KONSTRUKSI PERUSAHAAN GRUP BERDASARKAN ADA/TIDAKNYA KEGIATAN USAHA INDUK PERUSAHAAN Terkait dengan ada/tidaknya kegiatan usaha dari induk perusahaan, Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Model investment holding company melalui kepemilikan saham atau investasi di perusahaan lain tidak dapat dianggap sebagai bentuk usaha Kepemilikan saham di perusahaan lain bukan merupakan kegiatan usaha perseroan yang bersangkutan, sehingga tidak diperkenankan untuk dimasukkan sebagai salah satu kegiatan usaha perseroan dan tidak diperkenankan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan. Pernyataan ini menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2007 tidak mengijinkan adanya investment holding company.
PERKEMBANGAN KONSTRUKSI PERUSAHAAN GRUP TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP N Holding Company Subholding Company Subsidiary Konstruksi Grup Piramida Bermanfaat untuk mengonsolidasikan bisnis anggota perusahaan grup untuk mendukung tujuan kolektif
KETENTUAN TERKAIT PERUSAHAAN GRUP UU No. 40/2007 melarang anak perusahaan dimiliki sepenuhnya oleh induk perusahaan atau wholly owned ownership Pasal 7 Ayat (1): Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Pasal 7 Ayat (5): Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Pasal 7 Ayat (6): Dalam hal jangka waktu telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut. Dalam praktik perusahaan grup di Indonesia, terdapat anak perusahaan yang 100% kepemilikan sahamnya dipegang oleh induk perusahaan. Untuk menghindari risiko dari tidak terpenuhinya jumlah minimal pemegang saham anak perusahaan sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007, induk perusahaan dari perusahaan tersebut menjalankan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 melalui pengalihan saham kepada anak perusahaan yang lain dalam perusahaan grup yang sama. Tindakan pengalihan saham dari induk perusahaan kepada anak perusahaan memang tidak menyalahi ketentuan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Tetapi, pengalihan saham kepada anak perusahaan dalam perusahaan grup yang sama dapat dianggap melanggar ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan silang.
ASPEK YURIDIS GRUP Realitas bisnis terkini perusahaan grup di Indonesia belum menjadi justifikasi bagi perlunya pengakuan yuridis terhadap perusahaan grup Perusahaan grup tidak merujuk kepada suatu badan hukum tertentu, tetapi kesatuan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam suatu perusahaan grup Terhadap induk dan anak perusahaan yang berbentuk perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun peraturan perundang-undangan lain masih mempertahankan pengakuan yuridis terhadap status badan hukum induk dan anak perusahaan sebagai subjek hukum mandiri Belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mengenai induk dan anak perusahaan dalam perusahaan grup menyebabkan hukum perseroan masih memberikan perlakuan yang sama terhadap status badan hukum induk dan anak perusahaan. Hukum perseroan memberikan pengakuan yuridis terhadap status kemandirian anak perusahaan atau perusahaan afiliasi, walaupun keseluruhan perseroan terintegrasi menjadi jaringan multi-bisnis yang kompleks. Dengan demikian, hukum perseroan tidak membedakan pengaturan mengenai adanya pemisahan tegas antara perseroan dan pemegang saham dengan pemisahan antara induk dan anak perusahaan.
ASPEK YURIDIS GRUP Perkembangan dan dominasi perusahaan grup dalam kegiatan bisnis di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari legitimasi peraturan perundang-undangan. UU No. 40 Tahun 2007 tidak mengatur secara khusus mengenai perusahaan grup, tetapi UU No. 40 Tahun 2007 telah memberikan legitimasi kepada suatu perseroan untuk memiliki saham pada perseroan lain. Pasal 7 Ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 mengijinkan kepada seseorang untuk mendirikan suatu perseroan. Memori Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) UU PT No. 40 Tahun 2007 menjabarkan bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Memori Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) ini memang tidak ditujukan secara khusus sebagai bentuk pengaturan perusahaan grup Perbuatan hukum suatu badan hukum untuk mendirikan perseroan lain berimplikasi kepada timbulnya keterkaitan antara dua perseroan melalui kepemilikan saham.
PERUSAHAAN GRUP: BENTUK JAMAK SECARA YURIDIS & KESATUAN EKONOMI UU No. 40 Tahun 2007 tidak mengatur secara khusus mengenai perusahaan grup, tetapi memberikan legitimasi kepada suatu perseroan untuk memiliki saham pada perseroan lain. Pasal 7 Ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 mengizinkan kepada seseorang untuk mendirikan suatu perseroan. Perbuatan hukum suatu badan hukum untuk mendirikan perseroan lain berimplikasi kepada timbulnya keterkaitan antara dua perseroan melalui kepemilikan saham. Pengakuan yuridis terhadap status badan hukum induk dan anak perusahaan sebagai subjek hukum mandiri Perusahaan grup tidak merujuk pada suatu badan hukum tertentu, tetapi kesatuan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam suatu perusahaan grup
KEMUNCULAN PERUSAHAAN GRUP DI AMERIKA SERKAT Sejarah hukum perseroan di Indonesia tidak menunjukkan adanya perubahan drastis mengenai larangan suatu perseroan untuk memiliki saham pada perseroan lain. Kemunculan holding company di Amerika Serikat ditandai oleh legislasi pada statutory law Negara Bagian New Jersey mengijinkan suatu perseroan untuk memiliki saham pada perseroan lain. Pada masa sebelumnya, suatu perseroan tidak diijinkan untuk menjadi pemegang saham pada perseroan lain dengan alasan bahwa hal ini tidak sesuai dengan prinsip kemandirian perseroan. (Lihat Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) UU No.40/2007) Ketidaksesuaian Prinsip Kemandirian, Perseroan sebagai subyek hukum mandiri yang dikendalikan oleh Perseroan Lain.
PENGATURAN PERUSAHAAN GRUP DALAM UU PT UU PT No.40/2007 tidak mengatur secara eksplisit mengenai perusahaan grup. Tetapi, UU No 1 Tahun 1995 telah memuat mengenai kausa lahirnya keterkaitan induk dan anak perusahaan. Ketentuan ini terdapat pada Memori Penjelasan Pasal 29 UU No 1 Tahun 1995. Anak Perusahaan adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena: Lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya; Lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atau Kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian direksi dan komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.
IMPLIKASI BELUM ADANYA HUKUM PERUSAHAAN GRUP Perbedaan pandangan mengenai aspek yuridis perusahaan grup ini ditimbulkan oleh dimasukkannya pengendalian induk terhadap anak perusahaan dalam ranah hukum perseroan yang berdampingan dengan prinsip hukum mengenai pengakuan yuridis terhadap status badan hukum induk dan anak perusahaan sebagai subyek hukum mandiri. Implikasinya, suatu perseroan dapat dikendalikan oleh perseroan lain, walaupun memiliki status sebagai subyek hukum mandiri. Bentuk pengendalan: induk perusahaan dapat menggunakan hak suara dalam RUPS anak perusahaan, induk perusahaan dapat mengangkat anggota direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan & mengalihkan pengendalian subsidiary kepada perseroan lain melalui kontrak pengendalian atau stemovereenkomst. Berlakunya prinsip hukum perseroan terhadap induk dan anak perusahaan yang berbentuk perseroan: Perseroan sebagai Badan Hukum Induk sebagai pemegang saham anak perusahaan memiliki limited liability (Induk tidak bertanggung jawab melebihi nilai saham pada anak perusahaan atas ketidakmampuan memenuhi tanggung jawab hukum pada pihak ketiga anak perusahaan)
PRINSIP HUKUM YANG BERLAKU Terhadap induk dan anak perusahaan yang berbentuk perseroan, Induk dan anak perusahaan tetap berbentuk subyek hukum yang berhak melakukan perbuatan hukum mandiri, Induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan memperoleh perlindungan berupa limited liability untuk tidak bertanggung jawab melebihi nilai saham pada anak perusahaan atas ketidakmampuan anak perusahaan memenuhi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari anak perusahaan.
PRINSIP HUKUM: PERSEROAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM MANDIRI Badan hukum merupakan subyek hukum, sebagaimana orang biasa yang memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum, dituntut atau menuntut. Badan hukum perseroan memiliki kapasitas yang tidak dimiliki oleh orang biasa, yaitu membuat keputusan manajerial melalui agen yang ditunjuk. Pasal 1 Angka (1) UUPT No.40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum. Pasal 3 Ayat (1) UU No.40/2007: Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan […]
PRINSIP HUKUM LIMITED LIABILITY Limited liability berarti bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pinjaman atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Status badan hukum perseroan merupakan syarat keberadaan dari berlakunya prinsip limited liability bagi pemegang saham perseroan. Pasal 3 Ayat (1) UU No.40/2007: Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU No.40/2007: pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
TERIMA KASIH