PAPARAN PERUMUSAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DAFTAR HITAM & DAFTAR NEGATIF BAGI PENYEDIA BARANG/JASA KEDEPUTIAN OPERASI Disampaikan Dalam Rapat Koordinasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Advertisements

Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
2012. PERANAN DAN TUGAS PEMILIK PROYEK
Penghapusan Piutang Negara
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERANAN DAN TUGAS PEMILIK PROYEK
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
SOP Penyusunan data Barang Milik Negara (BMN)
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
MENDORONG PERAN APIP UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA YANG AKUNTABEL DAN TRANSPARAN Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Kegiatan Kemitraan.
RANCANGAN PERKA KEPALA BKN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Fungsi Manajemen Kontrak Pertemuan 06
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PAPARAN Inspektur Wilayah III
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PENGENDALIAN KONTRAK.
KEMENTERIAN KESEHATAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

PAPARAN PERUMUSAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DAFTAR HITAM & DAFTAR NEGATIF BAGI PENYEDIA BARANG/JASA KEDEPUTIAN OPERASI Disampaikan Dalam Rapat Koordinasi Jakarta, November 2007

PERLUNYA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PENYEDIA/PENGGUNA BARANG/JASA 1. Persaingan Usaha yang tidak sehat 2. Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak 3. Membatasi Ruang Bagi Penyedia Barang/Jasa Yang Tidak Profesional 4. Memberikan Efek Jera

JENIS SANKSI 1. Dikenakan Sanksi Administratif a. Daftar Hitam (1 tahun tidak bisa mengikuti lelang) b. Daftar Hitam (2 tahun tidak bisa mengikuti lelang) c. Daftar Negatif (selama belum menuntaskan dari hasil pemeriksaan) d. PP 30 (PNS) dan Aturan Kepegawaian BRR Bagi Pengguna Barang/Jasa 2. Dituntut ganti rugi/digugat secara perdata 3. Dilaporkan untuk diproses secara pidana

PENETAPAN SANKSI ADMINISTRATIF 1. Daftar Hitam (ditetapkan Pengguna Barang/Jasa) 2. Daftar Negatif (ditetapkan Pengguna Barang/Jasa) 3. PP 30 (PNS) dan Aturan Kepegawaian BRR Bagi Pengguna Barang/Jasa (ditetapkan SDM) * Pengguna Barang/Jasa = Ka. Satker melaporkan ke Atasan (Deputi/Ka.Kanwil) * Jika masih belum ditetapkan, Deputi/ Ka.Kanwil mendesak Ka.Satker untuk menetapkan * Jika Paket yang ditangani telah berganti unit kerja satker nya, Penetapan sanksi bisa dilakukan oleh Deputi/Ka.Kanwil

PENJELASAN DAFTAR HITAM Adalah Daftar yang dikeluarkan oleh pengguna barang/ jasa kepada penyedia barang/ jasa yang melanggar aturan sebagaimana disebutkan dlm Keppres RI No. 80 Thn 2003 dgn sanksi tidak boleh mengikuti pengadaan barang/ jasa pemerintah dlm waktu 1 (satu) tahun, atau 2 (dua) tahun sesuai aturan yang ditetapkan

DASAR HUKUM PENERAPAN DAFTAR HITAM KEPPRES 80 TAHUN 2003

PENJELASAN DAFTAR NEGATIF Adalah Daftar yang dikeluarkan pengguna barang/jasa dan/atau atas masukan oleh Deputi Pengawasan sebagai tindak lanjut pengawasan, sanksi berupa tindakan “tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan” sebelum menindaklanjuti hasil pemeriksaan. DASAR HUKUM PENERAPAN DAFTAR HITAM KEPPRES 80 TAHUN 2003 Pasal 49. Tindak Lanjut Pengawasan

* Didalam Deputi operasi terdapat SATGAS PENGAWASAN BAGAN ALIR PENGAJUAN DAFTAR HITAM & DAFTAR NEGATIF BAGI PENYEDIA JASA/BARANG (KONTRAKTOR & KONSULTAN) (c) SATKER (a) KANTOR WILAYAH (b) DEPUTI * OPERASI (d) KEPALA BAPEL SATKER (a) DIREKTUR (b) (b) PPMK DEPUTI PENGAWASAN * Didalam Deputi operasi terdapat SATGAS PENGAWASAN (c) Satgas Pengawasan Unsur Deputi Pengawasan Unsur PPMK Unsur PLP 4. Unsur Biro Hukum LHP LHP LHP LHP Line (a) : Penetapan dan Pengajuan Daftar Hitam & Daftar Negatif untuk Kontraktor & Konsultan Line (b) : Pengajuan Daftar Tersebut dari seluruh Satker ditujukan ke Ka.Bapel cq. Deputi Operasi Line (c) : Verifikasi/Feedback terhadap data dan memberikan masukan untuk pembinaan Line (d) : Laporan Hasil Penilaian & Pengajuan Daftar Tesebut untuk ditetapkan Line LHP : Laporan Hasil Pemeriksaan dari paket-paket Pekerjaan

REKAPITULASI HASIL PENETAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PENYEDIA BARANG/JASA

USULAN PENETAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PENYEDIA BARANG/JASA KANTOR WILAYAH/ KEDEPUTIAN : INFRASTRUKTUR

RENCANA PELAKSANAAN