PAPARAN PERUMUSAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DAFTAR HITAM & DAFTAR NEGATIF BAGI PENYEDIA BARANG/JASA KEDEPUTIAN OPERASI Disampaikan Dalam Rapat Koordinasi Jakarta, November 2007
PERLUNYA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PENYEDIA/PENGGUNA BARANG/JASA 1. Persaingan Usaha yang tidak sehat 2. Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak 3. Membatasi Ruang Bagi Penyedia Barang/Jasa Yang Tidak Profesional 4. Memberikan Efek Jera
JENIS SANKSI 1. Dikenakan Sanksi Administratif a. Daftar Hitam (1 tahun tidak bisa mengikuti lelang) b. Daftar Hitam (2 tahun tidak bisa mengikuti lelang) c. Daftar Negatif (selama belum menuntaskan dari hasil pemeriksaan) d. PP 30 (PNS) dan Aturan Kepegawaian BRR Bagi Pengguna Barang/Jasa 2. Dituntut ganti rugi/digugat secara perdata 3. Dilaporkan untuk diproses secara pidana
PENETAPAN SANKSI ADMINISTRATIF 1. Daftar Hitam (ditetapkan Pengguna Barang/Jasa) 2. Daftar Negatif (ditetapkan Pengguna Barang/Jasa) 3. PP 30 (PNS) dan Aturan Kepegawaian BRR Bagi Pengguna Barang/Jasa (ditetapkan SDM) * Pengguna Barang/Jasa = Ka. Satker melaporkan ke Atasan (Deputi/Ka.Kanwil) * Jika masih belum ditetapkan, Deputi/ Ka.Kanwil mendesak Ka.Satker untuk menetapkan * Jika Paket yang ditangani telah berganti unit kerja satker nya, Penetapan sanksi bisa dilakukan oleh Deputi/Ka.Kanwil
PENJELASAN DAFTAR HITAM Adalah Daftar yang dikeluarkan oleh pengguna barang/ jasa kepada penyedia barang/ jasa yang melanggar aturan sebagaimana disebutkan dlm Keppres RI No. 80 Thn 2003 dgn sanksi tidak boleh mengikuti pengadaan barang/ jasa pemerintah dlm waktu 1 (satu) tahun, atau 2 (dua) tahun sesuai aturan yang ditetapkan
DASAR HUKUM PENERAPAN DAFTAR HITAM KEPPRES 80 TAHUN 2003
PENJELASAN DAFTAR NEGATIF Adalah Daftar yang dikeluarkan pengguna barang/jasa dan/atau atas masukan oleh Deputi Pengawasan sebagai tindak lanjut pengawasan, sanksi berupa tindakan “tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan” sebelum menindaklanjuti hasil pemeriksaan. DASAR HUKUM PENERAPAN DAFTAR HITAM KEPPRES 80 TAHUN 2003 Pasal 49. Tindak Lanjut Pengawasan
* Didalam Deputi operasi terdapat SATGAS PENGAWASAN BAGAN ALIR PENGAJUAN DAFTAR HITAM & DAFTAR NEGATIF BAGI PENYEDIA JASA/BARANG (KONTRAKTOR & KONSULTAN) (c) SATKER (a) KANTOR WILAYAH (b) DEPUTI * OPERASI (d) KEPALA BAPEL SATKER (a) DIREKTUR (b) (b) PPMK DEPUTI PENGAWASAN * Didalam Deputi operasi terdapat SATGAS PENGAWASAN (c) Satgas Pengawasan Unsur Deputi Pengawasan Unsur PPMK Unsur PLP 4. Unsur Biro Hukum LHP LHP LHP LHP Line (a) : Penetapan dan Pengajuan Daftar Hitam & Daftar Negatif untuk Kontraktor & Konsultan Line (b) : Pengajuan Daftar Tersebut dari seluruh Satker ditujukan ke Ka.Bapel cq. Deputi Operasi Line (c) : Verifikasi/Feedback terhadap data dan memberikan masukan untuk pembinaan Line (d) : Laporan Hasil Penilaian & Pengajuan Daftar Tesebut untuk ditetapkan Line LHP : Laporan Hasil Pemeriksaan dari paket-paket Pekerjaan
REKAPITULASI HASIL PENETAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PENYEDIA BARANG/JASA
USULAN PENETAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PENYEDIA BARANG/JASA KANTOR WILAYAH/ KEDEPUTIAN : INFRASTRUKTUR
RENCANA PELAKSANAAN