PTSP Kecamatan Jagakarsa e-catalog KRK & IMB PTSP Kecamatan Jagakarsa
KRK (Ketetapan Rencana Kota) Kegunaan KRK : Untuk mengetahui lokasi tanah Untuk mengetahui luas tanah Untuk mengetahui zonasi & peruntukan tanah Untuk mengetahui rencana jalan & GSB Untuk mengetahui KDB (Luasan maksimum tanah yang dapat didirikan bangunan) Untuk mengetahui ketinggian bangunan maksimum yang dapat didirikan Untuk mengetahui apakah diatas tanah tersebut diizinkan mendirikan bangunan atau tidak
KRK dapat melanjutkan proses IMB bila : Sisa tanah yang tidak terkena rencana jalan, GSB, saluran & jalur hijau, berdasarkan tipe bangunan : Tipe Tunggal : Panjang x lebar minimal 6x6m. Terdapat jarak bebas masing- masing 2 m di depan, belakang, kanan, dan kiri rencana bangunan Tipe Kopel : Panjang x lebar minimal 6x4m. Terdapat jarak bebas masing- masing 2 m di depan, belakang, kanan, dan kiri rencana bangunan Tipe Deret : Panjang x lebar minimal 6x2m. Terdapat jarak bebas masing- masing 2 m di depan, belakang, kanan, dan kiri rencana bangunan
KRK dengan Ketentuan Khusus KRK dengan Zonasi Khusus : R.9g Zonasi pemukiman cagar budaya, pada zonasi ini diharusnya mendirikan bangunan dengan nuansa Betawi
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Mengapa Harus Membuat IMB.?? Mewujudkan Jakarta sebagai kota modern yang tertata rapi serta konsisten dengan rencana Tata Ruang Wilayah Sebagai kepastian hukum untuk pendirian bangunan di lokasi tersebut Sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah
Tipe - tipe IMB IMB Mendirikan & Membangun Baru Diperuntukan bagi lokasi tanah yang masih merupakan tanah kosong IMB Menetapkan Diperuntukan bagi lokasi tanah yang sudah terdapat bangunan, sedang dalam proses pembangunan atau bangunan sudah digunakan IMB Renovasi Diperuntukan bagi bangunan yang akan direnovasi dan sebelumnya sudah memiliki IMB
Persyaratan Teknis IMB Memiliki KRK Asli yang memenuhi persyaratan IMB (Tertera pada SK KRK) 1 Lokasi, 1 Sertifikat dan 1 Unit Bangunan Gambar arsitek yang dilampirkan sesuai dengan KDB maksimal yang tertera pada KRK, tidak melanggar GSB dan memenuhi jarak bebas berdasarkan masing-masing tipe bangunan
Sanksi Pelanggaran IMB Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan permohonan IMB dan gambar arsitek yang dilampirkan Bila dikemudian hari bangunan yang didirikan berbeda dengan gambar arsitek yang dilampirkan akan dikenakan sanksi penertiban berupa pembongkaran terhadap bangunan tersebut
Selesai, Terima kasih..