PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ADM PERWABKEU SOSIALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ADM PERWABKEU PERKAP 4 TAHUN 2014 POLRES PONOROGO Ponorogo, Desember 2017
1 KETENTUAN PENGGUNAAN ANGGARAN PADA MASING-MASING KOMPONEN Dasar : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor :33/PMK.02/2016 tanggal 2 Maret 2016 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2017; Kep Kapolri Nomor : Kep/415/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Norma Indeks di lingkungan Polri; Kep Kapolri Nomor: Kep/716/IX/2014 tanggal 5 september 2014 tentang Normak indek di lingkungan Polri. Perkap Nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas perkap 22 tahun 2011 tentang administrasi pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Polri
2 I. Satuan Biaya Pemeliharaan sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor yang digunakan langsung oleh pegawai meliputi meja, kursi, personal computer (Komputer, laptop, printer), AC dll, dengan norma indek : Komputer / unit Rp. 730.000,- Printer / unit Rp. 690.000,- AC Split / unit Rp. 610.000,- Satuan biaya komsumsi tahanan Satuan biaya konsumsi tahanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan paket makan tahanan, diberikan untuk tahanan yg berada pada rumah tahanan kejaksaan, Kepolisian, BNN dan KPK. Dengan norma indek : Makan tahanan (O/H) Rp. 39.000,- Perawatan Tahanan (O/H) Rp. 5.000,-
3 III. Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makan, kudapan/snack termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, norma indeks; makan Rp. 20.000,- Snack Rp. 7.500,- Dokumen perwabkeu : 1. Surat perintah 2. Laporan hasil giat, dilampiri daftar hadir dan dokumentasi 3. Kuitansi bukti pembayaran bermaterai, nilai diatas 1 Juta materai 6.000,- dibawah 1 juta materai 3.000,- 4. Faktur/nota bukti pembelian 5. faktur pajak. Apabila dikenakan pajak 6. Surat Setoran Pajak (SSP) 7. SPP/SPM/SP2D
4 IV. Satuan biaya Keperluan sehari-hari perkantoran Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai secara langsung menunjang penyelenggaraan oprasional dan memenuhi kebutuhan suatu kantor terdiri ATK, barang cetak/ penggandaan/foto copi, alat-alat rumah tangga kantor, alat kebersihan, langganan surat kabar dan air minum pegawai; (standar biaya mengacu pada standar biaya di masing-masing wilayah kota/kabupaten) Dokumen perwabkeu : 1. Buku persediaan (Untuk ATK) 2. Kuitansi bukti pembayaran bermaterai, nilai diatas 1 Juta materai 6.000,- dibawah 1 juta materai 3.000,- 3. Faktur/nota bukti pembelian 4. faktur pajak. Apabila dikenakan pajak 5. Surat Setoran Pajak (SSP) 6. SPP/SPM/SP2D
5 V. Satuan Biaya pemeliharaan kendaraan dinas Satuan biaya pemeliharaan digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannya,-. Norma indek: R6/R4 Rp 23.850.000,-/unit R2 Rp. 2.940.000,-/unit VI. Satuan biaya pemeliharaan gedung Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2%. Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dialokasikan untuk : gedung / bangunan milik negara; Gedung / bangunan milik pihak lain atau pinjam pakai Kegiatan pemeliharaan gedung dapat digunakan untuk : pengecatan gedung renovasi/har gedung Polsek yang rusak
6 Dokumen perwabkeu Har Ranmor : 1. Laporan kerusakan dari pemegang mengetahui Kabag/Kasat/Kapolsek kepada KPA (bentuknya surat biasa atau nota dinas) 2. Pengecekan kerusakan oleh TIM Komisi,- 3. Lap hasil kerusakan disertai estimasi kebutuhan harga 4. Membuat surat pesanan ke penyedia jasa yg ditunjuk 5. BA serah terima, pernyataan penyelesaian pekerjaan, BA pemeriksaan hasil pekerjaan 6. BA pembayaran, dilampiri : - Kuitansi bukti pembayaran bermaterai, nilai diatas 1 Juta materai 6.000,- dibawah 1 juta materai 3.000,- - Faktur/nota bukti pembelian - faktur pajak. Apabila dikenakan pajak - Surat Setoran Pajak (SSP) - SPP/SPM/SP2D
Satuan biaya pemeliharaan gedung 7 Satuan biaya pemeliharaan gedung Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2%. Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dialokasikan untuk : gedung / bangunan milik negara; Gedung / bangunan milik pihak lain atau pinjam pakai Kegiatan pemeliharaan gedung dapat digunakan untuk : pengecatan gedung renovasi/har gedung Polsek yang rusak Dokumen perwabkeu Har gedung : (Perkap 4 tahun 2014) 1.- Kuitansi bukti pembayaran bermaterai, nilai diatas 1 Juta materai 6.000,- dibawah 1 juta materai 3.000,- - Faktur/nota bukti pembelian - faktur pajak. Apabila dikenakan pajak - Surat Setoran Pajak (SSP) - SPP/SPM/SP2D - Foto bangunan sebelum dan sesudah diperbaiki
Dokumen perwabkeu Har Halaman : 8 Dokumen perwabkeu Har Halaman : - Kuitansi bukti pembayaran bermaterai, nilai diatas 1 Juta materai 6.000,- dibawah 1 juta materai 3.000,- - Faktur/nota bukti pembelian - faktur pajak. Apabila dikenakan pajak - Surat Setoran Pajak (SSP) - SPP/SPM/SP2D Penggunaan Dukgar Har Halaman : pembelian selang air Gunting tanaman Ceret air siram tanaman Pot bunga
9 VII. Satuan biaya pembentukan dan pembinaan jaringan, norma indeks : Uang saku Rp 15.000/orang/hari Uang makan Rp. 20.000/orang/hari Makan jaringan Rp. 20.000/orang/hari Pulsa agen Rp. 400.000/orang/giat Pulsa jaringan Rp. 200.000/orang/giat Transportasi agen Rp. 20.000/hari Transportasi jaringan Rp. 20.000/hari VIII. Satuan biaya Deteksi kegiatan masyarakat, norma indeks : Pulsa agen Rp. 100.000/orang/hari Pulsa jaringan Rp. 50.000/orang/hari Cover Rp. 50.000/hari Alat pendukung cover Rp. 25.000/hari Safe house Rp. 300.000/hari
10 Dokumen perwabkeu deteksi/lidik intelejen : Surat perintah tugas Rencana penyelidikan 3. Laporan hasil deteksi / penyelidikan 4. Kuitansi bukti pembayaran bermaterai, nilai diatas 1 Juta materai 6.000,- dibawah 1 juta materai 3.000,- 5. Faktur/nota bukti pembelian 6. Faktur pajak. Apabila dikenakan pajak 7. Surat Setoran Pajak (SSP) 8. SPP/SPM/SP2D
11 IX. Satuan biaya penyelenggaraan bimbingan, pengayoman dan linmas Kegitan Bintibmas Dukungan kegiatan dalam bentuk koordinasi/kerjasama dan pembinaan teknis melalui Penyuluhan, diklat, pengumpulan pendapat masy dan rehabilitasi dgn sasaran remaja, Anak, wanita, pramuka, tuna sosial (gepeng, tuna susila dll), norma indek Uang saku Rp. 22.000/orang/giat Uang makan Rp. 20.000/orang/giat Dana satuan Rp. 5.000/orang/giat Sarana kontak digunakan untuk menumbuhkan partisipasi aktif masy dlm bentuk Peralatan olahraga, sarana ibadah, buku, ATK dilengkapi dok faktur/kwitansi X. Satuan biaya penyelenggaraan bimbingan, pengayoman dan linmas,norma indeks : Kegitan Binkamsa Dukungan kegiatan Binkamsa dalam bentuk koordinasi, pengawasan/kerjasama dan Pembinaan teknis melalui penyuluhan, pendidikan latihan dgn sasaran satpam, sistem Manajemen pengamanan dan jasa pengamanan norma indek Peralatan olahraga, sarana ibadah, buku, DIlengkapi dok faktur/kwitansi
12 XI. Satuan biaya penyelenggaraan bimbingan, pengayoman dan linmas Kegitan Binpolmas Dukungan kegiatan dalam bentuk koordinasi/kerjasama dan pembinaan teknis melalui Penyuluhan, diklat, pengumpulan pendapat masy dgn sasaran tomas, toda, toga, tokoh adat, cendekiawan, pengusaha dan Potmas lainnya , norma indek Uang saku Rp. 22.000/orang/giat Uang makan Rp. 20.000/orang/giat Dana satuan Rp. 5.000/orang/giat Sarana kontak digunakan untuk menumbuhkan partisipasi aktif masy dlm bentuk Peralatan olahraga, sarana ibadah, buku dsb. Dokumen perwabkeu giat Binmas: 1. Surat perintah 2. Daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang 3. SSP 4. SPP/SPM/SP2D Dokumen perwabkeu Dana satuan/sarana kontak : - Kuitansi bukti pembayaran bermaterai, nilai diatas 1 Juta materai 6.000,- dibawah 1 juta materai 3.000,- - Faktur/nota bukti pembelian - faktur pajak. Apabila dikenakan pajak - Surat Setoran Pajak (SSP) - SPP/SPM/SP2D
13 XII. Satuan biaya Penyelenggaraan Turjawali, norma indeks : Dukungan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dengan tujuan memberikan pelayanan kpd masy scr cepat, tepat, tanggap, tdk diskriminatif, bersifat santun, humanis shg tercipta rasa aman, nyaman dan kondusif, norma indek: Uang saku Rp. 18.000/orang/giat Uang makan Rp. 16.000/orang/giat Dana satuan Rp. 5.000/orang/giat Dana satuan digunakan untuk Administrasi, rapat, pembuatan laporan hasil tugas, dokumentasi, ATK, biaya perawatan komputer/printer. (Berlaku utk Turjawali Sabhara maupun Turjawali Lantas) Dokumen perwabkeu Turjawali : 1. Surat perintah 2. Daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang 3. SSP 4. SPP/SPM/SP2D Dokumen perwabkeu dana satuan/sarana kontak : - Kuitansi bukti pembayaran bermaterai, nilai diatas 1 Juta materai 6.000,- dibawah 1 juta materai 3.000,- - Faktur/nota bukti pembelian - faktur pajak. Apabila dikenakan pajak - Surat Setoran Pajak (SSP) - SPP/SPM/SP2D
14 XIII. Satuan biaya Dukopsnal Kepolisian DUK OPS KEPOL LAINNYA DIGUNAKAN UTK MENDUKUNG GIAT YG TDK DIDUKUNG DLM DIPA & MENDUKUNG GIAT YG TDK CUKUP/KURANG ALOKASINYA DLM DIPA. ANTARA LAIN : Pam giat masyarakat Pam unras Norma indek : Uang saku Rp. 15.000/orang/giat Uang makan Rp. 25.000/orang/giat Dokumen perwabkeu pengamanan Kepolisian : 1. Surat perintah 2. Daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang 3. SSP 4. SPP/SPM/SP2D
15 XIV. Satuan Biaya Penyelidikan dan penyidikan TP Umum Kegiatan sedang, mudah digunakan untuk : Penyelidikan meliputi Jasa informan, dokumentasi, pulsa, Jldis penyelidikan; Penindakan meliputi jasa saksi ahli, pulsa, photo TSK, photo BB, giat labfor, Dokumentasi BAP, Transport penangkapan,, Visum Et Repertum (VER) TSK Mindik, perbaikan berkas mindik, ATK mindik (BAP). Dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran Lidik sidik TP (Perkap Nomor 4 Tahun 2014) Laporan Polisi (LP) Surat perintah tugas lidik dan sidik Kuitansi Laporan hasil penyelidikan dan penyidikan Tiket, kuitansi hotel dan transport Nota/faktur barang Faktur pajak bila kena PPn) Surat Setoran Pajak (SSP) SPP/SPM/SP3D (Surat Permintaan Pembayaran/ Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana)
PENGGUNAAN ANGGARAN LIDIK SIDIK TP 16 PENGGUNAAN ANGGARAN LIDIK SIDIK TP JASA INFORMAN DOKUMENTASI PULSA SEWA KENDARAAN JALDIS LIDIK JALDIS PENANGKAPAN TSK ATK MINDIK PENGGANDAAN/FOTO COPY BAP BIAYA JILID BAP INDEKS UANG HARIAN 350.000 /OH JALDIS PP RP. 110.000,-
17 Pasal 43 ayat 3 Penggunaan dana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana disesuaikan Dengan kebutuhan riil per kasus dan tidak terikat pada indeks klasifikasi Kegiatan mudah, sedang, sulit dan sangat sulit. Pasal 43 ayat 5 Dalam hal dokumen sebagaimana penggunaan dana lidik sidik TP maupun deteksi lidik pam gal sulit didapat, bukti perwabkeu dapat diganti dengan daftar pengeluaran riil oleh personel yang bersangkutan yang diketahui Kasatker.
18 KOPSTUK CONTOH BLANGKO DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Pangkat : NRP/NIP : Jabatan : Berdasarkan Surat Perintah (Sprin) nomor …………………………tanggal…………………dengan ini kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa : Biaya pengeluaran untuk pelaksanaan kegiatan………………………………………………………. Dibawah ini yang tidak diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi : Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan…………………………………… dimaksud dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. Mengetahui Ponorogo, tganggal bulan tahun KASATKER Yang melaksanakan tugas NAMA NAMA PANGKAT/NRP PANGKAT/NRP No Uraian Jumlah (Rp) 1 2 Pembelian pulsa Jasa informan dll Rp. 100.000,- Rp. 500.000,-
MENGETAHUI ……………, ………………20……….. 19 KOP SATKAR DAFTAR NOMINATIF PENERIMAAN UANG HARIAN BULAN :………………..T.A. ……………………….. SATKER : ……………………………………………… NO NAMA PANGKAT JABATAN JUMLAH HARI/giat INDEKS UANG SAKU TANDA TANGAN JML HR X INDEK PPh. Ps. 21 JML DIBAYARKAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 HARYUDI DST………. AKP STAF REN 110.000 440.000 66.000 374.000 1………….. MENGETAHUI ……………, ………………20……….. KASATKER BENDAHARA PENGELUARAN …………………………. ……………………………………
1. Duk ops bhabinkamtibmas 1. Duk ops bhabinkamtibmas 20 1. Duk ops bhabinkamtibmas 1. Duk ops bhabinkamtibmas untuk 1. melak deteksi dini & peringatan dini thdp anc & guan ktms; 2. melak kunjungan/sambang/tatap muka ke warga masy (dds) dalam rangka : a. silaturahmi b. menyerap aspirasi/harapan/keluhan masy utk ditangani dan/atau dilaporkan kpd pimpinan; c. menyampaikan pesan-2 ktms d. memberikan kartu nama, stiker & mengisi folmulir untuk menentukan hasil kunjungan 3. menghadiri giat masy yg ada di desa/kel; 4. memberikan bimluh ttg kamtibmas; 5. melak mediasi/negosiasi guna selesaikan pertikaian warga masy; 6. mendukung giat masy yg bersifat positif; 7. melak pembinaan thdp bentuk2 pamswakarsa; 8. melak koord & kerma dgn perangkat desa/kel, dan pemangku kepentingan. Kegiatan door to door Deteksi Bimluh Pulpatmas Diklatmas Tibmas Rehabilitasi Korlinsek Kegiatan pemecahan masalah 17
Besaran dan syarat Dukops 21 Rp. 1.100.000,- TIDAK TUGAS RANGKAP SKEP KAPOLRES Besaran dan syarat Dukops berdsrkan RKA-K/L Pagu Gar TA 2018 Dukops Bhabinktm sebesar Rp. 50.000,-/hari/orang selama 22 hari ( 1 bln) = Rp. 1.100.000’-/bln Bhabinktm yg menerima Dukops rp. 1.100.000,- /bln adlh Bhabinktm definitif (Skep Kapolres) dan tdk tugas rangkap dgn peruntukan, sbb : a. uang saku Rp. 30.000,- uang makan Rp. 15.000,- Dana satuan Rp. 5.000,- 3. Bhabinktm yg tlh menerima tunsus Rp. 100.000,-/bln berdasarkan Skep Kapolres (definitif) maka Bhabinktm tsb juga menerima Dukops Rp. 1.100.000,-/bln; Bhabinktm yg menerima tunsus Rp. 100.000,-/bln berdasarkan Skep Kapolres namun bila melks tugas rangkap di fungsi lain berdasarkan Sprin Kapolres tdk menerima dukops Rp. 1.100.000,- anggota Polri yg berasal dari fungsi lain melks tugas rangkap sebagai Bhabinktm berdasarkan Sprin Kapolres tdk menerima tunsus Rp. 100.000/bln dan tdk menerima Dukops Rp. 1.100.000,-/bln; 18
Bentuk Perwabku tiap bulan 22 Bentuk Perwabku tiap bulan 1. uang saku & uang makan diberikan sec nominatif dgn kelengkapan dokumen yg terdiri dari : surat perintah pelaks tugas; daftar nominatif; --- disesuaikan dg Kep Kapolri No : 523/VII 2013 tgl 24 Juli 2013 ttg Norma Index di lingkungan Polri dana satuan digunakan utk sarkon sesuai dgn kebutuhan riil spt : buku, alat olah raga; pulsa, fotocopy, sarana ibadah, ATK dll dgn kelengkapan dok faktur/kwitansi; uang saku, uang makan, dan dana satuan dlm pelaks-nya sesuai kebutuhan riil yg tdk terikat indeksnya, namun sesuai peruntukannya sbgmn yg tercantum dlm DIPA; 4. apabila di suatu wilayah sangat kesulitan utk mendapatkan faktur/kwitansi dpt menggunakan daftar pengeluaran rill. DITBINMAS BAHARKAM POLRI 19
3. CONTOH FORMAT NOMINATIF PENERIMAAN DUK OPS 23 DAFTAR NOMINATIF PENERIMAAN UANG SAKU DAN UANG MAKAN BULAN : ................... T.A .................... SATKER : ............................................... KOP SATKER NO NAMA PANGKAT / NRP JABATAN JMLH HARI UANG SAKU UANG MAKAN JML (KOL 5 X 6) PPH PS 21 YG DIBAYARKAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1. HARIADI AKP KASUBBAG HUMAS 5 GIAT 16.000 160.000 8.000 152.000 1. ........ 2. KHAERUDIN BRIPKA / 73050569 BHABINKAMTIBMAS 22 Hr 30.000 15.000 1.100.000 NIHIL 2. ......... 3. JAMARI AIPDA / 70040319 3. ......... 4. NUR KHOLIS AIPTU / 690-40303 4. ......... 5. SURYADI AIPTU / 60100396 5. ......... JUMLAH 5.500.000 Sesuai norma indek masing-masing daerah MENGETAHUI : KAPOLSEK NAMA PANGKAT/NRP Ponorogo, Januari 2015 KASIUM NAMA PANGKAT/NRP/NIP
24 4. CONTOH FORMAT DAFTAR PENGELUARAN RIIL DAFTAR PENGELUARAN RIIL 1. KOPSTUK 24 DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Pangkat : NRP/NIP : Jabatan : Berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor ......................................................................................... tanggal .............................................. Dengan ini kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa : 1. Biaya pengeluaran untuk pelaksanaan kegiatan .................................................................................................................................... dibawah ini yang tidak diperoleh bukti-bukti pengeluarannya meliputi : No Uraian Jumlah (Rp) 1. 2. Pembelian pulsa handphone dll.... Rp. 100.000,- Jumlah 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan ........................dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. MENGETAHUI /MENYETUJUI: KASATKER/PPK NAMA PANGKAT/NRP ………….., tanggal, bulan, tahun Yang melaksanakan tugas NAMA PANGKAT/NRP
SEKIAN dan T E R I M A K A S I H