Landasan Hukum: UU No. 36 tahun 2008 PMK No. 141/PMK.03/2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Advertisements

PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Landasan Hukum: Pasal 23 UU PPh PMK No. 244/ PMK.03/ 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Pajak Penghasilan Pasal 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PERPAJAKAN Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT, PROGRAM STUDI AKUNTANSI,
PPh Pasal 22 dan 23.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
Pph PSL 26 MUST PRAM.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
Pajak Penghasilan (PPh 23)
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pasal 22 & 23
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Landasan Hukum: UU No. 36 tahun 2008 PMK No. 141/PMK.03/2015 PPh Pasal 23 Landasan Hukum: UU No. 36 tahun 2008 PMK No. 141/PMK.03/2015

Definisi PPh. Ps. 23 Merupakan pajak dikenakan terhadap WP dalam negeri dan BUT atas penghasilan dari : Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21 Penanaman modal. Penyewaan aset fisik dan finansial. Keterlibatan dalam pekerjaan atau kegiatan. Pemberian jasa tertentu.

Pemotong, Penyetor, dan Pelapor Badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri. Penyelenggara kegiatan. BUT. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Orang pribadi yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

Tarif Pajak Dividen Bunga Royalti 15% dari jumlah bruto atas: Dividen Bunga Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang dipotong PPh 21 huruf (e). 2% dari jumlah bruto (sebelum PPN) atas: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang dikenai PPh pasal 4 ayat (2). Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, katering dan jasa lain selain yang dipotong PPh 21. Bagi yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi

Lingkup Jasa Dikenai PPh 23 PMK No. 141/ PMK. 03/ 2015 Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi lap. keuangan; Jasa hukum Jasa arsitektur Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); dst , total ada 60 jenis jasa (lihat PMK No. 141 Tahun 2015)

Sedikit info ttg Appraisal dan Aktuaris Jasa Appraisal Appraisal independen adalah penilai yang berdiri sendiri. Biasanya memiliki label KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Appraisal independen biasanya melakukan penilaian untuk pengajuan aplikasi Multiguna, Top Up KPR, maupun Takeover KPR. Jasa Aktuaris Aktuaria adalah ilmu tentang pengelolaan risiko keuangan di masa yang akan datang. Ilmu aktuaria merupakan kombinasi antara ilmu tentang peluang, matematika, statistika, keuangan, dan pemrograman komputer. Di luar negeri profesi aktuaris termasuk kelompok profesi elit dengan gaji sangat besar.

Ilustrasi 1 PT. Kanginan merupakan sebuah badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Di tanggal 1 Februari 2017 sebuah kontrak ditandatangani untuk melaksanakan teknik sanitary landfill di 10 lokasi dengan imbalan jasa sebesar Rp 35.000.000,00. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien terhadap PT. Kanginan? Jawaban : Beban PPh 23 = 2% x 35.000.000 = Rp 700.000,00

Ilustrasi 2 Tn. Putra Dewa melakukan peminjaman uang pada 1 September 2015 senilai Rp 1.000.000,00 kepada Tn. Samarotungga dengan tingkat bunga 8% per tahun. Kesepakatan mensyaratkan Tn. Putra Dewa membayarkan bunga pada 31 Agustus 2016 dan 2017, serta mengembalikan seluruh pokok pinjaman pada saat pembayaran bunga kedua. Berapakah besar beban PPh 23 masing – masing di tahun 2016 dan 2017? Jawaban : Beban PPh 23 2016 = Beban PPh 23 2017 = 15% x 8% x 1.000.000 = 15% x 80.000 = Rp 12.000,00

Pemajakan tidak berlaku untuk: Besaran Jumlah Bruto Nilai dikurangi oleh: Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas jasa yang disediakan tenaga kerja berdasarkan kontrak. Pengadaan/ pembelian material. Jasa perantara yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Penggantian biaya/ reimbursement. Pemajakan tidak berlaku untuk: Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi dan jasa lain yang dikenai PPh final.

Ilustrasi 3 Koperasi Blambangan diminta untuk menyediakan makanan dan minuman dalam kegiatan simposium regional pada tanggal 1 April 2017. Koperasi Blambangan berkewajiban menyiapkan hidangan dan melakukan pengantaran ke lokasi acara, paket tersebut untuk 300 orang dengan nilai Rp 25.000,00 per orang. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien? Jawaban : Beban PPh 23= 2% x 300 x 25.000 = 2% x 7.500.000 = Rp 150.000,00

Ilustrasi 4 Koperasi Gadjah Mada memiliki sebuah gelanggang olahraga yang disewakan kepada Ny. Mantili selama 3 hari 3 malam untuk penyelengga-raan pernikahan putra semata wayangnya. Atas maksud memastikan kesempurnaan perhelatan, Ny. Mantili meminta penyediaan tiga set gene-rator yang harus dipindahkan dari fasilitas produksi Koperasi Gadjah Mada. Kedua pihak bersepakat atas nilai Rp 30.000.000,00 sebagai akad atas keseluruhan kontrak. Sebagai informasi tambahan, Koperasi Gadjah Mada telah menggunakan acuan biaya sewa generator sebesar Rp 250.000,00 per hari. Berapakah besar beban pajak tersebut ? Jawaban : Beban PPh 23 = 2% x 3 x 3 x 250.000 = 2% x 2.250.000 = Rp 45.000,00 Beban PPh Final = 10% x (30.000.000 – 2.250.000) = Rp 2.775.000,00

Kasus Khusus: Sinematografi Royalti adalah nilai yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dengan memberikan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain sebesar: Seluruh penghasilan, jika pihak lain berhak mengumumkan dan/ atau memperbanyak ciptaannya dengan persyaratan tertentu; atau 10% dari bagi hasil, jika pihak lain berhak mengumumkan dan/ atau memperbanyak ciptaannya dengan persyaratan tertentu dengan pola bagi hasil antara pencipta dan pemilik bioskop.

Bukti Pendukung Rincian Tagihan Kontrak kerja dan pembayaran. Faktur pembelian barang. Faktur tagihan kepada pihak ketiga disertai perjanjian tertulis. Faktur tagihan atau bukti pembayaran oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.

Ilustrasi 5 Fa. Alawi sebagai pihak pertama pada tanggal 2 Maret 2017 menandatangani kontrak dengan Koperasi Gombal - Gambul selaku perusahaan agen periklanan sebagai pihak kedua untuk membuat media. Rincian keterangan terkait nilai kontrak adalah: Pembelian material iklan Rp 35.000.000,00 Jasa konsultan iklan 7.500.000,00 Upah agen 5.000.000,00 Biaya pemasangan iklan ke perusahaan media 50.000.000,00 Total Rp 97.500.000,00 Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong antar setiap pihak yang terlibat dalam kontrak ini?

Ilustrasi 5 Jawaban : Beban PPh 23 dipotong Koperasi Gombal – Gambul kepada Fa. Alawi, jika terdapat bukti pendukung rincian transaksi = 2% x (7.500.000 + 5.000.000) = 2% x 12.500.000 = Rp 250.000,00 Jika tidak terdapat bukti pendukung rincian transaksi = 2% x (7.500.000 + 5.000.000 + 35.000.000) = 2% x 47.500.000 = Rp 950.000,00 Beban PPh 23 dipotong Fa. Alawi kepada perusahaan media = 2% x 50.000.000 = Rp 1.000.000,00

Ilustrasi 6 CV. Daha yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga (ART) mendapat kontrak untuk menyediakan 5 orang ART, tetapi tenaga kerja dimaksud tetap menjadi tenaga kerja CV. Daha. Kontrak menyepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Daha terdiri atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 2.500.000,00 per orang per bulan dan imbalan atas penyediaan ART sebesar Rp 500.000,00 per bulan. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien? Jawaban : Jika terdapat bukti pendukung atas rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh 23 = 2% x Rp 500.000,00 = Rp 10.000,00 Jika tidak terdapat bukti pendukung atas rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh 23 = 2% x ((5 x 2.500.000,00) + 500.000,00) = 2% x 13.000.000,00 = Rp 260.000,00

Objek Dikecualikan dari Pemungutan Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa dengan hak opsi. Dividen yang diterima atau diperoleh PT. dari badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah yang disetor. Bagian laba dari persekutuan yang modalnya tidak terdiri atas saham – saham. SHU Koperasi. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan (penyalur pinjaman/ pembiayaan sesuai PMK).

Ilustrasi 7 PT. Majapahit merupakan penanam saham terbesar di PT. Jomblang dengan kepemilikan sejumlah 100.000 lembar saham biasa dari total 500.000 lembar yang beredar dan 1.000.000 lembar yang diotorisasi. Di tahun 2017, PT. Jomblang membagikan dividen kas senilai total Rp 75.000.000 bagi seluruh pemegang saham biasa. Berapakah besar beban PPh 23 atas penghasilan dividen PT. Majapahit ? Bagaimana perubahan atas jawaban anda di point (a) jika ternyata PT. Jomblang hanya memiliki 300.000 saham beredar? Bagaimana perubahan atas jawaban anda di point (a) jika PT. Jomblang melakukan stock split dengan rasio 1:3 sebelum pengumuman pembagian dividen? Bagaimana perubahan atas jawaban anda di point (a) jika ternyata PT. Jomblang hanya mengkreditkan akun Laba Ditahan sebesar Rp 25.000.000,00 atas pembagian dividen tersebut?

Ilustrasi 7 Jawaban : Beban PPh 23 = 15% x (100.000/ 500.000) x 75.000.000 = 15% x 15.000.000 = Rp 2.250.000,00 Beban PPh 23 yang dikenakan akan berubah menjadi Rp 0,00. Hal ini disebabkan karena kepemilikan PT. Majapahit mencapai 33% sehingga pendapatan atas dividen dari PT. Jomblang dikecualikan dari objek pajak. Beban PPh 23 yang dikenakan akan tetap senilai Rp 2.250.000,00 sebab tidak terdapat perubahan proporsi kepemilikan dari jumlah dividen yang dibagikan. Keterangan : Stock split adalah pemecahan jumlah lembar saham menjadi jumlah lembar yang lebih banyak dengan menggunakan nilai nominal yang lebih rendah per lembar sahamnya secara proporsional. Misalkan sebuah perusahaan melakukan stock split 1:5 ( 1 split jadi 5 atau stock split dengan rasio 1 banding 5 ).

Lanjutan Ilustrasi 7 Jawaban : d. Beban PPh 23= 15% x (100.000/ 500.000) x 25.000.000 = 15% x 5.000.000 = Rp 750.000,00

Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan Saat terutang adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung yang lebih dahulu terjadi. Saat penyetoran selambat-lambatnya adalah tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. (SSP bln…) Saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa oleh pemotong selambat-lambatnya adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir. (SPT Masa) Pemotong wajib memberikan tanda bukti pemotongan kepada WP dalam negeri atau BUT yang dipotong.