DISUSUN OLEH KELOMPOK 5 : 1. 2. 3. 4. 5. 6. “KEADILAN SOSIAL” DISUSUN OLEH KELOMPOK 5 : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
A. Pengertian Kewarganegaraan Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang bersangkutan. kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
B. Pengertian Keadilan Sosial Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
C. Contoh kasus Ketidakadolan di Indonesia Keadilan sosial di Indonesia masih belum tercapai dengan baik karena masih banyak kasus-kasus mengenai ketidakadilan sosial yang marak terjadi. Contoh kasus ketidakadilan sosial: kasus mengenai pencurian kapuk atau kapas senilai Rp. 4.000,- yang dilakukan oleh empat orang laki-laki di Batang, Jawa Tengah. Kemudian, terdapat pula kasus pencurian tiga buah kakao atau cokelat yang dilakukan oleh Nenek Minah.
Kasus-kasus lain adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan dan Artalyta Suryani, juga kasus narkoba oleh terpidana mati Rima Rita. Mereka semua telah mendapatkan hukuman yang sama, yakni dipenjara. Namun, ketidakadilan sosial yang terjadi disini adalah mengenai sel atau penjara tempat yang mereka huni. Bagi Gayus, Artalyta , dan Rima, penjara merupakan tempat tinggal yang layak, bahkan lebih mewah dari hotel berbintang. Entah mengapa hal tersebut dapat terjadi, padahal dalam kasus pencurian kapas, kakao, dan semangka yang dilakukan oleh orang-orang miskin, penjara yang mereka huni adalah penjara yang tidak seperti penjara yang dihuni oleh para narapidana kasus korupsi dan narkoba yang telah dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas mewah.
Kasus-kasus diatas merupakan kasus yang seharusnya berkonsepkan keadilan numerik yang memandang manusia sebagai satu satuan unit, namun dalam praktiknya di Indonesia terlihat seperti berkonsepkan keadilan proporsional seperti yang dijelaskan Aristoteles. Hal-hal seperti itulah yang masih marak terjadi di Indonesia yang mencerminkan bahwa negara Indonesia masih belum dapat menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia
D. Akibat Yang Timbul Dari Ketidakadilan Adanya penentangan dari masyarakat kepada Pemerintah, artinya masyarakat sudah tidak perduli lagi dengan apa upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan Negara, dan sudah menolak lagi dengan rencana rencana pemerintah yang dianggap sebagai abal abal saja. Sikap masa bodoh dalam bermasyarakat dan bernegara, artinya masyarakat sudah hidup sendiri sendiri dan tak mau peduli lagi dengan apa yang Pemerintah canangkan dalam proses pembangunan atau bisa disebut juga sudah kehilangan kepercayaan. Ada juga akibat lain yakni : Pemerintah kehilangan kepercayaan dari rakyat Pemerintah kekurangan dukungan dari rakyat Pemerintah kekurangan aspirasi dari rakyat
E. SOLUSI UNTUK MENYELESAIKAN KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan, ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak hukum agar ia menjadi lebih sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan keadilan secara adil akan menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh Tuhan. Sebaiknya penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tanpa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita dihadapan hukum sama. Kedua belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.