PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
KONSEP HUKUM ADMINISTRASI HK ADMINISTRASI MELIPUTI ; The administrative organization of the state The study of administrative activity The means of action The patterns of litigation control of administration or judicial (J.B. Jacobini, an introdution to comparative administrative law, hlm 4)
Reformasi dan Perubahan Struktur Ketatanegaraan Tantangan Global State Civil Society constitution Market
Fungsi Hukum Administrasi Fungsi normatif (normatieve functie) ; meliputi organisasi dan instrumen pemerintahan. Fungsi instrumental (instrumentele functie); fungsi instrumental aktif dalam bentuk kewenangan. Fungsi instrumental pasif berupa belied. Fungsi jaminan (warborgfunctie); meliputi 3 jenis yaitu jaminan pemerintahan (doelmatig dan democratie), inspraak dan berbagai mekanisme kontrol serta ganti rugi. (p. de Haan, bestuursrecht in de sociale rechtstaat. Hlm 1-8)
Pendekatan Hukum Administrasi Pendekatan kekuasaan ; Hk adm Inggris dengan pendekatan ultravires, sedang belanda menekankan segi rechmatigeheids & rechtmatigeheidscontrole. Pendekatan hak asasi ; perlindungan hak asasi dan AUPB (principle of good administration). Pendekatan fungsionaris ; melengkapi pendekatan lain, beri perhatian pada perilaku aparat; sikap melayani dan trust.
Perubahan kelembagaan negara (otonomi) Reformasi birokrasi Sistem hukum positif Norma tidak tertulis yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan Asas-asas hukum administrasi Semangat anti korupsi
Dimensi Normatif Hukum Administrasi Sturen (sturing ; mengendalikan (instrumen yuridis, materiil, finansiil, personil) Partisipasi (inspraak / peranserta) Perlindungan hukum bagi rakyat
Landasan Hukum Administrasi Negara hukum = asas legalitas Demokrasi = prosedur yang terbuka Karakter instrumental = efektif (doeltreffenheid) dan efisien (doelmatigeheid)
Asas umum prosedur Kewenangan ; sumber kewenangan = atribusi, delegasi dan mandat. Prosedur ; keterbukaan (the right of information dan the rights to be heard) Substansi ; isi dari urusan
Fungsi : sbg alat untuk menguji keabsahan tindakan pemerintahan Bagi hakim ; sbg landasan untuk menguji kpts TUN Bagi warga ; sbg dasar gugat Bagi pem ; sbg norma pemerintahan
Tindakan pemerintahan (bestuurshandeling) Regeling (mengatur) Beschikking (menetapkan) – KTUN KTUN = penetapan tertulis (oleh) badan atau pejabat TUN tindakan hukum TUN konkrit, individual final akibat hukum
PTUN Asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid=praesumptio iustae causa). Asas pembuktian bebas Asas keaktifan hakin (dominus litis) Asas erga omnes. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik yang berlaku bagi siapa saja.
Sanksi Hukum Administrasi Karakter sanksi HK administrasi : Reparatoir. Jenis sanksi ; Bestuurdwang (paksaan pemerintah) Penarikan KTUN yang menguntungkan Pengenaan denda administratif Pengenaan uang paksa (dwangsom)
Pengembangan Hk Adm Perubahan kelembagaan negara (amandemen UUD ) UUD ‘45 sebagai konstitusi politik, ekonomi dan sosial => Negara hukum yang membahagiakan rakyatnya
Legal empwerment of the poor Desentralisasi = akselerasi kesra melalui pelayanan yang lebih tepat, dekat dan cepat Orientasi pada peningkatan dan pemenuhan hak warga. Legal empwerment of the poor Rights enablement Rights enforcement Rights awareness Rights enhancement
General principle of good governance: Reformasi Birokrasi RUU Adminisatrasi umum RUU Etika pejabat publik UU pelayanan Publik (25 tahun 2009) Profesionalisme SPM General principle of good governance: Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat (to guarantee the security of all persons and society itself) Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor swasta dan masyarakat (to manage an effective framework for the public sector, the private sector an civil society). Memajukan sasran ekonomi, sosial dan bidang lainnya sesuai dengan kehendak rakyat (to promote economic, social and other aims in accordance with the wishes of population)
Dunia berubah Materi kuliah gak berubah Mahasiswa nanya dosene marah