Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pembukuan & LPJ Bendahara
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA.
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Perbendaharaan Negara
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016

Belanja yang bersumber dari Penerimaan Hibah Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima dan digunakan langsung oleh Kementerian/Lembaga tanpa melalui BUN Hibah Langsung Penerimaan atas Hibah Belanja yang bersumber dari Penerimaan Hibah

Tahapan Pengelolaaan Hibah Langsung Bentuk Uang Perjanjian Hibah (NPHL) Permohonan Nomor Register Pembukaan Rekening Hibah Revisi DIPA Pengesahan hibah

Penyaluran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Penerima Hibah : KPU Provinsi Pemberi Hibah : Pemerintah Provinsi Pelaksana Kegiatan : KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di lingkup Provinsi bersangkutan Tujuan Hibah : Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Penyaluran Dana Hibah Registrasi Hibah KPU Provinsi mengajukan permohonan nomor register Pembukaan Rekening Penampung Pembukaan RPDHL kepada Kepala KPPN mitra kerja Penunjukan Pejabat Pengelola Hibah PPK & BPP pada KPU Provinsi PPK & BPP pada KPU Kab/Kota. Pembukaan Rekening penyalur dana hibah pembukaan RPS ke Dirjen PBN melalui KPPN

Penyaluran Dana Hibah KPU Provinsi menetapkan alokasi dana hibah untuk KPU Provinsi dan masing-masing KPU Kab/ Kota Dana hibah yang diterima oleh KPU Provinsi disalurkan kepada: KPU Provinsi; KPU Kabupaten/Kota; dan/ atau Badan Penyelenggara Pemilu Ad hoc. PPK KPU Provinsi memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menyalurkan dana hibah kepada BPP KPU Provinsi dan masing-masing BPP KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan SPT Hibah

Penyaluran Dana Hibah Penyaluran dana hibah dilaksanakan melalui mekanisme transfer dana dari RPDHL KPU Provinsi ke: RPS KPU Provinsi; dan/ atau RPS KPU Kabupaten/ Kota. Penyaluran dana ke BPP ad hoc dilaksanakan dari RPS KPU Kabupaten/Kota ke BPP Ad hoc atas perintah PPK KPU Kab/Kota Penyaluran kepada BPP Ad hoc dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilihan.

Penggunaan Dana Hibah Penggunaan dana hibah pada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota: dilaksanakan dengan cara Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran berdasarkan SPBy yang ditandatangani PPK Penggunaan dana hibah pada BPP ad hoc: dilaksanakan dengan cara BPP Ad hoc melakukan pembayaran sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan oleh KPA KPU Provinsi dengan berdasarkan bukti pengeluaran

Pertanggungjawaban Dana Hibah Pertanggungjawaban pada BPP ad hoc : BPP Ad hoc menyampaikan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada BPP KPU Kabupaten/Kota. BPP Ad hoc bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang digunakannya.

Pertanggungjawaban Dana Hibah Pertanggungjawaban pada KPU Kabupaten/Kota : BPP KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan: bukti-bukti pengeluaran KPU Kabupaten/Kota; dan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ dari BPP Ad hoc. BPP KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ, kepada PPK KPU Kabupaten/Kota

PPK KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh BPP KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pedoman Teknis. PPK KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana hibah langsung beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPT J yang telah diverifikasi kepada Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi

Pertanggungjawaban Dana Hibah Pertanggungjawaban pada KPU Provinsi : BPP KPU Provinsi menyusun rekapitulasi penggunaan dana hibah langsung dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi. Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan: rekapitulasi penggunaan dana KPU Provinsi;dan/atau rekapitulasi penggunaan Kabupaten/Kota. Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada PPK KPU Provinsi.

Pertanggungjawaban Dana Hibah Pertanggungjawaban pada KPU Provinsi : PPK KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap: rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang disusun oleh BPP KPU Kabupaten/Kota; dan/ atau bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP KPU Provinsi. PPK KPU Provinsi menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti- bukti pengeluaran dan SPTJ yang telah diverifikasi kepada PPSPM KPU Provinsi. PPSPM KPU Provinsi menerbitkan SP2HL untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPN.

Penyaluran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Untuk Kegiatan Pemilihan Bupati/ Walikota dan Wakil Penerima Hibah : KPU Kabupaten/Kota Pemberi Hibah : Pemerintah Kabupaten/Kota Pelaksana Kegiatan : KPU Kabupaten/Kota Tujuan Hibah : Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Atau Walikota dan Wakil Walikota

Penyaluran Dana Hibah Registrasi Hibah KPU Kab/Kota mengajukan permohonan nomor register Pembukaan Rekening Penampung Pembukaan RPDHL kepada Kepala KPPN mitra kerja Penunjukan Pejabat Pengelola Hibah PPK & BPP pada KPU Kab/Kota. Pembukaan Rekening penyalur dana hibah pembukaan RPS ke Dirjen PBN melalui KPPN

Penyaluran Dana Hibah KPU Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana hibah untuk KPU KPU Kabupaten/ Kota dan masing-masing BPP ad hoc Dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota disalurkan kepada: KPU Kabupaten/Kota; dan/ atau Badan Penyelenggara Pemilu Ad hoc. PPK KPU Kab/Kota memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menyalurkan dana hibah kepada BPP KPU Kab/Kota dan masing-masing BPP KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan SPT Hibah

Penyaluran Dana Hibah Penyaluran dana hibah dilaksanakan melalui mekanisme transfer dana dari RPDHL KPU Provinsi ke: RPS KPU Provinsi; dan/ atau RPS KPU Kabupaten/ Kota. Penyaluran dana ke BPP ad hoc dilaksanakan dari RPS KPU Kabupaten/Kota ke BPP Ad hoc atas dasar perintah PPK KPU Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi dana yang telah ditetapkan oleh KPA KPU Provinsi Penyaluran kepada BPP Ad hoc dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilihan.

Penggunaan Dana Hibah Penggunaan dana hibah pada KPU Kabupaten/Kota: dilaksanakan dengan cara Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran berdasarkan SPBy yang ditandatangani PPK Penggunaan dana hibah pada BPP ad hoc: dilaksanakan dengan cara BPP Ad hoc melakukan pembayaran sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan oleh KPA KPU Kabupaten/Kota dengan berdasarkan bukti pengeluaran

Pertanggungjawaban Dana Hibah Pertanggungjawaban pada BPP ad hoc : BPP Ad hoc menyampaikan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada BPP KPU Kabupaten/Kota. BPP Ad hoc bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang digunakannya.

Pertanggungjawaban Dana Hibah Pertanggungjawaban pada KPU Kabupaten/Kota : BPP KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan: bukti-bukti pengeluaran KPU Kabupaten/Kota; dan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ dari BPP Ad hoc. BPP KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ, kepada PPK KPU Kabupaten/Kota

PPK KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh BPP KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pedoman Teknis. PPK KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana hibah langsung beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPT J yang telah diverifikasi kepada kepada PPSPM KPU Kabupaten/Kota

Revisi Pagu DIPA KPA KPU Penerima Hibah Langsung melakukan penyesuaian pagu belanja dalam DIPA : sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan; sebesar realisasi penerimaan hibah; atau paling tinggi sebesar perjanjian hibah. KPU Penerima Hibah dapat langsung menggunakan uang hibah yang diterima tanpa menunggu terbitnya revisi anggaran. Apabila terdapat sisa pagu belanja hibah langsung yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, maka sisa pagu dimaksud dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya paling tinggi sebesar sisa uang hibah pada akhir tahun berjalan.

Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan BPP Pelaksanaan Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur Laporan Pertanggungjawaban BPP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi mengkonsolidasikan LPJ BPP, dan menyusun Laporan Pertanggungjawaan Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada KPPN. Pelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Laporan Pertanggungjawaban BPP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab/Kota Bendahara Pengeluaran KPU Kab/Kota mengkonsolidasikan LPJ BPP, dan menyusun Laporan Pertanggungjawaan Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada KPPN.

Lain-lain Pengesahan hibah langsung untuk daerah otonomi baru yang belum memiliki struktur organisasi KPU, dilaksanakan oleh KPU sebelum pemekaran. Sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dapat dikembalikan kepada pemberi hibah sesuai NPHL. Namun dalam hal tidak diatur, sisa uang dimaksud agar disetor ke kas negara.

Terima Kasih